URAIAN SINGKAT
PERANGKAT DAERAH : DINAS PARIWISATA KABUPATEN
LAMPUNG TENGAH
NAMA PPK : M.ABDI HANS, S.IP.MH
NAMA PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
TEKNIS ............
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN
SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA
(JASA KONSULTANSI PERENCANAAN)
1. LATAR BELAKANG
a. Bangunan gedung pada hakekatnya diperuntukkan untuk kegiatan aktivitas
manusia yang harus mampu dan mendukung untuk kegiatan yang diperuntukkan
oleh penggunanya dan berbagai kegiatan lainya. Bangunan yang ada dan sudah
terbangun pun masih belum memenuhi standar kebutuhan kegiatan yang masih
memerlukan beberapa perbaikan bangunan gedung serta kelengkapan
bangunan guna memenuhi standar kualitas pelayanan dasar.
b. Keterbatasan bangunan standar dan fasilitas yang dimiliki beberapa bangunan
berupa penambahan/perbaikan maupun berbagai fasilitas pendukung lainya
diperlukan agar tercipta suatu bangunan yang dapat dimanfaatkan secara
maksimal.
c. Dengan melihat kenyataan tersebut, terutama keterbatasan sarana dan
prasarana yang tersedia dan dengan mengingat pula bahwa produktivitas
kegiatan aktivitas manusia yang sudah memungkinkan untuk melakukan
penambahan dalam bentuk suatu bangunan yang akan mampu berfungsi
sebagai bangunan yang aman, kuat serta mempunyai standar mutu bangunan.
d. Klasifikasi Bangunan Gedung tersebut adalah Bangunan Gedung yang standar
dan memerlukan teknologi terbaru.
1) Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah perlu segera
membangun Sarana dan Prasarana Olahraga di atas lahan milik Pemerintah
Kabupaten Lampung Tengah yang terletak di Soprt Center Terbanggi Besar
Kabupaten Lampung Tengah.
2) Kegiatan rehabilitasi/restorasi bangunan gedung tersebut dilaksanakan
berlandaskan pada ketentuan perundangan yang berlaku, antara lain :
a) Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
b) Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah,
c) Perpres No. 73 Tahun 2010 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara
d) Permen PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Gedung Negara.
e) Perda No.05 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung,
e. Setiap proses pada pengadaan Bangunan Gedung dilaksanakan secara
bertahap, yaitu tahap persiapan, perencanaan, pengadaan jasa, dan
pelaksanaan konstruksi fisik. Tahap perencanaan dilakukan oleh Konsultan
Perencana.
f. Dokumen Perencanaan lengkap dengan spesifikasi teknis dan rencana
anggaran biaya pembangunan gedung.
g. Kegiatan perencanaan ini sangat diperlukan untuk mempersiapkan kegiatan
pelaksanaan konstruksi gedung dan lansekapnya dan mengarahkan seluruh
kegiatan pada tahapan tersebut agar berjalan sesuai dengan pedoman umum
perencanaan teknis dan mengacu pada aturan-aturan pendukung lainnya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi konsultan
perencana dalam membuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
tugas perencanaan gedung tersebut sesuai peraturan yang berlaku, dengan
menerapkan prinsip-prinsip akuntabel, transparan, efektif, efisien, adil, dan value
for money.
b. Diharapkan dalam pelaksanaannya nanti Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung
Tengah dapat bekerjasama dengan Konsultan Perencana terpilih yang memiliki
tenaga ahli dengan kualifikasi khusus yang mampu menterjemahkan dengan
sebaik mungkin semua program fungsional maupun operasional ke dalam suatu
Desain Perencanaan yang Optimal sesuai dengan anggaran yang terbatas dan
dalam batas waktu yang telah ditentukan.
3. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan :
a. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
b. Perangkat Daerah Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah
c. PA : …………..
d. PPK : M. ABDI HANS,S.IP.MH
e. Alamat : Jalan Hi. No. Muchtar Komplek Perkantoran Lampung Tengah
4. SUMBER PENDANAAN
a. Biaya Perencanaan
1) Besarnya Biaya Pekerjaan Perencanaan adalah sebesar Rp. 15.000.000,00
(Lima Belas Juta Rupiah) dan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 Tanggal 14 September 2018
Tentang “Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara”,
yaitu :
a) Besarnya biaya Konsultan Perencana merupakan biaya tetap dan pasti.
b) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
perencanaan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan
Konsultan Perencana.
2) Biaya pekerjaan Konsultan Perencana dan tata cara pembayaran diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan
perencana sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :
a) Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
b) Materi dan penggandaan laporan
c) Pembelian bahan dan ATK
e) Pembelian dan atau sewa peralatan
f) Biaya rapat-rapat
g) Perjalanan (lokal maupun luar kota)
h) Jasa dan overhead perencanaan
i) Pajak dan iuran daerah lainnya.
3) Pembayaran biaya Konsultan Perencana didasarkan pada prestasi kemajuan
pekerjaan perencanaan.
b. Sumber Biaya
Sumber biaya dari keseluruhan pekerjaan Perencanaan dibebankan pada :
APBDP Kabupaten Lampung Tengah, Tahun Anggaran 2025 DPA
Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah dengan Kode Rekening
2.19.03.2.05.009 (Sub kegiatan Penyediaan Prasarana dan
Prasarana Olahraga Rekreasi Melalui Perencanaan,Pengadaan ,
Pemanfaatan, Pemeliharaan, Pengembangan dan Pengawasan
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi), 2.19.03.2.05.009
(Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan)
5. LINGKUP KEGIATAN, LOKASI KEGIATAN, DATA PENUNJANG, SERTA
LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup Kegiatan
Perencanaan Teknis Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan yang dimaksudkan
adalah Pekerjaan JASA KONSULTANSI PERENCANAAN TEKNIS
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan di Soprt Center Kabupaten Lampung Tengah.
c. Data Penunjang
Bangunan tersebut merupakan bangunan gedung pemerintah yang meliputi
komponen bangunan gedung standar dengan penggunaan material bangunan
sesuai dengan peraturan yang ada.
e. Lingkup pekerjaan
Pelaksanaan kegiatan perencanaan teknis ini dilaksanakan dengan tata cara
sebagai berikut:
1) Konsultan pelaksana pekerjaan melakukan kegiatan survei dan pencarian
dan pengukuran data lengkap di lapangan.
2) Konsultan pelaksana pekerjaan menyusun konsep perencanaan yang
dipandang mampu menyelesaikan kebutuhan utama pekerjaan.
3) Konsultan pelaksana kegiatan dengan arahan para pihak dan instansi terkait
menetapkan konsep perencanaan final.
4) Konsultan pelaksana kegiatan membuat analisa struktur/kekuatan konstruksi.
5) Konsultan pelaksana kegiatan membuat gambar rencana kerja terperinci dan
detil.
6) Konsultan pelaksana kegiatan melakukan perhitungan, membuat backup
dasar perhitungan dan menetapkan volume akhir secara seksama.
7) Konsultan pelaksana kegiatan melakukan analisa biaya, menyesuaikan
analisa tersebut terhadap kebutuhan konstruksi.
8) Konsultan pelaksana pekerjaan memaparkan hasil pekerjaannya kepada
pihak-pihak yang ditetapkan oleh pemilik pekerjaan.
9) Tersusunnya sebuah rencana teknis lengkap yang meliputi gambar rencana
termasuk seluruh detil, Rencana Anggaran Biaya keseluruhan dan Spesifikasi
Teknis lengkap.
Gunung Sugih, 28 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
M. ABDI HANS, SIP.MH
NIP. 198408302002121003