Perencanaan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan Sd Negeri 47 Pesayangan,sd Negeri 06 Ngabang,sd Negeri 45 Afdeling IV,sd Negeri 43 Tapis Tembawang,sd Negeri 03 Ngabang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10251536000
Date: 10 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 34,506,200
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 34,475,000
Winner (Pemenang): PT Nadi Cipta Consultant
NPWP: 09*1**9****01**0
RUP Code: 57278521
Work Location: SD NEGERI 47 PESAYANGAN,SD NEGERI 06 NGABANG,SD NEGERI 45 AFDELING IV,SD NEGERI 43 TAPIS TEMBAWANG,SD NEGERI 03 NGABANG - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )                       
                                                                         
PEKERJAAN PERENCANAAN REHABILITASI RUANG PERPUSTAKAAN SD NEGERI 47 PESAYANGAN, SD
NEGERI 06 NGABANG, SD NEGERI 45 AFDELING IV, SD NEGERI 43 TAPIS TEMBAWANG,SD NEGERI
                             03 NGABANG                                  
                                                                         
Satuan kerja           : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak
Program                : Program Pengelolaan Pendidikan                  
Kegiatan               : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar            
Lokasi                 : Kabupaten Landak                                
Pekerjaan              : Perencanaan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SD Negeri 47
                         Pesayangan, SD Negeri 06 Ngabang, SD Negeri 45 Afdeling IV, SD
                         Negeri 43 Tapis Tembawang,SD Negeri 03 Ngabang  
Indikator Kinerja Pekerjaan : Persentase (%) Pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Dokumen Perencanaan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SD Negeri
                         47 Pesayangan, SD Negeri 06 Ngabang, SD Negeri 45 Afdeling IV,
                         SD Negeri 43 Tapis Tembawang,SD Negeri 03 Ngabang
Volume                 : 1 Paket                                         
 1. Latar Belakang                                                       
   Perpustakaan merupakan salah satu fasilitas penting di sekolah yang berfungsi sebagai sumber informasi
   dan pengetahuan bagi siswa. Namun, kondisi perpustakaan yang tidak memadai dapat mempengaruhi
   kualitas layanan dan minat baca siswa. Perpustakaan yang tidak terawat, koleksi buku yang tidak update,
   dan fasilitas yang tidak memadai dapat membuat siswa kurang tertarik untuk mengunjungi
   perpustakaan.                                                         
   Oleh karena itu, perlu dilakukan rehab perpustakaan untuk meningkatkan kondisi dan fasilitas
   perpustakaan menjadi lebih baik, sehingga dapat memberikan layanan yang lebih optimal kepada siswa.
   Rehab perpustakaan dapat meningkatkan minat baca siswa, meningkatkan kualitas layanan, dan
   mendukung proses belajar siswa dengan menyediakan sumber informasi yang lebih baik.
   Dengan demikian, rehab perpustakaan dapat berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan dan
   menciptakan generasi yang lebih cerdas dan berpengetahuan.            
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan rehabilitasi ruang perpustakaan ini disusun untuk
   memberikan pedoman dan arah yang jelas dalam perencanaan rehabilitasi ruang perpustakaan,
                                                                         
   sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif
   bagi siswa.                                                           
                                                                         
 2. Maksud dan Tujuan                                                    
   Dengan adanya KAK ini, diharapkan rehabilitasi ruang perpustakaan dapat dilakukan dengan lebih
   efektif dan efisien, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang
   kondusif bagi siswa.                                                  
   Tujuan KAK ini adalah:                                                
    a) Mengidentifikasi kebutuhan ruang perpustakaan yang sesuai dengan standar pendidikan
    b) Menentukan desain dan spesifikasi ruang perpustakaan yang tepat   
    c) Mengembangkan rencana rehabilitasi ruang perpustakaan yang efektif dan efisien
    d) Mengidentifikasi potensi risiko dan mengembangkan strategi mitigasi yang tepat
                                                                         
 3. Sasaran                                                              
   a) Meningkatkan minat baca siswa: Membuat perpustakaan menjadi lebih menarik dan nyaman untuk
      digunakan oleh siswa, sehingga meningkatkan minat baca dan kegiatan literasi.
   b) Meningkatkan kualitas layanan: Membuat perpustakaan menjadi lebih efektif dan efisien dalam
      memberikan layanan kepada siswa, termasuk layanan sirkulasi, referensi, dan lain-lain.
   c) Meningkatkan koleksi buku: Memperbarui dan meningkatkan koleksi buku perpustakaan menjadi
      lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan siswa.                   
   d) Meningkatkan fasilitas: Membuat fasilitas perpustakaan menjadi lebih memadai dan nyaman,
      termasuk ruang baca, komputer, dan lain-lain.                      
   e) Mendukung proses belajar: Menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik dan mendukung
      proses belajar siswa dengan menyediakan sumber informasi yang lebih baik
                                                                         
