Perencanaan Rehabilitasi Jamban Sd Negeri 01 Karangan Sd Negeri 05 Menjalin Sd Negeri 14 Silung Sd Negeri 20 Pakato

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10251584000
Date: 10 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Landak
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 16,640,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 16,623,000
Winner (Pemenang): CV Karya Kopa Consultan
NPWP: 09*1**8****01**0
RUP Code: 57279432
Work Location: D NEGERI 01 KARANGAN SD NEGERI 05 MENJALIN SD NEGERI 14 SILUNG SD NEGERI 20 PAKATO - Landak (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA  ( KAK )                        
                                                                           
  PERENCANAAN REHABILITASI JAMBAN SD NEGERI 01 KARANGAN SD NEGERI 05 MENJALIN SD
                    NEGERI 14 SILUNG SD NEGERI 20 PAKATO                   
                                                                           
                                                                           
SATUAN KERJA           : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LANDAK  
PROGRAM                : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN                    
KEGIATAN               : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR              
LOKASI                 : SD NEGERI 01 KARANGAN SD NEGERI 05 MENJALIN SD NEGERI 14
                         SILUNG SD NEGERI 20 PAKATO                        
PEKERJAAN              : PERENCANAAN REHABILITASI JAMBAN SD NEGERI 01 KARANGAN
                         SD NEGERI 05 MENJALIN SD NEGERI 14 SILUNG SD NEGERI 20
                         PAKATO                                            
INDIKATOR KINERJA      : Persentase (%) Pelaksanaan Jasa Konsultansi PERENCANAAN
PEKERJAAN                REHABILITASI JAMBAN SD NEGERI 01 KARANGAN SD NEGERI 05
                         MENJALIN SD NEGERI 14 SILUNG SD NEGERI 20 PAKATO  
SATUAN UKUR DAN JENIS  : Dokumen PERENCANAAN REHABILITASI JAMBAN SD NEGERI 01
KELUARAN                 KARANGAN SD NEGERI 05 MENJALIN SD NEGERI 14 SILUNG SD
                         NEGERI 20 PAKATO                                  
VOLUME                 : 4 Paket                                           
                                                                           
  I.  PENDAHULUAN                                                          
      A. Umum                                                              
         1. Paket Pekerjaan Penyusunan PEKERJAAN PERENCANAAN REHABILITASI JAMBAN SD
           NEGERI 01 KARANGAN SD NEGERI 05 MENJALIN SD NEGERI 14 SILUNG SD NEGERI
           20 PAKATO adalah perencanaan dalam rangka Rehabilitasi sarana dan prasarana fisik
           bangunan sekolah baik secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu
           menciptakan suasana belajar mengajar yang nyaman.               
                                                                           
         2. Setiap bangunan maupun sarana prasarana lainnya harus diwujudkan dengan sebaik-
           baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi ruang/ bangunannya, andal
           dapat sebagai teladan bagi lingkungannya.                       
         3. Setiap bangunan maupun sarana prasarana lainnya harus direncanakan dan dirancang
           dengan sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi
           mutu, biaya, dan kriteria administrasi.                         
         4. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan dan prasarana lingkungannya perlu
           diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
           perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
           norma serta tata laku profesional.                              
         5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
           matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai
           dengan kepentingan proyek.                                      
                                                                           
      B. Maksud dan Tujuan                                                 
         1. Kerangka acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang
           memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
           diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
         2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung
           jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
                                                                           
      C. Latar Belakang                                                    
         1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari lingkup kegiatan di
           Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025.
                                                                           
      D. Lingkup Proyek.                                                   
         1. Nama Paket Pekerjaan adalah : Penyusunan PEKERJAAN PERENCANAAN 
           REHABILITASI JAMBAN SD NEGERI 01 KARANGAN SD NEGERI 05 MENJALIN SD
           NEGERI 14 SILUNG SD NEGERI 20 PAKATO.                           
         2. Lingkup Pekerjaan adalah :                                     
           a. Pembuatan Desain Teknis Terinci (Detail Engineering Design) Paket Pekerjaan
             PERENCANAAN REHABILITASI JAMBAN SD NEGERI 01 KARANGAN SD NEGERI 05
             MENJALIN SD NEGERI 14 SILUNG SD NEGERI 20 PAKATO yang meliputi :
                                                                           
                                                                           
              i. Tahap pra-Rencana Teknis                                  
                •  Penyiapan konsep pematangan lahan                       
                •  Konsep arsitektural, struktural bangunan dan lingkungan termasuk
                   rencana elektrikal, mekanikal;                          
                •  Konsep rencana utilitasnya.                             
             ii. Tahap Pengembangan Rencana dan Rencana Detail             
                •  Pengembangan rencana arsitektur bangunan, struktur bangunan,
                   mekanikal dan elektrika serta interior bangunan serta utilitas lainnya;
                •  Rencana detail lengkap bangunan;                        
                •  Rencana detail fasilitas taman, lingkungan dan utilitasnya.
                                                                           
