RINGKASAN PEKERJAAN
PEMELIHARAAN/REHABILITASI KANTOR BAPPEDA
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa
yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya,
lokasi dan Penyedia.
Dalam hal untuk menjaga kualitas terhadap hasil pekerjaan, maka diperlukan memilih
penyedia yang berkompeten (memahami beban pekerjaan, mengetahui item yang dikerjakan) dalam
pelaksanakan pekerjaan konstruksi Pemeliharaan/Rehabilitasi kantor BAPPEDA Lampung Tengah
dan dapat mengetahui kinerja penyedia barang.jasa.
1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1 Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah Penyediaan Fasilitas Pelayanan
Umum.
1.2.2 Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah terlaksananya
Pemeliharaan/Rehabilitasi kantor Bappeda Lampung Tengah.
1.3 Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah tersedianya
Pemeliharaan/Rehabilitasi kantor Bappeda Lampung Tengah.
1.4 Sumber Pendanaan
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
DIPA/DPA KANTOR BAPPEDA LAMPUNG TENGAH.
1.5 Nama dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama pejabat pembuat komitmen satuan kerja Kantor Bappeda Lampung Tengah kegiatan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Kantor BAPPEDA adalah ANDRY DEFYANTO, S.T.
Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini yaitu
1. Pekerjaan pengecatan pagar kantor.
2. Pekerjaan lain-lain, meliputi:
- Pemasangan Plafon PVC
- Pemasangan akses door Fingerprint
- Pemasangan Backdrop Dinding PVC.
- Perbaikan kamar mandi rembes.
penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja agar hasil
pekerjaan yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.
1.6 Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada di Jl. Hanura No.02 Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
1.7 Data dan Fasilitas Penunjang
1. Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Datadanfasilitas yang disediakanoleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakandan harus
dipelihara oleh penyedia jasa:
a. Laporan dan Data
Laporan dandata perencanaanPemeliharaan/Rehabilitasi kantor BAPPEDAStaf Pengawas / Pendamping
Konsultan Pengawas.
b. Fasilitas lain yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapatdipergunakan oleh
penyedia jasa.
2. Penyediaan oleh Kontraktor Pelaksana/Penyedia Barangdan Jasa
a. Laporandandatapelaksanaan kegiatan lain berupalaporan, gambar, foto, dandatalain yangrelevan.
b. Kontraktor Pelaksana/Penyedia Barang dan Jasa harus menyediakan dan memelihara semua
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
1.8 Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen maka penyedia jasa berkewajiban untuk
mengadakan pertemuan dan pembahasan terkait substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil di Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah
1. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
a. Pendekatan
Dalam rangka kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan diperlukan
suatu pendekatan yang komprehensif sehingga dapat ditemukan strategi dan metode pelaksanaan
Rehabilitasi yang sesuai dengan syarat syarat teknis, gambar dan petunjukdireksi.
b. Metodologi
Dalam proses pembangunan, pada dasarnya terdapat 2 komponen utama yang perlu didefinisikan
secara jelas yang meliputi :
1. Administrasi teknis
2. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini ditetapkan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender sejak
SPMK dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAPPEDA Kabupaten Lampung Tengah dikeluarkan dan
masa pemeliharaan selama 180 (Seratus delapan Puluh ) hari kalender setelah serah terima pekerjaan
pertama (PHO). Dalam waktu tersebut penyedia jasa wajib menyelesaikan segala tugas baik dalam hal fisik
maupun keuangan.
1.9 Persyaratan Dokumen Penawaran Teknis
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan
barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,
kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan Penyedia.
1.10 Syarat Kualifikasi
a) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil, serta disyaratkan :
1. Klasifikasi Bangunan Gedung
2. Kode SubKualifikasi BG. 009 (Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Lainnya) yang masih
berlaku dengan KBLI 41019
b) Peserta berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang diterbitkan
oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) yang masih berlaku;
c) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan pajak 2024);
d) Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak dapat dikecualikan untuk peraturan perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan
perpajakan tahun terakhir (KSWP), misalnya baru berdiri sebelum batas waktu laporan pajak
tahun berakhir;
e) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
f) Tidak masuk dalam daftar hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara;
g) Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 – P, dimana P
adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk pekerjaan yang diperuntukkan
bagi Kualifikasi Usaha Kecil);
h) Peserta wajib memiliki Bukti Kepemilikan/penguasaan kantor berupa Sertifikat
Kepemilikan/Akta Jual Beli/Sporadik yang pemilik nya tercantum didalam kepemilikan
tersebut (jika sewa melampirkan bukti berupa surat sewa asli beserta Sertifikat Pemilik
Bangunan/ Akta jual beli/Sporadik asli atau copy yang dilegalisir notaris/PPAT)
i) Peserta memiliki surat keterangan domisili kantor dari pemerintah setempat yang
diterbitkan/dilegalisir terakhir sebelum batas akhir pemasukan dokumen;
j) Mempunyai pengalaman sejenis min 1 (satu) pekerjaan selama 3 tahun terakhir.
1.11 Peralatan Utama Untuk Melaksanakan Pekerjaan
Peralatan utama/minimum untuk melaksanakan pekerjaan yaitu:
JUMLAH BUKTI
N0. JENISPERALATAN KONDISI
(U/B/S) KEPEMILIKAN
1 AlatPertukangan 1Set 90% Sewa/MilikSendiri
Persyaratan peralatan diatas , sebagai berikut :
a. Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan melampirkan faktur/kwitansi
pembelian dan STNK serta BPKB untuk kendaraan;
b. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian sewa alat dari perusahaan
penyewaan alat dan melampirkan faktur/kwitansi pembelian, STNK dan BPKB untuk
kendaraan terhadap alat yang disewa.
1.12 Personil Manajerial
Personil manajerial yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
TenagaAhli Pendidikan Minimal Pengalaman
No. Jumlah Kualifikasi
(Tahun)
1 Pelaksana SMA/SMK 1 Pelaksana Lapangan 0 Tahun
Pekerjaan Gedung
2 Pelaksana SMA/SMK 1 Pelaksana K 3 0 Tahun
Personil diatas melampirkan;
a. Ijazah
b. KTP
c. Surat referensi kerja serta Curiculum Vitae (CV)
d. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratakan dan dinyatakan dalam Surat
Pernyataan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak yang sah mewakili Badan
Usaha;
1.13 Rencana Keselamatan Kerja Kontruksi (RKK)
Peserta menyampaikan rencana keselamatan kerja kontruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya di bawah ini
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Pemasangan Plavon Terjatuh, terkena debu, tertusuk scrup, tertimpa
bahan/material, tergores.
1.14 Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah 30 ( Tiga Puluh ) hari
kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dilanjutkan masa
pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima
pekerjaan pertama (PHO).
Dibuat oleh ;
PEJABAT PEMBUAT KOMITEMEN
LAMPUNG TENGAH
ISWANTORO, S.T., M.T.
NIP. 19780723 200604 1 009