Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10437317000
Date: 1 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 38,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 38,243,247
Winner (Pemenang): CV Devara Consultant
NPWP: 08*1**8****22**0
RUP Code: 58491222
Work Location: Lampung Tengah - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                          
                        JASA KONSULTANSI                                  
                                                                          
                                                                          
   PENGGUNA ANGGARAN  :  DR. NUR ROHMAN, S.E., M.Sos.I                    
                                                                          
   SATKER / SKPD       : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                  
                                                                          
                         Kabupaten Lampung Tengah                         
                                                                          
   NAMA PPK            : MINAK HALIM, S.Pd.                               
                                                                          
   KEGIATAN            : Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)     
                                                                          
   SUB KEGIATAN        : Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas PAUD  
                                                                          
   NAMA PEKERJAAN      : Pengawasan Teknis Belanja Jasa Konsultansi       
   NOMOR  PAKET        : 82.PL.K.Prc.                                     
                                                                          
   KODE RUP            : 58491222                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                DINAS PENDIDIKAN  DAN KEBUDAYAAN                          
                   KABUPATEN   LAMPUNG  TENGAH                            
                      TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                     URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       URAIAN PENDAHULUAN                                 
             (Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar       
                 mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.)              
                             Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang 
  1. Latar Belakang    :  1.                                              
                             dilakukan kontraktor pelaksana harus mendapatkan
                             pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana
                             teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai
                             dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
                             operasional dan efektif;                     
                          2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan
                             oleh pemberi jasa pengawasan yang kompeten dan
                             dilakukan secara penuh dengan menempatkan    
                             tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai
                             kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan;        
                          3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum     
                             mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu
                             dan waktu kegiatan pelaksanaan;              
                          4. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh
                             kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara
                             menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan
                             Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
                                                                          
  2. Maksud dan Tujuan :  Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada kegiatan
                          pekerjaan Pengawasan Teknis Belanja Jasa Konsultansi ini
                          merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang 
                          memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang
                          dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
                          pelaksanaan tugas pengawasan.                   
                          Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas
                          dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
                          untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK
                          ini.                                            
                                                                          
  3. Sasaran           :  Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan konsultansi
                          ini adalah Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat
                          waktu, Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran
                          kegiatan, Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai
                          dengan spesifikasi teknis.                      
                                                                          
  4. Lokasi Kegiatan   :  Penyusunan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Teknis
                          Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD di      
                          laksanakan di dalam wilayah Kabupaten Lampung Tengah
                          Provinsi Lampung, adapun sekolah yang akan      
                          direncanakan pembangunan ruang kelas baru terlampir
                          dalam surat keputusan.                          
  5. Sumber Pendanaan  :  Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini  
                          dianggarkan biaya dari APBD Kabupaten Lampung Tengah
                          Tahun Anggaran 2025.                            
                          Pagu dana untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi
                          Perencanaan ini adalah sebesar Rp. 38.600.000,00 (Tiga
                          Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) termasuk
                          didalamnya PPN.                                 
  6. Nama dan Organisasi : Nama PPK     : MINAK HALIM, S.Pd.              
     PKK                                                                  
                          NIP PPK       : 19790525 201101 1 001           
                          Satuan Kerja  : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan 
                                          Kabupaten Lampung Tengah        
                          RUANG  LINGKUP                                  
                                                                          
                                                                          
  7. Lingkup Kegiatan  :  Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh konsultan
                          Pengawas adalah perpedoman pada ketentuan teknis yang
                          berlaku. Melakukan Pengawasan Pembangunan konstruksi
                          pada Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) / Sekolah
                          Dasar (SD)/ Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas
                          Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.
                                                                          
                          Lingkup Tugas bagi Konsultan Pengawasan pelaksanaan
                          pekerjaan seperti yang tersebut di atas, yang meliputi :
                          1. Pekerjaan Pengawasan baik mengenai kualitas, 
                             kuantitas maupun ketepatan waktu pekerjaan.  
                          2. Pekerjaan pengawasan penggunaan bahan untuk  
                             pekerjaan baik  mengenai  asal  bahan,       
                             penilaian/penelitian bahan dan   status      
                                                                          
