Belanja Jasa Konsultasi Beroriantasi Layanan- Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan Teknik Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (Dplh) Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Di Tpa Bandar Jaya Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10287558000
Date: 28 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,839,555
Winner (Pemenang): CV Asko Teknik Konsultan
NPWP: 02*8**8****21**0
RUP Code: 58900028
Work Location: Bandar Jaya Timur - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN   LAMPUNG  TENGAH                    
                       DINAS LINGKUNGAN HIDUP                           
              Alamat : Komplek Perkantoran Dinas Jl. Hi. Muchtar Gunung Sugih
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          URAIAN SINGKAT                                
                         JASA KONSULTANSI                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   PENGGUNA ANGGARAN :                                                  
                                                                        
   SKPD              : DINAS LINGKUNGAN HIDUP                           
                                                                        
                      KABUPATEN LAMPUNG TENGAH                          
   NAMA    PPK       : RUSTANTO BUDI PRASETYO, S.T.,M.M.                
                                                                        
   KEGIATAN SUB      : PENGELOLAAN SAMPAH                               
   KEGIATAN          : KOORDINASI DAN SINKRONISASI PENYEDIAAN           
                                                                        
                      PRASARANA DAN SARANA PENGELOLAAN                  
                      PERSAMPAHAN                                       
                                                                        
                     : PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN                   
   NAMA PEKERJAAN                                                       
                      LINGKUNGAN HIDUP (DPLH) KEGIATAN TEMPAT           
                      PEMROSESAN AKHIR SAMPAH DI TPA BANDAR JAYA        
                      TIMUR                                             
   SUMBER DANA                                                          
                     : APBD                                             
   TAHUN ANGGARAN                                                       
                     : 2025                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   APBD TAHUN  ANGGARAN   2025                          
               URAIAN SINGKAT JASA KONSULTANSI                          
                        PEKERJAAN:                                      
                                                                        
                                                                        
 Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kegiatan Tempat 
          Pemrosesan Akhir Sampah di TPA Bandar Jaya Timur              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG : Dalam rangka mengetahuai dampak yang di timbulkan dan upaya
                  pengelolaan dan upaya pemantauan terhadap lingkungan yang
                  ditimbulkan oleh Kegiatan Pemrosesan Akhir Sampah di TPA Bandar Jaya
                  Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah
                  pada APBD Tahun Anggaran 2025 melaksanakan Kegiatan Penyusunan
                  Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kegiatan Tempat
                  Pemrosesan Akhir Sampah di TPA Bandar Jaya Timur.     
                                                                        
2. MAKSUD        : Kegiatan Penyusunan Dokumen DPLH ini yang melibatkan Penyedia Jasa
                  Konsultasi ini, dimaksudkan untuk membantu Pejabat    
                  Pembuat Komitmen dalam hal pelaksanaan kegiatan pada Dinas
                  Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah             
                                                                        
3. TUJUAN        : TPA Bandar Jaya Timur memiliki Dokumen DPLH sesuai dengan
                  peraturan perundang undangan yang berlaku             
                                                                        
4. SASARAN       : Sasaran utama dari pekerjaan Penyusunan Dokumen DPLH 
                  ini adalah UPTD. Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Kabupaten
                  Lampung Tengah menggunakan Dokumen DPLH sebagai panduan
                  dalam pengelolaan dampak yang ditimbulkan oleh adanya kegiatan
                  pengelolaan sampah di TPA.                            
                                                                        
5. LOKASI PEKERJAAN : Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten
                  Lampung Tengah                                        
                                                                        
6. SUMBER DANA   : APBD Kabupaten Lampung Tengah                        
                                                                        
7. SKPD          : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah      
                                                                        
8. PPK           : Rustanto Budi Prasetyo, S.T.,M.M.                    
                                                                        
9. DATA DASAR    : Jumlah volume timbulan sampah dan Luas TPA.          
                                                                        
10. STANDAR TEKNIS : Standar teknis PenyusunanDokumen DPLH inimenggunakan kaidah
                  kaidah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang
                  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
                                                                        
11. REFERENSI HUKUM                                                     
                 :                                                      
                 a. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
                 b. U ndang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
                 c. Undang – undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
                 d. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
                    Pengelolaan Lingkungan Hidup;                       
                 e. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
                    Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;      
                 f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 416/MENKES/PER/IX/1990
                    tentang Syarat-Syarat Dan Pengawasan Kualitas Air;  
                 g. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor kep-
                    13/MENLH/3/1995 tentangBaku MutuEmisiSumberTidak Bergerak;
                 h. Keputusan Menteri  Negara Lingkungan Hidup Nomor    
                    48/MENLH/1/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan;    
                 i. Keputusan Menteri  Negara Lingkungan Hidup Nomor    
                    49/MENLH/11/1996 tentang Tingkat Getaran;           
                 j. Keputusan Menteri  Negara Lingkungan Hidup Nomor    
                    50/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan;      
                 k. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012
                    Tentang Jenis Rencana dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi
                    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;                
                 l. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 2005
                    Tentang Pedoman Penyusunan Laporan RKL-RPL;         
                 m. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2014 Tentang
                    Baku Mutu Air Limbah;                               
                                                                        
                                                                        
12. TUGAS -TUGAS : Penyedia Jasa Konsultasi melaksanakan tugas sebagai berikut :
                  1. Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung.          
                    Pada tahap awal ini dilakukan pengumpulan semua data yang terkait
                    dengan sistem yang akan dikembangkan, seperti dokumen, laporan,
                    sistem dan prosedur/sisdur, catatan dan data lain yang akan
                    digunakan dalam melakukan analisis data             
                                                                        
                  2. Analisis Data                                      
                    Semua data yang terkait yang telah dikumpulkan dilakukan analisa
                    data yang digunakan sebagai bahan untuk penyusunan Dokumen.
                                                                        
                  3. Penyusunan Dokumen.                                
                    Berdasarkan analisis data dilakukan penysunan Dokumen DPLH
                                                                        
                  4. Pencetakan Dokumen dan Softcopy                    
                    Setelah Dokumen DPLH selesai disusun kemudian dilakukan
                    pencetakan sebanyak 5 (lima) buku dan soft file dalam flashdisk
                    sebanyak 1 (satu) buah                              
                                                                        
                                                                        
                                        Gunung Sugih, 22 Juli 2025      
                                                                        
                                      PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    RUSTANTO BUDI PRASETYO, S.T.,M.M.   
                                       NIP. 19700522 200502 1 001