KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PEKERJAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SD NEGERI 20 LUMAR
Satuan kerja : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak
Program : Program Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Lokasi : Kecamatan Kuala Behe
Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SD NEGERI 20
LUMAR
Indikator Kinerja Pekerjaan : Persentase (%) Pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Dokumen Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SD NEGERI
20 LUMAR
Volume : 1 Paket
1. Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan bangsa dan meningkatkan
kualitas sumber daya manusia. Untuk mendukung proses belajar mengajar yang efektif dan efisien,
diperlukan fasilitas pendidikan yang memadai, termasuk ruang kelas yang nyaman dan fungsional.
Saat ini, banyak sekolah yang menghadapi keterbatasan ruang kelas, sehingga perlu dilakukan
pembangunan ruang kelas baru untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pendidikan. Pembangunan
ruang kelas baru ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan lingkungan
belajar yang kondusif bagi siswa.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif,
perlu dilakukan perencanaan pembangunan ruang kelas baru yang tepat dan efektif. Perencanaan ini
harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan siswa, guru, dan staf sekolah, serta
standar keamanan dan keselamatan yang berlaku.
Dengan demikian, Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru ini
disusun untuk memberikan pedoman dan arah yang jelas dalam perencanaan pembangunan ruang kelas
baru, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang
kondusif bagi siswa.
2. Maksud dan Tujuan
Dengan adanya KAK ini, diharapkan pembangunan ruang kelas baru dapat dilakukan dengan lebih
efektif dan efisien, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang
kondusif bagi siswa.
Tujuan KAK ini adalah:
a) Mengidentifikasi kebutuhan ruang kelas baru yang sesuai dengan standar pendidikan
b) Menentukan desain dan spesifikasi ruang kelas baru yang tepat
c) Mengembangkan rencana pembangunan ruang kelas baru yang efektif dan efisien
d) Mengidentifikasi potensi risiko dan mengembangkan strategi mitigasi yang tepat
3. Sasaran
a) Meningkatkan kualitas pendidikan: Dengan menyediakan ruang kelas yang nyaman dan
fungsional, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar
yang kondusif bagi siswa.
b) Meningkatkan kapasitas sekolah: Dengan menambah jumlah ruang kelas, sehingga dapat
meningkatkan kapasitas sekolah dan menampung lebih banyak siswa.
c) Meningkatkan keselamatan dan keamanan: Dengan memastikan bahwa ruang kelas baru
dirancang dan dibangun dengan standar keselamatan dan keamanan yang berlaku.
d) Meningkatkan efisiensi dan efektivitas: Dengan mengembangkan rencana pembangunan yang
efektif dan efisien, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.
e) Meningkatkan kepuasan siswa dan guru: Dengan menyediakan ruang kelas yang nyaman dan
fungsional, sehingga dapat meningkatkan kepuasan siswa dan guru dalam proses belajar mengajar.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan yang direncanakan yaitu di SD NEGERI 20 LUMAR, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten
Landak.
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : HERY MULYADI, SH M.A.P
Satuan Kerja : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LANDAK
Data Penunjang
7. Data Dasar
Data yang disediakan oleh pengguna jasa (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak) yang
dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa adalah sebagai berikut :
a) Data Perencanaan sebelumnya (jika ada)
b) Daftar informasi Lokasi dan Biaya
8. Standar Teknis
Dalam melaksanakan tugasnya, konsultan berpedoman pada:
a) Standar Nasional Indonesia (SNI): SNI 03-1735-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan
Pelaksanaan Bangunan Gedung.
b) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Standar Fasilitas Pendidikan.
c) Standar Internasional: Standar internasional seperti ISO 9001 untuk manajemen kualitas dan ISO
14001 untuk manajemen lingkungan.
