PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
DINAS KESEHATAN
Jln. Dr. Susilo no 44 Telp (0721) 252412, 264091 Teluk Betung
Bandar Lampung
SPESIFIKASI PEKERJAAN KONSTRUKSI
SATKER/SKPD : DINAS KESEHATAN PROVINSI LAMPUNG
NAMA PPK : dr. EDWIN RUSLI, M.KM
NAMA PEKERJAAN : JASA KONSULTAN PENGAWASAN REHAB GEDUNG KANTOR
IFKA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN :
JASA KONSULTAN PENGAWASAN REHAB GEDUNG KANTOR IFKA
1. LATAR : Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik bangunan gedung negara
BELAKANG yang dilakukan kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan
secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan
digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
operasional dan efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa
pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan
dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat dilakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
disepakati.
2. MAKSUD DAN : Maksud dan Tujuan
TUJUAN Mewujudkan fasilitas penunjang dalam melakukan aktifitas dilingkungan
kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
3. TARGET/ : Sasaran pembangunan fisik adalah terwujudnya peningkatan fungsi dan
SASARAN
kualitas sarana dan prasarana, pemenuhan fasilitas pelayanan yang dapat
meningkatkan kenyamanan khususnya dilingkungan kantor UPTD Instalasi
Farmasi dan Kalibarsi Alat Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
4. NAMA SKPD DAN Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
KEGIATAN konstruksi:
a. K/L/D/I : Dinas Kesehatan Provinsi Lampung
b. Pekerjaan : Jasa Konsultan Pengawasan Rehab Gedung Kantor IFKA
c. Lokasi : Bandar Lampung
d. Nama PPK : Dr. Edwin Rusli, M.KM
SUMBER DANA
5. DAN PERKIRAAN : a. Sumber Dana :
APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025
b. Total Pagu Anggaran:
Rp. 10.229.000,- (Sepuluh juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)
6. REFERENSI : a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
HUKUM Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
c. UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017;
d. Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 2018 Tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor : 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan
Ijin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor : 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat
7. RUANG LINGKUP : Ruang lingkup pekerjaan Rehab Gedung Kantor IFKA :
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Rehab Gedung Obat
- Pekerjaan Rehab Ruang Staf, Ruang Kepala UPTD dan Ruang Lobby
8. PRODUK YANG : Produk yang dihasilkan dari pekerjaan konstruksi ini adalah : Jasa
DIHASILKAN Konsultan Pengawasan Rehab Gedung Kantor IFKA
9. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi
PELAKSANAAN pengawasan 30 (tiga puluh) hari kalender
10. PERSONIL :
MANAJERIAL
YANG
DIBUTUHKAN
Jabatan dalam Pengalaman kerja
No. Sertifikat Kompetensi Kerja
Pekerjaan (Tahun)
1. Site Enginner S1-1 Tahun -
11. KETENTUAN : - Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil,
PENYEDIA serta disyaratkan:
BARANG /JASA 1. Klasifikasi Bangunan Gedung dengan subklasifikasi Jasa Rekayasa
Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK001) yang
masih berlaku
- Mempunyai NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
(SPT Tahunan tahun pajak 2024);
- Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
- Tidak masuk ke dalam daftar hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak terkait, tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
diluar tanggungan negara;
- Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
13. PENUTUP : Spesifikasi Pekerjaan Konstruksi ini menjadi pedoman secara umum bagi
pelaksana jasa konsultansi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis
yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar
pelaksana an pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan dengan kualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Bandar Lampung, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dr. EDWIN RUSLI, M.KM
NIP. 19660811 200212 1 003