Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas Sd Negeri 17 Malino Sd Negeri 13 Betung Gerantung Sd Negeri 21 Sibo Sarikan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10251548000
Date: 10 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 27,594,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 27,589,000
Winner (Pemenang): CV Mitra Bangun Persada
NPWP: 026882613701000
RUP Code: 57260057
Work Location: Ngabang - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA ( KAK )                        
PERENCANAAN  PEMBANGUNAN   RUMAH  DINAS SD NEGERI 17 MALINO, SDN 13      
              BETUNG GERANTUNG,  SDN 21 SIBO SARIKAN                     
                                                                         
Satuan kerja          :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Landak
Program               :  -                                               
                                                                         
Kegiatan              :  -                                               
                                                                         
Lokasi                :  Kec. Mempawah Hulu                              
                                                                         
Pekerjaan             :  Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas SDN 17 Malino, SDN
                         13 Betung Gerantung, SDN 21 Sibo Sarikan        
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Dokumen Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas SDN 17
                         Malino, SDN 13 Betung Gerantung, SDN 21 Sibo Sarikan
Volume                :  1 Paket                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  I.  PENDAHULUAN                                                        
      A. Umum                                                            
         1. Paket Pekerjaan Penyusunan PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH     
           DINAS SD NEGERI 17 MALINO, SDN 13 BETUNG GERANTUNG, SDN       
           21 SIBO SARIKAN adalah perencanaan dalam rangka pembangunan sarana
           dan prasarana fisik bangunan Pendidikan baik secara kualitas maupun kuantitas
           yang diharapkan mampu menciptakan suasana belajar mengajar yang nyaman.
         2. Setiap bangunan maupun sarana prasarana lainnya harus diwujudkan dengan
           sebaik- baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi ruang/
           bangunannya, andal dapat sebagai teladan bagi lingkungannya.  
         3. Setiap bangunan maupun sarana prasarana lainnya harus direncanakan dan
           dirancang dengan sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang
           layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi.       
         4. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan dan prasarana lingkungannya perlu
           diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
           perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
                                                                         
           norma serta tata laku profesional.                            
         5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
           matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
           dengan kepentingan proyek.                                    
                                                                         
      B. Maksud dan Tujuan                                               
         1. Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai petunjuk bagi konsultan perencanaan yang
           menurut masukan asas kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
           diperhatikan serta di interpretasikan dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
         2. Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan kajian teknis terhadap rencana
           Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan kajian teknis terhadap
           Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah 
           Kabupaten/Kota.                                               
                                                                         
      C. Sasaran                                                         
         Konsultan wajib memberikan jasa-jasanya semaksimal mungkin pada setiap tahapan
         proses pelaksanaan pekerjaan ini, dengan maksud agar hasil Perencanaan dapat
         dipertanggung-jawabkan secara teknis sesuai standar teknis dan referensi hukum yang
         berlaku, serta mengusahakan sekecil mungkin adanya perbaikan-perbaikan pada
         pelaksanaan fisik atau perencanaan tambahan di kemudian hari.   
      D. Lingkup Proyek.                                                 
         1. Nama Paket Pekerjaan adalah : PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUMAH  
           DINAS SD NEGERI 17 MALINO, SDN 13 BETUNG GERANTUNG, SDN       
           21 SIBO SARIKAN                                               
                                                                         
                                                                         
         2. Lingkup Pekerjaan adalah :                                   
           a. Pembuatan Desain Teknis Terinci (Detail Engineering Design) Paket Pekerjaan
             PERENCANAAN   PEMBANGUNAN   RUMAH DINAS  SD NEGERI 17       
             MALINO, SDN 13 BETUNG GERANTUNG,  SDN 21 SIBO SARIKAN       
             yang meliputi :                                             
                                                                         
              i. Tahap pra-Rencana Teknis                                
                  Penyiapan konsep pematangan lahan                     
                  Konsep arsitektural, struktural bangunan dan lingkungan termasuk
                                                                         
                   rencana elektrikal, mekanikal;                        
                  Konsep rencana utilitasnya.                           
             ii. Tahap Pengembangan Rencana dan Rencana Detail           
                  Pengembangan rencana arsitektur bangunan, struktur    
                   bangunan, mekanikal dan elektrika serta interior bangunan serta utilitas
                   lainnya;                                              
                  Rencana detail lengkap bangunan;                      
                  Rencana detail fasilitas taman, lingkungan dan utilitasnya.
                                                                         
