PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Alamat : Komplek Perkantoran Dinas Jl. Hi. Muchtar Gunung Sugih
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI
PENGGUNA ANGGARAN :
SKPD : DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
NAMA PPK : RUSTANTO BUDI PRASETYO, S.T.,M.M.
KEGIATAN SUB : PENGELOLAAN SAMPAH
KEGIATAN : KOORDINASI DAN SINKRONISASI PENYEDIAAN
PRASARANA DAN SARANA PENGELOLAAN
PERSAMPAHAN
: PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN
NAMA PEKERJAAN
LINGKUNGAN HIDUP (DPLH) KEGIATAN TEMPAT
PEMROSESAN AKHIR SAMPAH DI TPA BANDAR JAYA
TIMUR
SUMBER DANA
: APBD
TAHUN ANGGARAN
: 2025
APBD TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN:
Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kegiatan Tempat
Pemrosesan Akhir Sampah di TPA Bandar Jaya Timur
1. LATAR BELAKANG : Dalam rangka mengetahuai dampak yang di timbulkan dan upaya
pengelolaan dan upaya pemantauan terhadap lingkungan yang
ditimbulkan oleh Kegiatan Pemrosesan Akhir Sampah di TPA Bandar Jaya
Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah
pada APBD Tahun Anggaran 2025 melaksanakan Kegiatan Penyusunan
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kegiatan Tempat
Pemrosesan Akhir Sampah di TPA Bandar Jaya Timur.
2. MAKSUD : Kegiatan Penyusunan Dokumen DPLH ini yang melibatkan Penyedia Jasa
Konsultasi ini, dimaksudkan untuk membantu Pejabat
Pembuat Komitmen dalam hal pelaksanaan kegiatan pada Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah
3. TUJUAN : TPA Bandar Jaya Timur memiliki Dokumen DPLH sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang berlaku
4. SASARAN : Sasaran utama dari pekerjaan Penyusunan Dokumen DPLH
ini adalah UPTD. Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Kabupaten
Lampung Tengah menggunakan Dokumen DPLH sebagai panduan
dalam pengelolaan dampak yang ditimbulkan oleh adanya kegiatan
pengelolaan sampah di TPA.
5. LOKASI PEKERJAAN : Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten
Lampung Tengah
6. SUMBER DANA : APBD Kabupaten Lampung Tengah
7. SKPD : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah
8. PPK : Rustanto Budi Prasetyo, S.T.,M.M.
9. DATA DASAR : Jumlah volume timbulan sampah dan Luas TPA.
10. STANDAR TEKNIS : Standar teknis PenyusunanDokumen DPLH inimenggunakan kaidah
kaidah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
11. REFERENSI HUKUM
:
a. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
b. U ndang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
c. Undang – undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
d. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 416/MENKES/PER/IX/1990
tentang Syarat-Syarat Dan Pengawasan Kualitas Air;
g. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor kep-
13/MENLH/3/1995 tentangBaku MutuEmisiSumberTidak Bergerak;
h. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
48/MENLH/1/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan;
i. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
49/MENLH/11/1996 tentang Tingkat Getaran;
j. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
50/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan;
k. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012
Tentang Jenis Rencana dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
l. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 2005
Tentang Pedoman Penyusunan Laporan RKL-RPL;
m. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2014 Tentang
Baku Mutu Air Limbah;
12. TUGAS -TUGAS : Penyedia Jasa Konsultasi melaksanakan tugas sebagai berikut :
1. Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung.
Pada tahap awal ini dilakukan pengumpulan semua data yang terkait
dengan sistem yang akan dikembangkan, seperti dokumen, laporan,
sistem dan prosedur/sisdur, catatan dan data lain yang akan
digunakan dalam melakukan analisis data
2. Analisis Data
Semua data yang terkait yang telah dikumpulkan dilakukan analisa
data yang digunakan sebagai bahan untuk penyusunan Dokumen.
3. Penyusunan Dokumen.
Berdasarkan analisis data dilakukan penysunan Dokumen DPLH
4. Pencetakan Dokumen dan Softcopy
Setelah Dokumen DPLH selesai disusun kemudian dilakukan
pencetakan sebanyak 5 (lima) buku dan soft file dalam flashdisk
sebanyak 1 (satu) buah
Gunung Sugih, 22 Juli 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
RUSTANTO BUDI PRASETYO, S.T.,M.M.
NIP. 19700522 200502 1 001