Konsultan Perencanaan Pembangunan Puskesmas (Puskesmas Terbanggi Subing)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10153930000
Date: 22 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,270,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,168,510
Winner (Pemenang): CV Walu Engineer
NPWP: 08*0**6****21**0
RUP Code: 59097360
Work Location: Terbanggi Agung - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH        KABUPATEN       LAMPUNG       TENGAH              
                                                                      
                  DINAS    KESEHATAN                                  
                                                                      
                                                                      
        Jl. Lintas Sumatera, Kampung Terbanggi Agung Kec. Gunung Sugih
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                           
                      JASA KONSULTANSI                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PENGGUNA ANGGARAN  :  dr. LIDIA DEWI                                  
                                                                      
SATKER/ SKPD       : DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH         
NAMA PPK           : Irawan Budi Waskito, S.Kep., M.K.M.              
                                                                      
KEGIATAN           : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
                                                                      
                     dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten /Kota        
SUB KEGIATAN       : Pembangunan Puskesmas                            
                                                                      
NAMA PEKERJAAN     : Konsultan Perencanaan Pembangunan Puskesmas      
                     Terbanggi Subing                                 
                                                                      
SUMBER DANA        : DAK                                              
                                                                      
TAHUN ANGGARAN     : 2025                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                             DAK                                      
                                                                      
                                                                      
                  TAHUN   ANGGARAN    2025                            
                URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                           
                     JASA KONSULTANSI                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         PEKERJAAN:                                   
Konsultan  Perencanaan   Pembangunan    Puskesmas   Terbanggi         
                                                                      
                            Subing                                    
                                                                      
                                                                      
                   URAIAN  PENDAHULUAN                                
                                                                      
                                                                      
1. LATAR BELAKANG       Dalam rangka membangun kualitas kesehatan di  
                                                                      
                        kabupaten lampung tengah, diperlukan perencanaan
                                                                      
                        pembangunan prasarana kesehatan yang baik dan 
                        terarah berdasarkan Undang-Undang dan mandatory
                                                                      
                        spanding yang telah mengamanatkan bahwa       
                                                                      
                        kesehatan adalah bagian dari kebutuhan dasar dalam
                        pembangunan di Indonesia.                     
                                                                      
                                                                      
                        Kabupaten Lampung Tengah yang merupakan salah 
                        satu kabupaten yang memiliki satuan pelayanan 
                                                                      
                        kesehatan terbesar di Provinsi Lampung, namun 
                        sangat memperhatikan kebutuhan prasarana      
                                                                      
                        kesehatan ini. Upaya yang dilakukan pemerintah
                                                                      
                        Kabupaten Lampung Tengah dalam memajukan      
                        kualitas kesehatan antara lain dengan membangun
                                                                      
                        prasarana dan sarana kesehatan yang menunjang 
                        proses pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan
                                                                      
                        juga merehabilitasi bangunan puskesmas, pustu yang
                                                                      
                        mengalami kerusakan, baik itu rusak sedang maupun
                        rusak berat.                                  
                                                                      
                                                                      
                        Berbagai upaya membangun kualitas kesehatanh di
                        Kabupaten Lampung Tengah melalui dana APBD dan
                                                                      
                        bantuan dari Pemerintah Pusat. Melalui APBD   
                                                                      
                        misalnya dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan
                        Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan melalui  
                                                                      
                        bantuan Pemerintah Pusat didapat dari APBN dengan
                                                                      
                        program revitalisasi prasarana kesehatan.     
2. MAKSUD DAN TUJUAN    a. Maksud                                     
                          Kegiatan Perencanaan Teknis (DED) yang      
                                                                      
                          melibatkan Rekanan Jasa Konsultasi ini,     
                          dimaksudkan untuk membantu Pejabat Pembuat  
                                                                      
                          Komitmen dalam hal melaksanakan pekerjaan   
                                                                      
                          Konsultan   Perencanaan  Pembangunan        
                          Puskesmas Terbanggi Subing.                 
                                                                      
                        b. Tujuan                                     
                                                                      
                          Kegiatan Perencanaan Teknis yang melibatkan 
                          Rekanan Jasa Konsultasi ini, bertujuan untuk
                                                                      
                          mensurvey guna perencanaan teknis yang tepat
                          guna dan bermutu dalam mematuhi spesifikasi 
                                                                      
                          teknis sebagaimana yang dipersyaratkan pada 
                                                                      
                          Kegiatan.                                   
                                                                      
