Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan Teknik 03.08 Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas Dan Harmonisasi Bidang Kewilayahan (Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan Teknik)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10388571000
Date: 11 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 84,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 84,366,105
Winner (Pemenang): CV Nusantara Karya Rekayasa
NPWP: 947484424323000
RUP Code: 60393549
Work Location: Gunung sugih - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
i           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  RINGKASAN     PEKERJAAN                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
           KEGIATAN   KONSULTAN     PENYUSUNAN                        
      RENCANA    PENYELENGGARAAN       PENGELOLAAN                    
                                                                      
     PERKOTAAN    (RP2P)  TERBANGGI    BESAR-GUNUNG                   
   SUGIH  (TERBAGUS)    KABUPATEN    LAMPUNG     TENGAH               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    BADAN   PERENCANAAN    DAN  PEMBANGUNAN    (BAPPEDA)              
                KABUPATEN   LAMPUNG   TENGAH                          
                                                                      
                         TAHUN  2025                                  
                                                         2            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                    BAB I. PENDAHULUAN                                
                                                                      
                                                                      
1.1 Latar Belakang                                                    
    Kabupaten Lampung Tengah merupakan salah satu kabupaten di wilayah
                                                                      
Provinsi Lampung, memiliki posisi yang strategis di Provinsi Lampung terletak ditengah
Provinsi Lampung dan membentang sepanjang 150 km dari barat ke timur Provinsi
Lampung. Kabupaten Lampung Tengah memiliki penduduk berjumlah ± 1,52 Juta jiwa
                                                                      
dengan pertumbuhan penduduk yang cukup pesat serta urbanisasi yang terus
meningkat setiap tahunnya. Kondisi ini menimbulkan tantangan baru dalam
                                                                      
penyediaan layanan dasar perkotaan seperti air bersih, sanitasi, perumahan, dan
transportasi yang memadai bagi masyarakat. Didalam dokumen Rencana Tata Ruang
                                                                      
Wilayah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023-2043 Sistem permukiman    
Kabupaten Lampung Tengah memiliki pusat kegiatan lokal yang merupakan kawasan
                                                                      
perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa
kecamatan. Pusat kegiatan lokal tersebut berada di Kawasan perkotaan Kalirejo,
                                                                      
Kawasan Perkotaan Terbagus, dan Kawasan Perkotaan Seputih Banyak. Seiring
perkembangan wilayah dan meningkatnya kebutuhan infrastruktur, pemerintah
                                                                      
daerah dituntut untuk melakukan perencanaan yang terintegrasi dan berkelanjutan
untuk menjamin pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini penting agar pelayanan
publik dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk wilayah yang selama
                                                                      
ini masih tertinggal dalam akses layanan dasar.                       
    Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk melayani    
                                                                      
masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Tengah dengan      
meningkatkan kualitas infrastruktur, pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan
                                                                      
yang baik. Untuk memaksimalkan pengelolaan pelayanan perkotaan dari berbagai
kewenangan maka perlu adanya panduan dalam perencanaan dan pelaksanaannya.
                                                                      
Salah satu langkah pemenuhan panduan strategisnya adalah melalui penyusunan
Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) sebagai upaya percepatan
                                                                      
pembangunan perkotaan yang ramah lingkungan, inklusif, dan berdaya saing. Sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara
                                                                      
Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan Pasal 5 ayat (1)
menyatakan bahwa RP2P kota sebagai daerah otonom dan kawasan perkotaan dalam
kabupaten disusun oleh perangkat daerah yang membidangi perencanaan   
                                                                      
pembangunan daerah kabupaten/kota.                                    
                                                         3            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) adalah dokumen
strategis yang mengintegrasikan rencana penyelenggaraan layanan perkotaan dari
                                                                      
berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Rencana Penyelenggaraan
Pengelolaan Perkotaan (RP2P) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
dalam pengelolaan layanan perkotaan melalui konsolidasi informasi dan koordinasi
                                                                      
antar daerah. Proses penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan
(RP2P) melibatkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah pusat serta integrasi
                                                                      
dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan daerah.       
    Dokumen Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) berisi
                                                                      
konsolidasi informasi rencana penyediaan layanan perkotaan, analisis kebutuhan
layanan, rencana sistem pelayanan perkotaan, dan rencana pendanaan indikatif. Selain
                                                                      
itu, dokumen ini mencakup pemetaan rencana tata ruang, struktur dan pola ruang,
serta sistematika penyusunan yang ditetapkan dengan keputusan menteri. Rencana
                                                                      
Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) juga terintegrasi dalam Rencana Tata
Ruang Wilayah dan sistem informasi yang terintegrasi dalam SIPD.      
                                                                      
