PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
DINAS KETAHANAN PANGAN
TANAMAN PANGA N DAN HORTIKULTURA
JL H Muchtar, Gunung Sugih, RT 03 RW 01, Komering Agung, Kec. Gn. Sugih,
Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 34161
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Program Penyediaan Dan Pengembangan Prasarana Pertanian
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Sub Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
Pekerjaan : Jasa konsultansi perencanaan JUT dan drainase JUT
A. LATAR BELAKANG
Pekerjaan pembangunan konstruksi dapat terlaksana dengan baik, maka
diperlukan konsultan perencana yang baik dalam menghasilkan setiap detail perencanaan
bangunan, gambar kontrak yang jelas dan tanpa adanya perbedaan antar gambar rencana
dengan kondisi dilapangan. Dalam hal spesifikasi konstruksi juga dijelaskan dengan detail
agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan konstruksi
berlangsung. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian Konsultan Perencana adalah
pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas dalam hal ini adalah Dinas Ketahanan Pangan
Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung Tengah untuk melaksanakan
pekerjaan perencanaan. Konsultan perencana bertugas merencanakan struktur, mekanikal,
elektrikal, arsitektur, landscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen-dokumen
pelengkap lainnya.
Berikut ini untuk lebih jelasnya mengenai tugas dan wewenang konsultan
perencana dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah :
Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek;
Membuat gambar kerja pelaksanaan dan spesifikasi teknis pekerjaan sebagai pedoman
pelaksanaan pekerjaan;
Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Memproyeksikan keinginan atau ide pemilik proyek kedalam desain;
Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan konstruksi;
Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak pelaksana pekerjaan hendak
melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana;
Menentukan jenis dan kualitas material yang akan dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan negara. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
pekerjaan perencanaan ini perlu disiapkan secara matang, sehingga mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksudnya :
Uraian singkat pekerjaan ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi konsultan perencana
dalam melaksanakan pekerjaannya.
Tujuan:
Untuk mendapatkan hasil perencanaan berupa Detail Engineering Design (DED) dan
Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi yang direncanakan oleh Dinas
Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung Tengah Tahun
2025.
C. SASARAN
Sasaran penugasan adalah untuk mendapatkan data teknis perencanaan yang
diperlukan pada pekerjaan penyediaan prasarana dan sarana pertanian yang tersebar di
Kabupaten Lampung Tengah sesuai peraturan yang berlaku.
D. SUMBER PENDANAAN
Sumber Dana :
Pembiayaan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan Usaha Tani ini bersumber dari
Dana Alokasi Umum (DAU) yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Perubahan (DPA-P) Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura
Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Perkiraan Biaya :
Pagu anggaran untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan Usaha Tani ini
adalah sebesar 40.945.680,00 (Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Enam
Ratus Delapan Puluh Rupiah).
E. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
1. Nama Unit Organisasi = DINAS KETAHANAN PANGAN TPH
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
2. Nama KPA = JUMALI, S.P., M.IP
3. Nama PPK = JUMALI, S.P., M.IP
F. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dilakukan meliputi beberapa tahapan, antara lain :
1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, terkait dengan konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
524/KPTS/M/2022 tentang Remunerasi Tenaga Ahli;
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah:
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Menyusun Pra Rencana seperti program dan konsep ruang serta perkiraan biaya.
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
-. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
-. Rencana arsitektur, dan uraian konsep yang mudah
dimengerti; -. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
-. Gambar-gambar detail Arsitektur yang sesuai dengan gambar rencana yang
telah disetujui;
-. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan;
-. Laporan akhir perencanaan;
-. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen pada waktu penjelasan pekerjaan.
3. Lokasi Pekerjaan: Kabupaten Lampung Tengah (tersebar)
4. Paket pekerjaan konstruksi yang akan direncanakan adalah :
a. Drainase JUT Kampung Setia Bakti Kec. Seputih Banyak.
b. JUT Kampung Dharma Agung Kec. Sep. Mataram
c. JUT Kampung Rama Dewa Kec. Seputih Raman
d. JUT Kampung Wirata Agung Kec. Sep. Mataram Lokasi 1
e. JUT Kampung Wirata Agung Kec. Sep. Mataram Lokasi 2
G. MASUKAN dan PERSONIL
1. Informasi.
a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan perencana harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemilik Kegiatan
melalui metode wawancara, survey serta data-data lainnya dari pemakai
konstruksi;
b. Kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab konsultan perencana.
2. Personil/Tenaga Pendukung.
Adapun personil/tenaga pendukung yang dibutuhkan untuk memperlancar kegiatan
perencanaan yaitu :
POSISI KUALIFIKASI JUMLAH
Team Leader S-1 Teknik Sipil (SKA Jalan), Pengalaman 1 1 Orang
CAD Oprator D3/SMK 1 Orang
H. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa konsultansi berdasarkan
Uraian Singkat Pekerjaan ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perintah kerja,
yang minimal meliputi :
1. Tahap Konsep Rencana Teknis yaitu berupa Laporan Data dan Informasi Lapangan.
2. Tahap Rencana Detail :
a. Gambar Rencana Teknis Bangunan Lengkap (Detail Enggineering Design: DED);
b. Bill Of Quantity (BQ);
c. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS/Spesifikasi Teknis)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3. Laporan Pendahuluan. Laporan pendahuluan memuat tentang hal-hal sebagai berikut:
a. Gambaran Umum kegiatan;
b. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan;
c. Jadwal penugasan tenaga.
d. Dokmentasi Hasil Survey/Pengukuran;
e. Daftar peta dan list koordinat lokasi kegiatan;
f. Berita acara hasil pengukuran lapangan.
4. Laporan Akhir. Laporan Akhir memuat tentang hal-hal sebagai berikut
a. Gambar-gambar Rencana Kerja (DED);
b. Spesifikasi Teknik;
c. RencanaAnggaran Biaya (RAB)/Estimate Engineering (EE).
I. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan Usaha
Tani adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penandatanganan Surat Perintah
Kerja (SPK).
J. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi yang ditunjuk berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).