Asuransi Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Provinsi Lampung

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10619108000
Status: Gagal
Date: 24 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Lampung
Work Unit: Sekretariat Dprd
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 123,641,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 122,947,098
RUP Code: 61798438
Work Location: Jl. Wr Monginsidi No. 69 Teluk Betung Bandar Lampung - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 1
Attachment
Lingkup kegiatan Pekerjaan sebagai berikut:                              
                                                                         
1. Jaminan Pokok                                                         
  1) Kerugian komprehensif Kerugian atau kerusakan pada kendaraan roda empat dan atau
    kepentingan lain yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
      a. Tabrakan atau benturan termasuk terbalik, tergelincir, terperosok
      b. Perbuatan Jahat, Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau
        diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam
        pasal 362, 363, ayat (3), (4), (5) dan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum
        Pidana                                                           
      c. Kebakaran termasuk kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan
        atau tempat penyimpanan kendaraan roda empat, kebakaran akibat sambaran
        petir, kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk
        mencegah atau memadamkan kebakaran, dimusnahkannya seluruh atau sebagian
        kendaraan roda empat atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan
        menjalarnya kebakaran itu.                                       
                                                                         
 2) Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut diatas dan
    akibat kecelakaan alat angkut oleh sebab apapun selama kendaraan diangkat dengan
    feri dan atau penyeberangan lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen
    Perhubungan Darat, untuk tujuan penyebrangan.                        
                                                                         
 3) Biaya wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung, jika terjadi kerugian atau kerusakan
    akibat risiko yang dijamin, untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel
    atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan,
    setinggitingginya sebesar 0,5 % dari harga pertanggungan kendaraan dan atau sesuai
    dengan polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan
    Asuransi Indonesia dan atau ketentuan lainnya.                       
                                                                         
                                                                         
2. Jaminan Perluasan                                                     
  Jaminan tambahan/perluasan asuransi kendaraan bermotor yaitu : kerusuhan huru hara,
  banjir, angin topan, gempa bumi, tetorisme sabotase, tanggung jawab hukum pihak
  ketiga, kecelakaan diri pengemudi, kecelakaan diri penumpang dan/atau sesuai dengan
  Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang (PSAKBI) diterbitkan oleh Dewan
  Asuransi Indonesia, dan ketentuan lainnya yang berlaku.