Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10345241000
Date: 24 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Dinas Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 38,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 38,585,820
Winner (Pemenang): CV Mjb Konsultan
NPWP: 06*5**8****22**0
RUP Code: 57276782
Work Location: Gunung Sugih - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH        KABUPATEN       LAMPUNG       TENGAH              
                                                                      
   DINAS     PENGENDALIAN           PENDUDUK        DAN               
                                                                      
              KELUARGA        BERENCANA                               
                                                                      
                                                                      
    Jl. Hi. Mochtar (Komplek Perkantoran Pemda Lampung Tengah) Gunung Sugih
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                           
                      JASA KONSULTANSI                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
PENGGUNA ANGGARAN  : I NYOMAN GUNADI YASA PUTRA, S.P., M.M            
                                                                      
SATKER/ SKPD       : DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB               
                     KABUPATEN LAMPUNG TENGAH                         
                                                                      
NAMA PPK           : I NYOMAN GUNADI YASA PUTRA, S.P., M.M            
KEGIATAN           : Penyediaan Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB 
                                                                      
SUB KEGIATAN       : Pembangunan Balai Penyuluhan Keluarga Berencana  
                                                                      
NAMA PEKERJAAN     : Konsultan Pengawasan Pembangunan Balai Penyuluhan
                     Keluarga Berencana                               
                                                                      
SUMBER DANA        : DAK Sub Bidang KB                                
                                                                      
TAHUN ANGGARAN     : 2025                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   TAHUN  ANGGARAN    2025                            
                URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                           
                     JASA KONSULTANSI                                 
                                                                      
                                                                      
                         PEKERJAAN:                                   
                                                                      
   Konsultan Pengawasan    Pembangunan    Balai Penyuluhan            
                                                                      
                     Keluarga Berencana                               
                                                                      
                                                                      
                   URAIAN  PENDAHULUAN                                
                                                                      
                                                                      
1. LATAR BELAKANG        Dalam rangka Pembangunan Fasilitas Kesehatan,
                                                                      
                         diperlukan pengawasan pembangunan prasarana  
                                                                      
                         kesehatan yang baik dan terarah berdasarkan Undang-
                         Undang dan  mandatory spanding yang telah    
                                                                      
                         mengamanatkan bahwa kesehatan adalah bagian dari
                                                                      
                         kebutuhan dasar dalam pembangunan di Indonesia.
                                                                      
                         Kabupaten Lampung Tengah yang merupakan salah
                         satu kabupaten yang memiliki satuan pelayanan
                                                                      
                         kesehatan terbesar di Provinsi Lampung, namun
                                                                      
                         sangat memperhatikan kebutuhan  prasarana    
                         kesehatan ini. Upaya yang dilakukan pemerintah
                                                                      
                         Kabupaten Lampung Tengah dalam memajukan     
                                                                      
                         kualitas kesehatan antara lain dengan membangun
                         prasarana dan sarana kesehatan yang menunjang
                                                                      
                         proses pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan
                         juga merehabilitasi bangunan puskesmas, pustu yang
                                                                      
                         mengalami kerusakan, baik itu rusak sedang maupun
                                                                      
                         rusak berat.                                 
                                                                      
                         Berbagai upaya membangun kualitas kesehatanh di
                                                                      
                         Kabupaten Lampung Tengah melalui dana DAK dan
                         bantuan dari Pemerintah Pusat. Melalui DAK misalnya
                                                                      
                         dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana 
                                                                      
                         Alokasi Khusus (DAK), sedangkan melalui bantuan
                         Pemerintah Pusat didapat dari APBN dengan program
                                                                      
                         revitalisasi prasarana kesehatan.            
                                                                      
                                                                      
2. MAKSUD DAN TUJUAN     Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini adalah
                                                                      
                         untuk memberikan acuan atau panduan bagi konsultan
                         pengawas  dalam menyusun  Jasa  Konsultan    
                                                                      
                         Pengawasan, dengan tujuan :                  
                                                                      
                         a. Meningkatkan    kualitas   pengawasan     
                           pembangunan/rehabilitasi prasarana kesehatan.
                                                                      
                         b. Meningkatkan      kualitas     output     
                                                                      
                           pembangunan/rehabilitasi prasarana kesehatan.
                                                                      
                                                                      
3. SASARAN               Dengan adanya pengawasan ini diharapkan adanya
                         hasil pengawasan yang baik dan tepat guna sehingga
                                                                      
                         mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat
                                                                      
                         waktu, konstruksi yang  baik  dan  dapat     
                         dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan  
                                                                      
                         manfaatnya bagi masyarakat khususnya masyarakat
                                                                      
                         Kabupaten Lampung Tengah.                    
                                                                      
                                                                      
4. LOKASI PEKERJAAN      Lokasi Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan berada
                         di Kabupaten Lampung Tengah.                 
                                                                      