    Dalam rangka menindaklanjuti tantangan pengelolaan perkotaan di Kabupaten
Lampung Tengah, maka dibutuhkan kegiatan konsultansi penyusunan rencana
penyelenggaraan pengelolaan perkotaan di kawasan perkotaan Terbanggi Besar-
                                                                      
Gunung Sugih (Terbagus) Kabupaten Lampung Tengah.                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.2 Maksud dan Tujuan                                                 
                                                                      
1.2.1 Maksud                                                          
                                                                      
    Maksud penyusunan dokumen Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan
(RP2P) bertujuan untuk merencanakan dan mengelola penyelenggaraan layanan
                                                                      
perkotaan secara terintegrasi dan efisien pada rencana kawasan perkotaan Terbanggi
Besar-Gunung Sugih (Terbagus) Kabupaten Lampung Tengah sesuai dengan peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
                                                                      
Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan.                                
                                                                      
1.2.2 Tujuan                                                          
                                                                      
    Dokumen Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) bertujuan
untuk merencanakan dan mengelola penyelenggaraan layanan perkotaan secara
                                                                      
terintegrasi dan efisien. Dokumen ini mengkonsolidasikan informasi dari berbagai
pihak untuk memastikan bahwa kebutuhan layanan perkotaan terpenuhi dan dikelola
                                                         4            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
dengan baik. Selain itu, Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) juga
berfungsi sebagai panduan dalam pengembangan kawasan perkotaan yang   
                                                                      
berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.           
                                                                      
1.3 Sasaran                                                           
    Sedangkan sasaran yang hendak dicapai dalam penyusunan rencana    
                                                                      
penyelenggaran pengelolaan perkotaan (RP2P) adalah tersusunya dokumen Rencana
Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) sebagai acuan dalam penyelenggaran
                                                                      
perkotaan di kawasan perkotaan Terbanggi Besar-Gunung Sugih (Terbagus) di
Kabupaten Lampung Tengah.                                             
                                                                      
                                                                      
1.4 Lokasi Kegiatan                                                   
    Lokasi pekerjaan penyusunan penyelenggaraan dan pengelolaan perkotaan yang
                                                                      
berada di Kawasan Perkotan Terbanggi Besar-Gunung Sugih (Terbagus) Kabupaten
Lampung Tengah.                                                       
                                                                      
1.5 Sumber Pendanaan                                                  
                                                                      
   1. Kegiatan ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
      Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025, Sub Kegiatan Koordinasi
                                                                      
      Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah
      Bidang Kewilayahan (5.01.03.2.03.0008) Belanja Jasa Konsultansi 
                                                                      
      Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik   
      (5.1.02.02.09.0012).                                            
                                                                      
   2. Kegiatan akan dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp. 84.366.105,00,-
      (Delapan Puluh Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu Seratus Lima
                                                                      
      Rupiah )                                                        
   3. Syarat pembayaran yang utama adalah terpenuhinya Berita Acara   
      Pemeriksaan dan Serah terima Pekerjaan oleh Konsultan Perencana kepada
                                                                      
      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah Konsultan Perencana menyelesaikan
      pekerjaan dan memenuhi segala kewajiban dan menyelesaikan tugasnya.
                                                                      
   4. Syarat pembayaran lainnya yang harus dilampirkan adalah bukti-bukti
      pengeluaran biaya baik Biaya Personil maupun Biaya Non Personil. Bukti-bukti
                                                                      
      tersebut harus lengkap dan sesuai dengan penawaran dan dalam durasi sesuai
      dengan kontrak.                                                 
                                                         5            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.6 Nama dan Organisasi PPK                                           
    Nama organisasi dan pejabat pembuat komitmen yang menyelenggarakan
                                                                      
kegiatan Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan Terbanggi
Besar-Gunung Sugih (Terbagus) Kabupaten Lampung Tengah adalah:        
      1. Organisasi Perangkat Daerah:                                 
                                                                      
         Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Tengah
      2. Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen:                  
                                                                      
         Iswantoro, S.T., M.T.                                        
         NIP. 19780723 200604 1 009                                   
                                                         6            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  BAB II. DATA PENUNJANG                              
                                                                      
                                                                      
2.1 Data Dasar                                                        
    Data yang digunakan dalam kegiatan penyusunan rencana penyelenggaraan dan
                                                                      
pengelolaan perkotaan di Kawasan Terbanggi Besar-Gunung Sugih (Terbagus) adalah
sebagai berikut:                                                      
                                                                      
    1. Data Rencana Penataan Ruang Kabupaten Lampung Tengah,          
    2. Data Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Lampung Tengah, 
    3. Data Kependudukan dan Sosial Ekonomi;                          
                                                                      
