Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas Kesumadadi Di Kampung Kesumadadi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10246788000
Date: 9 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,944,400
Winner (Pemenang): CV Majaorka Konsultan
NPWP: 06*5**8****21**0
RUP Code: 59098452
Work Location: Kec. Bekri - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH        KABUPATEN       LAMPUNG       TENGAH              
                                                                      
                  DINAS    KESEHATAN                                  
                                                                      
                                                                      
        Jl. Lintas Sumatera, Kampung Terbanggi Agung Kec. Gunung Sugih
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                           
                      JASA KONSULTANSI                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PENGGUNA ANGGARAN  :  Irawan Budi Waskito, S.Kep., M.K.M.             
                                                                      
SATKER/ SKPD       : DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH         
NAMA PPK           : Irawan Budi Waskito, S.Kep., M.K.M.              
                                                                      
KEGIATAN           : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
                                                                      
                     dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota         
SUB KEGIATAN       : Pembangunan Puskesmas                            
                                                                      
NAMA PEKERJAAN     : Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas       
                     Kesumadadi                                       
                                                                      
SUMBER DANA        : APBD                                             
                                                                      
TAHUN ANGGARAN     : 2025                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            APBD                                      
                                                                      
                                                                      
                  TAHUN   ANGGARAN    2025                            
                URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                           
                     JASA KONSULTANSI                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                         PEKERJAAN:                                   
      Konsultan  Pengawasan   Pembangunan    Puskesmas                
                                                                      
                         Kesumadadi                                   
                                                                      
                                                                      
                   URAIAN  PENDAHULUAN                                
                                                                      
                                                                      
 1. LATAR BELAKANG        Dalam rangka Pembangunan Fasilitas Kesehatan,
                                                                      
                          diperlukan pengawasan pembangunan prasarana 
                                                                      
                          kesehatan yang baik dan terarah berdasarkan Undang-
                          Undang dan  mandatory spanding yang telah   
                                                                      
                          mengamanatkan bahwa kesehatan adalah bagian dari
                                                                      
                          kebutuhan dasar dalam pembangunan di Indonesia.
                                                                      
                          Kabupaten Lampung Tengah yang merupakan salah
                                                                      
                          satu kabupaten yang memiliki satuan pelayanan
                          kesehatan terbesar di Provinsi Lampung, namun sangat
                                                                      
                          memperhatikan kebutuhan prasarana kesehatan ini.
                          Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Lampung
                                                                      
                          Tengah dalam memajukan kualitas kesehatan antara
                                                                      
                          lain dengan membangun prasarana dan sarana  
                          kesehatan yang menunjang proses pelayanan   
                                                                      
                          kesehatan kepada masyarakat dan juga merehabilitasi
                          bangunan puskesmas, pustu yang mengalami    
                                                                      
                          kerusakan, baik itu rusak sedang maupun rusak berat.
                                                                      
                                                                      
                          Berbagai upaya membangun kualitas kesehatanh di
                          Kabupaten Lampung Tengah melalui dana APBD dan
                                                                      
                          bantuan dari Pemerintah Pusat. Melalui APBD misalnya
                          dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana
                                                                      
                          Alokasi Khusus (APBD), sedangkan melalui bantuan
                                                                      
                          Pemerintah Pusat didapat dari APBN dengan program
                          revitalisasi prasarana kesehatan.           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 2. MAKSUD DAN TUJUAN     Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah
                          untuk memberikan acuan atau panduan bagi konsultan
                                                                      
                          pengawas dalam  menyusun  Jasa Konsultan    
                          Pengawasan, dengan tujuan :                 
                          a. Meningkatkan   kualitas    pengawasan    
                                                                      
                            pembangunan/rehabilitasi prasarana kesehatan.
                          b. Meningkatkan     kualitas      output    
                                                                      
                            pembangunan/rehabilitasi prasarana kesehatan.
                                                                      
                                                                      
 3. SASARAN               Dengan adanya pengawasan ini diharapkan adanya
                                                                      
                          hasil pengawasan yang baik dan tepat guna sehingga
                                                                      
                          mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat
                          waktu, konstruksi yang  baik dan   dapat    
                                                                      
                          dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan 
                          manfaatnya bagi masyarakat khususnya masyarakat
                                                                      
                          Kabupaten Lampung Tengah.                   
                                                                      
                                                                      
 4. LOKASI PEKERJAAN      Lokasi Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan berada di
                                                                      
                          Kabupaten Lamapung Tengah.                  
                          Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah : 
                                                                      
                          Konsultan Pengawasan Pembangunan Puskesmas  
                                                                      
                          Kesumadadi.                                 
                                                                      
