URAIAN SINGKAT
PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN/REHABILITASI GEDUNG 5P PBL
1. Latar Belakang Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi
Gedung 5P PBL adalah perencanaan dalam rangka
pembangunan sarana dan prasarana fisik bangunan baik
secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu
menciptakan sebuah bangunan yang nyaman dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan secara internasional. Setiap
bangunan maupun sarana dan prasarana lainnya harus
diwujudkan dengan sebaik-baiknyaa sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi ruang/bangunannya dan
dapat digunakan sebagai acuan bagi bangunan sejenis dan
lingkungannya. Setiap bangunan maupun sarana dan
prasarana lainnya harus direncanakan dan dirancang dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
yang layak dari segi mutu, biaya, waktu dan kriteria
administrasi. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan
dan prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
professional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang
sehingga mampu mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai dengan kepentingan proyek.
2. Maksud dan Tujuan A. Maksud:
Maksud pengadaan Perencanaan Teknis
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 5P PBL merupakan
jasa konsultansi untuk mendapatkan suatu dokumen
perencanaan teknis yang lengkap dan representatif
berdasarkan aturan teknis yang berlaku.
B. Tujuan:
Tujuan pengadaan jasa konsultansi Perencanaan Teknis
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 5P PBL bertujuan
sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan fisik di
lapangan sehingga diperoleh efisiensi dan efektifitas
pekerjaan konstruksi bangunan.
3. Sasaran Terwujudnya suatu perencanaan yang komprehensif baik
ditinjau dari aspek arsitektural dan struktural serta aspek
ekonomi serta tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan
dan bisa menerjemahkan secara fisik berdasarkan aturan
teknis yang berlaku.
4. Lokasi Kegiatan Penyusunan kegiatan Penyusunan Perencanaan Teknis
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 5P PBL berlokasi
sebagai berikut :
Pembangunan Lapangan Basket SMAN 2 Bandar
Lampung.
Pembangunan Lapangan Bulutangkis SMAN 1 Seputih
Raman Kabupaten Lampung Tengah.
Pembangunan/ Rehabilitasi Prasarana SMAN 1
Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah.
Pembangunan/ Rehabilitasi Pagar SMKN 1 Way
Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.
Pembangunan/ Rehabilitasi Pagar SMKN 1 Selagai
Lingga Kabupaten Lampung Tengah.
* (apabila ada perubahan ruang lingkup pekerjaan, akan diatur
didalam dokumen kontrak)
5. Sumber Pendanaan Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini
dianggarkan biaya dari APBDP Provinsi Lampung Tahun
Anggaran 2025 sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta
Rupiah) termasuk didalamnya PPN.