Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Kantor Ifka

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10502028000
Status: Ulang
Date: 23 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Lampung
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 225,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 10,227,318
Winner (Pemenang): CV Pillar Langgeng
NPWP: 09*9**1****23**0
RUP Code: 60354442
Work Location: UPTD IFKA - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH     PROVINSI   LAMPUNG                          
                                                                        
                 DINAS     KESEHATAN                                    
                                                                        
            Jln. Dr. Susilo no 44 Telp (0721) 252412, 264091 Teluk Betung
                          Bandar Lampung                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              SPESIFIKASI PEKERJAAN  KONSTRUKSI                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SATKER/SKPD      : DINAS KESEHATAN PROVINSI LAMPUNG                     
                                                                        
NAMA PPK         : dr. EDWIN RUSLI, M.KM                                
                                                                        
NAMA PEKERJAAN   : JASA KONSULTAN PENGAWASAN REHAB GEDUNG KANTOR        
                   IFKA                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       TAHUN ANGGARAN 2025                              
                   SPESIFIKASI PEKERJAAN KONSTRUKSI                     
                                                                        
                                                                        
                             PEKERJAAN :                                
            JASA KONSULTAN PENGAWASAN REHAB GEDUNG KANTOR IFKA          
                                                                        
   1.  LATAR        : Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik bangunan gedung negara
       BELAKANG       yang dilakukan kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan
                      secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan
                      digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
                      operasional dan efektif.                          
                      Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa
                      pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan
                      menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan
                      dan kompleksitas pekerjaan.                       
                      Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan
                      konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
                      Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
                      intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat dilakukan
                      kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
                      disepakati.                                       
                                                                        
   2.  MAKSUD DAN   : Maksud dan Tujuan                                 
       TUJUAN         Mewujudkan fasilitas penunjang dalam melakukan aktifitas dilingkungan
                      kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.          
                                                                        
                                                                        
   3.  TARGET/      : Sasaran pembangunan fisik adalah terwujudnya peningkatan fungsi dan
       SASARAN                                                          
                      kualitas sarana dan prasarana, pemenuhan fasilitas pelayanan yang dapat
                      meningkatkan kenyamanan khususnya dilingkungan kantor UPTD Instalasi
                                                                        
                      Farmasi dan Kalibarsi Alat Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
                                                                        
   4.  NAMA SKPD DAN  Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
       KEGIATAN       konstruksi:                                       
                      a. K/L/D/I : Dinas Kesehatan Provinsi Lampung     
                      b. Pekerjaan : Jasa Konsultan Pengawasan Rehab Gedung Kantor IFKA
                      c. Lokasi : Bandar Lampung                        
                      d. Nama PPK : Dr. Edwin Rusli, M.KM               
                                                                        
       SUMBER DANA                                                      
   5.  DAN PERKIRAAN : a. Sumber Dana :                                 
                      APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025         
                      b. Total Pagu Anggaran:                           
                      Rp. 10.229.000,- (Sepuluh juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)
   6.  REFERENSI    : a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
       HUKUM          Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
                      Barang/Jasa Pemerintah;                           
                                                                        
                      b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                      Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
                      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
                      c. UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017;           
                      d. Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 2018 Tentang
                      Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
                      e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                      Republik Indonesia Nomor : 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan
                                                                        
                      Ijin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.              
                      f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
                      Indonesia Nomor : 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                      Keselamatan Konstruksi                            
                      g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
                      Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman
                      Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
                                                                        
                      Umum Dan Perumahan Rakyat                         
                                                                        
   7.  RUANG LINGKUP : Ruang lingkup pekerjaan Rehab Gedung Kantor IFKA :
                      - Pekerjaan Persiapan                             
                      - Pekerjaan Rehab Gedung Obat                     
                      - Pekerjaan Rehab Ruang Staf, Ruang Kepala UPTD dan Ruang Lobby
                                                                        
   8.  PRODUK YANG  : Produk yang dihasilkan dari pekerjaan konstruksi ini adalah : Jasa
       DIHASILKAN     Konsultan Pengawasan Rehab Gedung Kantor IFKA     
                                                                        
   9.  WAKTU        : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi
       PELAKSANAAN    pengawasan 30 (tiga puluh) hari kalender          
   10. PERSONIL     :                                                   
       MANAJERIAL                                                       
       YANG                                                             
       DIBUTUHKAN                                                       
                                                                        
         Jabatan dalam Pengalaman kerja                                 
    No.                                 Sertifikat Kompetensi Kerja     
          Pekerjaan    (Tahun)                                          
   1.  Site Enginner S1-1 Tahun -                                       
   11. KETENTUAN    : - Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil,
       PENYEDIA       serta disyaratkan:                                
       BARANG /JASA   1. Klasifikasi Bangunan Gedung dengan subklasifikasi Jasa Rekayasa
                      Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) yang
                      masih berlaku                                     
                      - Mempunyai NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
                      (SPT Tahunan tahun pajak 2024);                   
                      - Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
                      (apabila ada perubahan);                          
                      - Tidak masuk ke dalam daftar hitam, keikutsertaannya tidak
                      menimbulkan pertentangan kepentingan pihak terkait, tidak dalam
                      pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
                      dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
                      tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
                      berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
                      diluar tanggungan negara;                         
                                                                        
                      - Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
                      (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
                      termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru
                      berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   13. PENUTUP      : Spesifikasi Pekerjaan Konstruksi ini menjadi pedoman secara umum bagi
                      pelaksana jasa konsultansi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis
                      yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar
                      pelaksana an pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang
                      telah ditentukan dengan kualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
                                                                        
                                                                        
                            Bandar Lampung, Oktober 2025                
                            Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              dr. EDWIN RUSLI, M.KM                     
                             NIP. 19660811 200212 1 003