Konsultan Supervisi Penyediaan Psu Permukiman 6

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10326182000
Date: 14 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Lampung
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,998,013
Winner (Pemenang): CV Ellips Consultant
NPWP: 08*0**6****23**0
RUP Code: 58938980
Work Location: tersebar - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 1
Attachment
o                                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
     PEMERINTAH         PROVINSI       LAMPUNG                       
                                                                     
    DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA              
        Jalan Beringin II No. 34 Teluk Betung Bandar Lampung, Lampung 35215
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                 URAIAN    PEKERJAAN                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 KEGIATAN          : URUSAN PENYELENGGARAAN PSU                      
                                                                     
                     PERMUKIMAN                                      
                                                                     
 SUB KEGIATAN      : PERENCANAAN PENYEDIAAN PSU PERMUKIMAN           
                                                                     
 NAMA PEKERJAAN    : KONSULTAN PERENCANAAN FISIK PENYEDIAAN          
                     PSU PERMUKIMAN 6                                
                                                                     
 SUMBER DANA       : APBD                                            
                                                                     
 TAHUN ANGGARAN    : 2025                                            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
              APBD  TAHUN   ANGGARAN     2025                        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                     URAIAN PEKERJAAN                                
                        PEKERJAAN:                                   
                                                                     
      Konsultan Perencanaan Fisik Penyediaan PSU Permukiman 6        
                                                                     
                                                                     
a. Uraian pekerjaan jasa konsultansi:                                
1). Membantu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi
                                                                     
   Lampung dalam pelaksanaan konstruksi Infrastruktur Kawasan Permukiman.
2). Mengevaluasi kegiatan pelaksanaan fisik yang diajukan oleh pelaksana konstruksi
                                                                     
   di lapangan, yang meliputi program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan
   dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan,
                                                                     
   quality assurance, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
3). Mengendalikan program pelaksanaan fisik yang meliputi program pengendalian
                                                                     
   sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,pengendalian kualitas dan
   kuantitas hasil konstruksi, dan pengendalian tertib administrasi. 
                                                                     
4). Melakukan kordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan
   konstruksi fisik dan non fisik.                                   
                                                                     
5). Melakukan monitoring dan evaluasi atas pekerjaan pemborong / kontraktor untuk
   setiap lokasi dengan menggunakan dasar-dasar teori manajemen proyek dan
                                                                     
   konstruksi termasuk penggunaan teknik rekayasa nilai (value engineering), yang
   terdiri atas:                                                     
                                                                     
   i. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
      akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.   
                                                                     
   ii. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
      mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi, serta
                                                                     
      memonitor dan mengevaluasi laporan konsultan pengawas tiap lokasi
      pembangunan.                                                   
                                                                     
   iii. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas,
      kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik di tiap lokasi
                                                                     
      pembangunan.                                                   
   iv. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan  
                                                                     
      persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.          
   v. Melakukan pengawasan secara berkala ke tiap lokasi pembangunan.
                                                                     
   vi. Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi secara berkala.       
   vii. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
                                                                     
      oleh kontraktor.                                               
   viii. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama dan
                                                                     
      mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;                 
   ix. Bersama dengan Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa menyusun petunjuk
                                                                     
      pemeliharaan dan penggunaan hasil pekerjaan;                   
   x. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun dokumen akhir pekerjaan, 
                                                                     
      antara lain terdiri dari: Berita Acara Serah Terima I dan II, Surat/Berita Acara
      Penyerahan Lahan, Gambar situasi dan gambar-gambar yang sesuai 
                                                                     
      dengan pelaksanaan dilapangan (as-built drawing), salinan atau fotokopi
      surat izin lainnya dari pemerintah daerah setempat atau yang berwenang;
                                                                     
   xi. Membuat Berita Acara Uitzeet (pengukuran lahan dan tapak bangunan);
   xii. Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pengguna Jasa
                                                                     
      tentang Sub-Kontraktor yang akan dilibatkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
   xiii. Setiap minggu melakukan pelaporan progres pembobotan kepada Dinas
                                                                     
      Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
   xiv. Meneliti gambar-gambar hasil pelaksanaan pembangunan (as-built drawing)
                                                                     
      sebelum serah terima pekerjaan selesai (PHO).                  
   xv. Membantu menyiapkan kelengkapan persyaratan untuk pelaksanaan PHO
                                                                     
      maupun FHO.                                                    
   xvi. Menyusun petunjuk pemeliharaan dan serah terima aset bangunan sebagai
                                                                     
      hibah dari pusat kepada daerah.                                
   xvii. menyusun laporan akhir pekerjaan supervisi.