Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Barang dan Jasa
A. LATAR BELAKANG
KLHS wajib dilaksanakan ke dalam penyusunan atau evaluasi Kebijakan,
Rencana, dan/atau Program tingkat Nasional, daerah Provinsi, dan daerah
Kabupaten/Kota, salah satunya adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
Penyusunan Dokumen KLHS RTRW Kabupaten Landak dilaksanakan dalam momentum
yang bersamaan dengan Revisi RTRW Kabupaten Landak yang telah dilaksanakan pada
Tahun 2024, Salah satu syarat dalam dokumen RTRW Kabupaten Landak untuk
legalisasi dan mendapatkan persetujuan substansi maka salah satunya adalah Validasi
KLHS RTRW Kabupaten Landak yang proses Validasinya adalah di Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, sehingga kedua dokumen ini
diharapkan dapat saling bersinergi.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka perlu dilaksanakan kegiatan
Pendampingan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten Landak
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Melakukan pengadaan jasa konsultasi pada unit kerja Bidang Penataan Ruang
dan Pertanahan Kabupaten Landak.
2. Tujuan
Pendampingan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Landak
C. NAMA SATUAN KERJA
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Landak
D. ALAMAT
Jl. Pangeran Cinata, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan
Barat
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Pengadaan ini dibiayai dari APBD (DAU) DPA Tahun Anggaran 2025 sebesar
sebesar Rp. 32.000.000,00 (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) dengan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) sebesar Rp. 31.983.000 ,00 (Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus
Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah ), sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
F. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
30 (Tiga Puluh) Hari Kalender
G. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Pendampingan Validasi KLHS RTRW Kabupaten Landak ini
meliputi:
1. Kegiatan Persiapan
Kegiatan Persiapan disini terdiri dari 2 hal yaitu persiapan secara umum yang
dilakukan oleh pengguna jasa dan persiapan yang dilakukan oleh pelaksana
pekerjaan yang ditunjuk/menang.
2. Tahap rekomendasi muatan KLHS kedalam dokumen RTRW Kabupaten Landak.
3. Tahap Penjaminan Kualitas
4. Tahap Validasi KLHS.