URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN PERENCANAAN - Konsultan Penyusunan Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Bidang Perumahan
a. Maksud
Kegiatan Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bidang Perumahan ini
dimaksudkan untuk menyediakan acuan teknis dan operasional bagi Pemerintah Provinsi
Lampung dalam melaksanakan pembangunan dan peningkatan kualitas rumah serta
kawasan permukiman secara terpadu, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pedoman ini akan menjadi dokumen rujukan dalam pelaksanaan kegiatan perumahan di
Provinsi Lampung agar tercipta mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
evaluasi kegiatan yang komprehensif dan terarah, serta mendukung pencapaian sasaran
pembangunan perumahan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi Lampung Tahun
2025–2030 dan kebijakan bidang perumahan yang telah ada.
b. Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis,
pedoman manajemen risiko serta pedoman pelaksanaan kegiatan bidang perumahan yang
memuat ketentuan umum, mekanisme pelaksanaan, dan standar teknis penyelenggaraan
serta peningkatan kualitas rumah dan kawasan permukiman di Provinsi Lampung. Selain
itu, pedoman ini menjadi dasar evaluasi dan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan
kegiatan di bidang perumahan.
c. Ruang lingkup lokasi pekerjaan jasa konsultansi
Lokasi kegiatan berada di Provinsi Lampung, dengan titik koordinasi utama pada Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung, sebagai
penanggung jawab kegiatan. Selain itu dengan melibatkan perangkat daerah terkait dan
perwakilan pemerintah kabupaten/kota di provinsi Lampung dalam tahap konsultasi dan
validasi pedoman.
d. Lingkup pekerjaan jasa konsultansi meliputi:
1. Tahap Persiapan
A. Melakukan koordinasi awal dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan
Cipta Karya Provinsi Lampung serta perangkat daerah terkait untuk menyepakati
jadwal, metode dan kebutuhan data kegiatan.
B. Menyusun rencana kerja (work plan) dan kerangka metodologis penyusunan
pedoman, termasuk pembagian tahapan, tanggung jawab, dan output setiap fase.
C. Menyusun instrumen pengumpulan data (daftar regulasi, form inventarisasi program
dan format analisis kebutuhan).
2. Tahap Pengumpulan Data dan Kajian
A. Melakukan inventarisasi dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan
nasional maupun daerah yang berkaitan dengan perumahan dan kawasan
permukiman (UU, PP, Permen PKP, Permen PUPR, serta Pergub Lampung).
B. Melakukan analisis kebijakan dan dokumen perencanaan, meliputi RPJPD, RPJMD
2025–2030, IKU Dinas PKPCK, dan Renstra Dinas PKPCK.
C. Melaksanakan pengumpulan data sekunder dari hasil kegiatan penyelenggaraan di
bidang perumahan sebelumnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, termasuk
program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, dan penataan kawasan
kumuh.
D. Melaksanakan FGD dan asistensi untuk memperoleh masukan empiris terkait
pelaksanaan kegiatan perumahan.
3. Tahap Penyusunan Draft Pedoman Awal
Menyusun kerangka dan sistematika pedoman pelaksanaan kegiatan bidang perumahan,
meliputi:
• Latar belakang dan dasar hukum;
• Tujuan dan prinsip pelaksanaan;
• Mekanisme pelaksanaan kegiatan;
• Standar teknis dan indikator kinerja;
• Tata cara koordinasi antar instansi dan kabupaten/kota;
• Mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
• Format administrasi pendukung kegiatan.
4. Tahap Konsultasi dan Validasi
A. Melaksanakan FGD dan rapat pembahasan dengan stakeholder bidang perumahan
dan kawasan permukiman.
B. Mengumpulkan masukan dan tanggapan terhadap draft pedoman, termasuk aspek
kelembagaan, mekanisme pelaksanaan, dan kesesuaian regulasi.
C. Melakukan revisi dan penyempurnaan draft dokumen pedoman berdasarkan hasil
konsultasi dan validasi.
5. Tahap Finalisasi dan Pelaporan
A. Menyusun draft final pedoman pelaksanaan kegiatan di bidang perumahan Provinsi
Lampung lengkap dengan format administrasi pendukung.
B. Menyusun laporan akhir kegiatan yang mencakup:
• Uraian proses pelaksanaan kegiatan;
• Rekomendasi kebijakan dan tindak lanjut implementasi pedoman.
• Dokumentasi kegiatan.
6. Melakukan presentasi hasil akhir kepada pihak Dinas PKPCK Provinsi Lampung.