                                                                      
 5. SUMBER PENDANAAN      Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini
                          dianggarkan biaya dari APBD Dinas Kesehatan 
                                                                      
                          Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025
                                                                      
                          dengan pagu sebesar Rp. 100.000.000,00,- (Seratus
                          Juta Rupiah) termasuk didalamnya PPN        
                                                                      
 6. NAMA DAN ORGANISASI   NAMA                                        
    Pengguna Anggaran (PPK) ORGANISASI : Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung
                                                                      
                                   Tengah                             
                                                                      
                         PPK       : Irawan Budi Waskito, S.Kep., M.K.M.
                                                                      
                                                                      
7. DATA DASAR            Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa adalah
                                                                      
                           a. Basic Price / Harga satuan upah, bahan dan
                              peralatan, terbaru yang dikeluarkan Pemda
                                                                      
                              Kabupaten Lampung Tengah                
                                                                      
                                                                      
                            b. Referensi data untuk dipinjamkan kepada
                                                                      
                              penyedia jasa yang berupa gambar, laporan
                              pendukung, surat-surat pendukung kegiatan
                                                                      
                              untuk keperluan pengawasan & identifikasi.
8. STANDAR TEKNIS        a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan      
                                                                      
                           Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
                           22/PRT/M/2018   Tentang   Pembangunan      
                                                                      
                           Bangunan Gedung Negara                     
                                                                      
                         b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan      
                           Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016     
                                                                      
                           Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
                                                                      
                           Pekerjaan Umum.                            
                         c. Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 Tentang     
                                                                      
                           Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, Dan
                           Peralatan Kesehatan Rumah Sakit            
                                                                      
                         d. Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 Tentang     
                                                                      
                           Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat 
                         e. Perangkat Lunak   Perencanaan  Dalam      
                                                                      
                           melaksanakan Perencanaan dengan menggunakan
                           perangkat lunak yang kompatibel, misalnya :
                                                                      
                            • AutoCAD (Computer Aided Design) : Untuk 
                                                                      
                              pekerjaan gambar/design detail baik untuk
                              gambar 2D atau 3D;                      
                                                                      
                            • MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan-
                                                                      
                              laporan, dll.;                          
                                                                      
                                                                      
9. REFRENSI HUKUM        a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
                                                                      
                           Tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa  
                           Pemerintah.                                
                                                                      
                         b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
                           Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan
                                                                      
                           Presiden Nomor 16  Tahun 2018  tentang     
                                                                      
                           Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.          
                         c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46
                                                                      
                           Tahun 2025, tentang Pengadaan Barang/Jasa  
                                                                      
                           Pemerintah.                                
                                                                      
                                                                      
10. TUGAS DAN TAHAPAN    Perincian kegiatan sebagai berikut:          
                        a. Persiapan dan mobilisasi                   
                                                                      
                          1) Tujuan pengawasan teknis adalah mengawasi
                                                                      
                             pelaksanaan pekerjaan agar berjalan efisien
                             dan efektif serta sesuai dengan desain dan
                             spesifikasi yang digunakan sebagai dasar 
                                                                      
                             pelaksanaan.                             
                          2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen 
                                                                      
                             kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk   
                                                                      
                             pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-
                             lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen
                                                                      
                             Lingkungan.                              
                                                                      
                          3) Membantu  PPK dalam  pelaksanaan Pre     
                             Construction Meeting (PCM) dan mutual check.
                                                                      
                          4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan
                             dituangkan dalam Berita Acara tersendiri 
                                                                      
                             sebagai Dokumen Kegiatan.                
                                                                      
                          5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara
                             lain:                                    
                                                                      
                               •  Laporan Harian                      
                                                                      
                               •  Laporan Mingguan                    
                               •  Laporan Bulanan / Monthly Progress  
                                                                      
                                  Report                              
                                                                      
                               •  Laporan Teknis (jika diperlukan).   
                               •  Pengecekan kesesuaian desain di     
                                                                      
                                  lapangan.                           
                                                                      
                               •  Perhitungan Volume / Back-up Data serta
                                  Monthly Certificate.                
                                                                      
                               •  Quality Control / kontrol kualitas selama
                                  periode pelaksanaan.                
                                                                      
                               •  Request Penyedia jasa untuk memulai 
                                                                      
                                  pekerjaan,                          
                               •  Pengujian Bahan                     
                                                                      
                          6) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang
                                                                      
                             lebih efisien.                           
                          7) Menyusun dan mempresentasikan rencana    
                                                                      
                             kerja kepada tim direksi pada saat PCM   
                                                                      
                          8) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan
                             kuantitas dan kualitas serta kelayakan peralatan,
                                                                      
                             fasilitas dan perlengkapan Penyedia Jasa.
                          9) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi  
                                                                      
