| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015057623705000 | Rp 646,984,953 | - | |
| 0014066898705000 | Rp 579,431,588 | Surat perjanjian sewa peralatan MARKUS JONI tanggal 20 Agustus 2025 setelah diklarifikasi dengan pemberi sewa, dinyatakan tidak sah | |
CV Lanang Bungsu | 03*5**8****05**0 | - | - |
| 0406277657707000 | - | - | |
Menara Gading | 00*9**5****01**0 | - | - |
| 0801082470705000 | - | - | |
CV Blessya Senja Alfaridzi | 05*2**0****05**0 | - | - |
CV Pasak Batangkawa | 01*7**3****03**0 | - | - |
Lampiran Dokumen Penambahan Persyaratan Teknis
JUSTIFIKASI TEKNIS
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2025
Terhadap
PENAMBAHAN PERSYARATAN :
Untuk peralatan utama Dump Truck dan Concrate Mixer / Mesin Molen, melampirkan Dokumen Surat
Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang masih berlaku. Dokumen tersebut
harus berupa asli atau copyan yang masih berlaku. Untuk peralatan utama kendaraan angkutan
barang/material (Dump Truck), wajib melampirkan bukti lulus uji berkala KIR, berupa Sertifikat Hasil Uji
Berkala KIR atau Dokumen Uji Berkala KIR (Laik Jalan/Operasi) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh
instansi berwenang.
PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Pangeran Cinata, Ngabang, Landak, Kalimantan Barat 79357
Telepon (0563) 21929
N G A B A N G
JUSTIFIKASI TEKNIS
PENAMBAHAN PERSYARATAN PADA DOKUMEN TENDER
Program : Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah
Nama Paket Pengadaan : Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SMPN 2 Kuala Behe
Satuan Kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak
Lokasi Pekerjaan : SMPN 2 Kuala Behe, Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak
Sumber Dana : APBD Kabupaten Landak
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 650.000.000
Nilai HPS : Rp. 649.662.000
Tahun Anggaran : 2025
A. LATAR BELAKANG
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Beserta Perabotnya SMPN 2 Kuala Behe di Kecamatan Kuala Behe,
melibatkan pekerjaan Angkutan dan Konstruksi Bangunan yang menggunakan peralatan utama
berupa Dump Truck dan Concrate Mixer / Mesin Molen. Kedua peralatan tersebut termasuk
kategori berisiko tinggi, dengan potensi bahaya seperti Kecelakaan lalu lintas, getaran
berlebihan, kebisingan ekstrem, hingga cedera akibat peralatan. Tanpa pemeriksaan dan
pengujian berkala, risiko kecelakaan kerja meningkat, sehingga penggunaan alat yang laik
secara teknis dan memenuhi standar K3 menjadi hal yang sangat krusial.
Saat ini, persyaratan verifikasi K3 terhadap alat tersebut belum tercantum secara eksplisit dalam dokumen
pengadaan. Oleh karena itu, perlu ditambahkan kewajiban bagi peserta tender untuk melampirkan Surat Keterangan
Riksa Uji K3 dari Disnaker yang masih berlaku untuk kedua alat tersebut.
Tujuan penambahan persyaratan ini adalah untuk: Menjamin keselamatan operator dan lingkungan kerja, Memastikan
alat telah memenuhi standar K3 sesuai regulasi, Menyaring penyedia jasa yang bertanggung jawab dan kompeten
serta menunjang kelancaran proyek agar selesai tepat waktu dan berkualitas.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, persyaratan ini akan dimuat
dalam Dokumen Pemilihan pada bagian Persyaratan Teknis, dengan redaksi berikut:
“Untuk peralatan utama Dump Truck dan Concrate Mixer / Mesin Molen, melampirkan Dokumen Surat
Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang masih yang masih berlaku.
Dokumen tersebut harus berupa asli atau copyan. Untuk peralatan utama kendaraan angkutan
barang/material (Dump Truck), wajib melampirkan bukti lulus uji berkala KIR, berupa Sertifikat Hasil Uji
Berkala KIR atau Dokumen Uji Berkala KIR (Laik Jalan/Operasi) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh
instansi berwenang.”