         3. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah :
           i. Persiapan Perencanaan termasuk survey.                       
           ii. Pengembangan Rencana.                                       
           iii. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya.                         
           iv. Penyusunan Rencana Pelaksanaan.                             
           v. Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dan lain – lain)
           vi. Persiapan Pelelangan.                                       
           vii. Pelaksanaan Pelelangan.                                    
                                                                           
                                                                           
  II. KEGIATAN PERENCANAAN                                                 
      Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman pada
      ketentuan yang berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
      22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara , Peraturan
      Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan
                                                                           
      Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018
      Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya, yang dapat meliputi tugas
      - tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan
      gedung negara yang terdiri dari :                                    
      A. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
                                                                           
         interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah daerah
         setempat mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan.            
                                                                           
      B. Menyusun Pra Rencana seperti rencana lay-out, pra rencana bangunan termasuk program
         dan konsep ruang, perkiraan biaya.                                
                                                                           
      C. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :            
         1. Rencana arsitektur/ Interior, dan uraian konsep yang mudah dimengerti oleh
           pemberi tugas.                                                  
         2. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.    
         3. Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.    
         4. Perkiraan biaya.                                               
                                                                           
      D. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :                   
         1. Gambar - gambar detail arsitektur/ Interior, detail struktur, detail utilitas yang sesuai
           dengan gambar rencana yang telah disetujui.                     
         2. Rencana Kerja dan Syarat - syarat (RKS).                       
         3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
         4. Laporan akhir perencanaan.                                     
                                                                           
      E. Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Kuasa Pengguna Anggaran dalam
         menyusun dokumen pelelangan dan membantu Panitia Pengadaan menyusun program
         dan pelaksanaan pengadaan.                                        
                                                                           
      F. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
         kembali dokumen pelelangan jika ada addendum dokumen lelang, dan melaksanakan
         tugas – tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.             
                                                                           
                                                                           
 III. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN                                           
      A. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang
         dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
                                                                           
      B. Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :     
         1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
           karya perencanaan yang berlaku.                                 
         2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan
           - batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
           pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
           diwujudkan.                                                     
         3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar,
           dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
           umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.           
                                                                           
 IV.  B I A Y A.                                                           
      A. Biaya Perencanaan.                                                
            1. Besar biaya pekerjaan perencanaan untuk Konsultan Perencana diatur mengikuti
              pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
              Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung
              Negara yaitu :                                               
           a. Biaya perencanaan dibebankan pada biaya untuk komponen kegiatan
              perencanaan yang bersangkutan;                               
           b. Besarnya nilai biaya perencanaan maksimum dihitung berdasarkan prosentase
              biaya perencanaan teknis konstruksi terhadap nilai biaya konstruksi fisik bangunan
              yang tercantum dalam Tabel B1, B2 dan B3;                    
           c. Biaya perencanaan teknis dihitung secara orang-bulan dan biaya langsung yang
              bias diganti, sesuai dengan ketentuan billing rate.          
            d. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
              perencanaan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Rehabilitasi
              Jamban Sekolah dan Konsultan Perencana.                      
            e. HPS perencanaan pekerjaan ini adalah sebesar Rp 16.623.000,- (Enam Belas
              Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah)                  
                                                                           
         2. Biaya pekerjaan Konsultan Perencana dan tata cara pembayaran diatur secara
           kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai
           peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :                     
           a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;                 
           b. Materi dan penggandaan laporan;                              
           c. Pembelian dan atau sewa peralatan;                           
           d. Sewa kendaraan;                                              
           e. Biaya rapat-rapat;                                           
           f. Perjalanan (lokal maupun luar kota);                         
           g. Jasa dan over head Perencanaan;                              
           h. Pajak dan iuran daerah lainnya.                              
                                                                           
      B. Sumber Dana.                                                      
                                                                           
         Sumber dana seluruh pekerjaan perencanaan dibebankan pada anggaran DAU
         (EARMARKED) Tahun 2025.                                           
                                                                           
  V.  KELUARAN                                                             
      Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
      adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
      A. Tahap Konsep Rencana Teknis                                       
         1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan kualifikasi
           tim perencana, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan.
         2. Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan
           ruang, dan lain - lain.                                         
         3. Laporan data dan informasi lapangan, termasuk hasil survey fisik dan data pengguna,
           peraturan-peraturan, dan lain - lain.                           
                                                                           
      B. Tahap Pra-rencana Teknis                                          
         1. Gambar - gambar Pra-rencana.                                   
         2. Perkiraan biaya Rehabilitasi bangunan.                         
         3. Garis besar rencana kerja dan syarat - syarat (RKS).           
                                                                           
         4. Hasil Konsultasi Rencana dengan Pengguna.                      
                                                                           
      C. Tahap Pengembangan Rencana                                        
         1. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur dan utilitas. 
         2. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
         3. Draft rencana anggaran biaya.                                  
         4. Draft rencana kerja dan syarat - syarat (RKS).                 
                                                                           
      D. Tahap Rencana Detail                                              
         1. Gambar rencana teknis bangunan lengkap (arsitektur, struktur, mekanikal dan
           elektrikal serta tata lingkungan);                              
         2. Rencana kerja dan syarat - syarat (RKS) yang meliputi persyaratan umum,
           administratif dan teknis bangunan gedung negara yang direncanakan;
         3. Bill Of Quantity ( BQ);                                        
         4. Rencana anggaran biaya (RAB);                                  
         5. Laporan akhir tahap perencanaan, meliputi :                    
           a. Laporan Perencanaan;                                         
           b. Laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test);
                                                                           
