PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya, Telp (0725) 26616
URAIAN SINGKAT
JASA KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN :
SKPD : DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
NAMA PPK : HERI SAPUTRA, ST, MT
KEGIATAN : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/ Kota
SUB KEGIATAN : Pemeliharaan Rutin Jalan
NAMA PEKERJAAN : Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Jalan Kabupaten Section 6
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2025
APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya Telp (0725) 26616
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN:
Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Jalan Kabupaten Section 6
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG : Dalam rangka kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan yang telah ada
di Wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Kabupaten
melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten
Lampung Tengah pada APBD Tahun Anggaran 2025
melaksanakan Pekerjaan Konstruksi dan menunjuk Penyedia
Jasa untuk melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan
Ruas Jalan Kabupaten Section 6 tersebut, percepatan
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada Tahun Anggaran 2025.
2. MAKSUD DAN : a) Maksud
TUJUAN Kegiatan yang melibatkan Penyedia Jasa Konstruksi ini,
dimaksudkan untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen
dalam hal melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Rutin
Jalan Ruas Jalan Kabupaten Section 6.
b) Tujuan
Perbaikan sarana dan prasarana jalan di kegiatan
Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Jalan Kabupaten Section 6
dimaksudkan untuk mewujudkan Infrastruktur jalan dalam
kondisi mantap guna mendorong pertumbuhan ekonomi
wilayah setempat sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, meningkatkan akses dan
mobilitas masyarakat dari dan menuju ke wilayah setempat,
mendorong pengembangan kepariwisataan, mewujudkan
layanan prima pemerintah daerah kepada masyarakat dalam
penyediaan infrastruktur transportasi, serta mewujudkan
pemerataan pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah.
3. SASARAN : Sasaran utama dari pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas
Jalan Kabupaten Section 6 adalah membantu Pemerintah
Kabupaten Lampung Tengah dalam Pelaksanaan Kegiatan
Pemeliharaan Rutin Jalan.
4. LOKASI PEKERJAAN : Ruas Jalan Kabupaten Lampung Tengah yang menjadi
kewenangan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten
Lampung Tengah.
5. SUMBER DANA : APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025
6. NAMA DAN : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI pengadaan konsultansi:
PEJABAT PEMBUAT
a) SKPD : DINAS BINA MARGA DAN BINA
KOMITMEN
KONSTRUKSI KAB. LAMPUNG TENGAH
b) PPK : HERI SAPUTRA, ST, MT
7. DATA DASAR : Data dasar adalah ruas - ruas jalan di Kabupaten Lampung
Tengah yang terdapat dalam DPA Dinas Bina Marga dan Bina
Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
8. STANDAR TEKNIS : Standar Teknis menggunakan Panduan Analisa Harga Satuan
(PAHS) 2013 Revisi III dan standar tentang konstruksi jalan
lainnya keluaran Departemen Pekerjaan Umum Republik
Indonesia.
9. REFERENSI HUKUM : a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
b) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang
Perikatan);
c) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Peraturan
Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Kontruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Kontruksi;
d) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Jasa/Barang Pemerintah;
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14 Tahun 2010
tentang Standar Pelayanan Minimum Bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang;
f) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No. 6 Tahun
2024, Tanggal 04 Oktober 2024 Tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
g) Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah No. 37 Tahun
2024, Tanggal 07 Oktober 2024 Tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025.
h) Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina
Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah Nomor : 600/ 20
/KPTS/D.a.VI.03/2025 Tentang Penunjukkan Pejabat
Pembuat Keputusan (PPK) Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun
Anggaran 2025.
10. LINGKUP : Lingkup Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Jalan
PEKERJAAN Kabupaten Section 6 yang akan dilaksana dengan keterangan
sebagai berikut :
a) Kualifikasi Usaha : Kecil
b) Ruang Lingkup Pekerjaan : Pemeliharaan Rutin Jalan
c) Panjang Jalan Rencana : -
d) Lebar Jalan Rencana : -
11. JANGKA WAKTU : Waktu pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas
PELAKSANAAN Jalan Kabupaten Section 6 yaitu 90 (Sembilan Puluh) hari
PEKERJAAN kalender.
Bandar Jaya, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kabupaten Lampung Tengah
HERI SAPUTRA, ST, MT
NIP. 19781208 200902 1 002