Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru Sd Negeri 01 Ngabang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10246971000
Date: 9 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 55,344,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 55,260,000
Winner (Pemenang): CV Obe Multi Desain
NPWP: 917005415705000
RUP Code: 56834733
Work Location: Ngabang - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )                       
                                                                          
    PEKERJAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SD NEGERI 01 NGABANG
                                                                          
Satuan kerja           : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak 
Program                : Program Pengelolaan Pendidikan                   
Kegiatan               : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar             
Lokasi                 : Kecamatan Ngabang                                
Pekerjaan              : Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 01
                         Ngabang                                          
Indikator Kinerja Pekerjaan : Persentase (%) Pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Dokumen Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri
                         01 Ngabang                                       
Volume                 : 1 Paket                                          
  1. Latar Belakang                                                       
    Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan bangsa dan meningkatkan
                                                                          
    kualitas sumber daya manusia. Untuk mendukung proses belajar mengajar yang efektif dan efisien,
    diperlukan fasilitas pendidikan yang memadai, termasuk ruang kelas yang nyaman dan fungsional.
    Saat ini, banyak sekolah yang menghadapi keterbatasan ruang kelas, sehingga perlu dilakukan
    pembangunan ruang kelas baru untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pendidikan.
    Pembangunan ruang kelas baru ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan
    menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi siswa.              
    Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif,
    perlu dilakukan perencanaan pembangunan ruang kelas baru yang tepat dan efektif. Perencanaan ini
    harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan siswa, guru, dan staf sekolah, serta
    standar keamanan dan keselamatan yang berlaku.                        
    Dengan demikian, Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru ini
    disusun untuk memberikan pedoman dan arah yang jelas dalam perencanaan pembangunan ruang
    kelas baru, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar
    yang kondusif bagi siswa.                                             
                                                                          
  2. Maksud dan Tujuan                                                    
    Dengan adanya KAK ini, diharapkan pembangunan ruang kelas baru dapat dilakukan dengan lebih
    efektif dan efisien, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang
    kondusif bagi siswa.                                                  
    Tujuan KAK ini adalah:                                                
     a) Mengidentifikasi kebutuhan ruang kelas baru yang sesuai dengan standar pendidikan
     b) Menentukan desain dan spesifikasi ruang kelas baru yang tepat     
     c) Mengembangkan rencana pembangunan ruang kelas baru yang efektif dan efisien
     d) Mengidentifikasi potensi risiko dan mengembangkan strategi mitigasi yang tepat
                                                                          
  3. Sasaran                                                              
     a) Meningkatkan kualitas pendidikan: Dengan menyediakan ruang kelas yang nyaman dan
       fungsional, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar
                                                                          
       yang kondusif bagi siswa.                                          
     b) Meningkatkan kapasitas sekolah: Dengan menambah jumlah ruang kelas, sehingga dapat
       meningkatkan kapasitas sekolah dan menampung lebih banyak siswa.   
     c) Meningkatkan keselamatan dan keamanan: Dengan memastikan bahwa ruang kelas baru
       dirancang dan dibangun dengan standar keselamatan dan keamanan yang berlaku.
     d) Meningkatkan efisiensi dan efektivitas: Dengan mengembangkan rencana pembangunan yang
       efektif dan efisien, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.     
     e) Meningkatkan kepuasan siswa dan guru: Dengan menyediakan ruang kelas yang nyaman dan
       fungsional, sehingga dapat meningkatkan kepuasan siswa dan guru dalam proses belajar
       mengajar.                                                          
  4. Lokasi Kegiatan                                                      
    Lokasi Pekerjaan yang direncanakan yaitu di SD Negeri 01 Ngabang, Kecamatan Ngabang, Kabupaten
    Landak.                                                               
                                                                          
                                                                          
  5. Sumber Pendanaan                                                     
    Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
                                                                          
  6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                         
    Nama Pejabat Pembuat Komitmen : HERY MULYADI, SH M.A.P                
    Satuan Kerja          : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LANDAK
                                                                          
                                                                          
                               Data Penunjang                             
                                                                          
  7. Data Dasar                                                           
    Data yang disediakan oleh pengguna jasa (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak) yang
    dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa adalah sebagai berikut :
    a) Data Perencanaan sebelumnya (jika ada)                             
    b) Daftar informasi Lokasi dan Biaya                                  
                                                                          
