Lingkup kegiatan Pekerjaan sebagai berikut:
1. Jaminan Pokok
1) Kerugian komprehensif Kerugian atau kerusakan pada kendaraan roda empat dan atau
kepentingan lain yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
a. Tabrakan atau benturan termasuk terbalik, tergelincir, terperosok
b. Perbuatan Jahat, Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau
diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 362, 363, ayat (3), (4), (5) dan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana
c. Kebakaran termasuk kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan
atau tempat penyimpanan kendaraan roda empat, kebakaran akibat sambaran
petir, kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk
mencegah atau memadamkan kebakaran, dimusnahkannya seluruh atau sebagian
kendaraan roda empat atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan
menjalarnya kebakaran itu.
2) Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut diatas dan
akibat kecelakaan alat angkut oleh sebab apapun selama kendaraan diangkat dengan
feri dan atau penyeberangan lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen
Perhubungan Darat, untuk tujuan penyebrangan.
3) Biaya wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung, jika terjadi kerugian atau kerusakan
akibat risiko yang dijamin, untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel
atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan,
setinggitingginya sebesar 0,5 % dari harga pertanggungan kendaraan dan atau sesuai
dengan polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan
Asuransi Indonesia dan atau ketentuan lainnya.
2. Jaminan Perluasan
Jaminan tambahan/perluasan asuransi kendaraan bermotor yaitu : kerusuhan huru hara,
banjir, angin topan, gempa bumi, tetorisme sabotase, tanggung jawab hukum pihak
ketiga, kecelakaan diri pengemudi, kecelakaan diri penumpang dan/atau sesuai dengan
Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang (PSAKBI) diterbitkan oleh Dewan
Asuransi Indonesia, dan ketentuan lainnya yang berlaku.