Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor (Skt)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10460863000
Date: 9 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 39,590,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 39,040,000
Winner (Pemenang): CV Deavid Mandiri
NPWP: 025360736321000
RUP Code: 60722240
Work Location: Gunung Sugih - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RINGKASAN   PEKERJAAN                              
                                                                         
         PEMELIHARAAN/REHABILITASI       KANTOR  BAPPEDA                 
                                                                         
                  KABUPATEN    LAMPUNG   TENGAH                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                       TAHUN  ANGGARAN    2025                           
1.1 Latar Belakang                                                       
                                                                         
                                                                         
   Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa
                                                                         
yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya,
lokasi dan Penyedia.                                                     
                                                                         
   Dalam hal untuk menjaga kualitas terhadap hasil pekerjaan, maka diperlukan memilih
                                                                         
penyedia yang berkompeten (memahami beban pekerjaan, mengetahui item yang dikerjakan) dalam
                                                                         
pelaksanakan pekerjaan konstruksi Pemeliharaan/Rehabilitasi kantor BAPPEDA Lampung Tengah
dan dapat mengetahui kinerja penyedia barang.jasa.                       
                                                                         
                                                                         
1.2 Maksud dan Tujuan                                                    
                                                                         
1.2.1 Maksud                                                             
                                                                         
     Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah Penyediaan Fasilitas Pelayanan
Umum.                                                                    
                                                                         
1.2.2 Tujuan                                                             
                                                                         
   Tujuan  dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah terlaksananya  
                                                                         
Pemeliharaan/Rehabilitasi kantor Bappeda Lampung Tengah.                 
                                                                         
                                                                         
1.3 Sasaran                                                              
                                                                         
   Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah tersedianya
Pemeliharaan/Rehabilitasi kantor Bappeda Lampung Tengah.                 
                                                                         
                                                                         
1.4 Sumber Pendanaan                                                     
                                                                         
   Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
DIPA/DPA KANTOR BAPPEDA LAMPUNG  TENGAH.                                 
                                                                         
                                                                         
1.5 Nama dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                            
                                                                         
   Nama pejabat pembuat komitmen satuan kerja Kantor Bappeda Lampung Tengah kegiatan
                                                                         
Pemeliharaan/Rehabilitasi Kantor BAPPEDA adalah ANDRY DEFYANTO, S.T.     
                                                                         
   Lingkup Pekerjaan                                                     
                                                                         
   Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini yaitu
   1. Pekerjaan pengecatan pagar kantor.                                 
                                                                         
   2. Pekerjaan lain-lain, meliputi:                                     
       - Pemasangan Plafon PVC                                           
                                                                         
       - Pemasangan akses door Fingerprint                               
       - Pemasangan Backdrop Dinding PVC.                                
                                                                         
       - Perbaikan kamar mandi rembes.                                   
                                                                         
      penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja agar hasil
      pekerjaan yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.            
                                                                         
                                                                         
1.6 Lokasi Pekerjaan                                                     
                                                                         
   Lokasi pekerjaan berada di Jl. Hanura No.02 Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
                                                                         
1.7 Data dan Fasilitas Penunjang                                         
                                                                         
    1. Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.                         
      Datadanfasilitas yang disediakanoleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakandan harus
                                                                         
      dipelihara oleh penyedia jasa:                                     
      a. Laporan dan Data                                                
                                                                         
         Laporan dandata perencanaanPemeliharaan/Rehabilitasi kantor BAPPEDAStaf Pengawas / Pendamping
         Konsultan Pengawas.                                             
      b. Fasilitas lain yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapatdipergunakan oleh
                                                                         
         penyedia jasa.                                                  
                                                                         