                                                                         
 4. Lokasi Kegiatan                                                      
   Lokasi Pekerjaan yang direncanakan yaitu SD Negeri 47 Pesayangan, SD Negeri 06 Ngabang, SD Negeri
   45 Afdeling IV, SD Negeri 43 Tapis Tembawang,SD Negeri 03 Ngabang, Kabupaten Landak.
                                                                         
 5. Sumber Pendanaan                                                     
   Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
                                                                         
 6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                         
   Nama Pejabat Pembuat Komitmen : BUYUNG, S.Pd.,M.A.P                   
   Satuan Kerja          : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LANDAK
                                                                         
                                                                         
                              Data Penunjang                             
                                                                         
 7. Data Dasar                                                           
   Data yang disediakan oleh pengguna jasa (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak) yang
   dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa adalah sebagai berikut :
   a) Data Perencanaan sebelumnya (jika ada)                             
   b) Daftar informasi Lokasi dan Biaya                                  
                                                                         
 8. Standar Teknis                                                       
   Dalam melaksanakan tugasnya, konsultan berpedoman pada:               
   a) Standar Nasional Indonesia (SNI): SNI 03-1735-2000 tentang Tata Cara Perencanaan dan
      Pelaksanaan Bangunan Gedung.                                       
   b) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
      tentang Standar Fasilitas Pendidikan.                              
   c) Standar Internasional: Standar internasional seperti ISO 9001 untuk manajemen kualitas dan ISO
      14001 untuk manajemen lingkungan.                                  
 9. Referensi Hukum                                                      
                                                                         
   Acuan Normatif yang digunakan sebagai pedoman penyusunan perencanaan ini adalah
   a) Undang-Undang No.02 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi             
   b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Undang-undang ini
      mengatur tentang sistem pendidikan nasional, termasuk standar fasilitas pendidikan.
   c) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
      Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya
                                                                         
                            Ruang Lingkup                                
 10. Lingkup Kegiatan.                                                   
   a) Rancangan Detail Kegiatan (termasuk Pengumpulan Data Sekunder dan informasi lapangan,
      membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK).             
   b) Survey dan Pengukuran                                              
   c) Perencanaan Teknis terdiri atas Perencanaan Struktur dan Perhitungan Kuantitas Pekerjaan
   d) Spesifikasi Teknis                                                 
      Penentuan komponen bahan dan spesifikasi konstruksi sesuai dengan standart teknis yang berlaku
   e) Penyusunan Rencana Anggaran Biaya                                  
      Berdasarkan gambar rencana rinci yang telah dibuat perhitungan volume pekerjaan konstruksi
      secara rinci sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan.          
   f) Analisis Harga Satuan                                              
      Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan (Permen PUPR No 2 Tahun 2022) dan Analisa Lain yang
      dapat dipertanggungjawabkan, Perencanaan yang didasarkan pada :    
        kuantitas dan harga satuan pekerjaan                            
        harga satuan pekerjaan dihitung berdasarkan hasil dari perhitungan suatu analisis biaya
        untuk menentukan harga satuan upah dan bahan dilakukan survey harga dilapangan dengan
         mengambil sampel sekurang-kurangnya 3 lokasi. Khusus untuk harga satuan bahan
         diperhitungkan harga beli di tempat penjualan atau diantar ke lokasi pekerjaan. Informasi
                                                                         
         harga dapat juga berdasarkan Basic Price terakhir yang dikeluarkan oleh Pemerintah
         Kabupaten Landak                                                
        menghitung biaya-biaya tambahan di luar biaya dari perhitungan volume seperti biaya
         persiapan, mobilisasi dan demobilisasi personil dan alat, biaya lansir/angkutan bahan (jika
         diperlukan), dokumentasi, dll.                                  
   g) Penyusunan Tahapan/Metode Pelaksanaan dan Jadwal Pelaksanaan Penyusunan Tahapan
      pekerjaan dan Metode pelaksanaan yang ideal sebagai pemenuhan kualitas/mutu yang di
      isyaratkan serta penentuan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
   h) Penyusunan Dokumen Pelelangan                                      
      Penyusunan dokumen lelang digunakan bagi keperluan pelelangan pekerjaan atau pengadaan
      barang maupun jasa. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam. Penyusunan Dokumen Lelang harus
      meliputi ketentuan-ketentuan, komponen bahan dan spesifikasi konstruksi, cara pengerjaan serta
      syarat pengendalian mutu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.     
   i) Membantu Panitia Pengadaan jika diperlukan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
      menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
      pelelangan dan melaksanakan tugas- tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
   j) Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan
      seperti :                                                          
      a) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
      b) Memberikan penjelasan teknis terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
         pelaksanaan konstruksi.                                         
      c) Memberikan saran-saran pada saat pelaksanaan pekerjaan          
                                                                         