    4. Data Sarana dan Prasarana Perkotaan;                           
    5. Data Spasial dan Peta Tematik;                                 
                                                                      
    6. Data sektoral dari OPD terkait;                                
    7. Kabupaten Lampung Tengah Dalam Angka keluaran terbaru; dan     
                                                                      
    8. Data lainnya yang dikeluarkan lembaga pemerintah/swasta        
                                                                      
2.2 Standar Teknis                                                    
                                                                      
    Standar teknis dalam penyusunan rencana penyelenggaraan pengelolaan
perkotaan adalah Permenndagri Nomor 24 tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan
                                                                      
Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan.                        
                                                                      
2.3 Refrensi Hukum                                                    
    Dasar hukum untuk melaksanakan penyusunan rencana penyelenggaraan 
                                                                      
pengelolaan perkotaan sebagai berikut:                                
    1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Ruang (Lembaran Negara
                                                                      
      Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
      Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah beberapa kali diubah
                                                                      
      terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 
                                                                      
      tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;                      
    2. 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
                                                                      
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
      diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
                                                                      
      tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  
      tentang Pemerintahan Daerah;                                    
                                                         7            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan   
      Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                                                                      
      Kerja menjadi Undang-Undang;                                    
    4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan   
      Pembangunan Nasional;                                           
                                                                      
    5. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Program Jangka
      Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045;                             
                                                                      
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata
      Ruang;                                                          
                                                                      
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan     
    8. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Jasa/Barang
                                                                      
      Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
      Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020, tentang Standar dan Pedoman
                                                                      
      Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                     
    9. Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2024 tentang Tata Cara
                                                                      
      Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan;       
    10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang
      Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023- 
                                                                      
      2043;                                                           
    11. Pedoman Standar Minimal Tahun 2023, tentang Remunerasi/Biaya Langsung
                                                                      
      Personal (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) INKIDO 2025.
                                                         8            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   BAB III. RUANG LINGKUP                             
                                                                      
                                                                      
3.1 Lingkup Kegiatan                                                  
    Kegiatan penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P)
                                                                      
mengacu pada Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan
Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan.                        
                                                                      
    Penyusunan RP2P memperhatikan capaian Standar Pelayanan Perkotaan,
keuangan dan inovasi pembiayaan daerah, potensi kerja sama daerah, serta bentuk dan
klasifikasi Perkotaan.                                                
                                                                      
    Dokumen RP2P memiliki peran yang strategis yaitu dalam rangka keterpaduan
program kegiatan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dengan dokumen 
                                                                      
perencanaan pembangunan daerah lainnya.                               
                                                                      
3.2 Keluaran                                                          
                                                                      
    RP2P merupakan rencana pentahapan sistem Pelayanan Perkotaan beserta
strategi pendanaan indikatif yang merupakan bagian dari dokumen rencana
                                                                      
pembangunan daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang. Secara umum
muatan RP2P terdiri atas Rencana Sistem Pelayanan Perkotaan dan Rencana pendanaan
                                                                      
indikatif, dengan rincian keluaran sebagai berikut:                   
                                                                      
   1. Pemetaan rencana dalam dokumen tata ruang;                      
   2. Mengidentifikasi kondisi kelengkapan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
                                                                      
   3. Pemetaan titik fasilitas Pelayanan Perkotaan;                   
   4. Pemetaan kawasan perumahan dan permukiman;                      
                                                                      
   5. Penilaian kinerja pengelola layanan Perkotaan;                  
   6. Analisis kinerja layanan Perkotaan;                             
                                                                      
   7. Penghitungan kebutuhan layanan Perkotaan;                       
   8. Perumusan tujuan RP2P;                                          
                                                                      
   9. Konsolidasi perencanaan;                                        
   10. Merumuskan Rencana RP2P yang berisi:                           
                                                                      
      a. rencana penyediaan layanan Perkotaan;                        
      b. rencana pengoperasian layanan Perkotaan;                     
      c. rencana pemeliharaan layanan Perkotaan;                      
                                                                      
      d. rencana pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan,      
         pengoperasian, dan pemeliharaan layanan Perkotaan;           
                                                         9            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
3.3 Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari PPK              
    Fasilitas yang dapat diberikan adalah berupa ruangan dan meubelair sebagai
                                                                      
sarana dalam assistensi konsultan dengan pihak Bappeda Lampung Tengah dan Data
pendukung guna survey kegiatan. Pihak Bappeda akan bertanggung jawab atas
koordinasi pelaksanaan tugas layanan jasa konsultan, termasuk sistem pembayaran atas
                                                                      
layanan Jasa Konsultan ini secara keseluruhan                         
                                                                      
3.4 Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi             
                                                                      
    Dalam pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi pekerjaan Rencana     
Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P), konsultan dalam melaksanakan
                                                                      
tugasnya menyediakan peralatan pendukung minimal fasilitas seperti komputer,
printer, dan ATK.                                                     
                                                                      
