Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri 48 Semata

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10251489000
Date: 10 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 19,803,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 19,803,000
Winner (Pemenang): CV Obe Multi Desain
NPWP: 917005415705000
RUP Code: 57279693
Work Location: SD NEGERI 48 SEMATA - Landak (Kab.)
Participants: 2
Attachment
KERANGKA     ACUAN    KERJA   (KAK)                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1. Latar Belakang Program Rehab Ruang Kelas adalah salah satu usaha pemerintah untuk
                  mencapai sasaran pembangunan serta visi dan misi Kabupaten Landak
                  dalam bidang pendidikan. Salah satu aspek yang sangat erat terkait
                  dengan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan adalah
                  Pembangunan fasilitas sarana dan prasarana pendidikan baik itu
                                                                           
                  gedung sekolah, fasilitas olahraga siswa, serta bangunan pendidikan
                  lainnya. Untuk mendapat hasil pembangunan tersebut, maka mutlak
                  diperlukan suatu perencanaan yang matang baik dari segi kualitas
                  maupun biaya pembangunan. Pelaksanaan pekerjaan perencanaan
                  harus dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan yang kompeten dan
                  dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga- tenaga ahli
                  perencanaan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
                                                                           
2. Maksud dan     Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai petunjuk bagi konsultan
   Tujuan         perencanaan yang menurut masukan asas kriteria, keluaran dan proses
                  yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interpretasikan dalam
                  pelaksanaan tugas perencanaan.                           
                                                                           
                  Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan kajian teknis
                  terhadap rencana Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar.
                                                                           
                                                                           
3. Sasaran        Sasaran dari pelaksanaan kegiatan Perencanaan Teknis Sederhana
                  pada Pembangunan Perpustakaan adalah Peningkatan sarana dan
                  prasarana serta mutu dibidang pendidikan.                
                                                                           
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan yang direncanakan yaitu :              
                  Perencanaan Perencanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 48 Semata
                                                                           
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dana Alokasi Umum
                  (DAU-EARMAK  ) Tahun Anggaran 2025                       
                                                                           
6. Nama dan       Nama Pejabat Pembuat Komitmen: BUYUNG, S.Pd., M.A.P      
   Organisasi Pejabat                                                      
   Pembuat                                                                 
                  Satuan Kerja: DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN            
   Komitmen                                                                
                  KABUPATEN  LANDAK                                        
                                                                           
                           Data Penunjang                                  
                                                                           
7. Data Dasar     Data yang disediakan oleh pengguna jasa (Dinas Pendidikan Dan
                  Kebudayaan Kabupaten Landak) yang dapat digunakan dan harus
                  dipelihara oleh penyedia jasa adalah sebagai berikut :   
                   a. Data Perencanaan sebelumnya (jika ada)               
                   b. Daftar informasi Lokasi dan Biaya                    
8. Standar Teknis Dalam melaksanakan Tugasnya Konsultan berpedoman pada :  
                     1. SNI 03-1728-1987 tentang Tata Cara Pelaksanaan Bangunan
                       Gedung;                                             
                     2. Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Basic Price 
                       Kabupaten Landak Tahun 2024;                        
                     3. Pedoman dan Analisa Lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
                                                                           
9. Studi-Studi                                                             
   Terdahulu                                                               
                                                                           
10. Referensi Hukum Acuan Normatif yang digunakan sebagai pedoman penyusunan
                  perencanaan ini adalah                                   
                     1. Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi;
                     2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan   
                       Gedung;                                             
                                                                           
                     3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                       Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya;  
                     4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007
                       Tentang Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah SD/MI,   
                       SMP/MTs, dan SMA/MA.                                
                                                                           
                                                                           
                            Ruang Lingkup                                  
                                                                           
 11. Lingkup Kegiatan Lingkup tugas Perencanaan Rehab Sedang / Berat Ruang Kelas
                  adalah meliputi :                                        
                   1. Rancangan Detail Kegiatan (termasuk Pengumpulan Data Sekunder
                    dan informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar
                    terhadap KAK)                                          
                                                                           
