Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Pagar, Landscape Dan Landclearing Islamic Center

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10332460000
Status: Gagal
Date: 18 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan Dan Cipta Karya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,990,634
RUP Code: 58735018
Work Location: Lampung Tengah - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                         KONSULTAN PENGAWASAN                                
                                                                             
1. Pengawasan Teknis:                                                        
 •  Memastikan Kualitas Pekerjaan:                                           
    Memeriksa dan mengawasi pekerjaan konstruksi agar sesuai dengan gambar rencana, spesifikasi
    teknis, dan standar mutu yang berlaku.                                   
                                                                             
 •  Pengendalian Mutu Material:                                              
    Melakukan pengujian dan pengambilan contoh material serta peralatan yang digunakan dalam proyek
    untuk memastikan kualitasnya sesuai standar.                             
 •  Pengawasan Lapangan:                                                     
    Secara rutin melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan pekerjaan dilakukan sesuai dengan
    rencana dan spesifikasi.                                                 
 •  Pemeriksaan Dokumen:                                                     
                                                                             
    Memeriksa dan mempelajari dokumen proyek, seperti gambar kerja, spesifikasi teknis, dan kontrak.
 •  Penerapan K3L:                                                           
    Menerapkan program Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) dengan mematuhi
    ketentuan dan peraturan yang berlaku.                                    
 2. Pengendalian Biaya dan Waktu:                                            
 •  Pemantauan Kemajuan Proyek:                                              
 •  Memantau dan mengevaluasi kemajuan proyek secara berkala, serta menyusun laporan kemajuan
    proyek (aspek teknis, keuangan, dan administrasi).                       
                                                                             
 •  Pengendalian Biaya:                                                      
 •  Memberikan masukan dan pendapat teknis mengenai penambahan atau pengurangan biaya proyek.
 •  Pengendalian Waktu:                                                      
 •  Memberikan masukan dan pendapat teknis mengenai perubahan jadwal pelaksanaan proyek.
3. Koordinasi dan Komunikasi:                                                
 •  Koordinasi dengan Pihak Terkait:                                         
    Berkoordinasi dengan pemilik proyek (owner), kontraktor, dan pihak lain yang terlibat dalam proyek.
                                                                             
 •  Konsultasi:                                                              
    Memberikan konsultasi kepada pemilik proyek mengenai masalah dan persoalan yang timbul selama
    pelaksanaan proyek.                                                      
 •  Penyusunan Laporan:                                                      
 Menyusun laporan pengawasan proyek secara berkala, termasuk catatan direksi, untuk
    mendokumentasikan perkembangan proyek dan masalah yang terjadi.          
 •  Komunikasi Tertulis:                                                     
                                                                             
    Mencatat segala kejadian dan instruksi dalam buku direksi sebagai alat komunikasi tertulis antara
    pengawas dan pelaksana proyek.                                           
 4. Administrasi:                                                            
 •  Penyelenggaraan Administrasi Umum: Melaksanakan administrasi umum terkait pelaksanaan kontrak
    kerja.                                                                   
 •  Pengawasan Anggaran: Mengawasi dengan ketat dan seksama segala pengeluaran yang dibutuhkan
    untuk kelancaran kegiatan konstruksi.                                    
 5. Tugas Tambahan:                                                          
                                                                             
 •  Menegur Pelaksana:                                                       
    Memberikan peringatan atau teguran kepada pelaksana proyek jika terjadi penyimpangan dari kontrak
    kerja.                                                                   
 •  Meneliti Gambar As-built:                                                
    Meneliti gambar-gambar "as-built" (gambar akhir yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan)
    sebelum serah terima proyek.                                             
 •  Menyusun Daftar Cacat:                                                   
    Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama dan mengawasi perbaikannya
    pada masa pemeliharaan.                                                  
                                                                             
 •  Menyetujui Brand:                                                        
    Menyetujui atau memilih merek material yang direkomendasikan oleh kontraktor, setelah
    mempertimbangkan masukan dari pemilik proyek.                            
                                                                             
 Dengan demikian, pengawas konsultan memiliki peran penting dalam memastikan proyek konstruksi
    berjalan sesuai rencana, berkualitas, tepat waktu, dan sesuai anggaran.