Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP STE).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu
Data Indonesia.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan
Daerah.
5. Peraturan Menteri PAN-RB
PermenPAN-RB Nomor 59 Tahun 2020 Tentang
Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
6. Instruksi Presiden
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan
dan Strategi Nasional Updating e-Government.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan 1. Modul Transaksi
Fitur Utama:
SPT:
Pembuatan SPT, yang meliputi Jenis SPT, Nomor SPT,
Tanggal SPT, Tujuan 1, Tujuan 2 dan Tujuan 3
SPPD:
Penerima Tugas
Biaya Penginapan
Uang Saku
Biaya Transportasi
Biaya Lainnya
Arus Balik:
Input Actual tujuan, Tiba, Dari, Tanggal nama
penandatangan
Laporan Biaya :
Input Nama Hotel, Nomor Kamar, alamat hotel
Input Tanggal Berangkat, Nomor Tiket transportasi, nomor
penerbangan, Nomor Polisi Kendaraan
2. Modul Master Data
Fitur Utama:
Tahun
Pejabat TTD SPT
Rekening
Golongan
Jabatan
Pangkat
Pegawai
Jenis Biaya
Wilayah
3. Keuangan
Fitur Utama:
o Input Pembayaran SPPD:
Input pembayaran SPD oleh bendahara
o Saldo Rekening:
Melihat saldo rekening
Detail saldo rekening yang digunakan
berdasarkan tahun
Tujuan: Memberikan data yang mudah dipahami dan
dapat langsung digunakan untuk mendukung
pengambilan keputusan.
4. Laporan
Fitur Utama:
o Laporan BPK:
Laporan untuk kepentingan ke BPK
o Laporan SPPD Pegawai:
Laporan perjalanan dinas per pegawai
guna kepentingan absensi pegawai
o Komunikasi Langsung:
Fitur pesan atau komunikasi langsung
antara masyarakat dan anggota DPRD.
13. Peralatan, Material, 1. Koneksi internet
Personel dan Fasilitas dari 2. Data-data yang diperlukan
Pejabat Pembuat 3. LCD dan ruang rapat
Komitmen
14. Peralatan dan Material 1. Smartphone/Tablet: Untuk pengambilan foto dan update
dari Penyedia Jasa progres di lapangan.
Konsultansi 2. Laptop/PC: Untuk akses Google Maps, analisis data, dan
pembuatan peta detail.
3. Kamera/Smartphone: Untuk dokumentasi visual sebelum dan
sesudah pekerjaan.
4. Google Maps Tools: Untuk pengukuran jarak dan koordinat
lokasi proyek.
5. File GIS (KML/GeoJSON): Untuk import/export data lokasi ke
Google Maps.
15. Lingkup Kewenangan Lingkup kewenangan penyedia adalah sebagai berikut:
Penyedia Jasa 1. Menentukan metodologi pekerjaan yang sesuai untuk
menyelesaikan seluruh lingkup pekerjaan.
2. Melakukan survey dan assessment untuk pengumpulan
data lapangan.
3. Menyusun desain prototype aplikasi.
4. Menyusun desain database untuk sistem.
5. Melakukan Updating aplikasi dan sistem sesuai dengan
desain yang telah disetujui.
6. Melakukan pengujian sistem (testing) untuk memastikan
aplikasi berfungsi dengan baik.
7. Menyusun dokumentasi sistem, termasuk dokumentasi
teknis dan panduan penggunaan aplikasi.
8. Memberikan pelatihan kepada pengguna aplikasi (admin,
pengawas, surveyor, dsb).
9. Memberikan pemeliharaan dan dukungan pasca
implementasi, termasuk perbaikan dan pembaruan
aplikasi.