Konsultan Perencanaan Pembangunan Puskesmas Rama Indra Di Kampung Rama Indra

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10155867000
Date: 23 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,945,510
Winner (Pemenang): CV Jaga Sakti
NPWP: 09*1**0****21**0
RUP Code: 59097358
Work Location: Kec. Seputih Raman - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH        KABUPATEN       LAMPUNG       TENGAH              
                                                                      
                  DINAS    KESEHATAN                                  
                                                                      
                                                                      
        Jl. Lintas Sumatera, Kampung Terbanggi Agung Kec. Gunung Sugih
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                           
                      JASA KONSULTANSI                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PENGGUNA ANGGARAN  : dr. LIDIA DEWI                                   
                                                                      
SATKER/ SKPD       : DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH         
NAMA PPK           : Irawan Budi Waskito, S.Kep., M.K.M.              
                                                                      
KEGIATAN           : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan
                                                                      
                     UKP Kewenangan Daerah Kabupaten /Kota            
SUB KEGIATAN       : Pembangunan Puskesmas                            
                                                                      
NAMA PEKERJAAN     : Konsultan Perencanaan Pembangunan Puskesmas Rama 
                     Indera                                           
                                                                      
SUMBER DANA        : APBD                                             
                                                                      
TAHUN ANGGARAN     : 2025                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            APBD                                      
                                                                      
                                                                      
                  TAHUN   ANGGARAN    2025                            
                URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                           
                     JASA KONSULTANSI                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         PEKERJAAN:                                   
  Konsultan  Perencanaan   Pembangunan    Puskesmas   Rama            
                                                                      
                            Indera                                    
                                                                      
                                                                      
                   URAIAN  PENDAHULUAN                                
                                                                      
                                                                      
1. LATAR BELAKANG       Dalam rangka membangun kualitas kesehatan di  
                                                                      
                        kabupaten lampung tengah, diperlukan perencanaan
                                                                      
                        pembangunan prasarana kesehatan yang baik dan 
                        terarah berdasarkan Undang-Undang dan mandatory
                                                                      
                        spanding yang telah mengamanatkan bahwa       
                                                                      
                        kesehatan adalah bagian dari kebutuhan dasar dalam
                        pembangunan di Indonesia.                     
                                                                      
                                                                      
                        Kabupaten Lampung Tengah yang merupakan salah 
                        satu kabupaten yang memiliki satuan pelayanan 
                                                                      
                        kesehatan terbesar di Provinsi Lampung, namun 
                        sangat memperhatikan kebutuhan prasarana      
                                                                      
                        kesehatan ini. Upaya yang dilakukan pemerintah
                                                                      
                        Kabupaten Lampung Tengah dalam memajukan      
                        kualitas kesehatan antara lain dengan membangun
                                                                      
                        prasarana dan sarana kesehatan yang menunjang 
                        proses pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan
                                                                      
                        juga merehabilitasi bangunan puskesmas, pustu yang
                                                                      
                        mengalami kerusakan, baik itu rusak sedang maupun
                        rusak berat.                                  
                                                                      
                                                                      
                        Berbagai upaya membangun kualitas kesehatanh di
                        Kabupaten Lampung Tengah melalui dana APBD dan
                                                                      
                        bantuan dari Pemerintah Pusat. Melalui APBD   
                                                                      
                        misalnya dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan
                        Dana Alokasi Khusus (DAK), sedangkan melalui  
                                                                      
                        bantuan Pemerintah Pusat didapat dari APBN dengan
                                                                      
                        program revitalisasi prasarana kesehatan.     
2. MAKSUD DAN TUJUAN    a. Maksud                                     
                          Kegiatan Perencanaan Teknis (DED) yang      
                                                                      
                          melibatkan Rekanan Jasa Konsultasi ini,     
                          dimaksudkan untuk membantu Pejabat Pembuat  
                                                                      
                          Komitmen dalam hal melaksanakan pekerjaan   
                                                                      
                          Konsultan Perencanaan Pembangunan Puskesmas 
                          Rama Indera.                                
                                                                      
                        b. Tujuan                                     
                                                                      
                          Kegiatan Perencanaan Teknis yang melibatkan 
                          Rekanan Jasa Konsultasi ini, bertujuan untuk
                                                                      
                          mensurvey guna perencanaan teknis yang tepat
                          guna dan bermutu dalam mematuhi spesifikasi 
                                                                      
                          teknis sebagaimana yang dipersyaratkan pada 
                                                                      
                          Kegiatan.                                   
                                                                      
