Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru Sd Negeri 10 Ngabang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10247962000
Date: 9 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 71,808,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 71,662,000
Winner (Pemenang): Dwi Tunggal Reka Sarana
NPWP: 029912284701000
RUP Code: 56834735
Work Location: Ngabang - Landak (Kab.)
Participants: 2
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                           
          Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD Negeri 10 Ngabang
                                                                           
                                                                           
1. Latar Belakang Program Pengelolaan Pendidikan adalah salah satu usaha pemerintah untuk
                  mencapai sasaran pembangunan. Salah satu aspek yang sangat erat terkait dengan
                  pembangunan adalah untuk pemenuhan daya tampung peserta didik. Agar daya
                  tampung peserta didik terpenuhi maka diperlukan kegiatan Pembangunan Ruang
                  Kelas Baru. Untuk mendapatkan hasil pembangunan yang standar diperlukan suatu
                  perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biayanya. Oleh karena itu
                  diperlukan penyedia jasa perencanaan yang kompeten dengan menempatkan
                  tenaga-tenaga ahli perencanaan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
                  pekerjaan.                                               
                                                                           
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai petunjuk bagi konsultan perencanaan
                  terhadap masukan asas kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
                  diperhatikan serta di interpretasikan dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
                                                                           
                  Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan kajian teknis terhadap rencana
                  Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru                    
                                                                           
3. Sasaran        Pembangunan Ruang Kelas Baru                             
                                                                           
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan yang direncanakan yaitu :              
                  SD Negeri 10 Ngabang Kecamatan Ngabang                   
                                                                           
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dana DAU EARMARKED Tahun
                  Anggaran 2025                                            
                                                                           
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen: HERY MULYADI, SH, MAP
   Pejabat Pembuat                                                         
   Komitmen       Satuan Kerja: DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LANDAK
                                                                           
                            Data Penunjang                                 
                                                                           
7. Data Dasar     Data yang disediakan oleh pengguna jasa (Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
                  Kabupaten Landak) yang dapat digunakan dan dipelihara oleh penyedia jasa adalah
                  daftar informasi lokasi dan biaya                        
                                                                           
8. Standar Teknis Dalam melaksanakan Tugasnya Konsultan berpedoman pada :  
                     1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                       22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Gedung Negara;
                     2. Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Basic Price Kabupaten Landak
                       Tahun 2023 atau yang terbaru;                       
                     3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                       Pemerintah dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                       atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                       Barang/Jasa Pemerintah Beserta Petunjuk Teknisnya,  
                     4. Pedoman dan Analisa Lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
                             Ruang Lingkup                                 
                                                                           