         3. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah :
           i. Persiapan Perencanaan termasuk survey.                     
           ii. Pengembangan Rencana.                                     
           iii. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya.                       
           iv. Penyusunan Rencana Pelaksanaan.                           
           v. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dan lain – lain)
           vi. Persiapan Pelelangan.                                     
           vii. Pelaksanaan Pelelangan.                                  
                                                                         
                                                                         
 II.  KEGIATAN PERENCANAAN                                               
      Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman
      pada ketentuan yang berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
      Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara ,
      Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
      Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16
      Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya, yang dapat
      meliputi tugas                                                     
      - tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
      gedung negara yang terdiri dari :                                  
                                                                         
      A. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
         membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan
         pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan.
                                                                         
      B. Menyusun Pra Rencana seperti rencana lay-out, pra rencana bangunan termasuk
         program dan konsep ruang, perkiraan biaya.                      
                                                                         
      C. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :          
         1. Rencana arsitektur/ Interior, dan uraian konsep yang mudah dimengerti
           oleh pemberi tugas.                                           
         2. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.  
         3. Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.  
         4. Perkiraan biaya.                                             
      D. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :                 
         1. Gambar - gambar detail arsitektur/ Interior, detail struktur, detail utilitas yang
           sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.            
         2. Rencana Kerja dan Syarat - syarat (RKS).                     
         3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
         4. Laporan akhir perencanaan.                                   
                                                                         
                                                                         
      E. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Kuasa Pengguna Anggaran
         dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu Panitia Pengadaan menyusun
         program dan pelaksanaan pengadaan.                              
                                                                         
      F. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
         kembali dokumen pelelangan jika ada addendum dokumen lelang, dan melaksanakan
         tugas – tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.           
                                                                         
                                                                         
 III. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN                                         
         A.   Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
         perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
         berlaku.                                                        
                                                                         
                                                                         
      B. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :   
         1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar
           hasil karya perencanaan yang berlaku.                         
         2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan -
           batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
           pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
           diwujudkan.                                                   
         3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar,
           dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
           umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.         
                                                                         
 IV.  B I A Y A.                                                         
      A. Biaya Perencanaan.                                              
            1. Besar biaya pekerjaan perencanaan untuk Konsultan Perencana diatur
              mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
              Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan
              Bangunan Gedung Negara yaitu :                             
           a. Biaya perencanaan dibebankan pada biaya untuk komponen kegiatan
              perencanaan yang bersangkutan;                             
           b. Besarnya nilai biaya perencanaan maksimum dihitung berdasarkan prosentase
              biaya perencanaan teknis konstruksi terhadap nilai biaya konstruksi fisik
              bangunan.                                                  
           c. Biaya perencanaan teknis dihitung secara orang-bulan dan biaya langsung
              yang bias diganti, sesuai dengan ketentuan billing rate.   
            d. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
              perencanaan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan dan
              Konsultan Perencana.                                       
            e. HPS perencanaan pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 27.561.000,- (DUA
              PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH SATU RIBU RUPIAH)   
                                                                         
         2. Biaya pekerjaan Konsultan Perencana dan tata cara pembayaran diatur secara
           kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai
           peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :                   
           a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;               
           b. Materi dan penggandaan laporan;                            
           c. Pembelian dan atau sewa peralatan;                         
           d. Sewa kendaraan;                                            
           e. Biaya rapat-rapat;                                         
           f. Perjalanan (lokal maupun luar kota);                       
           g. Jasa dan over head Perencanaan;                            
           h. Pajak dan iuran daerah lainnya.                            
                                                                         
