Konsultan Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bidang Perumahan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10518173000
Date: 28 October 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Lampung
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,999,000
Winner (Pemenang): Buwana Spatial Planning
NPWP: 09*5**1****23**0
RUP Code: 61008183
Work Location: bandar lampung - Bandar Lampung (Kota)|Lampung Barat - Lampung Barat (Kab.)|Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)|Lampung Tengah - Lampung Tengah (Kab.)|Lampung Timur - Lampung Timur (Kab.)|Lampung Utara - Lampung Utara (Kab.)|Mesuji - Mesuji (Kab.)|Metro - Metro (Kota)|Pesawaran - Pesawaran (Kab.)|Pesisir Barat - Pesisir Barat(Kab.)|Pringsewu - Pringsewu (Kab.)|Tanggamus - Tanggamus (Kab.)|Tulang Bawang Barat - Tulang Bawang Barat (Kab.)|Tulang Bawang - Tulang Bawang (Kab.)|Way Kanan - Way Kanan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT     PEKERJAAN                              
                                                                            
 KONSULTAN    PERENCANAAN     - Konsultan  Penyusunan   Pedoman             
                                                                            
            Pelaksanaan  Kegiatan  Bidang Perumahan                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
a. Maksud                                                                   
  Kegiatan Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bidang Perumahan ini     
                                                                            
  dimaksudkan untuk menyediakan acuan teknis dan operasional bagi Pemerintah Provinsi
  Lampung dalam melaksanakan pembangunan dan peningkatan kualitas rumah serta
                                                                            
  kawasan permukiman secara terpadu, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-
  undangan.                                                                 
                                                                            
                                                                            
  Pedoman ini akan menjadi dokumen rujukan dalam pelaksanaan kegiatan perumahan di
  Provinsi Lampung agar tercipta mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
                                                                            
  evaluasi kegiatan yang komprehensif dan terarah, serta mendukung pencapaian sasaran
  pembangunan perumahan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi Lampung Tahun
                                                                            
  2025–2030 dan kebijakan bidang perumahan yang telah ada.                  
                                                                            
                                                                            
b. Tujuan                                                                   
  Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis,
                                                                            
  pedoman manajemen risiko serta pedoman pelaksanaan kegiatan bidang perumahan yang
  memuat ketentuan umum, mekanisme pelaksanaan, dan standar teknis penyelenggaraan
                                                                            
  serta peningkatan kualitas rumah dan kawasan permukiman di Provinsi Lampung. Selain
  itu, pedoman ini menjadi dasar evaluasi dan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan
                                                                            
  kegiatan di bidang perumahan.                                             
                                                                            
                                                                            
c. Ruang lingkup lokasi pekerjaan jasa konsultansi                          
  Lokasi kegiatan berada di Provinsi Lampung, dengan titik koordinasi utama pada Dinas
                                                                            
  Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung, sebagai  
  penanggung jawab kegiatan. Selain itu dengan melibatkan perangkat daerah terkait dan
                                                                            
  perwakilan pemerintah kabupaten/kota di provinsi Lampung dalam tahap konsultasi dan
  validasi pedoman.                                                         
d. Lingkup pekerjaan jasa konsultansi meliputi:                             
                                                                            
1. Tahap Persiapan                                                          
                                                                            
  A. Melakukan koordinasi awal dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan
     Cipta Karya Provinsi Lampung serta perangkat daerah terkait untuk menyepakati
     jadwal, metode dan kebutuhan data kegiatan.                            
                                                                            
  B. Menyusun rencana kerja (work plan) dan kerangka metodologis penyusunan 
     pedoman, termasuk pembagian tahapan, tanggung jawab, dan output setiap fase.
                                                                            
  C. Menyusun instrumen pengumpulan data (daftar regulasi, form inventarisasi program
     dan format analisis kebutuhan).                                        
                                                                            
                                                                            
2. Tahap Pengumpulan Data dan Kajian                                        
                                                                            
  A. Melakukan inventarisasi dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan
     nasional maupun daerah yang berkaitan dengan perumahan dan kawasan     
                                                                            
     permukiman (UU, PP, Permen PKP, Permen PUPR, serta Pergub Lampung).    
  B. Melakukan analisis kebijakan dan dokumen perencanaan, meliputi RPJPD, RPJMD
     2025–2030, IKU Dinas PKPCK, dan Renstra Dinas PKPCK.                   
                                                                            
  C. Melaksanakan pengumpulan data sekunder dari hasil kegiatan penyelenggaraan di
     bidang perumahan sebelumnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, termasuk
                                                                            
     program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, dan penataan kawasan
     kumuh.                                                                 
                                                                            
  D. Melaksanakan FGD dan asistensi untuk memperoleh masukan empiris terkait
     pelaksanaan kegiatan perumahan.                                        
                                                                            
                                                                            
3. Tahap Penyusunan Draft Pedoman Awal                                      
  Menyusun kerangka dan sistematika pedoman pelaksanaan kegiatan bidang perumahan,
                                                                            
  meliputi:                                                                 
                                                                            
      •  Latar belakang dan dasar hukum;                                    
                                                                            
      •  Tujuan dan prinsip pelaksanaan;                                    
      •  Mekanisme pelaksanaan kegiatan;                                    
                                                                            
      •  Standar teknis dan indikator kinerja;                              
                                                                            
      •  Tata cara koordinasi antar instansi dan kabupaten/kota;            
                                                                            
      •  Mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan;                     
                                                                            
      •  Format administrasi pendukung kegiatan.                            
4. Tahap Konsultasi dan Validasi                                            
  A. Melaksanakan FGD dan rapat pembahasan dengan stakeholder bidang perumahan
                                                                            
     dan kawasan permukiman.                                                
  B. Mengumpulkan masukan dan tanggapan terhadap draft pedoman, termasuk aspek
                                                                            
     kelembagaan, mekanisme pelaksanaan, dan kesesuaian regulasi.           
  C. Melakukan revisi dan penyempurnaan draft dokumen pedoman berdasarkan hasil
                                                                            
     konsultasi dan validasi.                                               
                                                                            
5. Tahap Finalisasi dan Pelaporan                                           
                                                                            
  A. Menyusun draft final pedoman pelaksanaan kegiatan di bidang perumahan Provinsi
     Lampung lengkap dengan format administrasi pendukung.                  
                                                                            
  B. Menyusun laporan akhir kegiatan yang mencakup:                         
                                                                            
                                                                            
     •  Uraian proses pelaksanaan kegiatan;                                 
     •  Rekomendasi kebijakan dan tindak lanjut implementasi pedoman.       
                                                                            
     •  Dokumentasi kegiatan.                                               
                                                                            
6. Melakukan presentasi hasil akhir kepada pihak Dinas PKPCK Provinsi Lampung.