                   2. Survey dan Pengukuran (debit rencana)                
                   3. Perhitungan dan Gambar Teknis                        
                    Hasil perhitungan Teknis dituangkan dalam Gambar hasil kegiatan
                    meliputi gambar hasil pengukuran dan pemetaan,layout bangunan
                    dan  Trase saluran Primer/Sekunder/tersier serta bangunan
                    pelengkapnya, potongan memanjang danmelintang bangunan, detail
                    bangunan utama dan bangunan penunjang.                 
                   4. Spefisikasi Teknis                                   
                    Penentuan komponenbahan dan spesifikasi konstruksi sesuai
                    dengan stadar teknis yang berlaku                      
                   5. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya                    
                    Berdasarkan gambar rencana rinci yang telah dibuat dilakukan
                    perhitunganvolume pekerjaan konstruksi secara rinci sesuai dengan
                    pekerjaan konstruksiyang akan dilakukan.               
                   6. Analisis Harga Satuan                                
                    PedomanAnalisa Harga Satuan Pekerjaan (Permen PUPR No 28
                    Tahun 2016) dan Analisa Lain yang dapat dipertanggungjawabkan,
                    Perencanaan yang didasarkan pada :                     
                    i. kuantitas dan harga satuan pekerjaan                
                                                                           
                    ii. harga satuan pekerjaan dihitung berdasarkan hasil dari
                       perhitungan suatuanalisis biaya                     
                    iii. untuk menentukan harga satuan upah dan bahan dilakukan
                       survey harga dilapangan dengan mengambil sampel sekurang-
                       kurangnya 3 lokasi. Khususuntuk harga satuan bahan  
                       diperhitungkan harga beli di tempat penjualanatau diantar ke
                       lokasi pekerjaan. Informasi harga dapat juga berdasarkan Basic
                       Price terakhir yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten
                       Landak                                              
                    iv. menghitung biaya-biaya tambahan di luar biaya dari 
                       perhitungan volumeseperti biaya persiapan, mobilisasi dan
                       demobilisasi personil dan alat, biaya lansir/angkutan bahan
                       (jika diperlukan), dokumentasi, dll.                
                   7. Penyusunan Tahapan/Metode Pelaksanaan dan Jadwal Pelaksanaan
                    Penyusunan Tahapan pekerjaan dan Metode pelaksanaan yang ideal
                    sebagai pemenuhan kualitas/mutu yang di isyaratkan serta
                    penentuan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
                    tersebut.                                              
                   8. Penyusunan Dokumen Pelelangan                        
                    Penyusunan dokumen lelang digunakan bagi keperluan pelelangan
                    pekerjaanatau pengadaan barang maupun jasa. Hal-hal yang perlu
                    diperhatikan dalam. Penyusunan Dokumen Lelang harus meliputi
                    ketentuan-ketentuan, komponenbahan dan spesifikasi konstruksi,
                    cara pengerjaan serta syarat pengendalianmutu sesuai dengan
                                                                           
                    ketentuan yang berlaku.                                
                   9. Membantu Panitia Pengadaan jika diperlukan pada waktu
                    penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
                    Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
                    pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
                    lelang ulang.                                          
                   10. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi
                    fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :              
                    a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis 
                       pelaksanaan bila ada perubahan.                     
                    b. Memberikan penjelasan teknis terhadap persoalan-persoalan
                       yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.     
                    c. Memberikan saran-saran pada saat pelaksanaan pekerjaan
                                                                           
 12. Keluaran1    Keluaran dari pelaksanaan kegiatan Perencanaan ini meliputi:
                   1. Perhitungan dan Gambar Teknis                        
                                                                           
                     Produk gambar (Ukuaran A3) yang harus diserahkan oleh 
                     Penyedia Jasa adalah sebagai berikut :                
                     a. Peta situasi / lay out bangunan dengan skala 1 : 1000 - 1 : 4.000
                     b. Elevasi Bangunan dan daerah layanan                
                     c. Gambar Trase / Skema Jaringan                      
                     d. Gambar potongan memanjang dan melintang bangunan 1 : 100
                       – 1 : 200                                           
                     e. Gambar detail bangunan Skala 1 : 10 – 1 : 50.      
                   2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Analisa Harga Satuan
                   3. Dokumen pendukung kuantitas (Backup volume) dan kualitas (jika
                     diperlukan)                                           
                   4. Dokumen Spesifikasi Teknis                           
                   5. Metode Pelaksanaan dan Jadwal Rencana Pelaksanaan Fisik
                   6. Dokumentasi kegiatan dan Lokasi                      
                   7. Dokumen Lelang dalam bentuk pdf, terdiri dari :      
                     a. Rencana anggaran biaya (RAB)                       
                                                                           