                                                                      
3. SASARAN              Sasaran utama dari pekerjaan Perencanaan adalah
                        membantu Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah  
                                                                      
                        dalam  Pelaksanaan Perencanaan Konstruksi     
                                                                      
                        Konsultan Perencanaan Pembangunan Puskesmas   
                        Terbanggi Subing agar hasilnya memenuhi       
                                                                      
                        persyaratan  yang    ditetapkan  dalam        
                                                                      
                        Spesifikasi/Dokumen Kontrak.                  
                                                                      
                                                                      
4. LOKASI PEKERJAAN     Lokasi Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan berada
                        di Kabupaten Lamapung Tengah.                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
5. SUMBER PENDANAAN     Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini
                        dianggarkan biaya dari DAK Dinas Kesehatan    
                                                                      
                        Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran       
                                                                      
                        2025 dengan pagu sebesar Rp. 99.270.000,00,-  
                        (Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh 
                                                                      
                        Puluh Ribu Rupiah) termasuk didalamnya PPN    
6. NAMA DAN ORGANISASI  Nama   organisasi yang menyelenggarakan/      
                                                                      
   PENGGUNA ANGGARAN    melaksanakanpengadaan konsultansi :           
                                                                      
   (PA)                 1) SKPD   :DINAS KESEHATAN KABUPATEN          
                                   LAMPUNG TENGAH                     
                                                                      
                        2) PA     : dr. LIDIA DEWI                    
7. DATA DASAR           Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa adalah
                           a. Basic Price / Harga satuan upah, bahan dan
                                                                      
                             peralatan, terbaru yang dikeluarkan Pemda
                             Kabupaten Lampung Tengah                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           b. Referensi data untuk dipinjamkan kepada 
                             penyedia jasa yang berupa gambar, laporan
                                                                      
                             pendukung, surat-surat pendukung kegiatan
                                                                      
                             untuk keperluan survey & identifikasi.   
                                                                      
                                                                      
8. STANDAR TEKNIS       a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan       
                           Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
                                                                      
                           22/PRT/M/2018  Tentang  Pembangunan        
                                                                      
                           Bangunan Gedung Negara                     
                        b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan       
                                                                      
                           Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016     
                           Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
                                                                      
                           Pekerjaan Umum.                            
                                                                      
                        c. Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 Tentang      
                           Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, Dan
                                                                      
                           Peralatan Kesehatan Rumah Sakit            
                                                                      
                        d. Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 Tentang      
                           Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat 
                                                                      
                        e. Perangkat Lunak   Perencanaan Dalam        
                           melaksanakan      Perencanaan dengan       
                                                                      
                           menggunakan perangkat lunak yang kompatibel,
                                                                      
                           misalnya :                                 
                           •  AutoCAD (Computer Aided Design) : Untuk 
                                                                      
                              pekerjaan gambar/design detail baik untuk
                                                                      
                              gambar 2D atau 3D;                      
                           •  MS. Office : Untuk pekerjaan data dan   
                                                                      
                              laporan- laporan, dll.;                 
                                                                      
                                                                      
9. REFRENSI HUKUM       a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
                                                                      
                           Tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa  
                           Pemerintah.                                
                                                                      
                        b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
                                                                      
                           Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan
                           Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang       
                           Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.          
                                                                      
                                                                      
10. TUGAS DAN TAHAPAN   Perincian kegiatan sebagai berikut:           
                                                                      
                        a. Persiapan dan mobilisasi                   
                                                                      
                          1) Menyiapkan seluruh personil dan peralatan
                            yang akan dibutuhkan.                     
                                                                      
                          2) Melakukan koordinasi internal penyedia jasa
                                                                      
                            dan koordinasi dengan pemberi kerja yaitu 
                            Dinas Kesehatan Kab. Lampung Tengah dan   
                                                                      
                            instansi lain yang terkait.               
                        b. Pengumpulan data kondisi eksisting         
                                                                      
                           Inventarisasi dan pengumpulan data kondisi 
                                                                      
                           eksiting                                   
                                                                      
                                                                      
                          1) Data primer                              
                                                                      
                            • Kondisi eksisting                       
                            • Foto dokumentasi                        
                                                                      
                            • Video                                   
                                                                      
                          2) Data sekunder                            
                            • Design, perencanaan yang pernah dilakukan
                                                                      
                              pada tahun- tahun sebelumnya.           
                        c. Analisa data dan penetapan draft program   
                                                                      
                           penanganan                                 
                                                                      
                           Menganalisa keseluruhan data yang ada untuk
                           menetapkan draft program penanganan        
                                                                      