                                                                      
3.5 Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                
    Kegiatan ini direncanakan untuk diselesaikan dalam waktu 60 (enam puluh) hari
kalender.                                                             
                                                                      
                                                                      
3.6 Kualifikasi Penyedia Jasa & Personil                              
Kualifikasi penyedia jasa pada pekerjaan Penyusunan Rencana Penyelenggaraan
                                                                      
Pengelolaan Perkotaan (RP2P) Terbanggi Besar-Gunung Sugih (Terbagus) Kabupaten
Lampung Tengah adalah perusahan yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa
                                                                      
Konsultasi Non-Kontruksi-Sub Layanan Studi Perencanaan Umum (1.SI.03).
                                                                      
                                                                      
NO      POSISI             KUALIFIKASI      KEBUTUHAN PERSONIL        
1  Analis Perencanaan Latar belakang pendidikan S1 untuk 1 orang      
   Wilyah dan Kota bidang studi Perencanaan Wilayah dan               
                  Kota diutamakan S2 dan memiliki                     
                  pengalaman minimal 3 tahun serta                    
                  memiliki ahli dibidangya                            
2  Operator  Sistem Pendidikan S1 di bidang studi Perencanaan 1 orang 
   Inforasi Geografi (SIG) Wilayah dan Kota/Geografi/Geodesi          
                  dengan pengalaman sekurang-kurangnya                
                  1 tahun                                             
3  Administrasi   Pendidikan SMA/ Sederajat      1 orang              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
3.7 Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                               
                                                         10           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                  Minggu ke:                          
 No.    Jenis Kegiatan                           Tempat               
                                1 2 3 4 1 2                           
Tahap Persiapan                                                       
  1 Rapat Awal/Koordinasi                  Kantor Bappeda Kabupaten   
Tahap Pelaksanaan                                                     
  2 Pengumpulan Data (sekunder)                                       
  3 Focus Group Discusion - Awal                                      
Tahap Penyusunan Laporan                                              
  4 Penyusunan Laporan RP2P                Kantor Perusahaan Penerima 
                                           Paket Pekerjaan            
Tahap Akhir                                                           
  5 Sosialisasi hasil RP2P                 Kantor Bappeda Kabupaten   
                                                         11           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                      BAB IV. LAPORAN                                 
                                                                      
                                                                      
4.1 Laporan                                                           
    Penyusunan laporan merupakan langkah selanjutnya setelah data dan informasi
                                                                      
dianalisis dan dikonsolidasi. Laporan dibuat dalam beberapa tahapan sebagai berikut :
 1. Laporan pendahuluan                                               
                                                                      
    Laporan diserahkan sebanyak 5 eksemplar,                          
 2. Laporan Antara                                                    
    Laporan diserahkan sebanyak 5 eksemplar,                          
                                                                      
 3. Laporan Akhir                                                     
    Laporan diserahkan sebanyak 5 eksemplar. Diserahkan sebelum Masa kerja
                                                                      
    sesuai SPMK dan Laporan ini merupakan perbaikan dari Konsep Laporan Akhir
    yang telah didiskusikan. Soft Copy Peta dan laporan kegiatan dalam ssd 0,5 Tb.
                                                                      
                                                                      
4.2 Sistematikan Penulisan Laporan                                    
    Laporan merupakan salah satu unsur penting dalam kegiatan penyusunan
                                                                      
Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P). Laporan berisi keterangan
atau informasi yang dihimpun, diolah, dan disajikan secara tertulis setelah melakukan
                                                                      
kegiatan pengamatan, penyelidikan, dan studi di lapangan. Pada tahap persiapan
penyusunan laporan diperlukan suatu kerangka pelaporan yang bias menggambarkan
secara utuh hasil penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P)
                                                                      
di lapangan. Komposisi dan sistematika laporan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan
Perkotaan (RP2P) terdiri 3 bagian dan mengacu pada Permendagri Nomor 24 Tahun
                                                                      
2024 tentang Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P).    
                                                                      
4.3 Pedoman Pengumpulan Data                                          
                                                                      
    Pekerjaan penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P)
harus mengacu pada Permendagri Nomor 24 tahun 2024 tentang Tata Cara  
                                                                      
Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan.             
                                                                      
                                                                      
                            Gunung Sugih,     2025                    
                      Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen      
                                                                      
                                                                      
                                Iswantoro, S.T., M.T.                 
                            NIP. 19780723 200604 1 009
Tenders also won by CV Nusantara Karya Rekayasa