                     b. File gambar desain Ukuran A3                       
                     c. Spesifikasi umum dan spesifikasi teknis            
                     d. Construction method (Metode Pelaksanaan)           
                     e. Identifikasi resiko dan Sistem Manajemen Kesehatan dan
                       Keselamatan Kerja (SMK3)                            
                     f. Daftar Kuantitas dan Harga Satuan                  
 13. Peralatan,   Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
    Material, Personil selaku Pengguna Jasa yang dapat digunakandan akan dipelihara oleh
    dan Fasilitas dari Penyedia Jasa :                                     
    Pejabat Pembuat a) Laporan dan data yang akan diberikan kepada Penyedia Jasa yaitu
    Komitmen         berbagailaporan dan data yang tersedia dari hasil studi terdahulu
                     (jika ada)                                            
                   b) Akomodasi dan Ruangan Kantor (sesuai kesepakatan) untuk
                     pelaksanaan asistensi dan presentasi                  
                   c) Pengguna jasa akan menunjuk petugas atau wakilnya yang
                     bertindak sebagaipengawas atau pendamping (countepart), atau
                     project officer (PO) dalamrangka pelaksanaan jasa konsultansi
                                                                           
 14. Peralatan dan Penyedia Jasa memfasilitasi : peralatandan bahan yang sesuaiuntuk
    Material dari mencapai rencana mutu desain dan konstruksi.             
    Penyedia Jasa Penyedia Jasa harus memberikan hasil pekerjaan sesuai dengan
                                                                           
    Konsultansi   rencanamutu desain atau rencana mutu konstruksi. Pekerjaan akan
                  diperiksasewaktu-waktu untuk menjamin terpenuhinya persyaratan
                  teknis yang telahditetapkan. Penyedia Jasa menanggung biaya
                  pekerjaantambahan/pengulangan bila ternyata hasil pekerjaannya tidak
                  memenuhipersyaratan teknis menurut penilaian pihak Direksi
                  Pekerjaan atau NaraSumber yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa
                                                                           
                                                                           
 15. Lingkup      1. Konsultan Perencana berwenang secara Teknis terhadap Jasa
    Kewenangan dan  Perencanaan dan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
    Tanggung Jawab  perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
    Penyedia Jasa   profesi yang berlaku.                                  
                  2. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :
                    a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
                       persyaratan standar perencanaan yang relevan/berlaku
                    b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah 
                                                                           
                       mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
                       Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk melalui KAK ini, seperti
                       dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
                       bangunan yang akan diwujudkan                       
                                                                           
 16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 15 (Lima Belas)
    Penyelesaian  Hari Kalender sejak SPMK.                                
    Kegiatan                                                               
                                                                           
 17. Personil          Posisi         Kualifikasi       Jumlah             
                                                    Orang Bulan/Hari       
                  Tenaga Ahli:                                             
                  1. Ketua Tim (Team Ahli Muda Teknik                      
                     Leader)      Bangunan  Gedung    1 x 15 OH            
                                  (Min DIV/S1 - Teknik                     
                                  Sipil / Teknik Arsitektur                
                  Sub Tenaga Ahli :                                        
                                                                           
                  1. Surveryor    Disyaratkan D3/S1    1 x 15 OH           
                                  Teknik Sipil dengan                      
                                  Pengalaman Kerja                         
                                  min D3 3 Tahun SI 0                      
                                  Tahun                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                  2. Operator     Diisyaratkan SMK/    1 x 15 OH           
                    Komputer      Sedrajat  dengan                         
                                  Pengalaman Kerja                         
                                  minimal 3 Tahun                          
                       Tugas dan  Fungsi Personil :                        
                                                                           
                                                                           
                     1. Ketua Tim (Team Leader)                            
                       Memimpin dan mengkoordinir seluruh aktifitas tim dalam
                       mengelola seluruh kegiatan lapangan dan kantor agar dalam
                       pelaksanaannya dapat berjalan lancar, serta Bertanggung jawab
                       terhadap seluruh pekerjaan perencanaan menjamin bahwa hasil
                       pekerjaan sesuai dengan acuan tugas dan petunjuk-petunjuk
                       lain yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa.       
                                                                           
