PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA
Jalan Beringin II No. 34 Teluk Betung, Kota Bandar Lampung
URAIAN PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : Ir. THOMAS EDWIN ALI H., S.T., S.E., M.M.
SATKER/SKPD : DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN,
DAN CIPTA KARYA PROVINSI LAMPUNG
NAMA PPK : DEDE SULAEMAN, S.T, M.T
KEGIATAN : PENGEMBANGAN SISTEM DAN PENGELOLAAN
.......................PERSAMPAHAN REGIONAL
SUB KEGIATAN : PENYUSUNAN RENCANA, KEBIJAKAN, STRATEGI
DAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN
PERSAMPAHAN
NAMA PEKERJAAN : PENILAIAN INDEKS RESIKO TPA PROVINSI
LAMPUNG WILAYAH 2
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2025
APBD TAH UN ANGGARAN 2025
URAIAN PEKERJAAN
KONSULTAN PENILAIAN INDEKS RESIKO TPA PROVINSI LAMPUNG
WILAYAH 2
Ruang lingkup pekerjaan Penilaian Indeks Resiko TPA Provinsi Lampung Wilayah 1 adalah:
1. Pengumpulan Data
Kumpulkan data teknis, operasional, lingkungan TPA (sekunder & primer).
2. Jenis Data
RTRW, regulasi, timbulan-komposisi sampah, infrastruktur, survey lapangan,
wawancara, dokumentasi.
3. Analisis Risiko
Penilaian lokasi, sistem teknis, manajemen, dampak lingkungan & sosial dengan
skoring Permen PUPR 03/2013.
4. Dokumen TPA
Deskripsi, skor, peta risiko, foto, rekomendasi (tutup/rehab/perbaikan).
5. Validasi
Diskusi teknis dan revisi dokumen sesuai masukan.
6. Laporan Akhir
Berisi metode, hasil, rekomendasi, dan ringkasan untuk pengambilan keputusan serta
dasar usulan kegiatan ke pusat.
Tahapan pelaksanaan kegiatan ini meliputi :
1. Laporan Pendahuluan Laporan pendahuluan memuat pendalaman KAK (latar
belakang, maksud, tujuan, dan landasan hukum), metodologi dan pendekatan, gambaran
kondisi persampahan wilayah, serta rencana rinci pelaksanaan (jadwal kegiatan dan
alokasi tenaga ahli). Laporan disusun selambatnya 15 hari kalender sejak SPMK,
diserahkan sebanyak 4 eksemplar (A4 berwarna), dan dipresentasikan dalam rapat
pembahasan bersama tim teknis dan instansi terkait.
2. Kunjung Lapang kegiatan ini dilaksanakan untuk memperoleh data primer dan
verifikasi kondisi eksisting TPA. Kegiatan mencakup observasi visual, verifikasi teknis
infrastruktur, wawancara pengelola dan masyarakat, dokumentasi lapangan, serta
pengisian formulir penilaian indeks risiko sesuai Lampiran V Permen PUPR No. 3
Tahun 2013.
3. Laporan Akhir Laporan akhir memuat rangkuman seluruh kegiatan, hasil survey,
pengolahan data, hasil scoring dan analisis indeks risiko, kesimpulan dan
rekomendasi keberlanjutan pengelolaan persampahan serta dokumen disusun sesuai
format Permen PUPR dan dapat digunakan sebagai dasar pengusulan kegiatan
penutupan/rehabilitasi TPA. Disusun selambatnya 60 hari kalender sejak SPMK,
diserahkan sebanyak:
1. Dokumen laporan akhir (4 eksemplar)
2. Flashdiskdisk eksternal berisi soft file laporan (1 buah)
Laporan dipresentasikan dalam rapat pembahasan akhir bersama tim teknis dan
instansi/lembaga terkait.