URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
Pengguna Anggaran : SURAHMAN, SP, MM
SKPD : Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan
Kab. Lampung Tengah.
PPK : SURAHMAN, SP, MM
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Sub Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan
Prasarana Pertanian Lainnya
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan
Tahun Anggaran : 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTASI PERENCANAAN
1. Latar Belakang Kabupaten Lampung Tengah merupakan salah satu kabupaten di
Provinsi Lampung, yang beribukota di Gunung Sugih. Luas wilayah
tercatat 4.559,57 km2 dan merupakan wilayah agraris dimana
sebagian besar penduduk memiliki mata pencaharian di sektor
pertanian. Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan mempunyai
visi Mewujudkan Kabupaten Lampung Tengah sebagai lumbung
pangan yang aman, maju, sejahtera dan berkeadilan melalui
agribisnis perikanan yang berwawasan lingkungan. Untuk
mewujudkan visi tersebut dilakukan peningkatan dan pengembangan
baik secara organisasi dan individu, sumber daya manusia dan sarana
prasarana penunjang. Salah satu sarana dan prasarana pada Dinas
Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah
adalah Kantor UPTD di tingkat kecamatan, yaitu kecamatan Bekri
Bangunrejo serta Kecamatan Seputih Banyak Rumbia. Kondisi saat
ini kantor UPTD tersebut mengalami rusak berat sehingga rutinitas
kegiatan di kantor tersebut tidak berjalan efektif. Dengan kondisi
tersebut, maka Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan
Kabupaten Lampung Tengah berencana melakukan rehab berat, agar
bangunan menjadi layak sebagai tempat kegiatan perkantoran
sebagaimana mestinya.
Dalam rangka Peningkatan sarana dan prasarana gedung yang ada di
Wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Pemerintah Kabupaten
melalui Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten
Lampung Tengah pada DPA Tahun Anggaran 2025 maka akan
dilaksanakan Kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Gudang
UPTD (2 Lokasi) dan menunjuk Konsultan Pengawasan untuk
membantu memonitoring terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
a. Maksud kegiatan ini untuk melaksanakan pekerjaan Jasa
2. Maksud dan
Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Gedung UPTD (2 Lokasi)
Tujuan
Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten
Lampung Tengah yang pelaksanaannya melibatkan pihakketiga
(konsultan). Selain itu dimaksudkan untuk membantu Pejabat
Pembuat Komitmen dalam hal memonitoring pelaksanaan
pekerjaan Rehab Gedung Kantor UPTD (2 Lokasi).
b. Tujuan dari pekerjaan ini adalah tersedianya layanan jasa
konsultansi di bidang pengawasan di wilayah Kabupaten
Lampung Tengah yang memenuhi pelayanan minimal, yang
berwawasan lingkungan dan memperhitungkan aspek
keamanan, kenyamanan dan untuk menyiapkan laporan
dokumen pengawasan teknik : Rehabilitasi Gedung Kantor
UPTD (2 Lokasi)
3. Sasaran Sasaran yang hendak dicapai sebagai hasil dari layanan konsultasi
adalah sebagai berikut :
1. Tercapainya sasaran yang optimal terhadap ketepatan mutu,
biaya dan waktu dalam pelaksanaan dilapangan melalui
program penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian
kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian sub kegiatan
Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana
Pertanian lainnya.
2. Tersedianya pengawasan teknis untuk Rehabilitasi Gedung
Kantor UPTD (2 Lokasi).
4. Lokasi Kegiatan Pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan ini berada di Kecamatan
Bangun Rejo dan Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung
Tengah.
5. Sumber Pendanaan Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi ini dianggarkan biaya
dari APBD Tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 27.000.000,- (Dua
Pulluh Tujuh Juta Rupiah.) termasuk PPN.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan ini adalah SURAHMAN, SP,
Pejabat Pembuat MM, NIP.196907301998031003 Satuan Kerja : Dinas Perkebunan
Komitmen Peternakan Dan Perikanan Kab. Lampung Tengah.
Output kegiatan ini adalah :
7. Keluaran
a. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan
b. Laporan Akhir
c. Dokumentasi
d. Gambar Asbuilit Drawing / terlaksana
e. Back Up Data (Flashdisk)
8. Kebutuhan Personil Minimal :
NO POSISI KUALIFIKASI JUMLAH ORANG X HARI
I TENAGA AHLI
Ahli Tehnik Bangunan 1 Orang x 90 hari
Inspector Pengawas Gedung