      B. Sumber Dana.                                                    
                                                                         
      Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Dana Alokasi Umum (DAU-EARMARKED)
      Tahun Anggaran 2025                                                
                                                                         
 V.   KELUARAN                                                           
      Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
      adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
      A. Tahap Konsep Rencana Teknis                                     
         1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
           kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu
           perencanaan.                                                  
         2. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan
           ruang, dan lain - lain.                                       
         3. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk hasil survey fisik dan data
                                                                         
           pengguna, peraturan-peraturan, dan lain - lain.               
      B. Tahap Pra-rencana Teknis                                        
         1. Gambar - gambar Pra-rencana.                                 
         2. Perkiraan biaya pembangunan.                                 
         3. Garis besar rencana kerja dan syarat - syarat (RKS).         
         4. Hasil Konsultasi Rencana dengan Pengguna.                    
                                                                         
      C. Tahap Pengembangan Rencana                                      
         1. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur dan utilitas.
         2. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
         3. Draft rencana anggaran biaya.                                
         4. Draft rencana kerja dan syarat - syarat (RKS).               
                                                                         
      D. Tahap Rencana Detail                                            
         1. Gambar rencana teknis bangunan lengkap (arsitektur, struktur, mekanikal
           dan elektrikal serta tata lingkungan);                        
         2. Rencana kerja dan syarat - syarat (RKS) yang meliputi persyaratan
           umum, administratif dan teknis bangunan gedung negara yang    
           direncanakan;                                                 
         3. Bill Of Quantity ( BQ);                                      
         4. Rencana anggaran biaya (RAB);                                
         5. Laporan akhir tahap perencanaan, meliputi :                  
           a. Laporan Perencanaan;                                       
           b. Laporan Akhir                                              
                                                                         
      E. Tahap Pelelangan                                                
         1. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.                 
         2. Laporan bantuan teknis dan administratif pada waktu pelelangan.
                                                                         
                                                                         
 VI.  SISTEM PELAPORAN                                                   
      Konsultan harus menyerahkan laporan sebagai berikut :              
                                                                         
      1. Laporan Pendahuluan (Inception Report), sebanyak 5 buku. Laporan Pendahuluan yang
        berisi tentang Gambaran Umum, Metodologi, Kebutuhan Data dan Rencana Kerja
        diserahkan paling lambat 1 bulan setelah penandatanganan kontrak.
      2. Laporan Akhir (Final Report), sebanyak 5 buku. Laporan akhir merupakan hasil akhir
        dari studi secara lengkap dan diserahkan pada akhir masa kontrak.
                                                                         
      3. Produk Perencanaan (Gambar, RAB, RKS), sebanyak 5 buku, diserahkan pada akhir
        masa kontrak.                                                    
      4. Softcopy Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir dan Ringkasan Eksekutif
        diserahkan dalam bentuk Flashdisk.                               
                                                                         
                                                                         
VII.  AZAS - AZAS                                                        
      Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas
      bangunan gedung negara sebagai berikut :                           
      A. Tata ruangan dalam Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik
         tetapi tidak berlebihan.                                        
                                                                         
      B. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan
         material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan
         fungsi sosial, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
                                                                         
      C. Dengan batasan tidak mengganggu produktifitas kerja, biaya investasi dan
         pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
         mungkin.                                                        
                                                                         
      D. Desain hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan fisik dapat
         dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
                                                                         
      E. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan
         menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.       
                                                                         
 VIII. PROSES PERENCANAAN                                                
      A. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
         Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola
         Proyek.                                                         
                                                                         
      B. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang
         harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam
         KAK ini.                                                        
                                                                         
      C. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
         pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.                          
                                                                         
      D. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan
         untuk siap dilelangkan adalah : 14 (empat belas) Hari Kalender atau 0,50 (nol
         koma lima puluh) bulan sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
  IX. M A S U K A N                                                        
      A. I N F O R M A S I                                                 
                                                                           