  8. Standar Teknis                                                       
    Dalam melaksanakan tugasnya, konsultan berpedoman pada:               
    a) Standar Nasional Indonesia (SNI): SNI 03-1735-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan
       Pelaksanaan Bangunan Gedung.                                       
    b) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
       tentang Standar Fasilitas Pendidikan.                              
    c) Standar Internasional: Standar internasional seperti ISO 9001 untuk manajemen kualitas dan ISO
       14001 untuk manajemen lingkungan.                                  
  9. Referensi Hukum                                                      
    Acuan Normatif yang digunakan sebagai pedoman penyusunan perencanaan ini adalah
    a) Undang-Undang No.02 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi             
    b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Undang-undang ini
       mengatur tentang sistem pendidikan nasional, termasuk standar fasilitas pendidikan.
                                                                          
    c) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
       Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya
                                                                          
                             Ruang Lingkup                                
  10. Lingkup Kegiatan.                                                   
    a) Rancangan Detail Kegiatan (termasuk Pengumpulan Data Sekunder dan informasi lapangan,
       membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK).             
    b) Survey dan Pengukuran                                              
    c) Perencanaan Teknis terdiri atas Perencanaan Struktur dan Perhitungan Kuantitas Pekerjaan
    d) Spesifikasi Teknis                                                 
       Penentuan komponen bahan dan spesifikasi konstruksi sesuai dengan standart teknis yang berlaku
    e) Penyusunan Rencana Anggaran Biaya                                  
       Berdasarkan gambar rencana rinci yang telah dibuat perhitungan volume pekerjaan konstruksi
       secara rinci sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan.          
    f) Analisis Harga Satuan                                              
       Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan (Permen PUPR No 2 Tahun 2022) dan Analisa Lain yang
       dapat dipertanggungjawabkan, Perencanaan yang didasarkan pada :    
         kuantitas dan harga satuan pekerjaan                            
         harga satuan pekerjaan dihitung berdasarkan hasil dari perhitungan suatu analisis biaya
         untuk menentukan harga satuan upah dan bahan dilakukan survey harga dilapangan dengan
          mengambil sampel sekurang-kurangnya 3 lokasi. Khusus untuk harga satuan bahan
          diperhitungkan harga beli di tempat penjualan atau diantar ke lokasi pekerjaan. Informasi
          harga dapat juga berdasarkan Basic Price terakhir yang dikeluarkan oleh Pemerintah
          Kabupaten Landak                                                
                                                                          
         menghitung biaya-biaya tambahan di luar biaya dari perhitungan volume seperti biaya
          persiapan, mobilisasi dan demobilisasi personil dan alat, biaya lansir/angkutan bahan (jika
          diperlukan), dokumentasi, dll.                                  
    g) Penyusunan Tahapan/Metode Pelaksanaan dan Jadwal Pelaksanaan Penyusunan Tahapan
       pekerjaan dan Metode pelaksanaan yang ideal sebagai pemenuhan kualitas/mutu yang di
       isyaratkan serta penentuan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
    h) Penyusunan Dokumen Pelelangan                                      
       Penyusunan dokumen lelang digunakan bagi keperluan pelelangan pekerjaan atau pengadaan
       barang maupun jasa. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam. Penyusunan Dokumen Lelang harus
       meliputi ketentuan-ketentuan, komponen bahan dan spesifikasi konstruksi, cara pengerjaan serta
       syarat pengendalian mutu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.     
    i) Membantu Panitia Pengadaan jika diperlukan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
       menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
       pelelangan dan melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
    j) Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan
       kegiatan seperti :                                                 
       a) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
       b) Memberikan penjelasan teknis terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
          pelaksanaan konstruksi.                                         
       c) Memberikan saran-saran pada saat pelaksanaan pekerjaan          
                                                                          
