Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kreatif Kabupaten Lampung Tengah

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10511034000
Date: 26 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan Dan Cipta Karya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,638,706
Winner (Pemenang): CV Denmass
NPWP: 019915909323000
RUP Code: 61288767
Work Location: Lampung Tengah - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
                        PEKERJAAN                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 1. Nama Paket Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kreatif
                       Kabupaten Lampung Tengah                       
2. Nilai Total Pagu  : Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah) termasuk
                       PPn.                                           
3. Sumber Dana       : APBD P Kab. Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 
                                                                      
4. Lingkup Pekerjaan :                                                
                                                                      
Berdasarkan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018, ruang lingkup pekerjaan Konsultan
Pengawas adalah sebagai berikut:                                      
A. Tahap Persiapan                                                    
                                                                      
1. Membantu pengelola kegiatan dalam menyiapkan dan memeriksa kembali dokumen
acuan pelaksanaan konstruksi sebelum dilakukan MC-0.                  
2. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan Serah Terima Lahan Sementara.
3. Membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG).                                                                
                                                                      
B. Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                       
1. Mengevaluasi Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) yang disusun oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, meliputi program-program pencapaian sasaran
fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);    
2. Mengendalikan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
kerja;                                                                
                                                                      
3. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan;                                                 
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik;                                                                
5. Melakukan kegiatan Pengawasan Konstruksi yang terdiri atas:        
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam Pengawasan Konstruksi pekerjaan di lapangan;    
b. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;                                 
c. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi dan penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi melakukan MC-0 (Mutual Check 0);               
d. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;                      
e. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;                               
                                                                      
f. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;                                  
g. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan Pengawasan Konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;                            
h. Melaporkan kepada pengguna jasa bila terjadi keadaan kahar sesuai ketentuan yang
tertuang pada SSUK Kontrak;                                           
i. Melaporkan kepada pengguna jasa dan membuat surat teguran kepada penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi yang mengalami deviasi sesuai ketentuan yang tertuang pada
SSUK Kontrak;                                                         
j. Menyampaikan surat justifikasi peristiwa kompensasi waktu dan biaya kepada
                                                                      
pengguna jasa atas pengajuan permohonan kompensasi oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;                                                           
k. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;                 
l. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama (PHO);                          
m. Menyusun daftar cacat yang tersembunyi dan/atau kerusakan sebelum serah terima I,
serta mengawasi perbaikannya;                                         
n. Bersama-sama dengan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi melakukan MC-100
(Mutual Check 100) atau Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 100%;      
o. Menyusun berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi, sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;           
p. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan dengan surat pernyataan kelaikan fungsi
bangunan gedung terbangun secara kualitas dan kuantitas sesuai dengan desain
perencanaan dan kontrak;                                              
6. Menyusun laporan akhir pekerjaan Konsultan Pengawas;
Tenders also won by CV Denmass
Authority
16 June 2023Perencanaan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 15 PbgPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 1,000,000,000
31 May 2022Pengadaan Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Kantor Baru Pa MukomukoMahkamah AgungRp 881,183,000
15 January 2021Pengawasan Pembangunan Gedung Fak. Teknik UnilaKota Bandar LampungRp 780,000,000
23 June 2023Pengawasan Rehabilitasi Gedung I Fkip Universitas LampungKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 758,137,000
30 January 2024Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Akademik Center Kampus II Iain Metro LanjutanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 746,200,000
12 May 2023Pengawasan Renovasi/Penambahan Luas Lantai Aula Poltekkes TanjungkarangKementerian KesehatanRp 717,742,000
14 October 2024Perencanaan Revitalisasi Rsud Mayjend Hm RyacuduKab. Lampung UtaraRp 700,000,000
10 July 2024Pengawasan Lanjutan Pembangunan Gedung Laboratorium Pendidikan Karakter (Al-Wasii) Universitas Lampung Tahun 2024Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 682,070,525
18 June 2025Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi Gedung Layanan Umum Itera Tahap 2Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 600,000,000
8 February 2023Pengawasan Pembangunan Gedung 1 Atap LanjutanKota Bandar LampungRp 600,000,000