 9. Lingkup Kegiatan Lingkup tugas kegiatan ini adalah :                   
                  1. Rancangan Detail Kegiatan (termasuk Pengumpulan Data Sekunder dan
                    informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK)
                  2. Survey dan Pengukuran (data eksisting)                
                  3. Perhitungan dan Gambar Teknis                         
                    Hasil perhitungan Teknis dituangkan dalam Gambar hasil kegiatan meliputi
                    gambar hasil pengukuran dan gambar tampak bangunan dan bagian bangunan
                    yang dibagun, potongan memanjang dan melintang bangunan, detail bangunan
                    utama dan bangunan penunjang.                          
                  4. Spefisikasi Teknis                                    
                    Penentuan komponen bahan dan spesifikasi konstruksi sesuai dengan standar
                    teknis yang berlaku                                    
                  5. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya                     
                    Berdasarkan gambar rencana rinci yang telah dibuat dilakukan perhitungan
                    volume pekerjaan konstruksi secara rinci sesuai dengan pekerjaan konstruksi
                    yang akan dilakukan.                                   
                  6. Analisis Harga Satuan                                 
                    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                    22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Gedung Negara dan Analisa
                    Lain yang dapat dipertanggungjawabkan, Perencanaan yang didasarkan pada :
                    i. kuantitas dan harga satuan pekerjaan                
                    ii. harga satuan pekerjaan dihitung berdasarkan hasil dari perhitungan satuan
                       analisa biaya                                       
                    iii. untuk menentukan harga satuan upah dan bahan dilakukan survey harga
                       dilapangan dengan mengambil sampel sekurang-kurangnya 3 lokasi.
                       Khusus untuk harga satuan bahan diperhitungkan harga beli di tempat
                       penjualanatau diantar ke lokasi pekerjaan. Informasi harga dapat juga
                       berdasarkan Basic Price terakhir yang dikeluarkan oleh Pemerintah
                       Kabupaten Landak                                    
                    iv. menghitung biaya-biaya tambahan di luar biaya dari perhitungan volume
                       seperti biaya persiapan, mobilisasi dan demobilisasi personil dan alat, biaya
                       lansir/angkutan bahan (jika diperlukan), dokumentasi, dll.
                  7. Penyusunan Tahapan/Metode Pelaksanaan dan Jadwal Pelaksanaan
                    Penyusunan Tahapan pekerjaan dan Metode pelaksanaan yang ideal sebagai
                    pemenuhan kualitas/mutu yang diisyaratkan serta penentuan waktu yang
                    diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.      
                  8. Penyusunan Dokumen Pelelangan                         
                    Penyusunan dokumen lelang digunakan bagi keperluan pelelangan pekerjaan
                    atau pengadaan barang maupun jasa. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam.
                    Penyusunan Dokumen Lelang meliputi ketentuan-ketentuan, komponen bahan
                    dan spesifikasi konstruksi, cara pengerjaan serta syarat pengendalian mutu
                    sesuai dengan ketentuan yang berlaku.                  
                  9. Membantu Panitia Pengadaan jika diperlukan pada waktu penjelasan pekerjaan,
                    termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran,
                    menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang
                    sama apabila terjadi lelang ulang.                     
                  10. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
                    melaksanakan kegiatan seperti :                        
                    a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
                       perubahan.                                          
                    b. Memberikan penjelasan teknis terhadap persoalan-persoalan yang timbul
                       selama masa pelaksanaan konstruksi.                 
                    c. Memberikan saran-saran pada saat pelaksanaan pekerjaan
 10. Keluaran     Keluaran dari pelaksanaan kegiatan Perencanaan ini meliputi:
                   1. Perhitungan dan Gambar Teknis                        
                     Produk gambar (Ukuaran A3) yang harus diserahkan oleh Penyedia Jasa
                     adalah sebagai berikut :                              
                     a. Peta situasi / lay out bangunan                    
                     b. Elevasi Bangunan dan daerah layanan                
                     c. Gambar potongan memanjang dan melintang bangunan   
                     d. Gambar detail bangunan.                            
                  2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Analisa Harga Satuan 
                  3. Dokumen pendukung kuantitas (Backup volume) dan kualitas (jika diperlukan)
                  4. Dokumen Spesifikasi Teknis                            
                  5. Metode Pelaksanaan dan Jadwal Rencana Pelaksanaan Fisik
                  6. Dokumentasi kegiatan dan Lokasi                       
                  7. Dokumen Lelang dalam bentuk pdf, terdiri dari :       
                     a. Bill Of Quantity (BQ);                             
                     b. Rencana anggaran biaya (RAB)                       
                     c. File gambar desain Ukuran A3                       
                     d. Spesifikasi umum dan spesifikasi teknis            
                     e. Construction method (Metode Pelaksanaan)           
                     f. Identifikasi resiko dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan
                       Kerja (SMK3)                                        
                     g. Daftar Kuantitas dan Harga Satuan                  
 11. Peralatan, Material, Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen selaku Pengguna
    Personil dan Fasilitas Jasa yang dapat digunakandan akan dipelihara oleh Penyedia Jasa :
    dari Pejabat Pembuat a) Laporan dan data yang akan diberikan kepada Penyedia Jasa yaitu berbagai
    Komitmen         laporan dan data yang tersedia dari hasil studi terdahulu (jika ada)
                   b) Akomodasi dan Ruangan Kantor (sesuai kesepakatan) untuk pelaksanaan
                     asistensi dan presentasi                              
                   c) Pengguna jasa akan menunjuk petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
                     pengawas atau pendamping (countepart), atau project officer (PO) dalam
                     rangka pelaksanaan jasa konsultansi                   
                                                                           
