KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD Negeri 10 Ngabang
1. Latar Belakang Program Pengelolaan Pendidikan adalah salah satu usaha pemerintah untuk
mencapai sasaran pembangunan. Salah satu aspek yang sangat erat terkait dengan
pembangunan adalah untuk pemenuhan daya tampung peserta didik. Agar daya
tampung peserta didik terpenuhi maka diperlukan kegiatan Pembangunan Ruang
Kelas Baru. Untuk mendapatkan hasil pembangunan yang standar diperlukan suatu
perencanaan yang matang baik dari segi kualitas maupun biayanya. Oleh karena itu
diperlukan penyedia jasa perencanaan yang kompeten dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli perencanaan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas
pekerjaan.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai petunjuk bagi konsultan perencanaan
terhadap masukan asas kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta di interpretasikan dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan kajian teknis terhadap rencana
Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru
3. Sasaran Pembangunan Ruang Kelas Baru
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan yang direncanakan yaitu :
SD Negeri 10 Ngabang Kecamatan Ngabang
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dana DAU EARMARKED Tahun
Anggaran 2025
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen: HERY MULYADI, SH, MAP
Pejabat Pembuat
Komitmen Satuan Kerja: DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LANDAK
Data Penunjang
7. Data Dasar Data yang disediakan oleh pengguna jasa (Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Landak) yang dapat digunakan dan dipelihara oleh penyedia jasa adalah
daftar informasi lokasi dan biaya
8. Standar Teknis Dalam melaksanakan Tugasnya Konsultan berpedoman pada :
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Gedung Negara;
2. Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Basic Price Kabupaten Landak
Tahun 2023 atau yang terbaru;
3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Beserta Petunjuk Teknisnya,
4. Pedoman dan Analisa Lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
Ruang Lingkup
9. Lingkup Kegiatan Lingkup tugas kegiatan ini adalah :
1. Rancangan Detail Kegiatan (termasuk Pengumpulan Data Sekunder dan
informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK)
2. Survey dan Pengukuran (data eksisting)
3. Perhitungan dan Gambar Teknis
Hasil perhitungan Teknis dituangkan dalam Gambar hasil kegiatan meliputi
gambar hasil pengukuran dan gambar tampak bangunan dan bagian bangunan
yang dibagun, potongan memanjang dan melintang bangunan, detail bangunan
utama dan bangunan penunjang.
4. Spefisikasi Teknis
Penentuan komponen bahan dan spesifikasi konstruksi sesuai dengan standar
teknis yang berlaku
5. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya
Berdasarkan gambar rencana rinci yang telah dibuat dilakukan perhitungan
volume pekerjaan konstruksi secara rinci sesuai dengan pekerjaan konstruksi
yang akan dilakukan.
6. Analisis Harga Satuan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Gedung Negara dan Analisa
Lain yang dapat dipertanggungjawabkan, Perencanaan yang didasarkan pada :
i. kuantitas dan harga satuan pekerjaan
ii. harga satuan pekerjaan dihitung berdasarkan hasil dari perhitungan satuan
analisa biaya
iii. untuk menentukan harga satuan upah dan bahan dilakukan survey harga
dilapangan dengan mengambil sampel sekurang-kurangnya 3 lokasi.
Khusus untuk harga satuan bahan diperhitungkan harga beli di tempat
penjualanatau diantar ke lokasi pekerjaan. Informasi harga dapat juga
berdasarkan Basic Price terakhir yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Landak
iv. menghitung biaya-biaya tambahan di luar biaya dari perhitungan volume
seperti biaya persiapan, mobilisasi dan demobilisasi personil dan alat, biaya
lansir/angkutan bahan (jika diperlukan), dokumentasi, dll.
7. Penyusunan Tahapan/Metode Pelaksanaan dan Jadwal Pelaksanaan
Penyusunan Tahapan pekerjaan dan Metode pelaksanaan yang ideal sebagai
pemenuhan kualitas/mutu yang diisyaratkan serta penentuan waktu yang
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
8. Penyusunan Dokumen Pelelangan
Penyusunan dokumen lelang digunakan bagi keperluan pelelangan pekerjaan
atau pengadaan barang maupun jasa. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam.
Penyusunan Dokumen Lelang meliputi ketentuan-ketentuan, komponen bahan
dan spesifikasi konstruksi, cara pengerjaan serta syarat pengendalian mutu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Membantu Panitia Pengadaan jika diperlukan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran,
menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang
sama apabila terjadi lelang ulang.
10. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti :
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
b. Memberikan penjelasan teknis terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi.
c. Memberikan saran-saran pada saat pelaksanaan pekerjaan
10. Keluaran Keluaran dari pelaksanaan kegiatan Perencanaan ini meliputi:
1. Perhitungan dan Gambar Teknis
Produk gambar (Ukuaran A3) yang harus diserahkan oleh Penyedia Jasa
adalah sebagai berikut :
a. Peta situasi / lay out bangunan
b. Elevasi Bangunan dan daerah layanan
c. Gambar potongan memanjang dan melintang bangunan
d. Gambar detail bangunan.
