URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Gedung Kantor
SDA
2. Nilai Total Pagu : Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah)
termasuk PPn.
3. Sumber Dana : APBD Kab. Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025
4. Lingkup Pekerjaan :
1. Kegiatan Persiapan.
Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Gedung Kantor SDA meliputi:
a) Koordinasi dengan pihak terkait.
Konsultan Perencana berkoordinasi dengan Pihak terkait (aparat desa, kecamatan atau
Dinas Pekerjaan Umum/Instansi teknis terkait) di lokasi kegiatan Jasa Konsultan
Perencanaan Rehab Gedung Kantor SDA Koordinasi bertujuan untuk mensinergikan
kegiatan Konsultan dengan program yang ada di Kabupaten/Kota, mencegah terjadinya
tumpang tindih kegiatan di lokasi yang sama serta untuk menampung aspirasi, keinginan
pihak-pihak yang ada di daerah lokasi kegiatan.
b) Menyusun jadwal kegiatan.
c) Persiapan daftar data/inventarisasi dan informasi yang diperlukan.
d) Mobilisasi personil, alat dan bahan.
e) Menyusun guide survei dan daftar peralatan.
2. Langkah Kegiatan Survei dan Pengumpulan Data.
Langkah kegiatan survey dan pengumpulan data primer dan skunder yang dibutuhkan dalam
Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Gedung Kantor SDA , antara lain :
a) Inventarisasi rencana umum tata ruang di lokasi kegiatan
b) Melakukan wawancara dengan masyarakat setempat/pimpinan penerima hibah terhadap
kegiatan penyusunan Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Gedung Kantor SDA pada
lokasi tersebut.
c) Mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk Jasa Konsultan Perencanaan Rehab
Gedung Kantor SDA yang sudah ada.
d) Mencari informasi harga satuan bahan bangunan setempat yang diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan perencanaan.
e) Pendataan lainnya baik primer maupun data sekunder yang terkait dengan kepentingan
studi.
3. Tahap Penyusunan Rencana
Tahapan kegiatan yang harus dilakukan oleh Konsultan Perencana adalah sebagai berikut :
a) Menyusun layout sekitar lokasi bangunan gedun. Hal ini penting diperhatikan sehingga
gambar cukup informatif untuk dipahami oleh Pihak Pengguna Jasa.
b) Melakukan desain perencanaan sesuai dengan peraturan dan Standar Nasional
Indonesia yang berlaku berdasarkan data survey lapangan.
c) Melakukan penggambaran terhadap desain yang telah direncanakan lengkap dengan
bangunan pelengkap sesuai dengan keperluan di lapangan.
d) Melakukan perhitungan kuantitas dan estimasi biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan
Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Gedung Kantor SDA , dilengkapi dengan back up
data hasil perencanaan secara rinci berikut penanganannya.
e) Menyusun rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) termasuk spesifikasi teknis yang
berkaitan dengan pelaksanaan Jasa Konsultan Perencanaan Rehab Gedung Kantor
SDA tersebut.
f) Mendokumentasikan secara baik kondisi fisik konstruksi yang disurvey.
4. Kegiatan Pengolahan Data Dan Analisa.
a. Kompilasi Data.
Pokok-pokok pekerjaan dan hasilnya adalah sebagai berikut:
1) Memadukan data antara data lapangan dengan data instansi terkait.
2) Mentabulasi dan mensistemasikan fakta dan informasi sesuai keperluan sehingga
mudah dibaca dan dimengerti.
3) Melakukan design.
b. Analisa Data.
Kegiatan analisis merupakan penilaian terhadap berbagai keadaan yang dilakukan
berdasarkan prinsip-prinsip pendekatan dan metode serta teknis analisis yang dapat
dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah maupun secara praktis.
DATA DASAR DAN FASILITAS PENUNJANG
Data Dasar Dan Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai
berikut:
a. Akomodasi dan Ruangan Kantor, Ada ruangan kantor yang disediakan oleh Pengguna
Jasa, Penyedia Jasa sesuai dengan Volume/BOQ (bill of quantity).
b. Staf Pengawas/Pendamping Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau
wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping dalam rangka pelaksanaan
jasa konsultansi yang akan ditentukan kemudian setelah penandatanganan kontrak.
c. Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen berupa peralatan dan
perlengkapan pendukung yang dapat digunakan oleh penyedia.