URAIAN SINGKAT PENGAWASAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN PUSTU TIANG
TANJUNG TAHUN 2025
Lingkup Pekerjaan : Kegiatan Pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan
pekerjaan fisik sesuai dengan lokasi dan pekerjaan yang telah ditetapkan agar
sesuai dengan persyaratan kontrak terkait.
Keluaran1 : Dokumen yang berisi ringkasan hasil pengawasan, termasuk:
- Hasil pemantauan kemajuan pekerjaan
- Identifikasi masalah dan penyelesaiannya
- Evaluasi kualitas pekerjaan
- Rekomendasi untuk perbaikan
Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Kewenangan dan Tanggung Jawab
Konsultan pengawas (Penyedia Jasa):
a. Personil konsultan Pengawas harus profesional dan beritikad baik.
b. Personil konsultan Pengawas melakukan pengawasan dan kontrol secara rutin
terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan oleh pelaksanan pekerjaan
konstruksi.
c. Personil konsultan pengawas pekerjaan terkait menandatangani laporan periodik
yang dibuat oleh pelaksana pekerjaan fisik.
d. Konsultan pengawas/supervisi membuat Laporan akhir dan resume berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan fisik oleh pelaksana pekerjaan fisik.
e. Laporan lainnya yang diperlukan oleh PPK dan hal lain yang dipersyaratkan dalam
syarat-syarat umum dan khusus kontrak ini.