                                                                         
    2. Penyediaan oleh Kontraktor Pelaksana/Penyedia Barangdan Jasa      
      a. Laporandandatapelaksanaan kegiatan lain berupalaporan, gambar, foto, dandatalain yangrelevan.
      b. Kontraktor Pelaksana/Penyedia Barang dan Jasa harus menyediakan dan memelihara semua
                                                                         
         fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
                                                                         
1.8 Alih Pengetahuan                                                     
                                                                         
   Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen maka penyedia jasa berkewajiban untuk
   mengadakan pertemuan dan pembahasan terkait substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan
                                                                         
   kepada personil di Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah  
                                                                         
   1. PENDEKATAN DAN METODOLOGI                                          
                                                                         
      a. Pendekatan                                                      
         Dalam rangka kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan diperlukan
         suatu pendekatan yang komprehensif sehingga dapat ditemukan strategi dan metode pelaksanaan
                                                                         
         Rehabilitasi yang sesuai dengan syarat syarat teknis, gambar dan petunjukdireksi.
                                                                         
      b. Metodologi                                                      
         Dalam proses pembangunan, pada dasarnya terdapat 2 komponen utama yang perlu didefinisikan
         secara jelas yang meliputi :                                    
                                                                         
         1. Administrasi teknis                                          
                                                                         
         2. Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                 
                                                                         
    2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
      Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini ditetapkan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak
                                                                         
      SPMK dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAPPEDA Kabupaten Lampung Tengah dikeluarkan dan
      masa pemeliharaan selama 180 (Seratus delapan Puluh ) hari kalender setelah serah terima pekerjaan
                                                                         
      pertama (PHO). Dalam waktu tersebut penyedia jasa wajib menyelesaikan segala tugas baik dalam hal fisik
      maupun keuangan.                                                   
                                                                         
1.9 Persyaratan Dokumen Penawaran Teknis                                 
                                                                         
   Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                         
   Pemerintah pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan
                                                                         
   barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,
   kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan Penyedia.                         
                                                                         
                                                                         
1.10 Syarat Kualifikasi                                                  
                                                                         
  a) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil, serta disyaratkan :
     1. Klasifikasi Bangunan Gedung                                      
                                                                         
     2. Kode SubKualifikasi BG. 009 (Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Lainnya) yang masih
       berlaku dengan KBLI 41019                                         
                                                                         
  b) Peserta berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang diterbitkan
                                                                         
     oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) yang masih berlaku;     
  c) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan pajak 2024);
                                                                         
  d) Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
     Pajak dapat dikecualikan untuk peraturan perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan
                                                                         
     perpajakan tahun terakhir (KSWP), misalnya baru berdiri sebelum batas waktu laporan pajak
                                                                         
     tahun berakhir;                                                     
  e) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
                                                                         
  f) Tidak masuk dalam daftar hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
     kepentingan pihak terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
                                                                         
     usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
                                                                         
     tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
     Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara;
                                                                         
  g) Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 – P, dimana P
                                                                         
     adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk pekerjaan yang diperuntukkan
     bagi Kualifikasi Usaha Kecil);                                      
                                                                         
  h) Peserta wajib memiliki Bukti Kepemilikan/penguasaan kantor berupa Sertifikat
     Kepemilikan/Akta Jual Beli/Sporadik yang pemilik nya tercantum didalam kepemilikan
                                                                         
     tersebut (jika sewa melampirkan bukti berupa surat sewa asli beserta Sertifikat Pemilik
                                                                         
     Bangunan/ Akta jual beli/Sporadik asli atau copy yang dilegalisir notaris/PPAT)
  i) Peserta memiliki surat keterangan domisili kantor dari pemerintah setempat yang
                                                                         
     diterbitkan/dilegalisir terakhir sebelum batas akhir pemasukan dokumen;
  j) Mempunyai pengalaman sejenis min 1 (satu) pekerjaan selama 3 tahun terakhir.
1.11 Peralatan Utama Untuk Melaksanakan Pekerjaan                        
                                                                         
   Peralatan utama/minimum untuk melaksanakan pekerjaan yaitu:           
                                                                         