                                                                      
3. SASARAN              Sasaran utama dari pekerjaan Perencanaan adalah
                        membantu Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah  
                                                                      
                        dalam  Pelaksanaan Perencanaan Konstruksi     
                                                                      
                        Konsultan Perencanaan Pembangunan Puskesmas   
                        Rama Indera agar hasilnya memenuhi persyaratan
                                                                      
                        yang ditetapkan dalam Spesifikasi/Dokumen Kontrak.
                                                                      
                                                                      
4. LOKASI PEKERJAAN     Lokasi Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan berada
                                                                      
                        di Kabupaten Lamapung Tengah.                 
                                                                      
                                                                      
5. SUMBER PENDANAAN     Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini
                                                                      
                        dianggarkan biaya dari APBD Dinas Kesehatan   
                        Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran       
                                                                      
                        2025 dengan pagu sebesar Rp. 100.000.000,00,- 
                                                                      
                        (Seratus Juta Rupiah) termasuk didalamnya PPN 
6. NAMA DAN ORGANISASI  Nama   organisasi yang  menyelenggarakan/     
                                                                      
  PENGGUNA ANGGARAN     melaksanakanpengadaan konsultansi :           
  (PA)                  1) SKPD   :DINAS KESEHATAN KABUPATEN          
                                                                      
                                  LAMPUNG TENGAH                      
                                                                      
                        2) PA     : dr. LIDIA DEWI                    
                                                                      
                                                                      
7. DATA DASAR           Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa adalah
                                                                      
                          a. Basic Price / Harga satuan upah, bahan dan
                             peralatan, terbaru yang dikeluarkan Pemda
                             Kabupaten Lampung Tengah                 
                                                                      
                                                                      
                           b. Referensi data untuk dipinjamkan kepada 
                                                                      
                             penyedia jasa yang berupa gambar, laporan
                                                                      
                             pendukung, surat-surat pendukung kegiatan
                             untuk keperluan survey & identifikasi.   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
8. STANDAR TEKNIS       a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan       
                          Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 
                                                                      
                          22/PRT/M/2018   Tentang   Pembangunan       
                          Bangunan Gedung Negara                      
                                                                      
                        b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan       
                                                                      
                          Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016      
                          Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
                                                                      
                          Pekerjaan Umum.                             
                        c. Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 Tentang      
                                                                      
                          Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, Dan 
                                                                      
                          Peralatan Kesehatan Rumah Sakit             
                        d. Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 Tentang      
                                                                      
                          Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat  
                                                                      
                        e. Perangkat Lunak   Perencanaan  Dalam       
                          melaksanakan       Perencanaan dengan       
                                                                      
                          menggunakan perangkat lunak yang kompatibel,
                          misalnya :                                  
                                                                      
                           • AutoCAD (Computer Aided Design) : Untuk  
                                                                      
                             pekerjaan gambar/design detail baik untuk
                             gambar 2D atau 3D;                       
                                                                      
                           • MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan-
                                                                      
                             laporan, dll.;                           
                                                                      
                                                                      
9. REFRENSI HUKUM       a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
                                                                      
                          Tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa   
                          Pemerintah.                                 
                                                                      
                        b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
                          Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan
                                                                      
                          Presiden Nomor 16  Tahun 2018  tentang      
                                                                      
                          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.           
10. TUGAS DAN TAHAPAN   Perincian kegiatan sebagai berikut:           
                                                                      
                        a. Persiapan dan mobilisasi                   
                          1) Menyiapkan seluruh personil dan peralatan
                                                                      
                            yang akan dibutuhkan.                     
                                                                      
                          2) Melakukan koordinasi internal penyedia jasa
                            dan koordinasi dengan pemberi kerja yaitu 
                                                                      
                            Dinas Kesehatan Kab. Lampung Tengah dan   
                                                                      
                            instansi lain yang terkait.               
                        b. Pengumpulan data kondisi eksisting         
                                                                      
                           Inventarisasi dan pengumpulan data kondisi 
                           eksiting                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          1) Data primer                              
                            • Kondisi eksisting                       
                                                                      
                            • Foto dokumentasi                        
                                                                      
                            • Video                                   
                          2) Data sekunder                            
                                                                      
                            • Design, perencanaan yang pernah dilakukan
                                                                      
                              pada tahun- tahun sebelumnya.           
                        c. Analisa data dan penetapan draft program   
                                                                      
                           penanganan                                 
                           Menganalisa keseluruhan data yang ada untuk
                                                                      
