Updating Aplikasi E-Sppd

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10630117000
Status: Gagal
Date: 26 November 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Lampung
Work Unit: Sekretariat Dprd
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 591,814,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 195,189,000
RUP Code: 61440490
Work Location: Jl. Wr Monginsidi No. 69 Teluk Betung Bandar Lampung - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 0
Attachment
 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang      
                        Pelayanan Publik.                              
                       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang      
                        Pemerintahan Daerah.                           
                   2. Peraturan Pemerintah                             
                       Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang
                        Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP STE).
                       Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
                        Pengelolaan Keuangan Daerah.                   
                   3. Peraturan Presiden                               
                       Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem
                        Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).       
                       Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu
                        Data Indonesia.                                
                   4. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)     
                       Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem 
                        Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).          
                       Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
                        Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan
                        Daerah.                                        
                   5. Peraturan Menteri PAN-RB                         
                       PermenPAN-RB Nomor 59 Tahun 2020 Tentang       
                        Pemantauan dan Evaluasi SPBE.                  
                   6. Instruksi Presiden                               
                       Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan
                        dan Strategi Nasional Updating e-Government.   
Ruang Lingkup                                                          
11. Lingkup Pekerjaan 1. Modul Transaksi                               
                   Fitur Utama:                                        
                   SPT:                                                
                       Pembuatan SPT, yang meliputi Jenis SPT, Nomor SPT,
                        Tanggal SPT, Tujuan 1, Tujuan 2 dan Tujuan 3   
                   SPPD:                                               
                       Penerima Tugas                                 
                       Biaya Penginapan                               
                       Uang Saku                                      
                       Biaya Transportasi                             
                       Biaya Lainnya                                  
                   Arus Balik:                                         
                       Input Actual tujuan, Tiba, Dari, Tanggal nama  
                        penandatangan                                  
                   Laporan Biaya :                                     
                       Input Nama Hotel, Nomor Kamar, alamat hotel    
                       Input Tanggal Berangkat, Nomor Tiket transportasi, nomor
                        penerbangan, Nomor Polisi Kendaraan            
                                                                       
                   2. Modul Master Data                                
                   Fitur Utama:                                        
                   Tahun                                               
                   Pejabat TTD SPT                                     
                                                                       
                   Rekening                                            
                   Golongan                                            
                   Jabatan                                             
                   Pangkat                                             
                   Pegawai                                             
                   Jenis Biaya                                         
                   Wilayah                                             
                                                                       
                                                                       
                   3. Keuangan                                         
                       Fitur Utama:                                   
                           o Input Pembayaran SPPD:                    
                                 Input pembayaran SPD oleh bendahara  
                           o Saldo Rekening:                           
                                 Melihat saldo rekening               
                                 Detail saldo rekening yang digunakan 
                                                                       
                                  berdasarkan tahun                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       Tujuan: Memberikan data yang mudah dipahami dan
                        dapat langsung digunakan untuk mendukung       
                        pengambilan keputusan.                         
                                                                       
                                                                       
                   4. Laporan                                          
                       Fitur Utama:                                   
                           o Laporan BPK:                              
                                 Laporan untuk kepentingan ke BPK     
                           o Laporan SPPD Pegawai:                     
                                 Laporan perjalanan dinas per pegawai 
                                  guna kepentingan absensi pegawai     
                           o Komunikasi Langsung:                      
                                                                       
                                 Fitur pesan atau komunikasi langsung 
                                  antara masyarakat dan anggota DPRD.  
                                                                       
13. Peralatan, Material, 1. Koneksi internet                           
Personel dan Fasilitas dari 2. Data-data yang diperlukan               
Pejabat     Pembuat 3. LCD dan ruang rapat                             
Komitmen                                                               
14. Peralatan dan Material 1. Smartphone/Tablet: Untuk pengambilan foto dan update
                                                                       
dari Penyedia  Jasa  progres di lapangan.                              
Konsultansi        2. Laptop/PC: Untuk akses Google Maps, analisis data, dan
                     pembuatan peta detail.                            
                   3. Kamera/Smartphone: Untuk dokumentasi visual sebelum dan
                     sesudah pekerjaan.                                
                   4. Google Maps Tools: Untuk pengukuran jarak dan koordinat
                     lokasi proyek.                                    
                   5. File GIS (KML/GeoJSON): Untuk import/export data lokasi ke
                     Google Maps.                                      
                                                                       
                                                                       
15. Lingkup Kewenangan Lingkup kewenangan penyedia adalah sebagai berikut:
Penyedia Jasa         1. Menentukan metodologi pekerjaan yang sesuai untuk
                        menyelesaikan seluruh lingkup pekerjaan.       
                      2. Melakukan survey dan assessment untuk pengumpulan
                        data lapangan.                                 
                      3. Menyusun desain prototype aplikasi.           
                      4. Menyusun desain database untuk sistem.        
                                                                       
                      5. Melakukan Updating aplikasi dan sistem sesuai dengan
                        desain yang telah disetujui.                   
                      6. Melakukan pengujian sistem (testing) untuk memastikan
                        aplikasi berfungsi dengan baik.                
                      7. Menyusun dokumentasi sistem, termasuk dokumentasi
                        teknis dan panduan penggunaan aplikasi.        
                      8. Memberikan pelatihan kepada pengguna aplikasi (admin,
                        pengawas, surveyor, dsb).                      
                                                                       
                      9. Memberikan pemeliharaan dan dukungan pasca    
                        implementasi, termasuk perbaikan dan pembaruan 
                        aplikasi.