Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Tekhnis

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10528203000
Date: 30 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 8,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,989,558
Winner (Pemenang): CV Sri Sadana
NPWP: 031297351323000
RUP Code: 61149145
Work Location: gunung sugih - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN       SINGKAT                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    PERANGKAT  DAERAH         : DINAS PEMUDA OLAHRAGA DAN                 
                               PARIWISATA                                 
                                                                          
    NAMA PPK                  : M.ABDI HANS, S.IP.MH                      
                                                                          
    NAMA  PEKERJAAN           : JASA KONSULTANSI PERENCANAAN              
                               PEMBANGUNAN  LAPANGAN  PANAHAN             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    TAHUN   ANGGARAN    2025                              
                         URAIAN SINGKAT                                   
       JASA KONSULTANSI PERENCANAAN   TEKNIS PEMBANGUNAN                  
                SARANA DAN PRASARANA   OLAHRAGA                           
                (JASA KONSULTANSI PERENCANAAN)                            
                                                                          
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
  a. Bangunan gedung pada hakekatnya diperuntukkan untuk kegiatan aktivitas
     manusia yang harus mampu dan mendukung untuk kegiatan yang diperuntukkan
     oleh penggunanya dan berbagai kegiatan lainya. Bangunan yang ada dan sudah
                                                                          
     terbangun pun masih belum memenuhi standar kebutuhan kegiatan yang masih
     memerlukan beberapa perbaikan bangunan gedung serta kelengkapan      
     bangunan guna memenuhi standar kualitas pelayanan dasar.             
                                                                          
  b. Keterbatasan bangunan standar dan fasilitas yang dimiliki beberapa bangunan
     berupa penambahan/perbaikan maupun berbagai fasilitas pendukung lainya
     diperlukan agar tercipta suatu bangunan yang dapat dimanfaatkan secara
                                                                          
     maksimal.                                                            
                                                                          
  c. Dengan melihat kenyataan tersebut, terutama keterbatasan sarana dan  
     prasarana yang tersedia dan dengan mengingat pula bahwa produktivitas
     kegiatan aktivitas manusia yang sudah memungkinkan untuk melakukan   
     penambahan dalam bentuk suatu bangunan yang akan mampu berfungsi     
                                                                          
     sebagai bangunan yang aman, kuat serta mempunyai standar mutu bangunan.
                                                                          
  d. Klasifikasi Bangunan Gedung tersebut adalah Bangunan Gedung yang standar
     dan memerlukan teknologi terbaru.                                    
                                                                          
     1) Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah   perlu   segera        
        membangun Sarana dan Prasarana Olahraga di atas lahan milik Pemerintah
        Kabupaten Lampung Tengah yang terletak di Soprt Center Terbanggi Besar
                                                                          
        Kabupaten Lampung Tengah.                                         
     2) Kegiatan rehabilitasi/restorasi bangunan gedung tersebut dilaksanakan
        berlandaskan pada ketentuan perundangan yang berlaku, antara lain :
                                                                          
        a) Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja            
        b) Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan     
           Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa 
           Pemerintah,                                                    
                                                                          
        c) Perpres No. 73 Tahun 2010 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung  
           Negara                                                         
        d) Permen PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan 
           Gedung Negara.                                                 
        e) Perda No.05 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung,                
                                                                          
   e. Setiap proses pada pengadaan Bangunan Gedung dilaksanakan secara    
     bertahap, yaitu tahap persiapan, perencanaan, pengadaan jasa, dan    
                                                                          
     pelaksanaan konstruksi fisik. Tahap perencanaan dilakukan oleh Konsultan
     Perencana.                                                           
                                                                          
   f. Dokumen Perencanaan lengkap dengan spesifikasi teknis dan rencana   
     anggaran biaya pembangunan gedung.                                   
   g. Kegiatan perencanaan ini sangat diperlukan untuk mempersiapkan kegiatan
     pelaksanaan konstruksi gedung dan lansekapnya dan mengarahkan seluruh
     kegiatan pada tahapan tersebut agar berjalan sesuai dengan pedoman umum
     perencanaan teknis dan mengacu pada aturan-aturan pendukung lainnya. 
                                                                          