                              Keluaran                                   
 11. Keluaran                                                            
    Keluaran dari pelaksanaan kegiatan Perencanaan ini meliputi:         
    a) Perencanaan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan SD Negeri 47 Pesayangan, SD Negeri 06 Ngabang,
      SD Negeri 45 Afdeling IV, SD Negeri 43 Tapis Tembawang,SD Negeri 03 Ngabang
    b) Laporan dan Dokumentasi Kegiatan                                  
    c) Laporan dan Dokumentasi Kegiatan                                  
                                                                         
    d) Dokumen Lelang dalam bentuk pdf, terdiri dari :                   
        Rencana anggaran biaya (RAB)                                    
        Dokumen pendukung kuantitas (Backup volume) dan kualitas (jika diperlukan)
        File gambar desain Ukuran A3                                    
        Spesifikasi umum dan spesifikasi teknis                         
        Metode Pelaksanaan                                              
        Identifikasi resiko dan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
        Daftar Kuantitas dan Harga Satuan                               
                                                                         
 12. Peralatan,Material, Personil dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
    Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen selaku Pengguna Jasa yang dapat
    digunakan dan akan dipelihara oleh Penyedia Jasa :                   
    a) Laporan dan data yang akan diberikan kepada Penyedia Jasa yaitu berbagai laporan dan data yang
       tersedia dari hasil studi terdahulu (jika ada)                    
    b) Akomodasi dan Ruangan Kantor (sesuai kesepakatan) untuk pelaksanaan asistensi dan presentasi
    c) Pengguna jasa akan menunjuk petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau
       pendamping (countepart), atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi
                                                                         
 13. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi               
    Penyedia Jasa memfasilitasi peralatan dan bahan yang sesuai untuk mencapai rencana mutu desain
    dan konstruksi, pada kegiatan ini yaitu : Laptop, Printer color A4, Printer color A3, Theodolite T1, dan
    Hand GPS.                                                            
    Penyedia Jasa harus memberikan hasil pekerjaan sesuai dengan rencana mutu desain atau rencana
    mutu konstruksi. Pekerjaan akan diperiksa sewaktu-waktu untuk menjamin terpenuhinya persyaratan
    teknis yang telah ditetapkan. Penyedia Jasa menanggung biaya pekerjaan tambahan/pengulangan bila
                                                                         
    ternyata hasil pekerjaannya tidak memenuhi persyaratan teknis menurut penilaian pihak Direksi
    Pekerjaan atau Nara Sumber yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa          
                                                                         
 14. Lingkup Kewenangan dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa                 
     a) Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan
       sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.         
     b) Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :    
        Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
         perencanaan yang berlaku.                                       
        Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan
         batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
         pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
        Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
         pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya
         dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.                   
                                                                         
 15. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan                                  
                                                                         
    Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan selama 14 (Empat Belas) Hari Kalender sejak
    diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)                     
                                                                         
 16. Biaya                                                               
    Pedoman penyusunan perkiraan biaya atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dapat mengikuti langkah-
    langkah berikut:                                                     
    1. Identifikasi komponen biaya: Identifikasi semua komponen biaya yang terkait dengan proyek,
       termasuk biaya material, biaya tenaga kerja, biaya peralatan, dan biaya lainnya.
    2. Analisis harga satuan: Analisis harga satuan untuk setiap komponen biaya, termasuk harga
       material, biaya tenaga kerja, dan biaya peralatan.                
    3. Perhitungan volume pekerjaan: Perhitungan volume pekerjaan untuk setiap komponen biaya,
       termasuk volume material, volume pekerjaan tenaga kerja, dan volume pekerjaan peralatan.
    4. Perhitungan biaya total: Perhitungan biaya total untuk setiap komponen biaya, termasuk biaya
       material, biaya tenaga kerja, biaya peralatan, dan biaya lainnya. 
    5. Penentuan HPS: Penentuan HPS berdasarkan perhitungan biaya total untuk setiap komponen
       biaya.                                                            
       HPS Perencanaan pekerjaan ini adalah sebesar Rp.34.475.000,00,-(Tiga Puluh Empat Juta Empat
       Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).                              
 17. Kebutuhan Personil                                                  
                                                                         