Penambahan ini penting untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan yang aman, sesuai standar teknis, serta mendukung
produktivitas dan keberlangsungan proyek di Kabupaten Landak.
B. DASAR HUKUM/ PERTIMBANGAN PENAMBAHAN PERSYARATAN
Melampirkan Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari Disnaker untuk Dump Truck dan Concrate Mixer / Mesin
Molen
Penambahan persyaratan ini didasarkan pada urgensi pemenuhan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, khususnya penggunaan
peralatan kerja berisiko tinggi.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Mengatur kewajiban pengusaha untuk memastikan bahwa alat dan perlengkapan kerja aman digunakan dan telah
diuji oleh instansi berwenang.
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat
Tenaga dan Produksi
Mengatur bahwa alat kerja tertentu wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh petugas atau instansi yang
berwenang.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018,
menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan penyedia, dapat ditetapkan persyaratan teknis tambahan
sepanjang relevan, adil, tidak diskriminatif, serta diperlukan untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan pekerjaan.
4. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia
Memungkinkan penambahan syarat teknis untuk menjamin keamanan dan kualitas output pekerjaan.
Pertimbangan Teknis:
- Dump Truck dan Concrate Mixer / Mesin Molen termasuk alat dengan potensi bahaya tinggi, seperti Kecelakaan
lalu lintas, getaran berlebihan, kebisingan ekstrem, hingga cedera akibat peralatan.
- Pemeriksaan dan pengujian oleh Disnaker bertujuan untuk menjamin bahwa peralatan tersebut layak, aman, dan
memenuhi standar teknis K3.
- Dokumen Riksa Uji dari Disnaker merupakan bukti formal/verifikatif yang dapat digunakan dalam evaluasi teknis
secara objektif.
C. DAMPAK PENAMBAHAN PERSYARATAN TERHADAP PELAKSANAAN PENGADAAN PEKERJAAN
KONSTRUKSI;
Penambahan persyaratan Surat Keterangan Riksa Uji K3 dari Disnaker untuk peralatan Dump Truck dan
Concrate Mixer / Mesin Molen diperkirakan akan memberikan sejumlah dampak terhadap pelaksanaan pengadaan,
baik dari sisi positif maupun potensi penyesuaian yang perlu dilakukan oleh peserta tender.
1. Dampak Positif:
- Meningkatkan kualitas dan keamanan pelaksanaan pekerjaan melalui penggunaan alat yang telah diverifikasi
laik pakai oleh pihak berwenang.
- Menyaring penyedia jasa yang profesional dan patuh terhadap regulasi K3, sehingga meningkatkan kredibilitas
pelaksanaan proyek.
- Mengurangi risiko kecelakaan kerja, kerusakan alat, atau gangguan operasional di lapangan, yang pada
akhirnya menjaga kesinambungan dan efisiensi waktu pelaksanaan proyek.
- Memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan regulasi
K3 lainnya.
- Mempermudah proses pengawasan dan audit, karena dokumen Riksa Uji dari Disnaker merupakan bukti sah
dan terverifikasi.
2. Dampak Terhadap Penyedia Jasa:
- Penyedia jasa yang tidak memiliki alat sendiri atau menyewa dari pihak ketiga perlu memastikan alat yang akan
digunakan telah memiliki sertifikat Riksa Uji K3 yang masih berlaku.
- Kemungkinan membutuhkan waktu tambahan bagi peserta untuk mengurus atau melengkapi dokumen Riksa
Uji K3, khususnya bagi yang belum terbiasa dengan persyaratan ini.
- Peningkatan biaya administratif atau logistik yang wajar, terutama dalam proses legalisasi dan inspeksi alat,
namun sebanding dengan manfaat keselamatan dan kepatuhan hukum.
3. Dampak Terhadap Proses Pengadaan:
- Tidak menghambat proses pengadaan secara keseluruhan karena dokumen yang diminta merupakan standar
yang dapat dipenuhi oleh penyedia jasa yang kompeten.
- Memperkuat posisi Pokja Pemilihan dalam melakukan evaluasi teknis secara obyektif berdasarkan kelengkapan
dan legalitas dokumen.
