KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. Latar Belakang Program Pembangunan Ruang Perpustakaan adalah salah satu usaha
pemerintah untuk mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi
Kabupaten Landak dalam bidang pendidikan. Salah satu aspek yang
sangat erat terkait dengan peningkatan kualitas sarana dan prasarana
pendidikan adalah Pembangunan fasilitas sarana dan prasarana
pendidikan baik itu gedung sekolah, fasilitas olahraga siswa, serta
bangunan pendidikan lainnya. Untuk mendapat hasil pembangunan
tersebut, maka mutlak diperlukan suatu perencanaan yang matang baik
dari segi kualitas maupun biaya pembangunan. Pelaksanaan pekerjaan
perencanaan harus dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan yang
kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-
tenaga ahli perencanaan di lapangan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
2. Maksud dan Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai petunjuk bagi konsultan
Tujuan perencanaan yang menurut masukan asas kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interpretasikan dalam
pelaksanaan tugas perencanaan.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan kajian teknis
terhadap rencana Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar.
3. Sasaran Sasaran dari pelaksanaan kegiatan Perencanaan Teknis Sederhana
pada Pembangunan Perpustakaan adalah Peningkatan sarana dan
prasarana serta mutu dibidang pendidikan.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan yang direncanakan yaitu :
Perencanaan Pembangunan Ruang Perpustakaan SD Negeri 65 Sebua
Bongo Nahaya Dan SD Negeri 38 Seluang Danau
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dana Alokasi Umum
(DAU-EARMAK ) Tahun Anggaran 2025
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: BUYUNG, S.Pd., M.A.P
Organisasi Pejabat
Pembuat Satuan Kerja: DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komitmen KABUPATEN LANDAK
Data Penunjang
7. Data Dasar Data yang disediakan oleh pengguna jasa (Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kabupaten Landak) yang dapat digunakan dan harus
dipelihara oleh penyedia jasa adalah sebagai berikut :
a. Data Perencanaan sebelumnya (jika ada)
b. Daftar informasi Lokasi dan Biaya
8. Standar Teknis Dalam melaksanakan Tugasnya Konsultan berpedoman pada :
1. SNI 03-1728-1987 tentang Tata Cara Pelaksanaan Bangunan
Gedung;
2. Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Basic Price
Kabupaten Landak Tahun 2024;
3. Pedoman dan Analisa Lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
9. Studi-Studi
Terdahulu
10. Referensi Hukum Acuan Normatif yang digunakan sebagai pedoman penyusunan
perencanaan ini adalah
1. Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi;
2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007
Tentang Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah SD/MI,
SMP/MTs, dan SMA/MA.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Lingkup tugas Perencanaan Pembangunan Perpustakaan adalah
meliputi :
1. Rancangan Detail Kegiatan (termasuk Pengumpulan Data Sekunder
dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar
terhadap KAK)
2. Survey dan Pengukuran (debit rencana)
3. Perhitungan dan Gambar Teknis
Hasil perhitungan Teknis dituangkan dalam Gambar hasil kegiatan
meliputi gambar hasil pengukuran dan pemetaan,layout bangunan
dan Trase saluran Primer/Sekunder/tersier serta bangunan
pelengkapnya, potongan memanjang danmelintang bangunan, detail
bangunan utama dan bangunan penunjang.
4. Spefisikasi Teknis
Penentuan komponenbahan dan spesifikasi konstruksi sesuai
dengan stadar teknis yang berlaku
5. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya
Berdasarkan gambar rencana rinci yang telah dibuat dilakukan
perhitunganvolume pekerjaan konstruksi secara rinci sesuai dengan
pekerjaan konstruksiyang akan dilakukan.
6. Analisis Harga Satuan
PedomanAnalisa Harga Satuan Pekerjaan (Permen PUPR No 28
Tahun 2016) dan Analisa Lain yang dapat dipertanggungjawabkan,
Perencanaan yang didasarkan pada :
i. kuantitas dan harga satuan pekerjaan
ii. harga satuan pekerjaan dihitung berdasarkan hasil dari
perhitungan suatuanalisis biaya
iii. untuk menentukan harga satuan upah dan bahan dilakukan
survey harga dilapangan dengan mengambil sampel sekurang-
kurangnya 3 lokasi. Khususuntuk harga satuan bahan
diperhitungkan harga beli di tempat penjualanatau diantar ke
lokasi pekerjaan. Informasi harga dapat juga berdasarkan Basic
Price terakhir yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten
Landak
iv. menghitung biaya-biaya tambahan di luar biaya dari
perhitungan volumeseperti biaya persiapan, mobilisasi dan
demobilisasi personil dan alat, biaya lansir/angkutan bahan
(jika diperlukan), dokumentasi, dll.
