Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10627739000
Date: 25 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Tengah
Work Unit: Kecamatan Seputih Mataram
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 40,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 39,999,854
Winner (Pemenang): CV Gunung Sugih Perkasa
NPWP: 04*6**7****21**0
RUP Code: 61768942
Work Location: kec. seputih mataram - Lampung Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PEKERJAAN  :                                 
                       REHABILITASI KANTOR                              
                                                                        
                   KECAMATAN  SEPUTIH MATARAM                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                 KECAMATAN    SEPUTIH  MATARAM                          
                                                                        
                  KABUPATEN   LAMPUNG    TENGAH                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      TAHUN  ANGGARAN    2025                           
                         URAIAN SINGKAT                                 
                                                                        
           REHABILITASI KANTOR KECAMATAN   PUTRA RUMBIA                 
                                                                        
                                                                        
1.1 Latar Belakang                                                      
                                                                        
    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                        
    pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
    setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
    Penyedia.                                                           
                                                                        
    Dalam hal untuk menjaga kualitas terhadap hasil pekerjaan, maka diperlukan memilih penyedia yang
                                                                        
    berkompeten (memahami beban pekerjaan, mengetahui item yang dikerjakan) dalam pelaksanakan
    Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Seputih Mataram dan dapat mengetahui kinerja
                                                                        
    penyedia barang jasa.                                               
                                                                        
                                                                        
1.2 Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                        
    1.2.1. Maksud                                                       
         Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah Pekerjaan Rehabilitasi Kantor
                                                                        
         Kecamatan Seputih Mataram.                                     
                                                                        
    1.2.2. Tujuan                                                       
                                                                        
         Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah terlaksananya Pekerjaan Rehabilitasi
         Kantor Kecamatan Seputih Mataram.                              
                                                                        
                                                                        
1.3 Sasaran                                                             
                                                                        
    Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Kantor
    Kecamatan Seputih Mataram ini adalah terselenggaranya Pelayanan masyarakat yang maksimal.
                                                                        
                                                                        
1.4 Sumber Pendanaan                                                    
                                                                        
    Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah Anggaran
                                                                        
    Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.                      
                                                                        
                                                                        
1.5 Nama dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                           
    Nama pejabat pembuat komitmen satuan kerja Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung
                                                                        
    Tengah Pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Putra Rumbia adalah Fran Daromes
    Alida, SE                                                           
1.6 Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                        
    Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini yaitu penyedia jasa harus
    melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja agar hasil pekerjaan yang tepat waktu, tepat
                                                                        
    mutu dan tepat biaya.                                               
                                                                        
1.7 Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                        
    Lokasi pekerjaan berada di : Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah
                                                                        
    Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Seputih Mataram             
                                                                        
                                                                        
1.8 Persyaratan Dokumen Penawaran Teknis                                
                                                                        
    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
                                                                        
    setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
    Penyedia.                                                           
                                                                        
                                                                        
1.9 Syarat Kualifikasi                                                  
                                                                        
    a) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil, serta disyaratkan :
                                                                        
         1. Klasifikasi Bangunan Gedung                                 
                                                                        
         2. Kode SubKualifikasi BG.009 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Lainnya) yang
            masih berlaku.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                     Seputih Mataram, November 2025     
                                                                        
                                       Pejabat Pembuat Komitmen         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       FRAN DAROMES  ALIDA, SE          
                                         NIP.197803031998051001