                               Keluaran                                   
  11. Keluaran                                                            
     Keluaran dari pelaksanaan kegiatan Perencanaan ini meliputi:         
     a) Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 01 Ngabang     
     b) Laporan dan Dokumentasi Kegiatan                                  
     c) Laporan dan Dokumentasi Kegiatan                                  
     d) Dokumen Lelang dalam bentuk pdf, terdiri dari :                   
         Rencana anggaran biaya (RAB)                                    
         Dokumen pendukung kuantitas (Backup volume) dan kualitas (jika diperlukan)
         File gambar desain Ukuran A3                                    
                                                                          
         Spesifikasi umum dan spesifikasi teknis                         
         Metode Pelaksanaan                                              
         Identifikasi resiko dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
         Daftar Kuantitas dan Harga Satuan                               
                                                                          
  12. Peralatan,Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
     Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen selaku Pengguna Jasa yang dapat
     digunakan dan akan dipelihara oleh Penyedia Jasa :                   
     a) Laporan dan data yang akan diberikan kepada Penyedia Jasa yaitu berbagai laporan dan data
        yang tersedia dari hasil studi terdahulu (jika ada)               
     b) Akomodasi dan Ruangan Kantor (sesuai kesepakatan) untuk pelaksanaan asistensi dan presentasi
     c) Pengguna jasa akan menunjuk petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau
        pendamping (countepart), atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi
                                                                          
  13. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi               
     Penyedia Jasa memfasilitasi peralatan dan bahan yang sesuai untuk mencapai rencana mutu desain
     dan konstruksi, pada kegiatan ini yaitu : Laptop, Printer color A4, Printer color A3, Theodolite T1,
     Waterpass, dan Hand GPS.                                             
     Penyedia Jasa harus memberikan hasil pekerjaan sesuai dengan rencana mutu desain atau rencana
     mutu konstruksi. Pekerjaan akan diperiksa sewaktu-waktu untuk menjamin terpenuhinya
     persyaratan teknis yang telah ditetapkan. Penyedia Jasa menanggung biaya pekerjaan
     tambahan/pengulangan bila ternyata hasil pekerjaannya tidak memenuhi persyaratan teknis
     menurut penilaian pihak Direksi Pekerjaan atau Nara Sumber yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa
                                                                          
                                                                          
  14. Lingkup Kewenangan dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa                 
      a) Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang
        dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
      b) Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :    
         Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
          perencanaan yang berlaku.                                       
         Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan
          batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
          pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
         Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
          pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya
          dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.                   
                                                                          
  15. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                  
     Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan selama 21 (Dua Puluh Satu) Hari Kalender sejak
     diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)                     
                                                                          
  16. Biaya                                                               
     Pedoman penyusunan perkiraan biaya atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dapat mengikuti langkah-
     langkah berikut:                                                     
     1. Identifikasi komponen biaya: Identifikasi semua komponen biaya yang terkait dengan proyek,
        termasuk biaya material, biaya tenaga kerja, biaya peralatan, dan biaya lainnya.
     2. Analisis harga satuan: Analisis harga satuan untuk setiap komponen biaya, termasuk harga
        material, biaya tenaga kerja, dan biaya peralatan.                
     3. Perhitungan volume pekerjaan: Perhitungan volume pekerjaan untuk setiap komponen biaya,
        termasuk volume material, volume pekerjaan tenaga kerja, dan volume pekerjaan peralatan.
     4. Perhitungan biaya total: Perhitungan biaya total untuk setiap komponen biaya, termasuk biaya
        material, biaya tenaga kerja, biaya peralatan, dan biaya lainnya. 
     5. Penentuan HPS: Penentuan HPS berdasarkan perhitungan biaya total untuk setiap komponen
        biaya.                                                            
        HPS Perencanaan pekerjaan ini adalah sebesar Rp.55.260.000,00,-(Lima Puluh Lima Juta Dua
        Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah).                           
                                                                          
  17. Kebutuhan Personil                                                  
                                                                          
    No.  Posisi Tenaga Ahli & Jumlah         Kualifikasi                  
    Tenaga Ahli                                                           
    1.  Team Leader ; 1 orang Berpendidikan minimal Diploma 4 Teknik Sipil (D4),
                            berpengalaman di bidang perencanaan bangunan minimal 3
                            tahun dan memilki Sertifikat Keahlian Ahli Teknik Bangunan
                                                                          