7. Penyusunan Tahapan/Metode Pelaksanaan dan Jadwal Pelaksanaan
Penyusunan Tahapan pekerjaan dan Metode pelaksanaan yang ideal
sebagai pemenuhan kualitas/mutu yang di isyaratkan serta
penentuan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut.
8. Penyusunan Dokumen Pelelangan
Penyusunan dokumen lelang digunakan bagi keperluan pelelangan
pekerjaanatau pengadaan barang maupun jasa. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam. Penyusunan Dokumen Lelang harus meliputi
ketentuan-ketentuan, komponenbahan dan spesifikasi konstruksi,
cara pengerjaan serta syarat pengendalianmutu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
9. Membantu Panitia Pengadaan jika diperlukan pada waktu
penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
lelang ulang.
10. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi
fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan teknis terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
c. Memberikan saran-saran pada saat pelaksanaan pekerjaan
12. Keluaran1 Keluaran dari pelaksanaan kegiatan Perencanaan ini meliputi:
1. Perhitungan dan Gambar Teknis
Produk gambar (Ukuaran A3) yang harus diserahkan oleh
Penyedia Jasa adalah sebagai berikut :
a. Peta situasi / lay out bangunan dengan skala 1 : 1000 - 1 : 4.000
b. Elevasi Bangunan dan daerah layanan
c. Gambar Trase / Skema Jaringan
d. Gambar potongan memanjang dan melintang bangunan 1 : 100
– 1 : 200
e. Gambar detail bangunan Skala 1 : 10 – 1 : 50.
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Analisa Harga Satuan
3. Dokumen pendukung kuantitas (Backup volume) dan kualitas (jika
diperlukan)
4. Dokumen Spesifikasi Teknis
5. Metode Pelaksanaan dan Jadwal Rencana Pelaksanaan Fisik
6. Dokumentasi kegiatan dan Lokasi
7. Dokumen Lelang dalam bentuk pdf, terdiri dari :
a. Rencana anggaran biaya (RAB)
b. File gambar desain Ukuran A3
c. Spesifikasi umum dan spesifikasi teknis
d. Construction method (Metode Pelaksanaan)
e. Identifikasi resiko dan Sistem Manajemen Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (SMK3)
f. Daftar Kuantitas dan Harga Satuan
13. Peralatan, Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Material, Personil selaku Pengguna Jasa yang dapat digunakandan akan dipelihara oleh
dan Fasilitas dari Penyedia Jasa :
Pejabat Pembuat a) Laporan dan data yang akan diberikan kepada Penyedia Jasa yaitu
Komitmen berbagailaporan dan data yang tersedia dari hasil studi terdahulu
(jika ada)
b) Akomodasi dan Ruangan Kantor (sesuai kesepakatan) untuk
pelaksanaan asistensi dan presentasi
c) Pengguna jasa akan menunjuk petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagaipengawas atau pendamping (countepart), atau
project officer (PO) dalamrangka pelaksanaan jasa konsultansi
14. Peralatan dan Penyedia Jasa memfasilitasi : peralatandan bahan yang sesuaiuntuk
Material dari mencapai rencana mutu desain dan konstruksi.
Penyedia Jasa Penyedia Jasa harus memberikan hasil pekerjaan sesuai dengan
Konsultansi rencanamutu desain atau rencana mutu konstruksi. Pekerjaan akan
diperiksasewaktu-waktu untuk menjamin terpenuhinya persyaratan
teknis yang telahditetapkan. Penyedia Jasa menanggung biaya
pekerjaantambahan/pengulangan bila ternyata hasil pekerjaannya tidak
memenuhipersyaratan teknis menurut penilaian pihak Direksi
Pekerjaan atau NaraSumber yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa
15. Lingkup 1. Konsultan Perencana berwenang secara Teknis terhadap Jasa
Kewenangan dan Perencanaan dan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
Tanggung Jawab perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
Penyedia Jasa profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar perencanaan yang relevan/berlaku
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk melalui KAK ini, seperti
dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 15 (Lima Belas)
Penyelesaian Hari Kalender sejak SPMK.