                        d. Verifikasi program penanganan Gedung       
                                                                      
                           Draft program penanganan hasil kegiatan butir
                           c  di atas harus dilakukan verifikasi dengan
                                                                      
                           program penanganan, untuk mempertajam      
                           penetapan   program penanganan sesuai      
                                                                      
                           kebutuhan nyata di lapangan serta ketersediaan
                                                                      
                           anggaran.                                  
                        e. Penetapan program final penanganan         
                                                                      
                           Perubahan  dan    koreksi   program        
                                                                      
                           penanganan hasil tahap kegiatan butir d harus
                           segera disiapkan oleh penyedia sebagai bahan
                                                                      
                           validasi program penanganan bersama dinas  
                           Kesehatan kabupaten lampung tengah.        
                        f. Penyiapan detailed engineering design (ded)
                                                                      
                           lingkup pekerjaan efektif                  
                           Dengan telah ditetapkannya desain gedung   
                                                                      
                           dalam                                      
                                                                      
                           tahap kegiatan e di atas, maka penyedia wajib
                           segera melaksanakan ded untuk gedung yang  
                                                                      
                           bersangkutan.                              
                                                                      
                                                                      
                        g. Penyiapan engineer’s estimate (ee)         
                                                                      
                           Dari desain yang telah disiapkan, ditetapkan
                           mata- mata pembayaran dan dihitung volume  
                                                                      
                           pekerjaannya. Selanjutnya dengan harga satuan
                                                                      
                           dasar/ pekerjaan sesuai pasar atau kontrak-
                           kontrak berjalan, dihitung engineer’s estimate
                                                                      
                           (ee). Engineer’s estimate tersebut juga meliputi:
                           1) Menghitung dan menetapkan kebutuhan     
                                                                      
                              peralatan utama minimal.                
                                                                      
                           2) Menghitung kebutuhan waktu pelaksanaan  
                              masing-masing lingkup pekerjaan.        
                                                                      
                           3) Mengidentifikasi bahaya k3,  dan        
                                                                      
                              menyiapkan penilaian resiko k3 dan      
                              pengendaliannya.                        
                                                                      
                        h. Penyiapan dokumen pemilihan                
                           Dengan   mengacu   kepada  ketentuan       
                                                                      
                           perundangan pengadaan barang/jasa yang     
                                                                      
                           berlaku, penyedia harus menyiapkandokumen  
                           pemilihan yang terdiri atas:               
                                                                      
                           1) Dokumen kualifikasi                     
                                                                      
                           2) Dokumen tender                          
                        i. Pelaporan                                  
                                                                      
                           Pelaporan dilaksanakan dengan tahapan-     
                           tahapan sebagai berikut:                   
                                                                      
                           1) Laporan pendahuluan, berisi uraian      
                                                                      
                             pemenuhan  seluruh dokumen kontrak       
                             perencanaan dan pemahaman penyedia jasa  
                                                                      
                             terhadap kak, metodologi perencanaan dan 
                                                                      
                             rencana kerja, serta hasil pengumpulan data
                             kondisi eksisting yang dilengkapi dengan foto
                             dokumentasi dan video sesuai format yang 
                                                                      
                             telah ditentukan.                        
                           2) Laporan antara, berisi penyiapan rencana dan
                                                                      
                             draft penanganan keseluruhan. Selanjutnya
                                                                      
                             hasil verifikasi program penanganan, serta
                             hasil validasi program penanganan dengan 
                                                                      
                             hasil program final penanganan.          
                                                                      
                           3) Laporan akhir, berisi kompilasi seluruh hasil
                             kegiatan penyedia jasa selama masa kontrak,
                                                                      
                             dokumen perencanaan lengkap meliputi     
                             perhitungan rinci seluruh konstruksi gedung,
                                                                      
                             gambar-  gambar  teknis, perhitungan     
                                                                      
                             engineer’s estimate, kebutuhan peralatan 
                             utama   minimal, kebutuhan  waktu        
                                                                      
                             pelaksanaan masing- masing lingkup       
                             pekerjaan, identifikasi bahaya k3 dan    
                                                                      
                             penilaian resiko k3, serta pengendaliannya
                                                                      
                             dan   beberapa rekomendasi terhadap      
                             permasalahan yang  ditemukan dalam       
                                                                      
                             kegiatan perencanaan gedung yang telah   
                                                                      
                             dilakukan.                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                    Pengguna Anggaran                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                     dr. LIDIA DEWI                   
                                                                      
                                 NIP 197703032005012016