                         Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah :  
                                                                      
                         Konsultan Pengawasan Pembangunan  Balai      
                         Penyuluhan   Keluarga  Berencana   Kec.      
                                                                      
                         Terbanggi Besar, Kec. Seputih Banyak, Kec.   
                                                                      
                         Way  Seputih, Kec. Putra Rumbia dan Kec.     
                         Bumi Nabung                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
5. SUMBER PENDANAAN      Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini
                                                                      
                         dianggarkan biaya dari Dana Alokasi Khusus Sub
                         Bidang Keluarga Berencana Kabupaten Lampung  
                                                                      
                         Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan pagu sebesar
                                                                      
                         Rp. 38.600.000,00,- (Tiga Puluh Delapan Juta Enam
                         Ratus Ribu Rupiah) termasuk didalamnya PPN   
                                                                      
6. NAMA DAN ORGANISASI   NAMA                                         
   Pengguna Anggaran (PPK) ORGANISASI : DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN
                                                                      
                                  KB Kabupaten Lampung Tengah         
                                                                      
                        PPK       : I NYOMAN GUNADI YASA PUTRA, S.P., 
                        M.M                                           
7. DATA DASAR           Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa adalah
                                                                      
                          a. Basic Price / Harga satuan upah, bahan dan
                             peralatan, terbaru yang dikeluarkan Pemda
                                                                      
                             Kabupaten Lampung Tengah                 
                                                                      
                                                                      
                           b. Referensi data untuk dipinjamkan kepada 
                                                                      
                             penyedia jasa yang berupa gambar, laporan
                                                                      
                             pendukung, surat-surat pendukung kegiatan
                             untuk keperluan pengawasan & identifikasi.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
8. STANDAR TEKNIS       a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan       
                          Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 
                                                                      
                          22/PRT/M/2018   Tentang   Pembangunan       
                                                                      
                          Bangunan Gedung Negara                      
                        b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan       
                                                                      
                          Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016      
                          Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
                                                                      
                          Pekerjaan Umum.                             
                                                                      
                        e. Perangkat Lunak   Perencanaan  Dalam       
                          melaksanakan       Perencanaan dengan       
                                                                      
                          menggunakan perangkat lunak yang kompatibel,
                                                                      
                          misalnya :                                  
                            AutoCAD (Computer Aided Design) : Untuk  
                                                                      
                             pekerjaan gambar/design detail baik untuk
                             gambar 2D atau 3D;                       
                                                                      
                            MS. Office : Untuk pekerjaan data dan laporan-
                                                                      
                             laporan, dll.;                           
                                                                      
                                                                      
9. REFRENSI HUKUM       a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
                                                                      
                          Tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa   
                          Pemerintah.                                 
                                                                      
                        b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
                          Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan
                                                                      
                          Presiden Nomor 16  Tahun 2018  tentang      
                                                                      
                          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.           
                        c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46
                                                                      
                          Tahun 2025, tentang Pengadaan Barang/Jasa   
                                                                      
                          Pemerintah.                                 
10. TUGAS DAN TAHAPAN   Perincian kegiatan sebagai berikut:           
                                                                      
                        a. Persiapan dan mobilisasi                   
                          1) Tujuan pengawasan teknis adalah mengawasi
                                                                      
                            pelaksanaan pekerjaan Pembangunan agar    
                            berjalan efisien dan efektif serta sesuai 
                                                                      
                            dengan  desain dan   spesifikasi yang     
                                                                      
                            digunakan sebagai dasar pelaksanaan.      
                          2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen 
                                                                      
                            kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk    
                                                                      
                            pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-
                            lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen 
                                                                      
                            Lingkungan.                               
                          3) Membantu PPK  dalam pelaksanaan Pre      
                                                                      
                            Construction Meeting (PCM) dan mutual check.
                                                                      
                          4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM   
                            dan dituangkan dalam Berita Acara tersendiri
                                                                      
                            sebagai Dokumen Kegiatan.                 
                                                                      
                          5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara
                            lain:                                     
                                                                      
                                Laporan Harian                       
                                                                      
                                Laporan Mingguan                     
                                Laporan Bulanan / Monthly Progress   
                                                                      
                                 Report                               
                                Laporan Teknis (jika diperlukan).    
                                                                      
                                Pengecekan kesesuaian desain di      
                                                                      
                                 lapangan.                            
                                Perhitungan Volume / Back-up Data    
                                                                      
                                 serta Monthly Certificate.           
                                                                      
                                Quality Control / kontrol kualitas selama
                                 periode pelaksanaan.                 
                                                                      
                                Request Penyedia jasa untuk memulai  
                                                                      
                                 pekerjaan,                           
                                Pengujian Bahan                      
                                                                      
                          6) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang
                            lebih efisien.                            
                                                                      
