Pembangunan Pagar Masjid Agung Kampung Gedung Harta Kecamatan Selagai Lingga

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10361253000
Date: 30 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan Dan Cipta Karya
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,992,000
Winner (Pemenang): CV Firdaus Jaya Abadi
NPWP: 025358334321000
RUP Code: 58612468
Work Location: Kampung Gedung Harta Kecamatan Selagai Lingga - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH  KABUPATEN  LAMPUNG TENGAH                        
                                                                       
                KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
                  PEKERJAAN  KONSTRUKSI                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
  PENGGUNA ANGGARAN : VENI LIBRIYANTO, ST., MT.                        
                                                                       
  SKPD              : DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN,             
                      PERTANAHAN, DAN CIPTA KARYA                      
                      KABUPATEN LAMPUNG TENGAH                         
  NAMA PPK          : DEVIRA SANTI, ST., MT.                           
                                                                       
                      URUSAN PENYELENGGARAAN PSU                       
  KEGIATAN          :                                                  
                      PERUMAHAN                                        
                      PEMBANGUNAN PAGAR MASJID AGUNG                   
  NAMA PEKERJAAN    :                                                  
                      KAMPUNG GEDUNG HARTA                             
                      KECAMATAN SELAGAI LINGGA                         
  SUMBER DANA       : APBD                                             
  TAHUN ANGGARAN    : 2025                                             
                  KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
          PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PAGAR MASJID AGUNG                   
                   KAMPUNG GEDUNG HARTA                                
                  KECAMATAN SELAGAI LINGGA                             
                                                                       
                                                                       
                     URAIAN PENDAHULUAN                                
                                                                       
1. LATAR BELAKANG : Dalam rangka mendukung penyediaan hunian yang layak
                   dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Lampung     
                   Tengah melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman,  
                                                                       
                   Pertanahan dan Cipta Karya melaksanakan kegiatan    
                   penyediaan dan peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
                   Umum (PSU) di kawasan perumahan. Kegiatan ini       
                   merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas   
                   permukiman serta menunjang fungsi hunian secara optimal.
                                                                       
                                                                       
2. MAKSUD DAN    : a) Maksud                                           
  TUJUAN             Kegiatan yang melibatkan Penyedia Jasa Konstruksi ini,
                     dimaksudkan untuk membantu Pejabat Pembuat        
                     Komitmen dalam hal melaksanakan pekerjaan .       
                   b) Tujuan                                           
                     penyediaan PSU adalah untuk menunjang fungsi hunian
                                                                       
                     dengan menyediakan infrastruktur dasar yang layak,
                     meningkatkan kualitas lingkungan permukiman,      
                     mendukung kenyamanan dan keselamatan penghuni,    
                     serta mendorong terwujudnya kawasan perumahan     
                     yang tertata, sehat, dan berkelanjutan di Kabupaten
                     Lampung Tengah.                                   
                                                                       
                                                                       
3. SASARAN       : Sasaran utama dari pekerjaan adalah membantu        
                   Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam           
                   Pelaksanaan Kegiatan .                              
                                                                       
4. LOKASI        : Semua Wilayah yang menjadi kewenangan Dinas         
                                                                       
  PEKERJAAN        Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta
                   Karya Kabupaten Lampung Tengah.                     
                                                                       
5. SUMBER DANA   : APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025   
                                                                       
                                                                       
6. NAMA DAN      : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan  
  ORGANISASI       pengadaan konstruksi:                               
  PEJABAT                                                              
                   a) SKPD   :   DINAS PERUMAHAN,  KAWASAN             
  PEMBUAT                                                              
                                 PERMUKIMAN, PERTANAHAN, DAN           
  KOMITMEN                                                             
                                 CIPTA   KARYA   KABUPATEN             
                                 LAMPUNG TENGAH                        
                   b) PPK    :   DEVIRA SANTI, ST., MT.                
                                                                       
7. DATA DASAR    : Data dasar adalah Detail Engineering Design (DED) dan
                   Rencana Kerja                                       
                                                                       
                                                                       
8. STANDAR TEKNIS : Standar Teknis menggunakan Panduan SNI (Standar    
                   Nasional Indonesia) dan standar tentang konstruksi jalan
                   lainnya keluaran Kementerian Pekerjaan Umum Republik
                   Indonesia.                                          
                                                                       
                                                                       
9. REFERENSI     : a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa    
  HUKUM              Konstruksi;                                       
                   b) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang
                     Perikatan);                                       
                   c) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Peraturan
                     Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017    
                                                                       
                     tentang Jasa Kontruksi sebagaimana telah diubah   
                     dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021   
                     tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22   
                     Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang - Undang    
                     Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi;        
                   d) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Perubahan atas
                                                                       
                     Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang      
                     Pengadaan Jasa/Barang Pemerintah;                 
                   e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14 Tahun 2010
                     tentang Standar Pelayanan Minimum Bidang Pekerjaan
                     Umum dan Penataan Ruang;                          
                   f) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah No. 6  
                                                                       