9. Referensi Hukum
Acuan Normatif yang digunakan sebagai pedoman penyusunan perencanaan ini adalah
a) Undang-Undang No.02 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi
b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Undang-undang ini
mengatur tentang sistem pendidikan nasional, termasuk standar fasilitas pendidikan.
c) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya
Ruang Lingkup
10. Lingkup Kegiatan.
a) Rancangan Detail Kegiatan (termasuk Pengumpulan Data Sekunder dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK).
b) Survey dan Pengukuran
c) Perencanaan Teknis terdiri atas Perencanaan Struktur dan Perhitungan Kuantitas Pekerjaan
d) Spesifikasi Teknis
Penentuan komponen bahan dan spesifikasi konstruksi sesuai dengan standart teknis yang berlaku
e) Penyusunan Rencana Anggaran Biaya
Berdasarkan gambar rencana rinci yang telah dibuat perhitungan volume pekerjaan konstruksi
secara rinci sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan.
f) Analisis Harga Satuan
Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan (Permen PUPR No 2 Tahun 2022) dan Analisa Lain yang
dapat dipertanggungjawabkan, Perencanaan yang didasarkan pada :
kuantitas dan harga satuan pekerjaan
harga satuan pekerjaan dihitung berdasarkan hasil dari perhitungan suatu analisis biaya
untuk menentukan harga satuan upah dan bahan dilakukan survey harga dilapangan dengan
mengambil sampel sekurang-kurangnya 3 lokasi. Khusus untuk harga satuan bahan
diperhitungkan harga beli di tempat penjualan atau diantar ke lokasi pekerjaan. Informasi
harga dapat juga berdasarkan Basic Price terakhir yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Landak
menghitung biaya-biaya tambahan di luar biaya dari perhitungan volume seperti biaya
persiapan, mobilisasi dan demobilisasi personil dan alat, biaya lansir/angkutan bahan (jika
diperlukan), dokumentasi, dll.
g) Penyusunan Tahapan/Metode Pelaksanaan dan Jadwal Pelaksanaan Penyusunan Tahapan
pekerjaan dan Metode pelaksanaan yang ideal sebagai pemenuhan kualitas/mutu yang di
isyaratkan serta penentuan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
h) Penyusunan Dokumen Pelelangan
Penyusunan dokumen lelang digunakan bagi keperluan pelelangan pekerjaan atau pengadaan
barang maupun jasa. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam. Penyusunan Dokumen Lelang harus
meliputi ketentuan-ketentuan, komponen bahan dan spesifikasi konstruksi, cara pengerjaan serta
syarat pengendalian mutu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
i) Membantu Panitia Pengadaan jika diperlukan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan dan melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
j) Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan
seperti :
a) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
b) Memberikan penjelasan teknis terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi.
c) Memberikan saran-saran pada saat pelaksanaan pekerjaan
Keluaran
11. Keluaran
Keluaran dari pelaksanaan kegiatan Perencanaan ini meliputi:
a) Perencanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SD NEGERI 20 LUMAR
b) Laporan dan Dokumentasi Kegiatan
c) Laporan dan Dokumentasi Kegiatan
d) Dokumen Lelang dalam bentuk pdf, terdiri dari :
Rencana anggaran biaya (RAB)
Dokumen pendukung kuantitas (Backup volume) dan kualitas (jika diperlukan)
File gambar desain Ukuran A3
Spesifikasi umum dan spesifikasi teknis
Metode Pelaksanaan
Identifikasi resiko dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
Daftar Kuantitas dan Harga Satuan
12. Peralatan,Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen selaku Pengguna Jasa yang dapat
digunakan dan akan dipelihara oleh Penyedia Jasa :
a) Laporan dan data yang akan diberikan kepada Penyedia Jasa yaitu berbagai laporan dan data yang
tersedia dari hasil studi terdahulu (jika ada)
b) Akomodasi dan Ruangan Kantor (sesuai kesepakatan) untuk pelaksanaan asistensi dan presentasi
c) Pengguna jasa akan menunjuk petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau
pendamping (countepart), atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi
13. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia Jasa memfasilitasi peralatan dan bahan yang sesuai untuk mencapai rencana mutu desain
dan konstruksi, pada kegiatan ini yaitu : Laptop, Printer color A4, Printer color A3, Theodolite T1,
Waterpass, dan Hand GPS.
Penyedia Jasa harus memberikan hasil pekerjaan sesuai dengan rencana mutu desain atau rencana
mutu konstruksi. Pekerjaan akan diperiksa sewaktu-waktu untuk menjamin terpenuhinya persyaratan
teknis yang telah ditetapkan. Penyedia Jasa menanggung biaya pekerjaan tambahan/pengulangan bila
ternyata hasil pekerjaannya tidak memenuhi persyaratan teknis menurut penilaian pihak Direksi
Pekerjaan atau Nara Sumber yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa
14. Lingkup Kewenangan dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa
a) Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
b) Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :
Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku.
Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan
batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya
dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
15. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan selama 14 (Empat Belas) Hari Kalender sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
16. Biaya
Pedoman penyusunan perkiraan biaya atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dapat mengikuti langkah-
langkah berikut:
1. Identifikasi komponen biaya: Identifikasi semua komponen biaya yang terkait dengan proyek,
termasuk biaya material, biaya tenaga kerja, biaya peralatan, dan biaya lainnya.
2. Analisis harga satuan: Analisis harga satuan untuk setiap komponen biaya, termasuk harga
material, biaya tenaga kerja, dan biaya peralatan.
3. Perhitungan volume pekerjaan: Perhitungan volume pekerjaan untuk setiap komponen biaya,
termasuk volume material, volume pekerjaan tenaga kerja, dan volume pekerjaan peralatan.
4. Perhitungan biaya total: Perhitungan biaya total untuk setiap komponen biaya, termasuk biaya
material, biaya tenaga kerja, biaya peralatan, dan biaya lainnya.
5. Penentuan HPS: Penentuan HPS berdasarkan perhitungan biaya total untuk setiap komponen
biaya.
HPS Perencanaan pekerjaan ini adalah sebesar Rp.29.714.000,00,-(Dua Puluh Sembilan Juta
Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).
17. Kebutuhan Personil
No. Posisi Tenaga Ahli & Jumlah Kualifikasi
Tenaga Ahli
1. Team Leader ; 1 orang Berpendidikan minimal Diploma 4 Teknik Sipil (D4),
berpengalaman di bidang perencanaan bangunan minimal 3
tahun dan memilki Sertifikat Keahlian Ahli Teknik Bangunan
Tenaga Sub Profesional
Berpendidikan minimal D3-S1 Teknik sipil, pengalaman
Surveyor; 1 Orang minimal 0 tahun
1
Tenaga Pendukung
Berpendidikan minimal SMA/SMK, Pengalaman Minimal 0
Administrator; 1 Orang tahun
18. Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan
Jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil akan dibahas dan disepakati
dalam Dalam rapat persiapan Pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh PPK bersama Penyedia,
dengan mengikutsertakan Tim teknis dan/atau Tim Pendukung termasuk jadwal survey lapangan dan
jadwal asistensi Produk Perencanaan
Laporan
19. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat: Laporan Pendahuluan harus dipresentasikan dan menginformasikan
tentang metode-metode yang akan digunakan Penyedia Jasa dalam pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1 (Satu) Hari Kalender sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 3 (Tiga) buku laporan
20. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat: Laporan ini berisi seluruh hasil perencanaan teknis termasuk Resume akhir
perencanaan seperti yang tercantum dalam Keluaran yang diminta dalam KAK ini.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: Akhir Pelaksanaan Pekerjaan diterbitkan masing-
masing sebanyak 3 (Tiga) buku laporan, flash Disk 1 (Satu) Buah
Hal-Hal Lain
21. Persyaratan Kerjasama
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
a) Tanggung jawab dan wewenang: Tanggung jawab dan wewenang yang jelas untuk setiap anggota
tim perencanaan dan stakeholder.
b) Jadwal kerja: Jadwal kerja yang jelas dan realistis untuk setiap tahap perencanaan
c) Prosedur komunikasi: Prosedur komunikasi yang efektif dan efisien untuk setiap tahap
perencanaan.
d) Mekanisme penyelesaian konflik: Mekanisme penyelesaian konflik yang efektif dan efisien untuk
setiap tahap perencanaan
22. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
a) Sosialisasi/pemberitahuan kepada Forkopimda setempat (apabila diperlukan);
b) Pendampingan oleh masyarakat dari Forkopimda setempat untuk survei lokasi (apabila
diperlukan);
c) Penyerapan aspirasi masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip teknis
perencanaan (apabila diperlukan);
d) Pengumpulan data masalah sosial pada lokasi yang akan direncanakan;
e) Pengumpulan data primer dengan wawancara untuk menjaring aspirasi masyarakat dan
peninjauan lapangan untuk pengenalan kondisi fisik; dan
f) Data-data yang dikumpulkan harus merupakan data yang valid dengan dibuktikan
keabsahannya (dilegalisir) untuk data yang berasal dari instansi. Semua data merupakan data
milik instansi Pemberi Tugas.
23. Ahli Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Ngabang, 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN ANGGARAN 2025
BUYUNG, S.Pd., M.A.P
Pembina, Tk.1, IV/b
NIP. 196901181998021002