                                                                          
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                          
  a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi konsultan
     perencana dalam membuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
                                                                          
     harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
     tugas perencanaan gedung tersebut sesuai peraturan yang berlaku, dengan
     menerapkan prinsip-prinsip akuntabel, transparan, efektif, efisien, adil, dan value
     for money.                                                           
                                                                          
  b. Diharapkan dalam pelaksanaannya nanti Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung
                                                                          
     Tengah dapat bekerjasama dengan Konsultan Perencana terpilih yang memiliki
     tenaga ahli dengan kualifikasi khusus yang mampu menterjemahkan dengan
     sebaik mungkin semua program fungsional maupun operasional ke dalam suatu
     Desain Perencanaan yang Optimal sesuai dengan anggaran yang terbatas dan
     dalam batas waktu yang telah ditentukan.                             
                                                                          
                                                                          
3. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA  JASA                                     
                                                                          
   Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan :         
                                                                          
  a. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah                                  
                                                                          
  b. Perangkat Daerah Dinas Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah
                                                                          
  c. PA    : …………..                                                       
  d. PPK   : M. ABDI HANS,S.IP.MH                                         
                                                                          
  e. Alamat : Jalan Hi. No. Muchtar Komplek Perkantoran Lampung Tengah    
                                                                          
                                                                          
4. SUMBER PENDANAAN                                                       
                                                                          
   a. Biaya Perencanaan                                                   
                                                                          
     1) Besarnya Biaya Pekerjaan Perencanaan adalah sebesar Rp. 7.989.558,00
       (Tujuh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Lima Ratus Lima Puluh
       Delapan Rupiah) dan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri      
       Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 Tanggal 14 September 2018     
                                                                          
       Tentang “Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara”,       
       yaitu :                                                            
        a) Besarnya biaya Konsultan Perencana merupakan biaya tetap dan pasti.
                                                                          
        b) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
          perencanaan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan
          Konsultan Perencana.                                            
     2) Biaya pekerjaan Konsultan Perencana dan tata cara pembayaran diatur
        secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan
        perencana sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :      
                                                                          
        a) Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang                    
                                                                          
        b) Materi dan penggandaan laporan                                 
                                                                          
        c) Pembelian bahan dan ATK                                        
        e) Pembelian dan atau sewa peralatan                              
                                                                          
        f) Biaya rapat-rapat                                              
                                                                          
        g) Perjalanan (lokal maupun luar kota)                            
                                                                          
        h) Jasa dan overhead perencanaan                                  
                                                                          
        i) Pajak dan iuran daerah lainnya.                                
                                                                          
     3) Pembayaran biaya Konsultan Perencana didasarkan pada prestasi kemajuan
        pekerjaan perencanaan.                                            
                                                                          
   b. Sumber Biaya                                                        
                                                                          
     Sumber biaya dari keseluruhan pekerjaan Perencanaan dibebankan pada :
                                                                          
     APBDP  Kabupaten Lampung Tengah, Tahun Anggaran 2025 DPA             
     Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah dengan Kode Rekening       
                                                                          
     2.19.03.2.05.009 (Sub kegiatan Penyediaan Prasarana  dan             
     Prasarana Olahraga Rekreasi Melalui Perencanaan,Pengadaan ,          
                                                                          
     Pemanfaatan, Pemeliharaan, Pengembangan  dan  Pengawasan             
                                                                          
     Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi), 2.19.03.2.05.009      
     (Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan)                               
                                                                          
                                                                          
5. LINGKUP KEGIATAN,  LOKASI  KEGIATAN, DATA   PENUNJANG,  SERTA          
   LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                          
   a. Lingkup Kegiatan                                                    
                                                                          