      E. Tahap Pelelangan                                                  
         1. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.                   
         2. Laporan bantuan teknis dan administratif pada waktu pelelangan.
                                                                           
 VI.  SISTEM PELAPORAN                                                     
      Konsultan harus menyerahkan laporan sebagai berikut :                
                                                                           
      1. Laporan Akhir (Final Report), sebanyak 2 buku. Laporan akhir merupakan hasil akhir dari
        studi secara lengkap dan diserahkan pada akhir masa kontrak.       
      2. Softcopy Laporan Akhir dan Ringkasan Eksekutif diserahkan dalam bentuk Plashdisk.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
VII.  K R I T E R I A                                                      
      A. Kriteria Umum                                                     
         Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang dimaksud pada
         KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan
         kompleksitas bangunan, yaitu :                                    
                                                                           
         1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :                        
           a. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.      
           b. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.    
                                                                           
         2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :                        
           a. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan dan
              keserasian terhadap lingkungannya.                           
           b. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak
              menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.              
                                                                           
         3. Persyaratan Struktur Bangunan :                                
           a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul
              akibat perilaku alam dan manusia.                            
           b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
              disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan,               
           c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
              disebabkan oleh perilaku struktur,                           
           d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh
              kegagalan struktur.                                          
                                                                           
         4. Persyaratan Pencahayaan :                                      
           a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alam maupun
                                                                           
              buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan sesuai
              dengan fungsinya.                                            
           b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara
              secara baik.                                                 
                                                                           
      B. Kriteria Khusus                                                   
         Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik
         berkaitan dengan bangunan prasarana lingkungan yang akan direncanakan, baik dari segi
         fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya :         
         1. Kesatuan perencanaan interior dengan lingkungan yang ada disekitar, seperti dalam
           rangka implementasi penataan tata ruangan dan lingkungan.       
         2. Tata Ruangan yang akan direncanakan berada pada bangunan yang sudah ada,
            diupayakan dalam pekerjaan ini semaksimal mungkin menyesuaikan modul dan
            prasarana pendukung bangunan yang ada.                         
                                                                           
VIII. AZAS - AZAS                                                          
      Selain dari kriteria diatas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana hendaknya
      memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut :     
      A. Tata ruangan dalam Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik
         tetapi tidak berlebihan.                                          
                                                                           
      B. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan
         material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi
         sosial, terutama sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.    
                                                                           
      C. Dengan batasan tidak mengganggu produktifitas kerja, biaya investasi dan pemeliharaan
         bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.
                                                                           
      D. Desain hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan fisik dapat
         dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
                                                                           
      E. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadi
         acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.                 
                                                                           
 IX.  PROSES PERENCANAAN                                                   
      A. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
         Konsultan Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola
         Proyek.                                                           
                                                                           
      B. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus
         dihasilkan Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
                                                                           
      C. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
         pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.                            
                                                                           
      D. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan
         untuk siap diserahkan adalah : 14 (Empat Belas) Hari Kalender atau 2 (Dua)
         Minggu sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.           
                                                                           
  X.  M A S U K A N                                                        
      A. I N F O R M A S I                                                 
         1. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang
           dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk melalui
           Kerangka Acuan Kerja ini.                                       
         2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
                                                                           
           pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun yang dicari
           sendiri.                                                        
         3. Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
           menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.                     
                                                                           
      B. TENAGA                                                            
         Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyediakan tenaga yang
         memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi lingkup proyek maupun tingkat
         kompleksitas pekerjaan.                                           
         Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam untuk masing-masing kegiatan perencanaan
         sekurang-kurangnya terdiri dari :                                 
                                                                           
         No. Posisi Tenaga Ahli & Jumlah       Kualifikasi                 
         1.  Team Leader/Teknik Sipil; Konsultan Untuk Tenaga Ahli Berpendidikan
             1 orang             S1/Setara - TENAGA AHLI non SKA/SKK       
                                 pengalaman 3 tahun; atau AHLI MUDA        
                                 Pengalaman 1 tahun                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 XI.  PROGRAM KERJA.                                                       
      A. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
         1. Jadwal kegiatan secara terperinci :                            
         2. Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga yang
           diusulkan Konsultan Perencana untuk melaksanakan tugas perencanaan, serta harus
           mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.                        
         3. Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.                       
                                                                           
      B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas,
         setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan mendapatkan
         pandangan/pertimbangan teknis dari Pemberi Tugas.                 
                                                                           
                                                                           
XII.  P E N U T U P                                                        
      A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa
         semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
                                                                           
      B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja
         untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                        Ngabang, .................................2025
                                           Pejabat Pembuat Komitmen        
                                         Dinas Pendidikan dan Kebudayaan   
                                              Kabupaten Landak             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                            BUYUNG, S. Pd.,M.A.P           
                                           NIP. 19690118 199802 1 002