URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN :
REHABILITASI KANTOR
KECAMATAN SEPUTIH MATARAM
KECAMATAN SEPUTIH MATARAM
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT
REHABILITASI KANTOR KECAMATAN PUTRA RUMBIA
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
Penyedia.
Dalam hal untuk menjaga kualitas terhadap hasil pekerjaan, maka diperlukan memilih penyedia yang
berkompeten (memahami beban pekerjaan, mengetahui item yang dikerjakan) dalam pelaksanakan
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Seputih Mataram dan dapat mengetahui kinerja
penyedia barang jasa.
1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah Pekerjaan Rehabilitasi Kantor
Kecamatan Seputih Mataram.
1.2.2. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah terlaksananya Pekerjaan Rehabilitasi
Kantor Kecamatan Seputih Mataram.
1.3 Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Kantor
Kecamatan Seputih Mataram ini adalah terselenggaranya Pelayanan masyarakat yang maksimal.
1.4 Sumber Pendanaan
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi adalah Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
1.5 Nama dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama pejabat pembuat komitmen satuan kerja Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung
Tengah Pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Putra Rumbia adalah Fran Daromes
Alida, SE
1.6 Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini yaitu penyedia jasa harus
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja agar hasil pekerjaan yang tepat waktu, tepat
mutu dan tepat biaya.
1.7 Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada di : Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah
Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Seputih Mataram
1.8 Persyaratan Dokumen Penawaran Teknis
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari
setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
Penyedia.
1.9 Syarat Kualifikasi
a) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil, serta disyaratkan :
1. Klasifikasi Bangunan Gedung
2. Kode SubKualifikasi BG.009 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Lainnya) yang
masih berlaku.
Seputih Mataram, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
FRAN DAROMES ALIDA, SE
NIP.197803031998051001