Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Taman Tugu Canang, Lampu Tugu Kopiah, Dan Drainase

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10591102000
Date: 15 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan Dan Cipta Karya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 60,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,937,780
Winner (Pemenang): CV Abibro Bangun Consultant
NPWP: 01*6**9****25**0
RUP Code: 61318904
Work Location: Lampung Tengah - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN    LAMPUNG   TENGAH                  
                                                                        
          DINAS  PERUMAHAN,     KAWASAN    PERMUKIMAN                   
            PERTANAHAN         DAN   CIPTA    KARYA                     
                                                                        
            Jalan Ahmad Yani No. 70 Bandar Jaya Lampung Tengah          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                        
Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Taman Tugu Canang, Lampu       
Tugu Kopiah, dan Drainase bertujuan untuk terlaksananya Pengawasan      
Teknis untuk  mengoptimalkan pekerjaan konstruksi, dimana hasil         
pengawasan ini akan  menjadi pedoman perkembangan  atau progres         
                                                                        
pelaksanaan konstruksi Pembangunan dan  Rehab Drainase. Sasaran         
Pengadaan Jasa Konsultan ini yaitu Pelaksana Kegiatan, dalam hal ini    
dilakukan tindakan mengamati, serta mengawasi pekerjaan dan pengujian,  
serta meneliti setiap bahan yang akan dipakai atau mutu pekerjaan yang  
                                                                        
dilakukan oleh Kontraktor, sehingga hasil pekerjaan memenuhi persyaratan
Kontrak dan dapat diselesaikan tepat mutu dan tepat waktunya. Untuk     
efisiensi dan efektifitas penggunaan biaya dan tenaga Konsultan,        
Pelaksanaan Jasa akan diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan     
                                                                        
tahapan atau tingkat kegiatan Kontraktor di lokasi kegiatan.            
                                                                        
Pelaksanaan kegiatan pengawasan teknis ini dilaksanakan dengan tata cara
sebagai berikut:                                                        
                                                                        
  1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang    
     disusun olek Pelaksana, meliputi program pencapaian sasaran        
     konstruksi, penyediaan/penggunaan tenaga kerja, perlengkapan dan   
                                                                        
     peralatan, lahan/material konstruksi, informasi, dana program      
     QA/QC dan program K3.                                              
  2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, meliputi :     
     sumber  daya, biaya, waktu sasaran (kuantitas dan kualitas),       
                                                                        
     perubahan pekerjaan, tertib administrasi, K3.                      
  3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis maupun     
     manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan        
     penyelesaian, serta melakukan  koreksi teknis  bila terjadi        
                                                                        
     penyimpangan.                                                      
  4. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam        
     kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik.                             
  5. Merekomendasikan dilaksanakannya pembayaran progress fisik.        
                                                                        
  6. Melakukan pengawasan.                                              
  7. Menyusun  Laporan Akhir (Final Report/Completion Supervision       
     Report) pekerjaan pengawasan/supervise.                            
  Keluaran (output) yang diharapkan dari pekerjaan pengawasan ini yaitu 
                                                                        
  pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu,     
  tepat biaya, dan  tertib administrasinya. Dalam setiap tahapan        
  Pengawasan Outputnya adalah:                                          
     a) Laporan Pendahuluan                                             
                                                                        
     b) Laporan Bulanan                                                 
     c) Laporan Akhir Pengawasan Kontruksi                              
     d) Laporan Invoice dan Back Up Pengeluaran                         
     e) Flashdisk                                                       
                                                                        
     f) Laporan Dokumentasi