                             larangan/penggunaan bahan.                   
                          3. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan baik
                             menenai asal bahan, penilaian/penelitian bahan dan
                             status larangan/penggunaan bahan.            
                          4. Penyelesaian administrasi dilapangan menenai 
                             penyerahan pekerjaan, penyimpangan dari rencana,
                             perhitungan pekerjaan lebih atau kurang      
                             perpanjangan waktu pelaksanaan dan persiapan 
                                                                          
                             pendaftaran sebagai gedung negara ( untuk Bangunan
                             Baru )                                       
                          5. Penyusunan gambar gambar sesuai dengan       
                             pelaksanaan (Asbuilt Drawing) untuk kelengkapan
                             dokumen pembangunan.                         
                                                                          
  8. Output/Keluaran   :   Sebagai hasil produk kegiatan konsultan, akan  
                           dituangkan dalam beberapa jenis laporan, yang harus
                           diserahkan secara berurutan sesuai dengan tahapan dan
                           jadwal pelaksanaan.                            
                                                                          
                           Laporan kegiatan pekerjaan Pengawasan Teknis Belanja Jasa
                           Konsultansi yang harus diserahkan konsultan terdiri dari :
                           1. Laporan Pendahuluan.                        
                                                                          
                           2. Laporan Bulanan                             
                           3. Laporan Akhir (Final Report)                
                                                                          
                           4. Invoice Pembayaran                          
                           5. Foto Dokumentasi                            
  9. Jangka Waktu      :  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 60 (enam
     Penyelesaian Kegiatan puluh) hari kalender terhitung sejak penandatanganan
                          Surat Perjanjian Kerja (SPK/KONTRAK)/pelaksanaan
                          pekerjaan konstruksi yang diawasi selesai dilaksanakan.
 10. Laporan Kemajuan  :  Jenis laporan yang harus diserahkan kepada      
     Pekerjaan                                                            
                          pengguna jasa adalah:                           
                          a. Laporan Pendahuluan.                         
                             Laporan Pendahuluan Menjelaskan;             
                             -  Pengelolaan pekerjaan yang berupa rincian 
                                program kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan.
                                                                          
                             -  Laporan Pendahuluan diserahkan 15 (lima belas)
                                hari terhitung sejak penandatanganan Surat
                                Perintah Mulai Kerja (SPMK).              
                             - Laporan diserahkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
                                                                          
                          b. Laporan Bulanan                              
                             Laporan Bulanan Menjelaskan;                 
                                                                          
                             - Berupa ringkasan dari kemajuan pekerjaan yang
                              dilaksanakan setiap bulan.                  
                             - Permasalahan pekerjaan pada setiap bulan.  
                             - Saran-saran untuk mengatasi permasalahan dan
                              tindakantindakan yang diperlukan untuk rencana
                              kerja bulan berikutnya.                     
                                                                          
                             - Laporan Bulanan diserahkan/dilaporkan paling
                              lambat satu minggu setelah masuk bulan berikutnya.
                             - Laporan diserahkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
                                                                          
                          c. Laporan Akhir (Final Report).                
                             Pada periode menjelang berakhirnya pelayanan Jasa
                             Konsultan, yaitu segera setelah pelaksanaan  
                                                                          
                             “Provisional Hand Over” Konsultan harus      
                             menyerahkan kepada Dinas Pendidikan dan      
                             Kebudayaan Laporan Akhir yang mencakup laporan
                             tentang :                                    
                             -  General Condition.                        
                             -  Metode Pelaksanaan Fisik.                 
                                                                          
                             -  Pelaksanaan Pengawasan Teknis             
                             -  Saran-saran untuk pelaksanaan pemeliharaan
                                pekerjaaan. - Semua masalah-masalah teknis
                                yang ditemui.                             
                             -  Masalah yang mungkin akan timbul serta saran
                                penanggulangannya.                        
                                                                          
                             -  Final report ini harus disiapkan data draft final
                                report untuk dikonsultasikan dan diperiksa.
                                Setelah draft final report selesai dikonsultasikan
                                dan diperiksa selanjutnya dijadikan sebagai final
                                report.                                   
                             -  Laporan diserahkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar
                                                                          
                          d. Foto Dokumentasi                             
                                                                          
                             Foto Dokumentasi merupakan hasil dari kegiatan
                             pekerjaan yang telah dilakukan dan dibuat di atas
                             kertas foto