                     2. Surveyor                                           
                       Melaksanakan kegiatan survey dan pengukuran diantaranya
                       pengukuran topografi lapangan, Mencatat dan mengevaluasi
                       hasil pengukuran yang telah dilakukan sehingga dapat
                       meminimalisir kesalahan dan melakukan tindak koreksi, serta
                       melaporkan hasilnya kepada Team Leader; Melakukan   
                       koordinasi dan memberikan keterangan yang diminta oleh PPK
                       beserta timnya terhadap hasil penggambaran yang telah dibuat.
                                                                           
                                                                           
                     3. Operator Komputer                                  
                       Menerima dan menjawab surat menyurat secara daring dan
                       laring, Menyusun dokumen laporan dan dokumentasi    
                       pekerjaan, Melaksanakan pengisian data entri pekerjaan,
                       Menyusun invoice dan proses administrasi ke Dinas terkait
                                                                           
 18. Non Personil             Uraian               Jumlah/Satuan           
                                                                           
                  1. Leptop                        1 x 15 Unit-Hari        
                  2. Printer Colous A3             1 x 15 Unit-Hari        
                                                                           
                  4. Biaya Pelaporan                                       
                     − Engineer Estimate        1  5     Buku - Set        
                     − Gambar Kerja (As Shop                               
                      Drawing)                  1  5     Buku - Set        
                     − Laporan Akhir            1  5     Buku - Set        
                     − Flash Disk Produk Akhir     1    Buah               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  19. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                                  
                                                                           
       Jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil akan dibahas dan
    disepakati dalam Dalam rapat persiapan Pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh
    PPK bersama Penyedia, dengan mengikutsertakan Tim teknis dan/atau Tim Pendukung
    termasuk jadwal survey lapangan dan jadwal asistensi Produk Perencanaan
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                              Laporan                                      
                                                                           
 20. Engineer Estimate                                                     
                                                                           
                                                                           
    Engineer Estimate (EE) merupakan hasil perhitungan Rencana Anggaran Biaya, Dokumen
    pendukung kuantitas (Backup volume) dan kualitas (jika diperlukan). Laporan ini harus
    diselesaikan oleh tim konsultan 15 hari sesuai SPK.                    
                                                                           
 21. Gambar Kerja ( As Shop Drawing)                                       
    Laporan Dokumen Gambar ini memuat gambar atau desain teknis fisik pekerjaan yang akan
    direncanakan. Laporan ini harus diselesaikan oleh tim konsultan dalam waktu 15 hari sesuai
    SPK                                                                    
 22. Laporan Akhir                                                         
    Laporan Akhir memuat: Laporan ini berisi seluruh hasil perencanaan teknis termasuk
    Resume akhir perencanaan seperti yang tercantum dalam Keluaran yang diminta
    dalam KAK ini . Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: Akhir Pelaksanaan
    Pekerjaan diterbitkan masing-masing sebanyak 5 (Lima) buku laporan dan (flash disc)
                                                                           
                            Hal-Hal Lain                                   
 22. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                     
   Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:           
   1. Sosialisasi/pemberitahuan kepada masyarakat setempat                 
   2. Pendampingan oleh masyarakat setempat untuk survey lokasi            
   3. Penyerapan aspirasi masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
      Teknis perencanaan                                                   
   4. Pengumpulan data masalah sosial pada lokasi yang akan direncanakan   
                                                                           
                                                                           
 23. Alih Pengetahuan                                                      
 Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
 dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
 Pembuat Komitmen berikut:                                                 
1. Diskusi Pendahuluan dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk keperluankoordinasi awal
   pelaksanaan pekerjaan yang meliputi kegiatan survey, investigasilapangan dan persetujuan
   produk yang berupa laporan pendahuluan;                                 
2. Diskusi Pertengahan/Interim dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untukmenentukan arah
   pembahasan pemecahan masalah berdasarkan data kondisilapangan dan proses persetujuan
   produk yang berupa laporan pertengahan/interim;                         
3. Diskusi Akhir dilakukan dengan Pihak Pengguna Jasa untuk keperluanpembahasan seluruh
   kegiatan pekerjaan.                                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                  Ngabang, .................................................... 2025
                                                                           
                                        Pejabat Pembuat Komitmen           
                                      Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan      
                                              Bidang SD                    
                                           Kabupaten Landak                
                                          Tahun Anggaran 2025              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                         BUYUNG, S.Pd., M.A.P              
                                        NIP. 19690118 1998 02 1 002