                             Pekerjaan serta kelayakan peralatan, fasilitas
                             dan perlengkapan Penyedia Jasa.          
                          10) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana    
                                                                      
                             terdapat perbedaan antara desain yang ada
                             dengan kondisi dilapangan.               
                                                                      
                          11) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan    
                                                                      
                             konsep gambar kerja;                     
                          12) Memberikan rekomendasi terhadap konsep  
                                                                      
                             gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan
                                                                      
                             Penyedia Jasa.                           
                          13) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan
                                                                      
                             metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan
                             kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.    
                                                                      
                          14) Melaporkan progres pekerjaan yang telah 
                                                                      
                             diselesaikan Penyedia Jasa.              
                          15) Membuat daftar kekurangan (Defect &     
                                                                      
                             Deficiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan
                             lapangan.                                
                                                                      
                          16) Membantu PPK dalam  pengecekan data     
                                                                      
                             administrasi dan teknis pekerjaan.       
                                                                      
                                                                      
                         b. Pengawasan pekerjaan                      
                                                                      
                                                                      
                          1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa   
                                                                      
                             lapangan dan membantu memeriksa gambar   
                             kerja (shopdrawing) yang disiapkan oleh  
                                                                      
                             Penyedia Jasa.                           
                                                                      
                          2) Melaksanakan pengawasan teknis secara    
                             professional, efektif dan efisien sesuai dengan
                                                                      
                             spesifikasi sehingga terhindar dari resiko
                                                                      
                             kegagalan konstruksi.                    
                          3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan
                                                                      
                             laporan mingguan pekerjaan konstruksi.   
                          4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly      
                                                                      
                             certificate (MC).                        
                                                                      
                          5) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan   
                             dengan menerapkan prosedur kerja dan uji 
                                                                      
                             mutu pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan
                                                                      
                             sesuai dokumen kontrak.                  
                          6) Membuat laporan bulanan terkait progress 
                             pekerjaan  dilapangan  dan membuat       
                                                                      
                             rekomendasi setiap permasalahan yang timbul
                             dilapangan kepada Pengguna Jasa.         
                                                                      
                          7) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada
                                                                      
                             setiap terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
                          8) Melaksanakan koordinasi dengan Tim Teknis
                                                                      
                             Dinas Kesehatan Kab. Lampung Tengah      
                                                                      
                                                                      
                         c. Pengendalian Pekerjaan Fisik              
                                                                      
                          1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan          
                             Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana   
                                                                      
                             kegiatan  harus  merencanakan  dan       
                                                                      
                             melaksanakan proses dan  pelaksanaan     
                             kegiatan secara terkendali yang meliputi :
                                                                      
                             •  Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai
                                                                      
                                dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
                             •  Setiap  kegiatan dapat  diketahui     
                                                                      
                                ketersediaan   informasi    yang      
                                menggambarkan karakteristik kegiatan  
                                                                      
                                dan ketersediaan dokumen kegiatan.    
                                                                      
                             •  Setiap kegiatan memenuhi persyaratan  
                                ketersediaan sumber daya yang diperlukan
                                                                      
                                dalam proses kegiatan.                
                                                                      
                             •  Ketersediaan peralatan monitoring dan 
                                pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta
                                                                      
                                mekanisme proses penyerahan dan pasca 
                                                                      
                                penyerahan hasil pekerjaan.           
                           2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan Dalam
                                                                      
                              upaya     menghilangkan   penyebab      
                              ketiAPBDsesuaian dan mencegah terulangnya
                                                                      
                              hasil pekerjaan yang tiAPBD sesuai,     
                                                                      
                              diperlukan tinAPBDan korektif dan       
                              tinAPBDan pencegahan yang diatur dalam  
                                                                      
                              prosedur mutu. Prosedur tinAPBDan korektif
                                                                      
                              minimal harus mencakup kegiatan antara lain :
                            •  Menguraikan ketiAPBDsesuaian,          
                                                                      
                            •  Menentukan/menganalisa   penyebab      
                               ketiAPBDsesuaian                       
                            •  Menetapkan rencana penanganan untuk    
                                                                      
                               memastikan,  bahwa ketiAPBDsesuaian    
                               tiAPBD akan terulang dan jadwal waktu  
                                                                      
                               penanganan.                            
                                                                      
                            •  Mencatat hasil tinAPBDan yang dilakukan.
                            •  Memverifikasi tinAPBDan perbaikan yang 
                                                                      
                               telah dilakukan.                       
                                                                      
                                                                      
                                  Pejabat Pembuat Komitmen            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              Irawan Budi Waskito, S.Kep., M.K.M.     
                                 NIP. 19770518 200003 1 002