Perencanaan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 7P Pbl

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10613090000
Date: 21 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Lampung
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,999,889
Winner (Pemenang): PT Suar Manggala Cipta
NPWP: 10*0**0****65**1
RUP Code: 60998550
Work Location: Tersebar - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
                                                                      
 PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN/REHABILITASI GEDUNG 7P PBL            
                                                                      
                                                                      
1. Latar Belakang Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi
                  Gedung 7P PBL  adalah perencanaan dalam rangka      
                  pembangunan sarana dan prasarana fisik bangunan baik
                  secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu
                  menciptakan sebuah bangunan yang nyaman dan memenuhi
                  persyaratan yang ditetapkan secara internasional. Setiap
                  bangunan maupun sarana dan prasarana lainnya harus  
                  diwujudkan dengan sebaik-baiknyaa sehingga mampu    
                  memenuhi secara optimal fungsi ruang/bangunannya dan
                  dapat digunakan sebagai acuan bagi bangunan sejenis dan
                  lingkungannya. Setiap bangunan maupun sarana dan    
                  prasarana lainnya harus direncanakan dan dirancang dengan
                  sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
                  yang layak dari segi mutu, biaya, waktu dan kriteria
                                                                      
                  administrasi. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan
                  dan prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik
                  dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan karya    
                  perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak  
                  diterima menurut kaidah, norma serta tata laku      
                  professional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk      
                  pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang 
                  sehingga mampu  mendorong perwujudan karya          
                  perencanaan yang sesuai dengan kepentingan proyek.  
                                                                      
2. Maksud dan Tujuan A. Maksud:                                       
                     Maksud   pengadaan  Perencanaan  Teknis          
                     Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 7P PBL merupakan 
                     jasa konsultansi untuk mendapatkan suatu dokumen 
                                                                      
                     perencanaan teknis yang lengkap dan representatif
                     berdasarkan aturan teknis yang berlaku.          
                  B. Tujuan:                                          
                     Tujuan pengadaan jasa konsultansi Perencanaan Teknis
                     Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 7P PBL bertujuan 
                     sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan fisik di
                     lapangan sehingga diperoleh efisiensi dan efektifitas
                     pekerjaan konstruksi bangunan.                   
                                                                      
3. Sasaran        Terwujudnya suatu perencanaan yang komprehensif baik
                  ditinjau dari aspek arsitektural dan struktural serta aspek
                  ekonomi serta tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan
                  dan bisa menerjemahkan secara fisik berdasarkan aturan
                                                                      
                  teknis yang berlaku.                                
                                                                      
4. Lokasi Kegiatan Penyusunan kegiatan Penyusunan Perencanaan Teknis  
                  Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 7P PBL berlokasi    
                  sebagai berikut :                                   
                    Pembangunan/ Rehabilitasi Prasarana Masjid Al-Abror
                     Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung Kabupaten     
                     Lampung Selatan.                                 
                    Pembangunan Pagar Makam Dusun I A Desa Karang    
                     Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung     
                     Selatan.                                         
                    Pembangunan Pagar Workshop Gerabah Natar Dinas   
                     Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.  
                                                                      
                    Pembangunan/ Rehabilitasi Gapura SMAN 1 Tanjung  
                     Bintang Kabupaten Lampung Selatan.               
                   * (apabila ada perubahan ruang lingkup pekerjaan, akan diatur
                    didalam dokumen kontrak)                          
                                                                      
5. Sumber Pendanaan Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini    
                  dianggarkan biaya dari APBDP Provinsi Lampung Tahun 
                  Anggaran 2025 sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta
                  Rupiah) termasuk didalamnya PPN.