                           menetapkan draft program penanganan        
                                                                      
                        d. Verifikasi program penanganan Gedung       
                           Draft program penanganan hasil kegiatan butir
                                                                      
                           c  di atas harus dilakukan verifikasi dengan
                                                                      
                           program penanganan, untuk mempertajam      
                           penetapan   program penanganan sesuai      
                                                                      
                           kebutuhan nyata di lapangan serta ketersediaan
                           anggaran.                                  
                                                                      
                        e. Penetapan program final penanganan         
                                                                      
                           Perubahan  dan     koreksi   program       
                           penanganan hasil tahap kegiatan butir d harus
                                                                      
                           segera disiapkan oleh penyedia sebagai bahan
                                                                      
                           validasi program penanganan bersama dinas  
                           Kesehatan kabupaten lampung tengah.        
                                                                      
                        f. Penyiapan detailed engineering design (ded)
                           lingkup pekerjaan efektif                  
                           Dengan telah ditetapkannya desain gedung dalam
                                                                      
                           tahap kegiatan e di atas, maka penyedia wajib
                           segera melaksanakan ded untuk gedung yang  
                                                                      
                           bersangkutan.                              
                                                                      
                                                                      
                        g. Penyiapan engineer’s estimate (ee)         
                                                                      
                           Dari desain yang telah disiapkan, ditetapkan
                                                                      
                           mata- mata pembayaran dan dihitung volume  
                           pekerjaannya. Selanjutnya dengan harga satuan
                                                                      
                           dasar/ pekerjaan sesuai pasar atau kontrak-
                           kontrak berjalan, dihitung engineer’s estimate
                                                                      
                           (ee). Engineer’s estimate tersebut juga meliputi:
                                                                      
                           1) Menghitung dan menetapkan kebutuhan     
                              peralatan utama minimal.                
                                                                      
                           2) Menghitung kebutuhan waktu pelaksanaan  
                              masing-masing lingkup pekerjaan.        
                                                                      
                           3) Mengidentifikasi bahaya k3, dan menyiapkan
                                                                      
                              penilaian resiko k3 dan pengendaliannya.
                        h. Penyiapan dokumen pemilihan                
                                                                      
                           Dengan mengacu kepada ketentuan perundangan
                                                                      
                           pengadaan barang/jasa yang berlaku, penyedia
                           harus menyiapkandokumen pemilihan yang     
                                                                      
                           terdiri atas:                              
                           1) Dokumen kualifikasi                     
                                                                      
                           2) Dokumen tender                          
                                                                      
                        i. Pelaporan                                  
                           Pelaporan dilaksanakan dengan tahapan-     
                                                                      
                           tahapan sebagai berikut:                   
                                                                      
                          1) Laporan  pendahuluan, berisi uraian      
                             pemenuhan  seluruh dokumen  kontrak      
                                                                      
                             perencanaan dan pemahaman penyedia jasa  
                             terhadap kak, metodologi perencanaan dan 
                                                                      
                             rencana kerja, serta hasil pengumpulan data
                                                                      
                             kondisi eksisting yang dilengkapi dengan foto
                             dokumentasi dan video sesuai format yang 
                                                                      
                             telah ditentukan.                        
                                                                      
                          2) Laporan antara, berisi penyiapan rencana dan
                             draft penanganan keseluruhan. Selanjutnya
                             hasil verifikasi program penanganan, serta
                                                                      
                             hasil validasi program penanganan dengan 
                             hasil program final penanganan.          
                                                                      
                          3) Laporan akhir, berisi kompilasi seluruh hasil
                                                                      
                             kegiatan penyedia jasa selama masa kontrak,
                             dokumen  perencanaan lengkap meliputi    
                                                                      
                             perhitungan rinci seluruh konstruksi gedung,
                                                                      
                             gambar-  gambar  teknis, perhitungan     
                             engineer’s estimate, kebutuhan peralatan 
                                                                      
                             utama minimal, kebutuhan waktu pelaksanaan
                             masing- masing lingkup pekerjaan, identifikasi
                                                                      
                             bahaya k3 dan penilaian resiko k3, serta 
                                                                      
                             pengendaliannya dan beberapa rekomendasi 
                             terhadap permasalahan yang ditemukan     
                                                                      
                             dalam kegiatan perencanaan gedung yang   
                             telah dilakukan.                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                    Pengguna Anggaran                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                     dr. LIDIA DEWI                   
                                 NIP 197703032005012016