Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas adalah meliputi :
1. Mengawasi Pelaksanaan Fisik pekerjaan kontraktor yang
mencakupi Kualitas, Kuantitas dan Laju pencapaian volume
(Proggres)
2. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
pekerjaan
3. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi
4. Mengisi Laporan Harian Lapangan tentang kemajuan pekerjaan
konstruksi, masukan/instruksi-instruksi di lapangan dan
penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan setiap harinya
5. Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian-
penyesuaian dilapangan kepada Pengguna Jasa untuk memecahkan
persoalan-persoalan yang terjadi pekerjaan konstruksi terhadap
perubahan pekerjaan tersebut
6. Memeriksa/meneliti sertifikat pembayaran, data pendukung
kuantitas dan data pendukung kualitas.
7. Mengumpulkan data dan informasi lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi serta
memberikan instruksi/saran/teguran kepada Kontraktor di
Lapangan
8. Membuat jadwal Pelaksanaan dan kurva S Pengawasan.
9. Membuat laporan Mingguan dan Bulanan kepada pengguna Jasa
mengenai pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor/Pelaksana,
masukan/instruksi-instruksi di lapangan, penyimpangan-
penyimpangan yang dilakukan oleh kontraktor/pelaksana yang
sudah diperbaiki maupun belum diperbaiki dan hal-hal lain yang
terjadi di lapangan.
10. Membantu pengguna Jasa menyusun dokumen-dokumen Serah
Terima Pekerjaan Pertama
11. Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat
pekerjaan selama masa konstruksi berlangsung dan selama masa
pemeliharaan