Pembangunan Drainase Jl. Diponegoro, Lingkungan 10, RT 57 Dan RT 54, Kelurahan Yukum Jaya, Kec. Terbanggi Besar

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10591158000
Status: Gagal
Date: 15 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan Dan Cipta Karya
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,995,228
RUP Code: 61684572
Work Location: Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Cipta Karya - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT   PEKERJAAN                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Divsi Umum                                                              
                                                                        
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung
pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana    
disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus
memenuhi berikut:                                                       
                                                                        
Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp 
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.                                 
                                                                        
Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para tenaga
kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam
                                                                        
Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8,
Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam
Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control
Manager, QCM) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari
Spesifikasi ini.                                                        
                                                                        
Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para tenaga
kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam
                                                                        
Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8,
Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam
Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control
Manager, QCM) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.                 
                                                                        
Sebelum memulai pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan    
mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan, Rencana Manajemen dan Keselamatan 
Lalu Lintas (RMKL) untuk kegiatannya selama Masa Pelaksanaan. RMKL harus
                                                                        
berdasarkan analisa arus lalu lintas tingkat makro dan juga mikro dan tidak
hanya terfokus di daerah konstruksi. RMKL harus disusun oleh Tenaga Ahli
Keselamatan Jalan dari Penyedia Jasa, disampaikan pada saat rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Pre Construction Meeting/PCM) dan     
mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. RMKL harus dimutakhirkan
secara regular berdasarkan kondisi tempat pekerjaan.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Galian Tanah                                                            
                                                                        
Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau    
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan, Pekerj aan ini umumnya    
diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan, untuk formasi galian atau
fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau struktur lainnya, untuk pekerjaan
stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran, untuk galian bahan   
konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian, untuk pengupasan dan       
pembuangan bahan perkerasan beraspal dan /atau perkerasan beton pada    
perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan profil dan penampang yang
                                                                        
sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan penampang
melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pasangan Batu                                                           
                                                                        
Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan dan saluran air, dan pembuatan 
"apron" (lantai golak), lubang masuk (entrypits) dan struktur saluran kecil lainnya
dengan menggunakan pasangan batu dengan mortar yang dibangun di atas suatu
dasar yang telah disiapkan memenuhi garis, ketinggian dan dimensi yang  
ditunjukkan pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas    
Pekerjaan.                                                              
                                                                        
Bahan Dan Mutu                                                          
                                                                        
  1. Batu harus terdiri dari batu alam atau batu dari sumber bahan yang tidak
     terbelah, yang utuh (sound), keras, awet, padat, tahan terhadap udara dan
     air, dan cocok dalam segala hal untuk fungsi yang dimaksud.        
                                                                        
  2. Mutu dan ukuran batu harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
     digunakan. Batu untuk pelapisan selokan dan saluran air sedapat mungkin
     harus berbentuk persegi.                                           
  3. Mortar haruslah merupakan adukan semen yang memenuhi ketentuan.    
  4. Bahan yang digunakan untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau
     kantung saringan untuk pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus 
     memenuhi ketentuan.