PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA
Jalan Beringin II No. 34 Teluk Betung, Kota Bandar Lampung
URAIAN PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : Ir. THOMAS EDWIN ALI H., S.T., S.E., M.M.
SATKER/SKPD : DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN,
DAN CIPTA KARYA PROVINSI LAMPUNG
NAMA PPK : IR. M. OKTA PURA NUGRAHA, S.T.
KEGIATAN : PENETAPAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH
DAN RENCANA RINCI TATA RUANG PROVINSI
SUB KEGIATAN : PENETAPAN KEBIJAKAN DALAM RANGKA
PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
NAMA PEKERJAAN : PENYUSUNAN SOP PELAKSANAAN KONSULTASI
PUBLIK DAN DISEMINASI INFORMASI RENCANA
TATA RUANG PROVINSI LAMPUNG
SUMBER DANA : APBDP
TAHUN ANGGARAN : 2025
APBD TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PEKERJAAN
KONSULTAN PENYUSUNAN SOP PELAKSANAAN KONSULTASI PUBLIK DAN
DISEMINASI INFORMASI RENCANA TATA RUANG PROVINSI LAMPUNG
Ruang lingkup pekerjaan Penyusunan SOP Pelaksanaan Konsultasi Publik dan Diseminasi
Informasi Rencana Tata Ruang Provinsi Lampung adalah:
1. Melakukan identifikasi dan pengumpulan data terkait pelaksanaan konsultasi publik dan
diseminasi informasi rencana tata ruang di Provinsi Lampung maupun di daerah lain
sebagai pembanding. Data yang dikumpulkan mencakup kebijakan, pedoman teknis,
peraturan perundang-undangan, serta praktik pelaksanaan sebelumnya.
2. Melakukan kajian mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang penataan ruang, keterbukaan informasi publik, partisipasi masyarakat, dan tata
kelola pemerintahan daerah. Analisis ini juga mencakup identifikasi struktur kelembagaan
dan mekanisme koordinasi antarperangkat daerah yang terlibat dalam pelaksanaan
konsultasi publik dan diseminasi informasi.
3. Menyusun rancangan awal SOP pelaksanaan konsultasi publik dan diseminasi informasi,
yang mencakup alur kegiatan, tahapan pelaksanaan, pembagian peran antarperangkat
daerah, metode komunikasi publik, serta standar evaluasi pelaksanaan kegiatan.
4. Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Dinas tentang Penetapan SOP Pelaksanaan
Konsultasi Publik dan Diseminasi Informasi Rencana Tata Ruang Provinsi Lampung, berikut
lampiran-lampirannya yang berisi dokumen SOP dan perangkat pendukung pelaksanaan
kegiatan.
5. Melaksanakan kegiatan konsultasi dan diskusi terfokus (Focus Group Discussion/FGD)
dengan perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya
untuk memperoleh masukan terhadap rancangan SOP serta menyempurnakannya agar
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan di daerah.
6. Mengembangkan inovasi pelaksanaan konsultasi publik dan diseminasi informasi yang
efisien, transparan, dan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Tata Ruang
(SIMTARU) Provinsi Lampung serta media komunikasi publik lainnya, guna mendukung
keterbukaan informasi tata ruang secara berkelanjutan.
Menyusun dokumen final SOP, Rancangan Keputusan Kepala Dinas beserta lampirannya,
serta laporan akhir kegiatan yang memuat latar belakang, metodologi, hasil analisis, hasil
konsultasi, dan rekomendasi implementasi SOP di lingkungan Pemerintah Provinsi
Lampung.
Tahapan pekerjaan ini antara lain sebagai berikut:
• Tahap Persiapan
Meliputi kegiatan:
1. Memenuhi kelengkapan administrasi, personil, dan peralatan; dan
2. Penetapan metodologi dan rencana kerja penyusunan SOP, termasuk identifikasi
regulasi, sumber data, dan pendekatan analisis yang digunakan.
• Tahap Pengumpulan Data dan Informasi
Meliputi kegiatan:
1. Pengumpulan data dan informasi terkait pelaksanaan konsultasi publik dan
diseminasi informasi rencana tata ruang di tingkat nasional dan daerah;
2. Analisis regulasi dan kelembagaan yang relevan dengan pelaksanaan konsultasi
publik dan diseminasi informasi tata ruang;
3. Identifikasi mekanisme koordinasi antarperangkat daerah dan pihak terkait.
• Tahap Penyusunan Rancangan SOP dan Rancangan Keputusan Kepala Dinas
Meliputi kegiatan:
1. Penyusunan rancangan awal SOP pelaksanaan konsultasi publik dan diseminasi
informasi rencana tata ruang;
2. Penyusunan Rancangan Keputusan Kepala Dinas beserta lampirannya;
3. Pelaksanaan uji konsultasi (Focus Group Discussion/FGD) untuk memperoleh
masukan terhadap rancangan SOP;
4. Penyempurnaan rancangan berdasarkan hasil konsultasi.
• Tahap Penyusunan Dokumen Final dan Laporan Akhir
Meliputi kegiatan:
1. Finalisasi dokumen SOP dan Rancangan Keputusan Kepala Dinas;
2. Penyusunan laporan akhir kegiatan yang berisi hasil analisis, dokumen SOP final,
serta rekomendasi implementasi;
3. Penyerahan dokumen dalam bentuk cetak dan digital kepada pengguna jasa.