PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS KESEHATAN
RSUD DEMANG SEPULAU RAYA
Jl. Lintas Sumatera Desa Terbanggi Agung Kec. Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah - Lampung
URAIAN PEKERJAAN
Program : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan
Masyarakat
Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah
Daerah
Sub Kegiatan : Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan
Lainnya
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Cathlab
Lokasi : RSUD Demang Sepulau Raya Kab. Lampung Tengah
Tahun Anggaran : 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN :
Pembangunan Gedung Cathlab
1. Latar Belakang Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
telah dan terus berupaya menyediakan beberapa fasilitas
sarana kesehatan. Adanya dinamisasi dan gerak langkah
pembangunan akan mendorong diwujudkannya upaya
perbaikan peningkatan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat seperti yang dilakukan oleh RSUD Demang
Sepulau Raya melalui Dinas Kesehatan Kabupaten
Lampung Tengah.
Salah satu upaya yang penting dalam penyelenggaraan
pembangunan kesehatan adalah menyediakan sarana dan
prasarana kesehatan yang bermutu untuk menunjang
berbagai upaya pelayanan kesehatan baik pada tingkat
individu, keluarga maupun masyarakat. Kegiatan
pembangunan diutamakan pada peningkatan sarana dan
prasarana serta kemampuan pelayanan kesehatan seperti
rehabilitasi dan pembangunan sarana dan prasarana
pelayanan kesehatan tingkat dasar.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No 40 Tahun 2022 tentang persyaratan teknis
bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah
sakit. Penyelenggaraan Pelayanan Cathlab perlu
disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan
pelayanan kesehatan, kebutuhan hukum masyarakat dan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pelayanan Catlab merupakan pelayanan kesehatan yang
memanfaatkan energi radiasi pengion yang tidak hanya
bermanfaat bagi kesehatan tetapi memungkinkan dapat
menimbulkan efek negatif apabila tidak dikelola dengan
baik.
Maka perlu adanya desain perencanaan yang memenuhi
spesifikasi yang dituntut pada perancangan bangunan
radiasi khususnya untuk Gedung cathlab dan dalam proses
pembangunan nantinya tetap memperhatikan standar
pembangunan serta kebutuhan akan fasilitas pelayanan
kesehatan.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah mendapatkan dokumen
perencanaan teknis yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan
jaminan pelayanan kepada seluruh masyarakat untuk
memperoleh pelayanan catlab yang aman dan bermutu
sesuai indikasi dan kebutuhan masyarakat.
Tujuan dari untuk memberikan uraian ruang lingkup jasa
konsultansi kegiatan ini, sehingga calon penyedia jasa
konsultansi memahami ruang lingkup jasa yang akan
dilaksanakan dan menyampaikan penawaran yang wajar.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Konsultan Perencana. Dengan
penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran Sasaran dari pekerjaan ini adalah terwujudnya
peningkatan fungsi dan kualitas sarana dan prasarana,
pemenuhan fasilitas pelayanan yang dapat meningkatkan
kualitas penyelenggaraan kegiatan ang baik dan sesuai
kaidah teknis konstruksi dengan berpedoman pada
dokumen kontrak dan gambar perencanaan (DED).
4. Lokasi Pekerjaan RSUD Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah
5. Sumber Pendanaan Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini
dianggarkan
biaya dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun
Anggaran 2025 sebesar 60.000.000,- (Enam puluh juta
rupiah) termasuk didalamnya PPN
6. Referensi Hukum A. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 40
Tahun 2022 tentang persyaratan teknis bangunan,
prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit .
B. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung.
C. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
D. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
E. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi.
7. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa konsultansi :
A. Persiapan Perencanaan
Mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat, interpretasi secara garis besar terhadap KAK
dan konsultasi dengan unsur terkait mengenai teknis
perencanaan bangunan gedung.
B. Penyusunan Pra-Rencana
Melakukan tahapan rencana tampak, pra rencana
bangunan termasuk program dan konsep ruang,
perkiraan biaya dan keterangan persyaratan bangunan
dan lingkungan.
C. Rencana Pembangunan
1) Rencana arsitektur dan uraian konsep yang mudah
dimengerti oleh pemberi tugas
2) Rencana struktur dan detail struktur
3) Denah, tampak, potongan bangunan, rencana atap
(detail bila ada)
4) Rencana utilitas berupa jaringan air kotor, jaringan
air bersih dan jaringan kotoran (detail bila ada)
5) Rencana mekanikal, elektrikal berupa detail titik
lampu dsb
6) Detail kusen, daun pintu dan jendela
D. Penyusunan Rencana Anggaran
1) Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur,
detail utilitas yang sesuai dengan gambar rencana
yang telah disetujui
2) Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS) atau
Spesifikasi Teknis
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi
4) Laporan akhir perencanaan
E. Penyusunan Perencanaan dikoordinasikan secara
berkala kepada pengelola kegiatan
F. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan
pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan
G. Membantu pengawasan berkala selama pelaksanaan
konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan.
8. Keluaran Tersusunnya Dokumen Penyusunan Konsultansi
Perencanaan Pembangunan Gedung Cathlab.
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini
sebagai berikut :
A. Tahap Perancangan
1) Konsep perancangan
2) Konsep pra rancangan
3) Pengembangan rancangan
4) Rancangan Detail
B. Tahap Pelelangan (Dokumen Perencanaan Teknis)
1) Gambar rencana beserta detail pelaksanaan,
arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal,
pertamanan, tata ruang.
2) Rencana kerja dan syarat-syarat administrasi,
syarat umum dan syarat teknis (RKS)
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
4) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan / Bill Of
Quantity (BQ)
5) Laporan perencanaan
C. Tahap Pengawasan Berkala
Laporan pengawasan berkala, seperti memeriksa
kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana
secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa kontruksi, memberikan
rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat
laporan akhir pengawasan berkala.
9. Jangka Waktu Waktu pelaksanaan sampai dengan penyelesaian pekerjaan
Penyelesaian Pekerjaan ini diperkirakan dalam kurun waktu selama 30 (Tiga
Puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja dari Pejabat Pembuat
Komitmen terkait.
10. Laporan A. Laporan Pendahuluan
Merupakan laporan yang berisi mengenai metodologi
pekerjaan, tanggapan terhadap KAK, gambaran umum
wilayah dan review terhadap peraturan yang berlaku.
Dalam laporan ini juga termasuk data eksisting serta
analisa dan skenario Perencanaan. Laporan ini harus
diserahkan selambat-lambatnya pada akhir minggu ke-
1 (satu) kontrak. Laporan Pendahuluan sebanyak 5
(lima) buku dengan format A4.
B. Laporan Akhir
Merupakan laporan final yang berisi tentang rencana
umum dan konsep dari Perencanaan. Laporan ini harus
diserahkan selambat-lambatnya pada saat akhir
kontrak. Laporan Akhir sebanyak 5 (lima) buku dengan
format A4.
C. Gambar Rencana (Kertas A3), termasuk gambar 3D
sebanyak 5 (lima) buku dengan format A3.
D. Engineer's Estimate (EE) dan Bill of Quantity (BOQ)
sebanyak 5 (lima) buku dengan format A4.
E. Softcopyt File Harddisk SSD 1 TB berisi seluruh Produk
Perencanaan.
Lampung Tengah, 27 Mei 2025
Dibuat Oleh :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN APBD
RSUD DEMANG SEPULAU RAYA
KAB. LAMPUNG TENGAH
SUTIKNO, SKM, MPH.
NIP. 19720625 199703 1 002