PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya, Telp (0725) 26616
URAIAN SINGKAT
JASA KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN :
SKPD : DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
NAMA PPK : HERI SAPUTRA, ST, MT
KEGIATAN : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
SUB KEGIATAN : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya
NAMA PEKERJAAN : Pemeliharaan Gedung Kantor
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2025
APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
Alamat : Jln. Jend. A. Yani No. 70 Bandar Jaya Telp (0725) 26616
URAIAN SINGKAT JASA KONSTRUKSI
PEKERJAAN:
Pemeliharaan Gedung Kantor
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG : Dalam rangka kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung
Kantor dan Bangunan Lainnya yang telah ada di Wilayah
Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Kabupaten melalui
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung
Tengah pada APBD Tahun Anggaran 2025 melaksanakan
Pekerjaan Konstruksi dan menunjuk Penyedia Jasa untuk
melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor tersebut,
percepatan Pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada Tahun
Anggaran 2025.
2. MAKSUD DAN : a) Maksud
TUJUAN Kegiatan yang melibatkan Penyedia Jasa Konstruksi ini,
dimaksudkan untuk membantu Pejabat Pembuat Komitmen
dalam hal melaksanakan pekerjaan Pemeliharaan Gedung
Kantor.
b) Tujuan
Perbaikan sarana dan prasarana Gedung kantor di kegiatan
Pemeliharaan Gedung Kantor dimaksudkan untuk
mewujudkan layanan prima pemerintah daerah kepada
masyarakat dalam penyediaan infrastruktur, serta
mewujudkan pemerataan pembangunan di Kabupaten
Lampung Tengah.
3. SASARAN : Sasaran utama dari pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor
adalah membantu Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung
Kantor dan Bangunan Lainnya.
4. LOKASI PEKERJAAN : Gedung Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kabupaten Lampung Tengah
5. SUMBER DANA : APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025
6. NAMA DAN : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
pengadaan konsultansi:
ORGANISASI
PEJABAT PEMBUAT a) SKPD : DINAS BINA MARGA DAN BINA
KOMITMEN KONSTRUKSI KAB. LAMPUNG TENGAH
b) PPK : HERI SAPUTRA, ST, MT
7. DATA DASAR : Data dasar adalah data mengenai Gedung Kantor Dinas Bina
Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah yang
terdapat dalam DPA Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
8. STANDAR TEKNIS : Standar Teknis menggunakan Panduan Analisa Harga Satuan
(PAHS) 2013 Revisi III dan standar tentang konstruksi Bangunan
Gedung lainnya keluaran Departemen Pekerjaan Umum
Republik Indonesia.
9. REFERENSI HUKUM : a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
b) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang
Perikatan);
c) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Peraturan
Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Kontruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Kontruksi;
d) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Jasa/Barang Pemerintah;
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14 Tahun 2010
tentang Standar Pelayanan Minimum Bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang;
f) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No. 6 Tahun
2024, Tanggal 04 Oktober 2024 Tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
g) Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah No. 37 Tahun
2024, Tanggal 07 Oktober 2024 Tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025.
h) Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina
Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah Nomor : 600/ 20
/KPTS/D.a.VI.03/2025 Tentang Penunjukkan Pejabat
Pembuat Keputusan (PPK) Pemeliharaan/Rehabilitasi
Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya Tahun Anggaran
2025.
10. LINGKUP : Lingkup Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor yang akan
PEKERJAAN dilaksana dengan keterangan sebagai berikut :
a) Kualifikasi Usaha : Kecil
b) Ruang Lingkup Pekerjaan:Pemeliharaan/Rehabilitasi
Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
11. JANGKA WAKTU : Waktu pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor
PELAKSANAAN yaitu 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
PEKERJAAN
Bandar Jaya, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kabupaten Lampung Tengah
HERI SAPUTRA, ST, MT
NIP. 19781208 200902 1 002