Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10504233000
Status: Gagal
Date: 23 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 95,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 94,947,021
RUP Code: 60943801
Work Location: Gunung Sugih - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 0
Attachment
URAIAN    SINGKAT                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PEKERJAAN  :                                 
                     REHABILITASI GEDUNG MPP                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           DINAS  PENANAMAN    MODAL   DAN PELAYANAN                    
                       TERPADU  SATU  PINTU                             
                                                                        
                  KABUPATEN   LAMPUNG    TENGAH                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      TAHUN  ANGGARAN    2025                           
                         URAIAN SINGKAT                                 
                                                                        
                      REHABILITASI GEDUNG MPP                           
                                                                        
                                                                        
1.1 Latar Belakang                                                      
                                                                        
    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                        
    pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
    setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
    Penyedia.                                                           
                                                                        
    Dalam hal untuk menjaga kualitas terhadap hasil pekerjaan, maka diperlukan memilih penyedia yang
                                                                        
    berkompeten (memahami beban pekerjaan, mengetahui item yang dikerjakan) dalam pelaksanakan
    Pekerjaan Rehabilitasi KGedung MPP dan dapat mengetahui kinerja penyedia barang jasa.
                                                                        
                                                                        
1.2 Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                        
    1.2.1. Maksud                                                       
                                                                        
         Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah Pekerjaan Rehabilitasi Gedung MPP.
                                                                        
    1.2.2. Tujuan                                                       
                                                                        
         Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah terlaksananya Pekerjaan Rehabilitasi
         Gedung MPP.                                                    
                                                                        
                                                                        
1.3 Sasaran                                                             
                                                                        
    Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Gedung MPP
                                                                        
    ini adalah terselenggaranya Pelayanan masyarakat yang maksimal.     
                                                                        
1.4 Sumber Pendanaan                                                    
                                                                        
    Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah Anggaran
                                                                        
    Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.                      
                                                                        
                                                                        
1.5 Nama dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                           
                                                                        
    Nama pejabat pembuat komitmen satuan kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah Pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Gedung MPP adalah SRI
    WAHYUNINGSIH, A.Md.Keb.SE M.Kers                                    
1.6 Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                        
    Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini yaitu penyedia jasa harus
    melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja agar hasil pekerjaan yang tepat waktu, tepat
                                                                        
    mutu dan tepat biaya.                                               
                                                                        
1.7 Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                        
    Lokasi pekerjaan berada di : Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah  
                                                                        
    Pekerjaan Rehabilitasi Gedung MPP                                   
                                                                        
                                                                        
1.8 Persyaratan Dokumen Penawaran Teknis                                
                                                                        
    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
                                                                        
    setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
    Penyedia.                                                           
                                                                        
                                                                        
1.9 Syarat Kualifikasi                                                  
                                                                        
    a) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil, serta disyaratkan :
                                                                        
         1. Klasifikasi Bangunan Gedung                                 
                                                                        
         2. Kode SubKualifikasi BG.009 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Lainnya) yang
            masih berlaku.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Gunung Sugih, Oktober 2025       
                                                                        
                                       Pejabat Pembuat Komitmen         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 SRI WAHYUNINGSIH, A.Md.Keb.SE.M.Kers   
                                       NIP.19690412 198903 2 003