Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Barang Bukti Kejari Lt

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10402673000
Date: 17 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan Dan Cipta Karya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,994,413
Winner (Pemenang): CV Alexindo
NPWP: 00*6**9****21**0
RUP Code: 60652511
Work Location: Lampung Tengah - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
                        PEKERJAAN                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1. Nama Paket Pekerjaan : Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Gedung 
Barang Bukti Kejari LT                                                
2. Nilai Total Pagu  : Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) termasuk
                       PPn.                                           
                                                                      
3. Sumber Dana       : APBD Perubahan Kab. Lampung Tengah Tahun Anggaran
2025                                                                  
4. Lingkup Pekerjaan :                                                
1. Kegiatan Persiapan.                                                
   Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Barang Bukti Kejari LT meliputi:
  a) Koordinasi dengan pihak terkait.                                 
                                                                      
    Konsultan Perencana berkoordinasi dengan Pihak terkait (aparat desa, kecamatan atau
    Dinas Pekerjaan Umum/Instansi teknis terkait) di lokasi kegiatan Jasa Konsultan
    Perencana Pembangunan Gedung Barang Bukti Kejari LTKoordinasi bertujuan untuk
    mensinergikan kegiatan Konsultan dengan program yang ada di Kabupaten/Kota,
    mencegah terjadinya tumpang tindih kegiatan di lokasi yang sama serta untuk
    menampung aspirasi, keinginan pihak-pihak yang ada di daerah lokasi kegiatan.
  b) Menyusun jadwal kegiatan.                                        
  c) Persiapan daftar data/inventarisasi dan informasi yang diperlukan.
                                                                      
  d) Mobilisasi personil, alat dan bahan.                             
  e) Menyusun guide survei dan daftar peralatan.                      
                                                                      
2. Langkah Kegiatan Survei dan Pengumpulan Data.                      
  Langkah kegiatan survey dan pengumpulan data primer dan skunder yang dibutuhkan dalam
  Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Barang Bukti Kejari LT, antara lain :
  a) Inventarisasi rencana umum tata ruang di lokasi kegiatan         
                                                                      
  b) Melakukan wawancara dengan masyarakat setempat/pimpinan penerima hibah terhadap
     kegiatan penyusunan Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Barang Bukti
     Kejari LT pada lokasi tersebut.                                  
  c) Mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk Jasa Konsultan Perencana
     Pembangunan Gedung Barang Bukti Kejari LT yang sudah ada.        
                                                                      
  d) Mencari informasi harga satuan bahan bangunan setempat yang diperlukan untuk
     pelaksanaan kegiatan perencanaan.                                
  e) Pendataan lainnya baik primer maupun data sekunder yang terkait dengan kepentingan
     studi.                                                           
                                                                      
                                                                      
3. Tahap Penyusunan Rencana                                           
  Tahapan kegiatan yang harus dilakukan oleh Konsultan Perencana adalah sebagai berikut :
  a) Menyusun layout sekitar lokasi bangunan gedun. Hal ini penting diperhatikan sehingga
     gambar cukup informatif untuk dipahami oleh Pihak Pengguna Jasa. 
  b) Melakukan desain perencanaan sesuai dengan peraturan dan Standar Nasional
                                                                      
     Indonesia yang berlaku berdasarkan data survey lapangan.         
  c) Melakukan penggambaran terhadap desain yang telah direncanakan lengkap dengan
     bangunan pelengkap sesuai dengan keperluan di lapangan.          
  d) Melakukan perhitungan kuantitas dan estimasi biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan
                                                                      
     Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Barang Bukti Kejari LT , dilengkapi
     dengan back up data hasil perencanaan secara rinci berikut penanganannya.
  e) Menyusun rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) termasuk spesifikasi teknis yang
     berkaitan dengan pelaksanaan Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Gedung
                                                                      
     Barang Bukti Kejari LTtersebut.                                  
  f) Mendokumentasikan secara baik kondisi fisik konstruksi yang disurvey.
                                                                      
4. Kegiatan Pengolahan Data Dan Analisa.                              
  a. Kompilasi Data.                                                  
                                                                      
     Pokok-pokok pekerjaan dan hasilnya adalah sebagai berikut:       
     1) Memadukan data antara data lapangan dengan data instansi terkait.
     2) Mentabulasi dan mensistemasikan fakta dan informasi sesuai keperluan sehingga
        mudah dibaca dan dimengerti.                                  
                                                                      
     3) Melakukan design.                                             
                                                                      
  b. Analisa Data.                                                    
     Kegiatan analisis merupakan penilaian terhadap berbagai keadaan yang dilakukan
     berdasarkan prinsip-prinsip pendekatan dan metode serta teknis analisis yang dapat
                                                                      
     dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah maupun secara praktis.  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
DATA DASAR DAN FASILITAS PENUNJANG                                    
Data Dasar Dan Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagai
berikut:                                                              
  a. Akomodasi dan Ruangan Kantor, Ada ruangan kantor yang disediakan oleh Pengguna
     Jasa, Penyedia Jasa sesuai dengan Volume/BOQ (bill of quantity). 
                                                                      
  b. Staf Pengawas/Pendamping Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau
     wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping dalam rangka pelaksanaan
     jasa konsultansi yang akan ditentukan kemudian setelah penandatanganan kontrak.
  c. Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen berupa peralatan dan
     perlengkapan pendukung yang dapat digunakan oleh penyedia.