URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN :
REHABILITASI KANTOR
DISPORA
DINAS PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT
REHABILITASI KANTOR DINAS PEMUDA OLAHRAGA DAN
PARIWISATA
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
Penyedia.
Dalam hal untuk menjaga kualitas terhadap hasil pekerjaan, maka diperlukan memilih penyedia yang
berkompeten (memahami beban pekerjaan, mengetahui item yang dikerjakan) dalam pelaksanakan
Pekerjaan RehabilitasiKGedung Kantor Dipora dan dapat mengetahui kinerja penyedia barang jasa.
1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor
Dispora.
1.2.2. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah terlaksananya Pekerjaan Rehabilitasi
Gedung Kantor Dispora.
1.3 Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Gedung
Kantor Dispora ini adalah terselenggaranya Pelayanan masyarakat yang maksimal.
1.4 Sumber Pendanaan
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
1.5 Nama dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama pejabat pembuat komitmen satuan kerja Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten
Lampung Tengah Pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Dispora adalah M.ABDI
HANS,A.Ma.PKB,S.IP.MH
1.6 Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini yaitu penyedia jasa harus
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja agar hasil pekerjaan yang tepat waktu, tepat
mutu dan tepat biaya.
1.7 Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada di : Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah
Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Dispora.
1.8 Persyaratan Dokumen Penawaran Teknis
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
Penyedia.
1.9 Syarat Kualifikasi
a) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil, serta disyaratkan :
1. Klasifikasi Bangunan Gedung
2. Kode SubKualifikasi BG.009 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Lainnya) yang
masih berlaku.
Gunung Sugih, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
M.ABDI HANS,A.Ma.PKB,S.IP.MH
NIP.198408302002121003