   No.  Posisi Tenaga Ahli & Jumlah         Kualifikasi                  
                                                                         
   Tenaga Ahli                                                           
   1.  Team Leader ; 1 orang Berpendidikan minimal Diploma 4 Teknik Sipil (D4),
                           berpengalaman di bidang perencanaan bangunan minimal 1
                           tahun dan memilki Sertifikat Keahlian Ahli Teknik Bangunan
                                                                         
   Tenaga Sub Profesional                                                
                           Berpendidikan minimal D3-S1 Teknik sipil, pengalaman
       CAD/CAM Operator; 1 minimal 0 tahun                               
   1                                                                     
       Orang                                                             
                           Berpendidikan minimal D3-S1 Teknik sipil, pengalaman
       Surveyor; 2 Orang   minimal 0 tahun                               
   2                                                                     
   Tenaga Pendukung                                                      
                           Berpendidikan minimal SMA/SMK, Pengalaman Minimal 0
       Administrator; 1 Orang tahun                                      
   1                                                                     
                                                                         
 18. Jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan                                 
    Jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil akan dibahas dan disepakati
    dalam Dalam rapat persiapan Pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh PPK bersama Penyedia,
    dengan mengikutsertakan Tim teknis dan/atau Tim Pendukung termasuk jadwal survey lapangan dan
    jadwal asistensi Produk Perencanaan                                  
                                                                         
                                                                         
                                 Laporan                                 
                                                                         
                                                                         
 19. Laporan Pendahuluan                                                 
    Laporan Pendahuluan memuat: Laporan Pendahuluan harus dipresentasikan dan menginformasikan
    tentang metode-metode yang akan digunakan Penyedia Jasa dalam pelaksanaan dan penyelesaian
    pekerjaan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1 (Satu) Hari Kalender sejak SPMK
    diterbitkan sebanyak 2 (Dua) buku laporan                            
 20. Laporan Akhir                                                       
    Laporan Akhir memuat: Laporan ini berisi seluruh hasil perencanaan teknis termasuk Resume akhir
    perencanaan seperti yang tercantum dalam Keluaran yang diminta dalam KAK ini.
    Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: Akhir Pelaksanaan Pekerjaan diterbitkan masing-
    masing sebanyak 2 (Dua) buku laporan, flash Disk 1 (Satu) Buah       
                                                                         
                               Hal-Hal Lain                              
 21. Persyaratan Kerjasama                                               
    Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
    konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:             
    a) Tanggung jawab dan wewenang: Tanggung jawab dan wewenang yang jelas untuk setiap anggota
      tim perencanaan dan stakeholder.                                   
    b) Jadwal kerja: Jadwal kerja yang jelas dan realistis untuk setiap tahap perencanaan
    c) Prosedur komunikasi: Prosedur komunikasi yang efektif dan efisien untuk setiap tahap
      perencanaan.                                                       
    d) Mekanisme penyelesaian konflik: Mekanisme penyelesaian konflik yang efektif dan efisien untuk
      setiap tahap perencanaan                                           
 22. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                                   
    Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:        
     a) Sosialisasi/pemberitahuan kepada Forkopimda setempat (apabila diperlukan);
                                                                         
     b) Pendampingan oleh masyarakat dari Forkopimda setempat untuk survei lokasi (apabila
        diperlukan);                                                     
     c) Penyerapan aspirasi masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip teknis
        perencanaan (apabila diperlukan);                                
     d) Pengumpulan data masalah sosial pada lokasi yang akan direncanakan;
     e) Pengumpulan data primer dengan wawancara untuk menjaring aspirasi masyarakat dan
        peninjauan lapangan untuk pengenalan kondisi fisik; dan          
     f) Data-data yang dikumpulkan harus merupakan data yang valid dengan dibuktikan
        keabsahannya (dilegalisir) untuk data yang berasal dari instansi. Semua data merupakan data
        milik instansi Pemberi Tugas.                                    
 23. Ahli Pengetahuan                                                    
    Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
    pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                  Ngabang,             2025              
                                                                         
                                    PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)       
                                   DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN       
                                      TAHUN ANGGARAN 2025                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        BUYUNG, S.Pd.,M.A.P              
                                    NIP. 19690118 199802 1 002