                     Tahun 2024, Tanggal 04 Oktober 2024 Tentang       
                     Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun      
                     Anggaran 2025.                                    
                   g) Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Tengah No. 37 
                     Tahun 2024, Tanggal 07 Oktober 2024 Tentang       
                     Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah 
                                                                       
                     Tahun Anggaran 2025.                              
                   h) Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan  
                     Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya Kabupaten 
                     Lampung Tengah Nomor : 304/KPTS/D.a.VI.05/2025    
                     Tentang Penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen      
                                                                       
                     (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
                     Kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan     
                     Tahun Anggaran 2025.                              
10. LINGKUP      : Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanan dengan       
   PEKERJAAN       keterangan sebagai berikut :                        
                                                                       
                   a) Kualifikasi Usaha : Kecil                        
                   b) Konstruksi Pekerjaan : Tanah, Pondasi, Beton, Lantai
                                      dan Dinding, Besi, Pengecatan    
                   c) Panjang Rencana : -                              
                   d) Tipe           : -                               
                                                                       
11. PENDEKATAN   : Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia jasa
   DAN             harus melakukan konsultasi/asistensi terlebih dahulu
   METODOLOGI      dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk        
                   mendapatkan konfimasi kepastian mengenai drainase   
                   yang akan ditangani.                                
                                                                       
                                                                       
12. PERSYARATAN  : Syarat Kualifikasi kegiatan Jasa Konsultansi pekerjaan ,
   KUALIFIKASI     adalah sebagai berikut:                             
                   1) SBU BG 02 Bangunan Gedung Kantor (Kualifikasi Kecil)
                   2) Memiliki 1 orang personel pelaksana lapangan     
                   3) Memiliki 1 orang petugas K3                      
                                                                       
                   4) Telah Memenuhi Kewajiban Perpajakan Tahun Pajak  
                     Terakhir (SPT Tahun) 2025                         
                   5) Sisa Kemampuan Paket Maksimal 5                  
                   6) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor     
                     dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik
                     sendiri atau sewa (dilegalisir oleh pejabat yang  
                                                                       
                     berwenang)                                        
                                                                       
13. JANGKA WAKTU : Waktu Pelaksanaan Pekerjaan yaitu 90 (Sembilan Puluh
   PELAKSANAAN     Hari) Hari kalender.                                
   PEKERJAAN                                                           
                                                                       
                                                                       
14. TANGGUNG     : Penyedia Pekerjaan bertanggung Jawab terhadap       
   JAWAB           Pekerjaan sampai pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan
                   pembangunannya.                                     
                                                                       
15. TATA CARA    : Dibayarkan secara bertahap sebagaimana diatur dalam SPK.
   PEMBAYARAN                                                          
16. ALIH         : Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka    
   PENGETAHUAN     penyedia jasa harus mengadakan diskusi terkait dengan
                                                                       
                   substansi pelaksanaan kegiatan dalam rangka alih    
                   pengetahuan kepada staf terkait.                    
                                                                       
                                                                       
                                   Bandar Jaya, Agustus 2025           
                                 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)        
                               Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman,    
                                    Pertanahan, dan Cipta Karya        
                                    Kabupaten Lampung Tengah           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                     DEVIRA SANTI, ST., MT.            
                                    NIP. 19841222 201001 2 010
Tenders also won by CV Firdaus Jaya Abadi
Authority
15 June 2016Pembangunan Gedung Kantor BpmpdKab. MesujiRp 1,955,000,000
3 May 2021Pembangunan Jembatan Gantung Kp. Haji Pemanggilan - Mulyo Haji Kec. Anak TuhaKab. Lampung TengahRp 1,649,000,000
31 March 2017Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kp. Srimulya Mataram Ilir Kec. Seputih SurabayaPemerintah Daerah Kabupaten Lampung TengahRp 1,300,000,000
16 July 2018Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kp. Fajar Bulan - Bendo Sari - Karang Sari Kec. Gunung SugihKab. Lampung TengahRp 1,200,000,000
31 March 2017Peningkatan Jalan Ruas Jalan Ds.IV, III, VII Srimulyo Kec. Anak Ratu AjiPemerintah Daerah Kabupaten Lampung TengahRp 1,200,000,000
14 June 2018Belanja Modal Pengadaan Konstuksi/Pembelian Bangunan Pasar Panca WarnaKab. MesujiRp 1,189,130,250
14 June 2018Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan Pasar Tanjung Mas MakmurKab. MesujiRp 1,189,130,250
22 July 2021Peningkatan Jalan Ruas Jalan Panggungan - Terbanggi Subing Kec. Gunung SugihKab. Lampung TengahRp 1,187,853,700
1 August 2015Pembangunan Rumah Dinas JabatanPemerintah Daerah Kabupaten MesujiRp 1,103,850,000
6 June 2016Peningkatan Jalan Ruas Jalan Lingkar Kecamatan Kec. BekriPemda Kabupaten Lampung TengahRp 1,040,000,000