URAIAN SINGKAT
REHABILITASI :
Km/Wc Lantai 1, Km/Wc Lantai 2 Dan Ruang Rapat Lantai 2
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
BBAADDAANN PPEENNGGEELLOOLLAAAANN KKEEUUAANNGGAANN DDAANN AASSEETT DDAAEERRAAHH
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
Penyedia.
Dalam hal untuk menjaga kualitas terhadap hasil pekerjaan, maka diperlukan memilih penyedia yang
berkompeten (memahami beban pekerjaan, mengetahui item yang dikerjakan) dalam pelaksanakan
Pekerjaan dan dapat mengetahui kinerja penyedia barang jasa.
1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah Pekerjaan Pemeliharaan
1.2.2. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah terlaksananya Pekerjaan
Pemeliharaan .
1.3 Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Pekerjaan ini adalah terselenggaranya
Pelayanan masyarakat yang maksimal.
1.4 Sumber Pendanaan
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
1.5 Nama dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama pejabat pembuat komitmen satuan kerja adalah AHMAD FERIZAL, SE., MM.
1.6 Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini yaitu penyedia jasa harus
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja agar hasil pekerjaan yang tepat waktu, tepat
mutu dan tepat biaya.
1.7 Lokasi Pekerjaan dan Waktu Pelaksanaan
Lokasi pekerjaan berada di : Gunung Sugih Lampung Tengah
Waktu Pelaksanaan : 30 (tiga puluh) Hari Kalender
1.8 Persyaratan Dokumen Penawaran Teknis
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
Penyedia.
1.9 Syarat Kualifikasi
1. SBU
Kualifikasi Kecil
Klasifikasi Bangunan Sipil
Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Bangunan Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) dan KBLI
41019 Kosntruksi Gedung Lainnya
2. Memiliki NPWP
3. Telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir SPT 2024
4. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
5. Tidak Masuk dalam Daftar Hitam
6. Memiliki Akta pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (Apabila ada perubahan)
7. Pengalaman Pekerjaan paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha baru berdiri kurang dari 3 tahun
8. Tenaga Teknis :
Jenis Kemampuan Persyaratan Teknis Pengalaman
Kemampuan
Manajerial
1 Org Pelaksana Bangunan Gedung Memiliki SKK Pelaksana 2 Tahun -
Bangunan Gedung
1 Org Ahli K3 Memiliki SKK K3 0 -
9. Memiliki Peralatan atau dukungan alat :
Peralatan Tukang Lengkap dan Sesuai
10. Memiliki Sisa Kemampuan Paket