PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PENGGUNA ANGGARAN : VENI LIBRIYANTO, ST., MT.
SKPD : DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN,
PERTANAHAN, DAN CIPTA KARYA
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
NAMA PPK : DEVIRA SANTI, ST., MT.
URUSAN PENYELENGGARAAN PSU
KEGIATAN :
PERUMAHAN
PEMBANGUNAN PAGAR MASJID AGUNG
NAMA PEKERJAAN :
KAMPUNG GEDUNG HARTA
KECAMATAN SELAGAI LINGGA
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PAGAR MASJID AGUNG
KAMPUNG GEDUNG HARTA
KECAMATAN SELAGAI LINGGA
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG : Dalam rangka mendukung penyediaan hunian yang layak
dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Lampung
Tengah melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman,
Pertanahan dan Cipta Karya melaksanakan kegiatan
penyediaan dan peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum (PSU) di kawasan perumahan. Kegiatan ini
merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas
permukiman serta menunjang fungsi hunian secara optimal.
2. MAKSUD DAN : a) Maksud
TUJUAN Kegiatan yang melibatkan Penyedia Jasa Konstruksi ini,
dimaksudkan untuk membantu Pejabat Pembuat
Komitmen dalam hal melaksanakan pekerjaan .
b) Tujuan
penyediaan PSU adalah untuk menunjang fungsi hunian
dengan menyediakan infrastruktur dasar yang layak,
meningkatkan kualitas lingkungan permukiman,
mendukung kenyamanan dan keselamatan penghuni,
serta mendorong terwujudnya kawasan perumahan
yang tertata, sehat, dan berkelanjutan di Kabupaten
Lampung Tengah.
3. SASARAN : Sasaran utama dari pekerjaan adalah membantu
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam
Pelaksanaan Kegiatan .
4. LOKASI : Semua Wilayah yang menjadi kewenangan Dinas
PEKERJAAN Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta
Karya Kabupaten Lampung Tengah.
5. SUMBER DANA : APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025
6. NAMA DAN : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI pengadaan konstruksi:
PEJABAT
a) SKPD : DINAS PERUMAHAN, KAWASAN
PEMBUAT
PERMUKIMAN, PERTANAHAN, DAN
KOMITMEN
CIPTA KARYA KABUPATEN
LAMPUNG TENGAH
b) PPK : DEVIRA SANTI, ST., MT.
7. DATA DASAR : Data dasar adalah Detail Engineering Design (DED) dan
Rencana Kerja
8. STANDAR TEKNIS : Standar Teknis menggunakan Panduan SNI (Standar
Nasional Indonesia) dan standar tentang konstruksi jalan
lainnya keluaran Kementerian Pekerjaan Umum Republik
Indonesia.
9. REFERENSI : a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
HUKUM Konstruksi;
b) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang
Perikatan);
c) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Peraturan
Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Kontruksi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang - Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi;
d) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan atas
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Jasa/Barang Pemerintah;
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14 Tahun 2010
tentang Standar Pelayanan Minimum Bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang;
f) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No. 6
Tahun 2024, Tanggal 04 Oktober 2024 Tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025.
g) Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah No. 37
Tahun 2024, Tanggal 07 Oktober 2024 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025.
h) Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya Kabupaten
Lampung Tengah Nomor : 304/KPTS/D.a.VI.05/2025
Tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Tahun Anggaran 2025.
10. LINGKUP : Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanan dengan
PEKERJAAN keterangan sebagai berikut :
a) Kualifikasi Usaha : Kecil
b) Konstruksi Pekerjaan : Tanah, Pondasi, Beton, Lantai
dan Dinding, Besi, Pengecatan
c) Panjang Rencana : -
d) Tipe : -
11. PENDEKATAN : Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia jasa
DAN harus melakukan konsultasi/asistensi terlebih dahulu
METODOLOGI dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk
mendapatkan konfimasi kepastian mengenai drainase
yang akan ditangani.
12. PERSYARATAN : Syarat Kualifikasi kegiatan Jasa Konsultansi pekerjaan ,
KUALIFIKASI adalah sebagai berikut:
1) SBU BG 02 Bangunan Gedung Kantor (Kualifikasi Kecil)
2) Memiliki 1 orang personel pelaksana lapangan
3) Memiliki 1 orang petugas K3
4) Telah Memenuhi Kewajiban Perpajakan Tahun Pajak
Terakhir (SPT Tahun) 2025
5) Sisa Kemampuan Paket Maksimal 5
6) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor
dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik
sendiri atau sewa (dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang)
13. JANGKA WAKTU : Waktu Pelaksanaan Pekerjaan yaitu 90 (Sembilan Puluh
PELAKSANAAN Hari) Hari kalender.
PEKERJAAN
14. TANGGUNG : Penyedia Pekerjaan bertanggung Jawab terhadap
JAWAB Pekerjaan sampai pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan
pembangunannya.
15. TATA CARA : Dibayarkan secara bertahap sebagaimana diatur dalam SPK.
PEMBAYARAN
16. ALIH : Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka
PENGETAHUAN penyedia jasa harus mengadakan diskusi terkait dengan
substansi pelaksanaan kegiatan dalam rangka alih
pengetahuan kepada staf terkait.
Bandar Jaya, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman,
Pertanahan, dan Cipta Karya
Kabupaten Lampung Tengah
DEVIRA SANTI, ST., MT.
NIP. 19841222 201001 2 010