                          7) Menyusun dan mempresentasikan rencana    
                                                                      
                            kerja kepada tim direksi pada saat PCM    
                          8) Melakukan   pengawasan,   pengujian,     
                                                                      
                            pengecekan kuantitas dan kualitas serta   
                            kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan
                                                                      
                            Penyedia Jasa.                            
                                                                      
                          9) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi  
                            Pekerjaan serta kelayakan peralatan, fasilitas
                                                                      
                            dan perlengkapan Penyedia Jasa.           
                                                                      
                          10) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana    
                            terdapat perbedaan antara desain yang ada 
                                                                      
                            dengan kondisi dilapangan.                
                          11) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan    
                                                                      
                            konsep gambar kerja;                      
                                                                      
                          12) Memberikan rekomendasi terhadap konsep  
                            gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan 
                                                                      
                            Penyedia Jasa.                            
                                                                      
                          13) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan
                            metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa dan
                                                                      
                            kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.     
                          14) Melaporkan progres pekerjaan yang telah 
                                                                      
                            diselesaikan Penyedia Jasa.               
                                                                      
                          15) Membuat daftar kekurangan (Defect &     
                            Deficiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan
                                                                      
                            lapangan.                                 
                                                                      
                          16) Membantu PPK dalam pengecekan data      
                            administrasi dan teknis pekerjaan.        
                                                                      
                                                                      
                        b. Pengawasan pekerjaan                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa   
                            lapangan dan membantu memeriksa gambar    
                                                                      
                            kerja (shopdrawing) yang disiapkan oleh   
                                                                      
                            Penyedia Jasa.                            
                          2) Melaksanakan pengawasan teknis secara    
                                                                      
                            professional, efektif dan efisien sesuai  
                            dengan spesifikasi sehingga terhindar dari
                                                                      
                            resiko kegagalan konstruksi.              
                                                                      
                          3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian  
                            dan laporan mingguan pekerjaan konstruksi.
                                                                      
                          4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly      
                                                                      
                            certificate (MC).                         
                          5) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan   
                                                                      
                            dengan menerapkan prosedur kerja dan uji  
                                                                      
                            mutu pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan
                            sesuai dokumen kontrak.                   
                                                                      
                          6) Membuat laporan bulanan terkait progress 
                                                                      
                            pekerjaan  dilapangan  dan  membuat       
                            rekomendasi setiap permasalahan yang      
                                                                      
                            timbul dilapangan kepada Pengguna Jasa.   
                          7) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada
                                                                      
                            setiap terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
                                                                      
                          8) Melaksanakan koordinasi dengan Tim Teknis
                            Dinas Pengendalian Penduduk Dan KB Kab.   
                                                                      
                            Lampung Tengah                            
                                                                      
                                                                      
                        c. Pengendalian Pekerjaan Fisik               
                                                                      
                          1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan          
                            Untuk  setiap unit kerja/unit pelaksana   
                                                                      
                            kegiatan  harus   merencanakan  dan       
                                                                      
                            melaksanakan proses dan  pelaksanaan      
                            kegiatan secara terkendali yang meliputi :
                                                                      
                              Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai 
                                                                      
                               dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
                              Setiap  kegiatan dapat   diketahui     
                                                                      
                               ketersediaan   informasi    yang       
                               menggambarkan karakteristik kegiatan   
                                                                      
                               dan ketersediaan dokumen kegiatan.     
                                                                      
                              Setiap kegiatan memenuhi persyaratan   
                               ketersediaan sumber    daya yang       
                                                                      
                               diperlukan dalam proses kegiatan.      
                                                                      
                              Ketersediaan peralatan monitoring dan  
                               pengukuran pelaksanaan pekerjaan serta 
                                                                      
                               mekanisme proses penyerahan dan pasca  
                                                                      
                               penyerahan hasil pekerjaan.            
                           2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan Dalam
                                                                      
                             upaya     menghilangkan   penyebab       
                             ketidaksesuaian dan mencegah terulangnya 
                                                                      
                             hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan
                                                                      
                             tindakan korektif dan tindakan pencegahan
                             yang diatur dalam                        
                             prosedur mutu. Prosedur tindakan korektif
                                                                      
                             minimal harus mencakup kegiatan antara lain :
                                                                      
                             Menguraikan ketidaksesuaian,            
                             Menentukan/menganalisa   penyebab       
                                                                      
                              ketidaksesuaian                         
                                                                      
                             Menetapkan rencana penanganan untuk     
                              memastikan, bahwa ketidaksesuaian tidak 
                                                                      
                              akan terulang dan jadwal waktu penanganan.
                                                                      
                             Mencatat hasil tindakan yang dilakukan. 
                             Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah
                                                                      
                              dilakukan.                              
                                                                      
                                                                      
                                 Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           I NYOMAN GUNADI YASA PUTRA, S.P., M.M      
                                 NIP. 19770518 200003 1 002