- Memberikan kepastian hukum dan pengendalian risiko yang lebih baik dalam kontrak kerja konstruksi.
Penambahan persyaratan ini memberikan dampak positif yang signifikan terhadap mutu, keselamatan, dan
keberlangsungan proyek konstruksi. Potensi penyesuaian yang muncul bersifat administratif dan relatif mudah
dipenuhi oleh penyedia jasa yang profesional. Oleh karena itu, penambahan ini tidak menghambat proses
pengadaan, melainkan mendukung pencapaian hasil pekerjaan yang lebih aman, berkualitas, dan tepat waktu.
D. PENJELASAN
D.1 PERSYARATAN TELAH MEMPERTIMBANGKAN PERSAINGAN USAHA SEHAT
Penambahan persyaratan Surat Keterangan Riksa Uji K3 dari Disnaker untuk peralatan Dump Truck dan Concrate
Mixer / Mesin Molen telah disusun dengan mempertimbangkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan terbuka
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP terkait pengadaan barang/jasa. Beberapa
pertimbangan yang menunjukkan tidak adanya penghambatan terhadap persaingan usaha antara lain: Persyaratan
bersifat teknis dan umum, berlaku untuk seluruh peserta secara setara tanpa membatasi merek, tipe, atau asal
penyedia peralatan. Dokumen Riksa Uji K3 dari Disnaker dapat diperoleh oleh semua pelaku usaha, baik penyedia
yang memiliki alat sendiri maupun yang menggunakan sistem sewa, selama peralatan tersebut memenuhi ketentuan
laik pakai dan standar K3. Proses pengujian oleh Disnaker terbuka dan tidak diskriminatif, serta tersedia di hampir
seluruh kabupaten/kota, sehingga tidak memberikan keunggulan eksklusif kepada pihak tertentu. Tidak menimbulkan
biaya tinggi yang tidak proporsional, karena biaya riksa uji relatif kecil dibandingkan nilai proyek dan manfaatnya
terhadap keselamatan kerja. Tidak mengurangi jumlah peserta potensial, karena persyaratan ini bersifat administratif
dan dapat dipenuhi oleh penyedia jasa konstruksi yang profesional dan berpengalaman. Dengan demikian,
penambahan persyaratan ini tidak menghalangi pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam tender, melainkan bertujuan
untuk meningkatkan standar mutu, keselamatan kerja, dan profesionalisme dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
D.2 PENAMBAHAN PERSYARATAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP PENGADAAN
enambahan persyaratan berupa Surat Keterangan Riksa Uji K3 dari Disnaker untuk peralatan Dump Truck dan
Concrate Mixer / Mesin Molen telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah
sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021.
Persyaratan ini: Efisien dan Efektif: Mendukung kelancaran pekerjaan dan mencegah kecelakaan kerja; Transparan
dan Terbuka: Dicantumkan secara jelas dalam Dokumen Pemilihan dan dapat diakses semua peserta;Adil dan Tidak
Diskriminatif: Berlaku umum untuk semua peserta, baik pengguna alat sendiri maupun sewa; serta Akuntabel:
Persyaratan ini berdasar pada regulasi keselamatan kerja (UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja) dan
sejalan dengan tanggung jawab hukum pengguna anggaran untuk menjamin keamanan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
Dengan demikian, penambahan persyaratan ini sejalan dan mendukung prinsip-prinsip dasar pengadaan
barang/jasa pemerintah, serta berkontribusi terhadap peningkatan kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
D.3 PENAMBAHAN PERSYARATAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ETIKA PENGADAAN
Penambahan persyaratan Surat Keterangan Riksa Uji K3 dari Disnaker disusun dengan tetap mematuhi etika
pengadaan sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Persyaratan ini: Tidak mengandung konflik kepentingan atau keberpihakan terhadap pihak tertentu; Disusun
secara objektif dan profesional, berdasarkan kebutuhan teknis proyek dan regulasi K3; dan Tidak digunakan untuk
membatasi akses pelaku usaha, melainkan untuk menjamin keselamatan dan mutu pekerjaan.
