Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Ikplhd Lampung Tengah Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10358735000
Date: 29 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,983,290
Winner (Pemenang): CV Asko Teknik Konsultan
NPWP: 02*8**8****21**0
RUP Code: 60201086
Work Location: Gunung Sugih - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   KABUPATEN   LAMPUNG  TENGAH                    
                     DINAS LINGKUNGAN HIDUP                           
            Alamat : Komplek Perkantoran Dinas Jl. Hi. Muchtar Gunung Sugih
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                        URAIAN SINGKAT                                
                       JASA KONSULTANSI                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 PENGGUNA ANGGARAN :                                                  
                                                                      
 SKPD              : DINAS LINGKUNGAN HIDUP                           
                    KABUPATEN LAMPUNG TENGAH                          
                                                                      
 NAMA PPK          : DENY ISKANDAR, S.SI. M.SI                        
 PROGRAM           : PERENCANAAN LINGKUNGAN HIDUP                     
                                                                      
 KEGIATAN          : RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN             
                                                                      
                    LINGKUNGAN HIDUP (RPPLH) KABUPATEN/KOTA           
 SUB KEGIATAN      : PENGENDALIAN PELAKSANAAN RPPLH                   
                                                                      
                    KABUPATEN/KOTA                                    
 NAMA PEKERJAAN    : PENYUSUNAN DOKUMEN INFORMASI KINERJA             
                                                                      
                    LINGKUNGAN HIDUP DAERAH / DIKPLHD                 
                    KABUPATEN LAMPUNG TENGAH                          
                                                                      
 SUMBER DANA       : APBD                                             
 TAHUN ANGGARAN    : 2025                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                 APBD TAHUN  ANGGARAN   2025                          
               URAIAN SINGKAT JASA KONSULTANSI                        
                        PEKERJAAN:                                    
                                                                      
Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah / DIKPLHD
                Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025                   
                                                                      
 1. LATAR BELAKANG : Dalam rangka memenuhi Pelaporan DIKPLHD sebagai sarana
                  penyediaan data dan informasi pengelolaan lingkungan hidup dapat
                  menjadi alat yang berguna dalam menyusun kebijakan pembangunan,
                  terutama yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan
                  lingkungan di Lampung Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup
                  Kabupaten Lampung Tengah pada APBD Tahun Anggaran 2025
                  melaksanakan Kegiatan Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja
                  Lingkungan Hidup Daerah / DIKPLHD Kabupaten Lampung Tengah .
 2. MAKSUD       : Kegiatan Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Lingkungan Hidup
                  Daerah / DIKPLHD Kabupaten Lampung Tengah melibatkan Penyedia
                  Jasa   Konsultasi ini, dimaksudkan untuk membantu   
                  Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal pelaksanaan kegiatan
                  pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah
                                                                      
 3. TUJUAN       : Menyajikan informasi terkini serta menyajikan pilihan-pilihan
                  alternatif tentang masa depan lingkungan hidup Lampung Tengah
                                                                      
 4. SASARAN      : Sasaran utama dari pekerjaan Penyusunan Dokumen    
                  Informasi Kinerja Lingkungan Hidup Daerah / DIKPLHD adalah
                  tersedianya data dan informasi pengelolaan lingkungan hidup dapat
                  menjadi alat yang berguna dalam menyusun kebijakan pembangunan,
                  terutama yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan
                  lingkungan                                          
                                                                      
 5. LOKASI PEKERJAAN : Kabupaten Lampung Tengah                       
 6. SUMBER DANA  : APBD Kabupaten Lampung Tengah                      
                                                                      
 7. SKPD         : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah    
                                                                      
 8. PPK          : DENY ISKANDAR, S.Si. M.Si                          
                                                                      
 9. DATA DASAR   : Data Indek Kualitas Air, Udara, dan Tutupan Lahan  
                                                                      
 10. STANDAR TEKNIS : Standar teknis Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Lingkungan
                  Hidup Daerah / DIKPLHD menggunakan kaidah kaidah menurut
                  Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan
                  Kehutanan Nomor : S.237/SETJEN/DATIN/DTN.2.1/B/04/2024
                  Tanggal 30 April 2024 Tentang Penyampaian Pedoman DIKPLHD
                  2025                                                
 11. REFERENSI HUKUM :                                                
                                                                      
                 a. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
                 b. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
                    Pengelolaan Lingkungan Hidup;                     
                 c. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang    
                    Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
                    Hidup;                                            
                 d. Peraturan Menteri   Kesehatan  Nomor   :          
                    416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat Dan  
                    Pengawasan Kualitas Air;                          
                 e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2014 tentang
                    Klinik;                                           
                 f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 07 Tahun 2021 tentang
                    Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71
                    Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
                    Kesehatan Nasional;                               
                 g. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor kep-
                    13/MENLH/3/1995 tentang Baku Mutu Emisi SumberTidak
                    Bergerak;                                         
                 h. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor   
                    48/MENLH/1/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan;  
                 i. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor   
                    49/MENLH/11/1996 tentang Tingkat Getaran;         
                 j. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor   
                    50/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan;    
                 k. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012
                    Tentang Jenis Rencana dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi
                    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;              
                 l. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 2005
                    Tentang Pedoman Penyusunan Laporan RKL-RPL;       
                 m. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012
                    Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
                 n. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2014 Tentang
                    Baku Mutu Air Limbah;                             
 12. TUGAS -TUGAS : Penyedia Jasa Konsultasi melaksanakan tugas sebagai berikut :
                  1. Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung.        
                    Pada tahap awal ini dilakukan pengumpulan semua data yang
                    terkait dengan sistem yang akan dikembangkan, seperti dokumen,
                    laporan, sistem dan prosedur/sisdur, catatan dan data lain yang
                    akan digunakan dalam melakukan analisis data      
                  2. Analisis Data                                    
                    Semua data yang terkait yang telah dikumpulkan dilakukan analisa
                    data yang digunakan sebagai bahan untuk penyusunan Dokumen.
                  3. Penyusunan Dokumen.                              
                    Berdasarkan analisis data dilakukan penysunan Dokumen IKPLHD
                  4. Pencetakan Dokumen dan Softcopy                  
                    Setelah Dokumen IKPLHD selesai disusun kemudian dilakukan
                    pencetakan sebanyak 5 (lima) buku dan soft file dalam flashdisk
                    sebanyak 1 (satu) buah                            
                                 Gunung Sugih, 28 Agustus 2025        
                                                                      
                                 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                 DENY ISKANDAR, S.Si. M.Si            
                                 NIP. 19801023 200502 1 002