Pengawasan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 11 Rhb

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10210676000
Status: Batal
Date: 23 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Lampung
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,945,621
RUP Code: 58033649
Work Location: Tersebar - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 0
Attachment
URAIAN SINGKAT                                 
       Pengawasan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 11 RHB       
                                                                      
                                                                      
1. Latar Belakang  Pada kegiatan pembangunan/rehabilitasi gedung negara,
                   setiap proses tahapannya akan memerlukan tindakan  
                   pengawasan agar dalam pelaksanaannya dapat berhasil
                   dengan hasil yang diharapkan. Salah satu unsur yang
                   menyebabkan kurang optimalnya kualitas pelaksanaan 
                   penyelenggaraan bangunan gedung negara adalah kurangnya
                                                                      
                   unsur pengawasan. Untuk itu dalam setiap kegiatan tersebut
                   digunakan pula unsur pengawasan / supervisi, sehingga
                   kegiatan dapat berlangsung dengan metode dan spesifikasi
                   yang benar dan mengurangi adanya deviasi progress akibat
                   penyimpangan yang terjadi.                         
                   Pada tahap pelaksanaan bangunan dan infrastruktur, secara
                   umum pelaksanaan pekerjaan pengawasan fisik di lapangan
                   ditugaskan kepada pihak ketiga, yaitu Konsultan Pengawas.
                   Konsultan Pengawas akan melakukan pengawasan terhadap
                   pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana, yang
                   menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya.            
                   Disamping bertanggung jawab atas semua kegiatan teknik
                   yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana selama   
                   pelaksanaan pekerjaan berlangsung hingga serah terima
                   pekerjaan, secara kontraktual Konsultan Pangawas   
                   bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa dalam kegiatan
                                                                      
                   operasionalnya. Konsultan Pengawas akan mendapatkan
                   bantuan bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan  
                   pengawasan dari Pengguna Jasa.                     
                                                                      
2. Maksud dan Tujuan A. Maksud                                        
                     Maksud Kegiatan ini adalah melaksanakan Pengawasan
                     Pengawasan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 11
                     RHB agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi
                     teknik dan semua ketentuan dalam kontrak (fisik). Konsep
                     wewenang yang dimiliki konsultan adalah konsep   
                     perbantuan yaitu konsultan akan mendampingi dan  
                     membantu direksi masing-masing pekerjaan konstruksi.
                                                                      
                                                                      
                   B. Tujuan                                          
                     Tujuan kegiatan ini adalah terwujudnya hasil pekerjaan
                     konstruksi yang berkualitas sesuai dengan spesifikasi
                     teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak
                     sehingga target efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
                     banguna gedung negara tercapai.                  
3. Sasaran         Sasaran utama dari Pekerjaan ini adalah terwujudnya
                   Pelaksanaan Pengawasan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi
                   Gedung 11 RHB agar dapat memenuhi persyaratan yang 
                   ditetapkan dalam spesifikasi / dokumen Kontrak.    
                                                                      
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Pengawasan Teknis Pengawasan Teknis
                   Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 11 RHB dilaksanakan di
                   wilayah Provinsi Lampung.                          
                                                                      
                                                                      
5. Sumber Pendanaan Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini dianggarkan
                   biaya dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025
                   sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) termasuk
                   didalamnya PPN.