PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Alamat : Komplek Perkantoran Dinas Jl. Hi. Muchtar Gunung Sugih
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI
PENGGUNA ANGGARAN :
SKPD : DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
NAMA PPK : DENY ISKANDAR, S.SI. M.SI
PROGRAM : PERENCANAAN LINGKUNGAN HIDUP
KEGIATAN : RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP (RPPLH) KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PENGENDALIAN PELAKSANAAN RPPLH
KABUPATEN/KOTA
NAMA PEKERJAAN : PENYUSUNAN DOKUMEN INFORMASI KINERJA
LINGKUNGAN HIDUP DAERAH / DIKPLHD
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2025
APBD TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT JASA KONSULTANSI
PEKERJAAN:
Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah / DIKPLHD
Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025
1. LATAR BELAKANG : Dalam rangka memenuhi Pelaporan DIKPLHD sebagai sarana
penyediaan data dan informasi pengelolaan lingkungan hidup dapat
menjadi alat yang berguna dalam menyusun kebijakan pembangunan,
terutama yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan di Lampung Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Lampung Tengah pada APBD Tahun Anggaran 2025
melaksanakan Kegiatan Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja
Lingkungan Hidup Daerah / DIKPLHD Kabupaten Lampung Tengah .
2. MAKSUD : Kegiatan Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Lingkungan Hidup
Daerah / DIKPLHD Kabupaten Lampung Tengah melibatkan Penyedia
Jasa Konsultasi ini, dimaksudkan untuk membantu
Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal pelaksanaan kegiatan
pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah
3. TUJUAN : Menyajikan informasi terkini serta menyajikan pilihan-pilihan
alternatif tentang masa depan lingkungan hidup Lampung Tengah
4. SASARAN : Sasaran utama dari pekerjaan Penyusunan Dokumen
Informasi Kinerja Lingkungan Hidup Daerah / DIKPLHD adalah
tersedianya data dan informasi pengelolaan lingkungan hidup dapat
menjadi alat yang berguna dalam menyusun kebijakan pembangunan,
terutama yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan
5. LOKASI PEKERJAAN : Kabupaten Lampung Tengah
6. SUMBER DANA : APBD Kabupaten Lampung Tengah
7. SKPD : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah
8. PPK : DENY ISKANDAR, S.Si. M.Si
9. DATA DASAR : Data Indek Kualitas Air, Udara, dan Tutupan Lahan
10. STANDAR TEKNIS : Standar teknis Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Lingkungan
Hidup Daerah / DIKPLHD menggunakan kaidah kaidah menurut
Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor : S.237/SETJEN/DATIN/DTN.2.1/B/04/2024
Tanggal 30 April 2024 Tentang Penyampaian Pedoman DIKPLHD
2025
11. REFERENSI HUKUM :
a. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
b. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :
416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat Dan
Pengawasan Kualitas Air;
e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2014 tentang
Klinik;
f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 07 Tahun 2021 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71
Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional;
g. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor kep-
13/MENLH/3/1995 tentang Baku Mutu Emisi SumberTidak
Bergerak;
h. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
48/MENLH/1/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan;
i. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
49/MENLH/11/1996 tentang Tingkat Getaran;
j. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
50/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan;
k. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012
Tentang Jenis Rencana dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
l. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 2005
Tentang Pedoman Penyusunan Laporan RKL-RPL;
m. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012
Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
n. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2014 Tentang
Baku Mutu Air Limbah;
12. TUGAS -TUGAS : Penyedia Jasa Konsultasi melaksanakan tugas sebagai berikut :
1. Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung.
Pada tahap awal ini dilakukan pengumpulan semua data yang
terkait dengan sistem yang akan dikembangkan, seperti dokumen,
laporan, sistem dan prosedur/sisdur, catatan dan data lain yang
akan digunakan dalam melakukan analisis data
2. Analisis Data
Semua data yang terkait yang telah dikumpulkan dilakukan analisa
data yang digunakan sebagai bahan untuk penyusunan Dokumen.
3. Penyusunan Dokumen.
Berdasarkan analisis data dilakukan penysunan Dokumen IKPLHD
4. Pencetakan Dokumen dan Softcopy
Setelah Dokumen IKPLHD selesai disusun kemudian dilakukan
pencetakan sebanyak 5 (lima) buku dan soft file dalam flashdisk
sebanyak 1 (satu) buah
Gunung Sugih, 28 Agustus 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
DENY ISKANDAR, S.Si. M.Si
NIP. 19801023 200502 1 002