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Analisa Harga Satuan
3. Dokumen pendukung kuantitas (Backup volume) dan kualitas (jika diperlukan)
4. Dokumen Spesifikasi Teknis
5. Metode Pelaksanaan dan Jadwal Rencana Pelaksanaan Fisik
6. Dokumentasi kegiatan dan Lokasi
7. Dokumen Lelang dalam bentuk pdf, terdiri dari :
a. Bill Of Quantity (BQ);
b. Rencana anggaran biaya (RAB)
c. File gambar desain Ukuran A3
d. Spesifikasi umum dan spesifikasi teknis
e. Construction method (Metode Pelaksanaan)
f. Identifikasi resiko dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan
Kerja (SMK3)
g. Daftar Kuantitas dan Harga Satuan
11. Peralatan, Material, Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen selaku Pengguna
Personil dan Fasilitas Jasa yang dapat digunakandan akan dipelihara oleh Penyedia Jasa :
dari Pejabat Pembuat a) Laporan dan data yang akan diberikan kepada Penyedia Jasa yaitu berbagai
Komitmen laporan dan data yang tersedia dari hasil studi terdahulu (jika ada)
b) Akomodasi dan Ruangan Kantor (sesuai kesepakatan) untuk pelaksanaan
asistensi dan presentasi
c) Pengguna jasa akan menunjuk petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
pengawas atau pendamping (countepart), atau project officer (PO) dalam
rangka pelaksanaan jasa konsultansi
12. Peralatan dan Penyedia Jasa memfasilitasi : peralatan dan bahan yang sesuai untuk mencapai
Material dari rencana mutu desain dan konstruksi.
Penyedia Jasa Penyedia Jasa harus memberikan hasil pekerjaan sesuai dengan rencana mutu
Konsultansi desain atau rencana mutu konstruksi. Pekerjaan akan diperiksa sewaktu-waktu untuk
menjamin terpenuhinya persyaratan teknis yang telah ditetapkan. Penyedia Jasa
menanggung biaya pekerjaan tambahan/pengulangan bila ternyata hasil
pekerjaannya tidak memenuhi persyaratan teknis menurut penilaian pihak Direksi
Pekerjaan atau Nara Sumber yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa
13. Lingkup Kewenangan 1. Konsultan Perencana berwenang secara Teknis terhadap Jasa Perencanaan dan
dan Tanggung Jawab bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan
Penyedia Jasa sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar perencanaan yang relevan/berlaku
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian
pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan
14. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 21 (Dua Puluh Satu) Hari
Penyelesaian Kalender sejak diterbitkannya SPMK.
Kegiatan
15. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang Bulan/Hari
Tenaga Ahli:
1. Team Leader Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung 1 Orang x 1 Bulan
(Min D4/S1-Teknik Sipil)
Pengalaman Kerja min 2 Tahun
Memiliki SKA
Tenaga Sub Profesional:
1. Surveyor Minimal D3 Teknik Sipil/Arsitek 1 Orang x 0,5 Bulan
dengan Pengalaman Kerja Min 3
Tahun atau S1 Teknik Sipil/Arsitek
dengan Pengalaman Kerja min 0
Tahun
2. Drafter Minimal lulusan D3 Teknik Sipil / 1 Orang x 0,5 Bulan
Teknik Arsitektur, pengalaman
minimal 0 tahun atau lulusan S1
Teknik Sipil
Tenaga Pendukung:
1. Administrasi minimal SMA/SMK atau sederajat 1 Orang x 1,0 Bulan
dengan Pengalaman Kerja minimal 0
Tahun atau Lulusan D3 Administrasi
16. Non Personil Uraian Jumlah/Satuan
1. Biaya Bahan Habis Pakai
− Biaya ATK, Bahan Komputer & Printer 1 Ls
2. Biaya Peralatan
− Laptop/Komputer 3 x 0,5 Unit - Bulan
− Printer A3 1 x 0,5 Unit - Bulan
− Printer A4 2 x 0,5 Unit - Bulan
3. Biaya Transportasi
− Kendaraan Roda 2 3 x 1 Unit - Bulan
− Biaya operasional survey 1 x 1 Lokasi
4. Biaya Pelaporan
− Produk Perencanaan 10 x 1 Buku - Set
− Flash Disk 1 Buah
17. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal pengadaan materi, mobilisasi peralatan dan personil akan dibahas dan disepakati dalam Dalam rapat
persiapan Pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh PPK bersama Penyedia, dengan
mengikutsertakan Tim teknis dan/atau Tim Pendukung termasuk jadwal survey lapangan dan jadwal asistensi
Produk Perencanaan
Laporan
18. Produk Perencanaan
Produk Perencanaan memuat seluruh hasil perencanaan teknis seperti yang tercantum dalam Keluaran
yangdiminta dalam KAK ini .
Hal-Hal Lain
19. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan memenuhi persyaratan berikut:
1. Pemberitahuan kepada kepala sekolah/guru/masyarakat setempat
2. Pendampingan oleh kepala sekolah/guru/masyarakat setempat untuk survey lokasi
3. Penyerapan aspirasi kepala sekolah/guru/masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip teknis perencanaan
4. Pengumpulan data masalah sosial pada lokasi yang akan direncanakan
20. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
berikut:
1. Diskusi Pendahuluan dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk keperluan koordinasi awal pelaksanaan
pekerjaan yang meliputi kegiatan survey, investigasi lapangan dan persetujuan produk yang berupa laporan
pendahuluan;
2. Diskusi Pertengahan/Interim dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk menentukan arah pembahasan
pemecahan masalah berdasarkan data kondisi lapangan dan proses persetujuan produk yang berupa
laporan pertengahan/interim;
3. Diskusi Akhir dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk keperluan pembahasan seluruh kegiatan
pekerjaan.
Ngabang, Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LANDAK
TAHUN ANGGARAN 2025
Hery Mulyadi, SH., M.A.P
Pembina Utama Muda, IV/c
NIP. 197009132002121007