Persyaratan ini sejalan dengan etika pengadaan, karena disusun secara adil, terbuka, dan bertanggung jawab demi
kepentingan pelaksanaan pekerjaan yang aman dan akuntabel.
D.4 PENAMBAHAN PERSYARATAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN
PERUNDANG – UNDANGAN
Penambahan persyaratan Surat Keterangan Riksa Uji K3 dari Disnaker telah sesuai dan tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pemeriksaan dan pengujian alat; dan Perpres No.
12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Persyaratan ini justru mendukung pelaksanaan regulasi tersebut, khususnya dalam menjamin penggunaan alat kerja
yang aman dan layak secara hukum. Persyaratan ini sah dan sesuai peraturan yang berlaku, serta menjadi bentuk
kepatuhan terhadap kewajiban hukum dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
E. PENAMBAHAN JANGKA WAKTU PEMENUHAN PENAMBAHAN PERSYARATAN (PADA PENYAMPAIAN
DOKUMEN PENAWARAN);
Dokumen tambahan yang wajib disampaikan bersamaan dengan dokumen penawaran adalah:
1. Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang masih berlaku untuk peralatan utama
Dump Truck.
2. Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang masih berlaku untuk peralatan utama
concrete mixer/ mesin molen.
3. Untuk peralatan kendaraan angkutan (Dump Truck) melampirkan dokumen uji laik (uji KIR/uji berkala KIR yang
masih berlaku ) sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis dijalan raya.
Batas waktu penyampaian dokumen tambahan tersebut mengikuti jadwal penyampaian dokumen penawaran yang
telah ditetapkan, tanpa perpanjangan waktu. Hal ini dikarenakan dokumen tersebut merupakan persyaratan wajib
yang harus dimiliki oleh peralatan utama yang digunakan, dan harus dilengkapi pada saat penawaran.
F. KRITERIA EVALUASI PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA (TENDER)
Kriteria dan tata cara evaluasi disusun rinci, terukur, dan jelas agar mudah dipahami oleh seluruh peserta, menjamin
transparansi dan akuntabilitas. Evaluasi menggunakan metode sistem gugur dengan ketentuan:
Lulus: Dokumen dan persyaratan lengkap dan memenuhi ketentuan.
Gugur: Dokumen tidak ada atau tidak memenuhi ketentuan.
Jika satu persyaratan tidak terpenuhi, penawaran langsung dinyatakan gugur tanpa pengecualian. Kriteria dan tata
cara evaluasi lengkap akan dijelaskan dalam Dokumen Pemilihan sebagai panduan objektif bagi peserta dan Pokja
Pemilihan.
Adapun kriteria persyaratan tambahan serta tata cara evaluasinya akan dijelaskan secara lengkap dalam Dokumen
Pemilihan, agar dapat digunakan sebagai acuan oleh peserta dan Pokja Pemilihan dalam proses evaluasi penawaran
secara objektif dan profesional.
Lampiran: Tabel Substansi / Cakupan Muatan Dasar Dokumen Penambahan Persyaratan Teknis (Khusus
untuk Dokumen Surat Keterangan Riksa Uji K3)
No. Substansi Ketentuan Teknis Keterangan
1. Ketersediaan Asli surat dukungan bermaterai & Dokumen Surat Keterangan Riksa Uji K3
Dokumen ditandatangani dilampirkan pada saat penawaran
2. Masa Berlaku Dokumen masih berlaku Tanggal berlaku dicantumkan
3. Jenis Peralatan Harus sesuai spesifikasi Jenis alat yang tercantum adalah Dump
Sesuai Truck dan Concrate Mixer / Mesin Molen
4. Legalitas Diterbitkan oleh Disnaker atau instansi
Penerbit berwenang yang diakui pemerintah
5. Keaslian Dokumen asli atau copyan
Dokumen
PERSYARATAN TAMBAHAN BESERTA FORMAT DAN KRITERIA PEMENUHAN PERSYARATAN/EVALUASI
DOKUMEN TEKNIS TAMBAHAN TENDER
No. Syarat Teknis Kriteria Evaluasi
1. Untuk peralatan utama Unsur-Unsur Surat Lampiran yang Dievaluasi
Dump Truck dan
Concrate Mixer /
I. Cara Penyampaian Dokumen Lampiran:
Mesin Molen,
1. Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari DISNAKER yang masih berlaku
melampirkan
untuk Peralatan utama :
Dokumen Surat
- Dump Truck; dan
Keterangan Riksa Uji
- Concrate Mixer / Mesin Molen
K3 Alat dari Dinas
Dokumen ini wajib dilampirkan dalam Dokumen Penawaran Teknis,
Tenaga Kerja
bukan dalam Form Isian Kualifikasi atau unggahan dokumen
(Disnaker) yang masih
persyaratan kualifikasi lainnya.