 12. Peralatan dan Penyedia Jasa memfasilitasi : peralatan dan bahan yang sesuai untuk mencapai
    Material dari rencana mutu desain dan konstruksi.                      
    Penyedia Jasa Penyedia Jasa harus memberikan hasil pekerjaan sesuai dengan rencana mutu
    Konsultansi   desain atau rencana mutu konstruksi. Pekerjaan akan diperiksa sewaktu-waktu untuk
                  menjamin terpenuhinya persyaratan teknis yang telah ditetapkan. Penyedia Jasa
                  menanggung biaya pekerjaan tambahan/pengulangan bila ternyata hasil
                  pekerjaannya tidak memenuhi persyaratan teknis menurut penilaian pihak Direksi
                  Pekerjaan atau Nara Sumber yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa
 13. Lingkup Kewenangan 1. Konsultan Perencana berwenang secara Teknis terhadap Jasa Perencanaan dan
    dan Tanggung Jawab bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan
    Penyedia Jasa   sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
                  2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :
                    a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
                       standar perencanaan yang relevan/berlaku            
                    b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
                       batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
                       termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian
                       pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan    
                                                                           
 14. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 21 (Dua Puluh Satu) Hari
    Penyelesaian  Kalender sejak diterbitkannya SPMK.                      
    Kegiatan                                                               
 15. Personil          Posisi           Kualifikasi       Jumlah           
                                                       Orang Bulan/Hari    
                  Tenaga Ahli:                                             
                  1. Team Leader Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung 1 Orang x 1 Bulan
                                (Min D4/S1-Teknik Sipil)                   
                                Pengalaman Kerja min 2 Tahun               
                                Memiliki SKA                               
                  Tenaga Sub Profesional:                                  
                                                                           
                  1. Surveyor   Minimal D3 Teknik Sipil/Arsitek 1 Orang x 0,5 Bulan
                                dengan Pengalaman Kerja Min 3              
                                Tahun atau S1 Teknik Sipil/Arsitek         
                                dengan Pengalaman Kerja min 0              
                                Tahun                                      
                                                                           
                  2. Drafter    Minimal lulusan D3 Teknik Sipil / 1 Orang x 0,5 Bulan
                                Teknik Arsitektur, pengalaman              
                                minimal 0 tahun atau lulusan S1            
                                Teknik Sipil                               
                                                                           
                                                                           
                  Tenaga Pendukung:                                        
                  1. Administrasi minimal SMA/SMK atau sederajat 1 Orang x 1,0 Bulan
                                dengan Pengalaman Kerja minimal 0          
                                Tahun atau Lulusan D3 Administrasi         
                                                                           
                                                                           
 16. Non Personil              Uraian                Jumlah/Satuan         
                  1. Biaya Bahan Habis Pakai                               
                    − Biaya ATK, Bahan Komputer & Printer 1  Ls            
                                                                           
                                                                           
                  2. Biaya Peralatan                                       
                    − Laptop/Komputer              3 x 0,5 Unit - Bulan    
                    − Printer A3                   1 x 0,5 Unit - Bulan    
                    − Printer A4                   2 x 0,5 Unit - Bulan    
                                                                           
                                                                           
                  3. Biaya Transportasi                                    
                    − Kendaraan Roda 2             3 x 1   Unit - Bulan    
                    − Biaya operasional survey     1 x 1     Lokasi        
                                                                           
