KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS SD NEGERI 17 MALINO, SDN 13
BETUNG GERANTUNG, SDN 21 SIBO SARIKAN
Satuan kerja : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Landak
Program : -
Kegiatan : -
Lokasi : Kec. Mempawah Hulu
Pekerjaan : Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas SDN 17 Malino, SDN
13 Betung Gerantung, SDN 21 Sibo Sarikan
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Dokumen Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas SDN 17
Malino, SDN 13 Betung Gerantung, SDN 21 Sibo Sarikan
Volume : 1 Paket
I. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Paket Pekerjaan Penyusunan PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH
DINAS SD NEGERI 17 MALINO, SDN 13 BETUNG GERANTUNG, SDN
21 SIBO SARIKAN adalah perencanaan dalam rangka pembangunan sarana
dan prasarana fisik bangunan Pendidikan baik secara kualitas maupun kuantitas
yang diharapkan mampu menciptakan suasana belajar mengajar yang nyaman.
2. Setiap bangunan maupun sarana prasarana lainnya harus diwujudkan dengan
sebaik- baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi ruang/
bangunannya, andal dapat sebagai teladan bagi lingkungannya.
3. Setiap bangunan maupun sarana prasarana lainnya harus direncanakan dan
dirancang dengan sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang
layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi.
4. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan dan prasarana lingkungannya perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional.
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
dengan kepentingan proyek.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai petunjuk bagi konsultan perencanaan yang
menurut masukan asas kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta di interpretasikan dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
2. Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan kajian teknis terhadap rencana
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan kajian teknis terhadap
Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
Kabupaten/Kota.
C. Sasaran
Konsultan wajib memberikan jasa-jasanya semaksimal mungkin pada setiap tahapan
proses pelaksanaan pekerjaan ini, dengan maksud agar hasil Perencanaan dapat
dipertanggung-jawabkan secara teknis sesuai standar teknis dan referensi hukum yang
berlaku, serta mengusahakan sekecil mungkin adanya perbaikan-perbaikan pada
pelaksanaan fisik atau perencanaan tambahan di kemudian hari.
D. Lingkup Proyek.
1. Nama Paket Pekerjaan adalah : PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH
DINAS SD NEGERI 17 MALINO, SDN 13 BETUNG GERANTUNG, SDN
21 SIBO SARIKAN
2. Lingkup Pekerjaan adalah :
a. Pembuatan Desain Teknis Terinci (Detail Engineering Design) Paket Pekerjaan
PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS SD NEGERI 17
MALINO, SDN 13 BETUNG GERANTUNG, SDN 21 SIBO SARIKAN
yang meliputi :
i. Tahap pra-Rencana Teknis
Penyiapan konsep pematangan lahan
Konsep arsitektural, struktural bangunan dan lingkungan termasuk
rencana elektrikal, mekanikal;
Konsep rencana utilitasnya.
ii. Tahap Pengembangan Rencana dan Rencana Detail
Pengembangan rencana arsitektur bangunan, struktur
bangunan, mekanikal dan elektrika serta interior bangunan serta utilitas
lainnya;
Rencana detail lengkap bangunan;
Rencana detail fasilitas taman, lingkungan dan utilitasnya.
3. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah :
i. Persiapan Perencanaan termasuk survey.
ii. Pengembangan Rencana.
iii. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya.
iv. Penyusunan Rencana Pelaksanaan.
v. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dan lain – lain)
vi. Persiapan Pelelangan.
vii. Pelaksanaan Pelelangan.
II. KEGIATAN PERENCANAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara ,
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya, yang dapat
meliputi tugas
- tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
gedung negara yang terdiri dari :
A. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan
pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan.
B. Menyusun Pra Rencana seperti rencana lay-out, pra rencana bangunan termasuk
program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
C. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1. Rencana arsitektur/ Interior, dan uraian konsep yang mudah dimengerti
oleh pemberi tugas.
2. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
3. Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
4. Perkiraan biaya.
D. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1. Gambar - gambar detail arsitektur/ Interior, detail struktur, detail utilitas yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2. Rencana Kerja dan Syarat - syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
4. Laporan akhir perencanaan.
E. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Kuasa Pengguna Anggaran
dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu Panitia Pengadaan menyusun
program dan pelaksanaan pengadaan.
F. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
kembali dokumen pelelangan jika ada addendum dokumen lelang, dan melaksanakan
tugas – tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
III. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
A. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
hasil karya perencanaan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan -
batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar,
dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
IV. B I A Y A.
A. Biaya Perencanaan.
1. Besar biaya pekerjaan perencanaan untuk Konsultan Perencana diatur
mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan
Bangunan Gedung Negara yaitu :
a. Biaya perencanaan dibebankan pada biaya untuk komponen kegiatan
perencanaan yang bersangkutan;
b. Besarnya nilai biaya perencanaan maksimum dihitung berdasarkan prosentase
biaya perencanaan teknis konstruksi terhadap nilai biaya konstruksi fisik
bangunan.
c. Biaya perencanaan teknis dihitung secara orang-bulan dan biaya langsung
yang bias diganti, sesuai dengan ketentuan billing rate.
d. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
perencanaan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan dan
Konsultan Perencana.
e. HPS perencanaan pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 27.561.000,- (DUA
PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU RUPIAH)
2. Biaya pekerjaan Konsultan Perencana dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai
peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
b. Materi dan penggandaan laporan;
c. Pembelian dan atau sewa peralatan;
d. Sewa kendaraan;
e. Biaya rapat-rapat;
f. Perjalanan (lokal maupun luar kota);
g. Jasa dan over head Perencanaan;
h. Pajak dan iuran daerah lainnya.