         1. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang
           dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk melalui
           Kerangka Acuan Kerja ini.                                       
         2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
           pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun yang dicari
           sendiri.                                                        
         3. Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
           menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.                     
                                                                           
      B. TENAGA                                                            
         Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyediakan tenaga yang
         memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi lingkup proyek maupun tingkat
         kompleksitas pekerjaan.                                           
         Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam untuk masing-masing kegiatan perencanaan
         sekurang-kurangnya terdiri dari:                                  
                                                                           
         No. Posisi Tenaga Ahli & Jumlah       Kualifikasi                 
        1.   Team Leader; 1 orang D4/S1 Tekniks Sipil; Pengalaman Minimal 2 Tahun
                                 (Ahli Muda) Memiliki SKA.                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        No   Posisi Tenaga Pendukung &         Kualifikasi                 
                    Jumlah                                                 
                                                                           
        2.   Tenaga Surveyor; 1 orang Minimal Lulusan D3 Teknik Sipil/ Teknik Arsitektur,
                                 pengalaman minimal 1 tahun atau Lusuan STM/SMA
                                 Pengalaman Minimal 5 Tahun                
        3.   Operator CAD / CAM; 1 orang Minimal Lulusan D3 Teknik Sipil/ Teknik Arsitektur,
                                 pengalaman minimal 1 tahun atau Lusuan STM/SMA
                                 Pengalaman Minimal 5 Tahun                
                                                                           
                                                                           
 X.   PROGRAM KERJA.                                                       
      A. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
         1. Jadwal kegiatan secara terperinci :                            
         2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga yang
           diusulkan Konsultan Perencana untuk melaksanakan tugas perencanaan, serta harus
           mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.                        
         3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.                       
                                                                           
      B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas,
         setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan mendapatkan
         pandangan/pertimbangan teknis dari Pemberi Tugas.                 
XI.   P E N U T U P                                                      
                                                                         
      A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya
         memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain
         yang dibutuhkan.                                                
                                                                         
      B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja
         untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                           Ngabang,............... 2025  
                                         Pejabat Pembuat Komitmen        
                                        Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  
                                             Kabupaten Landak            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                              BUYUNG, S.Pd               
                                          NIP. 19620917 199003 1 006
Tenders also won by CV Mitra Bangun Persada
Authority
10 March 2023Jasa Konsultan Pengawasan Penanganan Jembatan Paket 2Kab. SanggauRp 491,714,460
4 December 2024Pengawasan Teknik Peningkatan Jalan Menjalin - MalinoKab. LandakRp 345,000,000
14 March 2022Konsultan Pengawasan Teknis Pembangunan/Peningkatan Jalan Perdesaan Dan Lingkungan Ta. 2022 Paket IIIKab. SanggauRp 329,770,100
30 January 2023Pengawasan Teknik Peningkatan Jalan Senakin - Tapakng (Jame)Pemerintah Daerah Kabupaten LandakRp 262,000,000
23 December 2020Pengawasan Teknik Peningkatan Struktur Jalan Keranji Paidang - BanyingKab. LandakRp 261,013,500
11 January 2024Pengawasan Teknik Rekonstruksi Ruas Jalan Agak - SebangkiKab. LandakRp 226,000,000
10 March 2021Pengawasan Teknik Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Karangan - SompakKab. LandakRp 202,500,000
21 February 2021Perencanaan Teknik Pembangunan Jalan Nyari - Sempatung LawekKab. LandakRp 202,500,000
18 October 2022Perencanaan Teknik Pembangunan Jembatan Sungai Tumila Di Ruas Jalan Senakin - GombangKab. LandakRp 180,000,000
20 October 2022Perencanaan Teknik Pembangunan Jembatan Sungai Sengkeruh II Di Ruas Jalan Mungguk - EngkanyarKab. LandakRp 180,000,000