    Tenaga Sub Profesional                                                
                                                                          
                                                                          
        Asisten Tenaga Ahli; 1 Orang Berpendidikan minimal S1 Teknik Sipil, pengalaman 0 Tahun
    1                                                                     
                            Berpendidikan minimal D3-S1 Teknik sipil, pengalaman
        Surveyor; 1 Orang   minimal 0 tahun                               
    2                                                                     
                            Berpendidikan minimal D3-S1 Teknik sipil, pengalaman
        Operator CAD/CAM;1 Orang minimal 0 tahun                          
    Tenaga Pendukung                                                      
                                                                          
                            Berpendidikan minimal SMA/SMK, Pengalaman Minimal 0
        Administrator; 1 Orang tahun                                      
    1                                                                     
                                                                          
        Operator Komputer; 1 Orang Berpendidikan minimal SMA/SMK, Pengalaman Minimal 0
    2                                                                     
                            tahun                                         
                                                                          
  18. Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan                                 
     Jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil akan dibahas dan disepakati
     dalam Dalam rapat persiapan Pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh PPK bersama
     Penyedia, dengan mengikutsertakan Tim teknis dan/atau Tim Pendukung termasuk jadwal survey
     lapangan dan jadwal asistensi Produk Perencanaan                     
                                                                          
                                  Laporan                                 
                                                                          
  19. Laporan Pendahuluan                                                 
     Laporan Pendahuluan memuat: Laporan Pendahuluan harus dipresentasikan dan menginformasikan
     tentang metode-metode yang akan digunakan Penyedia Jasa dalam pelaksanaan dan penyelesaian
     pekerjaan.                                                           
     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1 (Satu) Hari Kalender sejak SPMK diterbitkan
     sebanyak 3 (Tiga) buku laporan                                       
                                                                          
                                                                          
  20. Laporan Akhir                                                       
     Laporan Akhir memuat: Laporan ini berisi seluruh hasil perencanaan teknis termasuk Resume akhir
     perencanaan seperti yang tercantum dalam Keluaran yang diminta dalam KAK ini.
     Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: Akhir Pelaksanaan Pekerjaan diterbitkan masing-
     masing sebanyak 3 (Tiga) buku laporan, flash Disk 1 (Satu) Buah      
                                Hal-Hal Lain                              
  21. Persyaratan Kerjasama                                               
     Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
     konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:             
     a) Tanggung jawab dan wewenang: Tanggung jawab dan wewenang yang jelas untuk setiap anggota
       tim perencanaan dan stakeholder.                                   
     b) Jadwal kerja: Jadwal kerja yang jelas dan realistis untuk setiap tahap perencanaan
     c) Prosedur komunikasi: Prosedur komunikasi yang efektif dan efisien untuk setiap tahap
       perencanaan.                                                       
     d) Mekanisme penyelesaian konflik: Mekanisme penyelesaian konflik yang efektif dan efisien untuk
       setiap tahap perencanaan                                           
  22. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                   
     Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:        
      a) Sosialisasi/pemberitahuan kepada Forkopimda setempat (apabila diperlukan);
      b) Pendampingan oleh masyarakat dari Forkopimda setempat untuk survei lokasi (apabila
         diperlukan);                                                     
      c) Penyerapan aspirasi masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip teknis
         perencanaan (apabila diperlukan);                                
      d) Pengumpulan data masalah sosial pada lokasi yang akan direncanakan;
      e) Pengumpulan data primer dengan wawancara untuk menjaring aspirasi masyarakat dan
         peninjauan lapangan untuk pengenalan kondisi fisik; dan          
      f) Data-data yang dikumpulkan harus merupakan data yang valid dengan dibuktikan
         keabsahannya (dilegalisir) untuk data yang berasal dari instansi. Semua data merupakan data
         milik instansi Pemberi Tugas.                                    
  23. Ahli Pengetahuan                                                    
     Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
                                                                          
     pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat
     Komitmen.                                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   Ngabang,             2025              
                                                                          
                                     PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)       
                                    DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN       
                                       TAHUN ANGGARAN 2025                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       HERY MULYADI, SH M.A.P             
                                       Pembina Utama Muda, IV/c           
                                     NIP. 19700913 200212]1 007