Kegiatan
17. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang Bulan/Hari
Tenaga Ahli:
1. Ketua Tim (Team Ahli Muda Teknik
Leader) Bangunan Gedung 1 x 15 OH
(Min DIV/S1 - Teknik
Sipil / Teknik Arsitektur
Sub Tenaga Ahli :
1. Surveryor Disyaratkan D3/S1 1 x 15 OH
Teknik Sipil dengan
Pengalaman Kerja
min D3 3 Tahun SI 0
Tahun
2. Operator Diisyaratkan SMK/ 1 x 15 OH
Komputer Sedrajat dengan
Pengalaman Kerja
minimal 3 Tahun
Tugas dan Fungsi Personil :
1. Ketua Tim (Team Leader)
Memimpin dan mengkoordinir seluruh aktifitas tim dalam
mengelola seluruh kegiatan lapangan dan kantor agar dalam
pelaksanaannya dapat berjalan lancar, serta Bertanggung jawab
terhadap seluruh pekerjaan perencanaan menjamin bahwa hasil
pekerjaan sesuai dengan acuan tugas dan petunjuk-petunjuk
lain yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa.
2. Surveyor
Melaksanakan kegiatan survey dan pengukuran diantaranya
pengukuran topografi lapangan, Mencatat dan mengevaluasi
hasil pengukuran yang telah dilakukan sehingga dapat
meminimalisir kesalahan dan melakukan tindak koreksi, serta
melaporkan hasilnya kepada Team Leader; Melakukan
koordinasi dan memberikan keterangan yang diminta oleh PPK
beserta timnya terhadap hasil penggambaran yang telah dibuat.
3. Operator Komputer
Menerima dan menjawab surat menyurat secara daring dan
laring, Menyusun dokumen laporan dan dokumentasi
pekerjaan, Melaksanakan pengisian data entri pekerjaan,
Menyusun invoice dan proses administrasi ke Dinas terkait
18. Non Personil Uraian Jumlah/Satuan
1. Leptop 1 x 15 Unit-Hari
2. Printer Colous A3 1 x 15 Unit-Hari
4. Biaya Pelaporan
− Engineer Estimate 1 5 Buku - Set
− Gambar Kerja (As Shop
Drawing) 1 5 Buku - Set
− Laporan Akhir 1 5 Buku - Set
− Flash Disk Produk Akhir 1 Buah
19. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil akan dibahas dan
disepakati dalam Dalam rapat persiapan Pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh
PPK bersama Penyedia, dengan mengikutsertakan Tim teknis dan/atau Tim Pendukung
termasuk jadwal survey lapangan dan jadwal asistensi Produk Perencanaan
Laporan
20. Engineer Estimate
Engineer Estimate (EE) merupakan hasil perhitungan Rencana Anggaran Biaya, Dokumen
pendukung kuantitas (Backup volume) dan kualitas (jika diperlukan). Laporan ini harus
diselesaikan oleh tim konsultan 15 hari sesuai SPK.
21. Gambar Kerja ( As Shop Drawing)
Laporan Dokumen Gambar ini memuat gambar atau desain teknis fisik pekerjaan yang akan
direncanakan. Laporan ini harus diselesaikan oleh tim konsultan dalam waktu 15 hari sesuai
SPK
22. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat: Laporan ini berisi seluruh hasil perencanaan teknis termasuk
Resume akhir perencanaan seperti yang tercantum dalam Keluaran yang diminta
dalam KAK ini . Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: Akhir Pelaksanaan
Pekerjaan diterbitkan masing-masing sebanyak 5 (Lima) buku laporan dan (flash disc)
Hal-Hal Lain
22. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Sosialisasi/pemberitahuan kepada masyarakat setempat
2. Pendampingan oleh masyarakat setempat untuk survey lokasi
3. Penyerapan aspirasi masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
Teknis perencanaan
4. Pengumpulan data masalah sosial pada lokasi yang akan direncanakan
23. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen berikut:
1. Diskusi Pendahuluan dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk keperluankoordinasi awal
pelaksanaan pekerjaan yang meliputi kegiatan survey, investigasilapangan dan persetujuan
produk yang berupa laporan pendahuluan;
2. Diskusi Pertengahan/Interim dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untukmenentukan arah
pembahasan pemecahan masalah berdasarkan data kondisilapangan dan proses persetujuan
produk yang berupa laporan pertengahan/interim;
3. Diskusi Akhir dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk keperluanpembahasan seluruh
kegiatan pekerjaan.
Ngabang, .................................................... 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Bidang SD
Kabupaten Landak
Tahun Anggaran 2025
BUYUNG, S.Pd., M.A.P
'NIP. 19690118 1998 02 1 002