     Perencanaan Teknis Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan yang dimaksudkan 
                                                                          
     adalah Pekerjaan JASA KONSULTANSI PERENCANAAN TEKNIS                 
                                                                          
   b. Lokasi Kegiatan                                                     
                                                                          
     Lokasi kegiatan di Soprt Center Kabupaten Lampung Tengah.            
   c. Data Penunjang                                                      
                                                                          
     Bangunan tersebut merupakan bangunan gedung pemerintah yang meliputi 
     komponen bangunan gedung standar dengan penggunaan material bangunan 
                                                                          
     sesuai dengan peraturan yang ada.                                    
                                                                          
  e. Lingkup pekerjaan                                                    
                                                                          
     Pelaksanaan kegiatan perencanaan teknis ini dilaksanakan dengan tata cara
                                                                          
     sebagai berikut:                                                     
                                                                          
     1) Konsultan pelaksana pekerjaan melakukan kegiatan survei dan pencarian
                                                                          
       dan pengukuran data lengkap di lapangan.                           
                                                                          
     2) Konsultan pelaksana pekerjaan menyusun konsep perencanaan yang    
       dipandang mampu menyelesaikan kebutuhan utama pekerjaan.           
                                                                          
     3) Konsultan pelaksana kegiatan dengan arahan para pihak dan instansi terkait
       menetapkan konsep perencanaan final.                               
                                                                          
     4) Konsultan pelaksana kegiatan membuat analisa struktur/kekuatan konstruksi.
     5) Konsultan pelaksana kegiatan membuat gambar rencana kerja terperinci dan
                                                                          
       detil.                                                             
                                                                          
     6) Konsultan pelaksana kegiatan melakukan perhitungan, membuat backup
       dasar perhitungan dan menetapkan volume akhir secara seksama.      
                                                                          
     7) Konsultan pelaksana kegiatan melakukan analisa biaya, menyesuaikan
       analisa tersebut terhadap kebutuhan konstruksi.                    
                                                                          
     8) Konsultan pelaksana pekerjaan memaparkan hasil pekerjaannya kepada
                                                                          
       pihak-pihak yang ditetapkan oleh pemilik pekerjaan.                
     9) Tersusunnya sebuah rencana teknis lengkap yang meliputi gambar rencana
                                                                          
       termasuk seluruh detil, Rencana Anggaran Biaya keseluruhan dan Spesifikasi
       Teknis lengkap.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Gunung Sugih, ..... Oktober 2025       
                                                                          
                                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      M. ABDI HANS, SIP.MH                
                                     NIP. 198408302002121003
Tenders also won by CV Sri Sadana
Authority
9 February 2023Pengawasan Peningkatan Jalann Ruas Ktm - Jembatan Sungai Buaya (Dak Penugasan)Kab. MesujiRp 600,896,000
2 March 2023(Bm-Pws-Dak-01) Pengawasan Teknis Dak Ruas Jalan Sukoharjo III Barat - Waya Krui (Jl. Raya Sukoharjo)Kab. PringsewuRp 500,000,000
20 February 2023Pengawasan Jembatan 1Kota Bandar LampungRp 400,000,000
5 September 2015Perencanaan Teknis Peningkatan/Pemeliharaan Jalan Wilayah III (Dak Infrastruktur Publik)Pemda Kabupaten Lampung TengahRp 369,600,000
28 February 2024Survey Kondisi Jembatan KabupatenKab. TanggamusRp 285,030,300
29 January 2021Pengawasan Rehabilitasi Jalan Dau 2021Kab. Pesisir BaratRp 270,000,000
1 June 2023Penyusunan Leger Jalan Kabupaten Wilayah 1Pemerintah Daerah Kabupaten TanggamusRp 250,000,000
8 September 2021Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Tahap II Jembatan KalipasirKab. Lampung TimurRp 250,000,000
8 March 2022Pemantauan Kondisi Jembatan Kabupaten Pesisir BaratKab. Pesisir BaratRp 250,000,000
9 December 2019Pengawasan Jalan Lingkungan 4Kota Bandar LampungRp 250,000,000