                  4. Biaya Pelaporan                                       
                    − Produk Perencanaan          10 x 1   Buku - Set      
                     − Flash Disk                      1     Buah          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 17. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                                   
    Jadwal pengadaan materi, mobilisasi peralatan dan personil akan dibahas dan disepakati dalam Dalam rapat
    persiapan Pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh PPK bersama Penyedia, dengan
    mengikutsertakan Tim teknis dan/atau Tim Pendukung termasuk jadwal survey lapangan dan jadwal asistensi
    Produk Perencanaan                                                     
                               Laporan                                     
                                                                           
 18. Produk Perencanaan                                                    
    Produk Perencanaan memuat seluruh hasil perencanaan teknis seperti yang tercantum dalam Keluaran
    yangdiminta dalam KAK ini .                                            
                              Hal-Hal Lain                                 
                                                                           
 19. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                     
    Pengumpulan data lapangan memenuhi persyaratan berikut:                
    1. Pemberitahuan kepada kepala sekolah/guru/masyarakat setempat        
    2. Pendampingan oleh kepala sekolah/guru/masyarakat setempat untuk survey lokasi
    3. Penyerapan aspirasi kepala sekolah/guru/masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-
      prinsip teknis perencanaan                                           
    4. Pengumpulan data masalah sosial pada lokasi yang akan direncanakan  
                                                                           
 20. Alih Pengetahuan                                                      
    Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
    pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
    berikut:                                                               
    1. Diskusi Pendahuluan dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk keperluan koordinasi awal pelaksanaan
      pekerjaan yang meliputi kegiatan survey, investigasi lapangan dan persetujuan produk yang berupa laporan
      pendahuluan;                                                         
    2. Diskusi Pertengahan/Interim dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk menentukan arah pembahasan
      pemecahan masalah berdasarkan data kondisi lapangan dan proses persetujuan produk yang berupa
      laporan pertengahan/interim;                                         
    3. Diskusi Akhir dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk keperluan pembahasan seluruh kegiatan
      pekerjaan.                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                               Ngabang, Juni 2025          
                                            PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN       
                                          DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  
                                               KABUPATEN LANDAK            
                                              TAHUN ANGGARAN 2025          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                              Hery Mulyadi, SH., M.A.P     
                                              Pembina Utama Muda, IV/c     
                                              NIP. 197009132002121007
Tenders also won by Dwi Tunggal Reka Sarana
Authority
20 February 2017Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit PratamaBpbj Setda KkuRp 950,000,000
21 December 2016Konsultansi Perencanaan Pembangunan Rs Pratama SemitauAgency Ukpbj Kab Kapuas HuluRp 698,000,000
8 August 2014Pembuatan Masterplan Dan Ded (Detail Engineering Design) Rumah Sakit Pratama Semitau.Rp 400,000,000
30 September 2014Perencanaan Gedung Serba Guna Tahun 2015Pemerintah Daerah Kabupaten MelawiRp 390,000,000
9 October 2019Perencanaan Peningkatan Bangunan Gedung Kejaksaan Negeri NgabangPemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 345,000,000
3 May 2021Pengawasan Pembangunan Gedung Kelas Baru Mts Negeri 3 SanggauKementerian AgamaRp 251,481,000
31 August 2015Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Cathlab Dan Endoscopy Rsud Dokter SoedarsoBiro Pengadaan Barang /Jasa Setda Prov. KalbarRp 237,600,000
22 May 2015Ded Pembangunan Gedung Mess Pemda Kabupaten Kayong UtaraPemerintah Daerah Kabupaten Kayong UtaraRp 200,000,000
19 July 2019Pengawasan Pembangunan Lanjutan Gedung Kuliah Prodi Seni Tari Dan Musik Universitas TanjungpuraKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRp 189,000,000
18 May 2018Pengawasan Pembangunan Gedung Poliklinik Rumah SakitKab. KetapangRp 185,640,000