yang masih berlaku.
Dokumen tersebut
II. Kriteria Evaluasi Dokumen Lampiran:
harus berupa asli atau
1. Bentuk dan Kelengkapan Dokumen:
copyan.
- Bukti unggahan berupa hasil pemindaian (scan) Surat Keterangan
Riksa Uji K3 Alat dari Disnaker yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Riksa Uji K3 Alat dari Disnaker yang dilampirkan
harus masih berlaku sesuai dengan jadwal dalam dokumen
pemilihan.
2. Klarifikasi oleh Pokja Pemilihan:
Pokja Pemilihan berhak melakukan klarifikasi langsung kepada penerbit
surat (Disnaker) untuk memastikan keabsahan dan keaslian dokumen.
Klarifikasi dilakukan berdasarkan dokumen asli yang disampaikan oleh
peserta (dapat diminta jika diperlukan).
3. Ketentuan Evaluasi:
Apabila salah satu unsur atau kriteria pada poin 1 dan 2 tidak terpenuhi,
maka peserta akan dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis, sesuai
dengan ketentuan metode evaluasi sistem gugur.
2 Untuk peralatan utama Unsur-Unsur Surat Lampiran yang Dievaluasi
kendaraan angkutan
barang/bahan material
I. Cara Penyampaian Dokumen Lampiran:
(dump truck)
melampirkan dokumen
Lampiran STNK,BPKB dan uji KIR yang masih berlaku disampaikan dalam
uji laik kendaran/uji
dokumen penawaran teknis,bukan pada isian form kualifikasi/diunggah dalam
KIR/berkala KIR (laik
persyaratan kualifikasi lainnya
operasi/jalan) yang
masih berlaku
II. Kriteria Evaluasi Dokumen Lampiran:
1. Bukti upload hasil pemindaian dokumen (scan) asli STNK,BPKB dan
surat uji laik kendaraan (UJI KIR/UJI berkala KIR yang masih berlaku)
2. Lampiran izin KIR yang masih berlaku dilakukan klarifikasi oleh pokja
pemilihan kepada Dinas Perhubungan atau melalui Aplikasi MITRA
DARAT berupa dokumen uji KIR (berkas asli)
3. Apabila tidak memenuhi keseluruhan kriteriua evaluasi dari angka 1
sampai 2 diatas, maka peserta dinyatakan gugur
PENUTUP
Penambahan persyaratan ini telah mempertimbangkan:
- Persaingan usaha yang sehat: Berlaku umum bagi seluruh peserta, tanpa membatasi pelaku usaha yang
mampu memenuhi persyaratan legalitas alat.
- Prinsip dan etika pengadaan: Mendukung transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan hasil pengadaan yang
berkualitas.
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan: Mengacu pada regulasi keselamatan kerja, standar
nasional, serta kebijakan perlindungan tenaga kerja.
Dengan mempertimbangkan aspek teknis, hukum, dan kebijakan nasional, penambahan persyaratan ini dinilai
perlu, sah, dan sesuai prinsip pengadaan pemerintah. Oleh karena itu, ketentuan ini dimuat secara eksplisit dalam
Dokumen Pemilihan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan proses pengadaan yang aman, berkualitas, dan
bertanggung jawab.
Demikian justifikasi ini disusun sebagai dasar pencantuman persyaratan dalam Dokumen Pemilihan.
Ngabang, 12 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Landak
Selaku Pengguna Anggaran
Buyung, S.Pd., M.A.P
NIP 196901181998021002