Penyusunan Sop Pelaksanaan Konsultasi Publik Dan Diseminasi Informasi Rencana Tata Ruang Provinsi Lampung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10462129000
Date: 10 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Lampung
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,999,123
Winner (Pemenang): CV Rancareka Arsindo
NPWP: 09*2**4****22**0
RUP Code: 60950688
Work Location: Tersebar di Kabupaten Kota - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG                            
                                                                        
    DINAS PERUMAHAN, KAWASAN  PERMUKIMAN   DAN CIPTA KARYA              
         Jalan Beringin II No. 34 Teluk Betung, Kota Bandar Lampung     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      URAIAN  PEKERJAAN                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 PENGGUNA  ANGGARAN  : Ir. THOMAS EDWIN ALI H., S.T., S.E., M.M.        
                                                                        
 SATKER/SKPD         : DINAS PERUMAHAN, KAWASAN  PERMUKIMAN,            
                      DAN CIPTA KARYA PROVINSI LAMPUNG                  
                                                                        
 NAMA PPK            : IR. M. OKTA PURA NUGRAHA, S.T.                   
                                                                        
 KEGIATAN            : PENETAPAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH             
                      DAN RENCANA  RINCI TATA RUANG PROVINSI            
                                                                        
                                                                        
 SUB KEGIATAN        : PENETAPAN  KEBIJAKAN   DALAM   RANGKA            
                      PELAKSANAAN  PENATAAN RUANG                       
                                                                        
 NAMA PEKERJAAN      : PENYUSUNAN SOP PELAKSANAAN  KONSULTASI           
                      PUBLIK DAN DISEMINASI INFORMASI RENCANA           
                      TATA RUANG PROVINSI LAMPUNG                       
                                                                        
 SUMBER DANA         : APBDP                                            
                                                                        
 TAHUN ANGGARAN      : 2025                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   APBD TAHUN  ANGGARAN  2025                           
                                                                        
                       URAIAN PEKERJAAN                                 
 KONSULTAN PENYUSUNAN  SOP PELAKSANAAN  KONSULTASI PUBLIK DAN           
  DISEMINASI INFORMASI RENCANA TATA RUANG  PROVINSI LAMPUNG             
                                                                        
                                                                        
Ruang lingkup pekerjaan Penyusunan SOP Pelaksanaan Konsultasi Publik dan Diseminasi
Informasi Rencana Tata Ruang Provinsi Lampung adalah:                   
1. Melakukan identifikasi dan pengumpulan data terkait pelaksanaan konsultasi publik dan
                                                                        
  diseminasi informasi rencana tata ruang di Provinsi Lampung maupun di daerah lain
  sebagai pembanding. Data yang dikumpulkan mencakup kebijakan, pedoman teknis,
  peraturan perundang-undangan, serta praktik pelaksanaan sebelumnya.   
                                                                        
2. Melakukan kajian mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur
  tentang penataan ruang, keterbukaan informasi publik, partisipasi masyarakat, dan tata
                                                                        
  kelola pemerintahan daerah. Analisis ini juga mencakup identifikasi struktur kelembagaan
  dan mekanisme koordinasi antarperangkat daerah yang terlibat dalam pelaksanaan
  konsultasi publik dan diseminasi informasi.                           
                                                                        
3. Menyusun rancangan awal SOP pelaksanaan konsultasi publik dan diseminasi informasi,
  yang mencakup alur kegiatan, tahapan pelaksanaan, pembagian peran antarperangkat
                                                                        
  daerah, metode komunikasi publik, serta standar evaluasi pelaksanaan kegiatan.
4. Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Dinas tentang Penetapan SOP Pelaksanaan
  Konsultasi Publik dan Diseminasi Informasi Rencana Tata Ruang Provinsi Lampung, berikut
                                                                        
  lampiran-lampirannya yang berisi dokumen SOP dan perangkat pendukung pelaksanaan
  kegiatan.                                                             
                                                                        
5. Melaksanakan kegiatan konsultasi dan diskusi terfokus (Focus Group Discussion/FGD)
  dengan perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya
                                                                        
  untuk memperoleh masukan terhadap rancangan SOP serta menyempurnakannya agar
  sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan di daerah.            
6. Mengembangkan inovasi pelaksanaan konsultasi publik dan diseminasi informasi yang
                                                                        
  efisien, transparan, dan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Tata Ruang
  (SIMTARU) Provinsi Lampung serta media komunikasi publik lainnya, guna mendukung
                                                                        
  keterbukaan informasi tata ruang secara berkelanjutan.                
  Menyusun dokumen final SOP, Rancangan Keputusan Kepala Dinas beserta lampirannya,
  serta laporan akhir kegiatan yang memuat latar belakang, metodologi, hasil analisis, hasil
  konsultasi, dan rekomendasi implementasi SOP di lingkungan Pemerintah Provinsi
  Lampung.                                                              
                                                                        
Tahapan pekerjaan ini antara lain sebagai berikut:                      
                                                                        
  •  Tahap Persiapan                                                    
  Meliputi kegiatan:                                                    
     1. Memenuhi kelengkapan administrasi, personil, dan peralatan; dan 
     2. Penetapan metodologi dan rencana kerja penyusunan SOP, termasuk identifikasi
       regulasi, sumber data, dan pendekatan analisis yang digunakan.   
  •  Tahap Pengumpulan Data dan Informasi                               
                                                                        
  Meliputi kegiatan:                                                    
     1. Pengumpulan data dan informasi terkait pelaksanaan konsultasi publik dan
                                                                        
       diseminasi informasi rencana tata ruang di tingkat nasional dan daerah;
     2. Analisis regulasi dan kelembagaan yang relevan dengan pelaksanaan konsultasi
                                                                        
       publik dan diseminasi informasi tata ruang;                      
     3. Identifikasi mekanisme koordinasi antarperangkat daerah dan pihak terkait.
  •  Tahap Penyusunan Rancangan SOP dan Rancangan Keputusan Kepala Dinas
                                                                        
  Meliputi kegiatan:                                                    
     1. Penyusunan rancangan awal SOP pelaksanaan konsultasi publik dan diseminasi
                                                                        
       informasi rencana tata ruang;                                    
     2. Penyusunan Rancangan Keputusan Kepala Dinas beserta lampirannya;
     3. Pelaksanaan uji konsultasi (Focus Group Discussion/FGD) untuk memperoleh
                                                                        
       masukan terhadap rancangan SOP;                                  
     4. Penyempurnaan rancangan berdasarkan hasil konsultasi.           
                                                                        
  •  Tahap Penyusunan Dokumen Final dan Laporan Akhir                   
  Meliputi kegiatan:                                                    
                                                                        
     1. Finalisasi dokumen SOP dan Rancangan Keputusan Kepala Dinas;    
     2. Penyusunan laporan akhir kegiatan yang berisi hasil analisis, dokumen SOP final,
       serta rekomendasi implementasi;                                  
                                                                        
     3. Penyerahan dokumen dalam bentuk cetak dan digital kepada pengguna jasa.