                                                                         
                             JUMLAH                   BUKTI              
      N0.   JENISPERALATAN             KONDISI                           
                             (U/B/S)               KEPEMILIKAN           
       1  AlatPertukangan     1Set        90%     Sewa/MilikSendiri      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  Persyaratan peralatan diatas , sebagai berikut :                       
                                                                         
  a. Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan melampirkan faktur/kwitansi
     pembelian dan STNK serta BPKB untuk kendaraan;                      
                                                                         
  b. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian sewa alat dari perusahaan
                                                                         
     penyewaan alat dan melampirkan faktur/kwitansi pembelian, STNK dan BPKB untuk
     kendaraan terhadap alat yang disewa.                                
                                                                         
                                                                         
1.12 Personil Manajerial                                                 
                                                                         
   Personil manajerial yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :          
                                                                         
                                                                         
       TenagaAhli Pendidikan Minimal                   Pengalaman        
  No.                         Jumlah     Kualifikasi                     
                                                        (Tahun)          
  1     Pelaksana  SMA/SMK      1      Pelaksana Lapangan 0 Tahun        
                                        Pekerjaan Gedung                 
                                                                         
                                                                         
  2     Pelaksana  SMA/SMK      1      Pelaksana K 3    0 Tahun          
                                                                         
                                                                         
  Personil diatas melampirkan;                                           
                                                                         
  a. Ijazah                                                              
                                                                         
  b. KTP                                                                 
  c. Surat referensi kerja serta Curiculum Vitae (CV)                    
                                                                         
  d. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratakan dan dinyatakan dalam Surat
                                                                         
     Pernyataan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak yang sah mewakili Badan
     Usaha;                                                              
                                                                         
                                                                         
1.13 Rencana Keselamatan Kerja Kontruksi (RKK)                           
                                                                         
Peserta menyampaikan rencana keselamatan kerja kontruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya di bawah ini                                      
No       Uraian Pekerjaan               Identifikasi Bahaya              
                                                                         
 1   Pekerjaan Pemasangan Plavon Terjatuh, terkena debu, tertusuk scrup, tertimpa
                                                                         
                           bahan/material, tergores.                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
1.14 Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                                                                         
   Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah 30 ( Tiga Puluh ) hari
                                                                         
kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dilanjutkan masa
pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima
                                                                         
pekerjaan pertama (PHO).                                                 
                                                                         
                                         Dibuat oleh ;                   
                                PEJABAT PEMBUAT KOMITEMEN                
                                     LAMPUNG TENGAH                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                    ISWANTORO, S.T., M.T.                
                                    NIP. 19780723 200604 1 009
Tenders also won by CV Deavid Mandiri
Authority
17 May 2017Peningkatan Jaringan Irigasi Kampung Daerah Irigasi Way Caringin Hilir Uptd Way PengubuanPemerintah Daerah Kabupaten Lampung TengahRp 1,494,960,000
12 June 2017Restorasi Masjid Suhada Kelurahan Gunung SugihPemerintah Daerah Kabupaten Lampung TengahRp 1,250,000,000
21 July 2023Pembangunan Gedung InspektoratPemerintah Daerah Kabupaten Lampung TengahRp 1,107,160,000
29 August 2018Peningkatan Jalan Ruas Jalan Sri Waya -Sri Katon(lanjutan) Kec. Anak TuhaKab. Lampung TengahRp 750,000,000
8 August 2017Pembangunan Masjid Di Buyut UdikPemerintah Daerah Kabupaten Lampung TengahRp 750,000,000
2 June 2014Peningkatan Jalan Ruas Jalan Bumi Nabung Selatan - Reno Basuki Kec. Bumi NabungRp 750,000,000
31 March 2017Rehabilitasi Tanggul Sumber Agung 1Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung TengahRp 683,000,000
7 June 2016Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Way Sinar PadangKab. Lampung TengahRp 650,000,000
31 March 2017Peningkatan Jalan Ruas Jalan Purworejo - Sri Tejokencono Kecamatan Kota Gajah (Dak Penugasan)Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung TengahRp 643,680,000
14 June 2021Peningkatan Jalan Ruas Jalan Kp. Margorejo (Link 225) Kec. Padang RatuKab. Lampung TengahRp 638,000,000