B. Sumber Dana.
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dana Alokasi Umum (DAU-EARMARKED)
Tahun Anggaran 2025
V. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
A. Tahap Konsep Rencana Teknis
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
perencanaan.
2. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan
ruang, dan lain - lain.
3. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk hasil survey fisik dan data
pengguna, peraturan-peraturan, dan lain - lain.
B. Tahap Pra-rencana Teknis
1. Gambar - gambar Pra-rencana.
2. Perkiraan biaya pembangunan.
3. Garis besar rencana kerja dan syarat - syarat (RKS).
4. Hasil Konsultasi Rencana dengan Pengguna.
C. Tahap Pengembangan Rencana
1. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur dan utilitas.
2. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
3. Draft rencana anggaran biaya.
4. Draft rencana kerja dan syarat - syarat (RKS).
D. Tahap Rencana Detail
1. Gambar rencana teknis bangunan lengkap (arsitektur, struktur, mekanikal
dan elektrikal serta tata lingkungan);
2. Rencana kerja dan syarat - syarat (RKS) yang meliputi persyaratan
umum, administratif dan teknis bangunan gedung negara yang
direncanakan;
3. Bill Of Quantity ( BQ);
4. Rencana anggaran biaya (RAB);
5. Laporan akhir tahap perencanaan, meliputi :
a. Laporan Perencanaan;
b. Laporan Akhir
E. Tahap Pelelangan
1. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
2. Laporan bantuan teknis dan administratif pada waktu pelelangan.
VI. SISTEM PELAPORAN
Konsultan harus menyerahkan laporan sebagai berikut :
1. Laporan Pendahuluan (Inception Report), sebanyak 5 buku. Laporan Pendahuluan yang
berisi tentang Gambaran Umum, Metodologi, Kebutuhan Data dan Rencana Kerja
diserahkan paling lambat 1 bulan setelah penandatanganan kontrak.
2. Laporan Akhir (Final Report), sebanyak 5 buku. Laporan akhir merupakan hasil akhir
dari studi secara lengkap dan diserahkan pada akhir masa kontrak.
3. Produk Perencanaan (Gambar, RAB, RKS), sebanyak 5 buku, diserahkan pada akhir
masa kontrak.
4. Softcopy Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir dan Ringkasan Eksekutif
diserahkan dalam bentuk Flashdisk.
VII. AZAS - AZAS
Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas
bangunan gedung negara sebagai berikut :
A. Tata ruangan dalam Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik
tetapi tidak berlebihan.
B. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan
material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan
fungsi sosial, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
C. Dengan batasan tidak mengganggu produktifitas kerja, biaya investasi dan
pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
mungkin.
D. Desain hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan fisik dapat
dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
E. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan
menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
VIII. PROSES PERENCANAAN
A. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola
Proyek.
B. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang
harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam
KAK ini.
C. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
D. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan
untuk siap dilelangkan adalah : 14 (empat belas) Hari Kalender atau 0,50 (nol
koma lima puluh) bulan sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
IX. M A S U K A N
A. I N F O R M A S I
1. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun yang dicari
sendiri.
3. Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
B. TENAGA
Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyediakan tenaga yang
memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi lingkup proyek maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan.
Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam untuk masing-masing kegiatan perencanaan
sekurang-kurangnya terdiri dari:
No. Posisi Tenaga Ahli & Jumlah Kualifikasi
1. Team Leader; 1 orang D4/S1 Tekniks Sipil; Pengalaman Minimal 2 Tahun
(Ahli Muda) Memiliki SKA.
No Posisi Tenaga Pendukung & Kualifikasi
Jumlah
2. Tenaga Surveyor; 1 orang Minimal Lulusan D3 Teknik Sipil/ Teknik Arsitektur,
pengalaman minimal 1 tahun atau Lusuan STM/SMA
Pengalaman Minimal 5 Tahun
3. Operator CAD / CAM; 1 orang Minimal Lulusan D3 Teknik Sipil/ Teknik Arsitektur,
pengalaman minimal 1 tahun atau Lusuan STM/SMA
Pengalaman Minimal 5 Tahun
X. PROGRAM KERJA.
A. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
1. Jadwal kegiatan secara terperinci :
2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga yang
diusulkan Konsultan Perencana untuk melaksanakan tugas perencanaan, serta harus
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas,
setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan mendapatkan
pandangan/pertimbangan teknis dari Pemberi Tugas.
XI. P E N U T U P
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain
yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja
untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.
Ngabang,............... 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Landak
BUYUNG, S.Pd
NIP. 19620917 199003 1 006